(1) Lembaga Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam melakukan pengujian dengan menggunakan metode pengujian mutu pakan, sebagaimana tercantum pada Lampiran - 1.
(2) Penilaian terhadap hasil pengujian didasarkan pada Standar Mutu Pakan atau Persyaratan Teknis Minimal, sebagaimana tercantum pada Lampiran - 2 (3) Standar Mutu Pakan atau Persyaratan Teknis Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan industri pakan berdasarkan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(1) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas hasil pengujian yang dilakukan.
(2) Petugas yang melayani permohonan pendaftaran pakan wajib menjaga kerahasiaan formula pakan.
Bagian Ketiga
Pemberian Nomor Pendaftaran Pakan
(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
(2) Perpanjangan Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melampirkan sertifikat mutu pakan.
(3) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila setelah diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berakhir, maka nomor pendaftaran harus di perbaharui.
(4) Perpanjangan dan pembaharuan Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Pasal 21(1) Pemegang Nomor Pendaftaran bertanggung jawab atas mutu produknya dan wajib mencantumkan nomor pendaftaran pada label di tempat yang mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah terhapus.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis atau dicetak dengan menggunakan Bahasa Indonesia, angka arab dan huruf latin yang memuat paling kurang:
a. nama dagang atau merk;
b. nama dan alamat perusahaan/produsen dan/atau importir;
c. jenis dan kode pakan;
d. kandungan zat gizi;
e. imbuhan pakan yang digunakan;
f. bahan pakan yang digunakan;
g. tanggal dan kode produksi; dan
h. nomor pendaftaran pakan.
(3) Untuk memudahkan pengenalan jenis-jenis pakan, label pakan diberi warna dasar dan kode pakan sebagaimana tercantum pada Lampiran- 4.
(4) Pemegang Nomor Pendaftaran Pakan wajib melaporkan setiap perubahan subyek pemegang nomor pendaftaran kepada Direktur Jenderal Peternakan melalui Kepala Pusat untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran dan dilakukan perubahan keputusan pemberian nomor pendaftaran.
(1) Biaya Pengujian Mutu Pakan yang dilakukan oleh Lembaga Penguji Pemerintah dibebankan pada pemohon yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke Kas Negara yang besar dan tatacaranya ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Biaya pengujian mutu pakan yang dilakukan oleh Lembaga Penguji swasta dibebankan kepada pemohon, yang besar dan tata caranya ditetapkan oleh Lembaga Penguji yang bersangkutan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 24Kepala Dinas melakukan pembinaan terhadap penyediaan dan peredaran pakan di wilayahnya.
Pasal 25(1) Pengawasan penerapan Nomor Pendaftaran Pakan dilakukan oleh Pengawas Mutu Pakan.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 26Terhadap Lembaga Penguji yang terbukti tidak bertanggung jawab atas hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan teguran tertulis dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
Pasal 27Terhadap petugas pelayanan permohonan pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan formula pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28(1) Terhadap produsen dan/atau importir yang terbukti tidak mencantumkan nomor pendaftaran pada label pakan dan tidak menjamin mutu produknya atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran oleh Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri dan diusulkan kepada pejabat yang berwenang agar izin produksinya atau izin impornya dicabut dan pakan yang beredar harus ditarik dari peredaran.
(2) Penarikan kembali pakan yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dan atas beban biaya produsen dan/atau importir.
(3) Terhadap produsen yang telah mendapat nomor pendaftaran, apabila selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan produksinya serta tidak menyampaikan laporan penyediaan dan peredaran pakan, dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran oleh Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri, seperti formulir model-7.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29(1) Produsen dapat melayani pakan pesanan dengan formula khusus dalam bentuk fisik pakan sesuai yang didaftarkan dan dipergunakan langsung oleh pemesan.
(2) Pakan dengan formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum digunakan oleh pemesan, produsen wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Peternakan dengan tembusan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan.
Pasal 30Pakan dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31(1) Pakan yang telah terdaftar pada saat Peraturan ini ditetapkan, Nomor Pendaftaran Pakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Nomor Pendaftaran Pakan.
(2) Pakan yang pada saat Peraturan ini ditetapkan sedang atau sudah dilakukan pengujian, tetap dilakukan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ada.
(3) Pakan yang pada saat Peraturan ini ditetapkan sedang dalam proses pendaftaran tetapi belum dilakukan pengujian, diberlakukan ketentuan dalam Peraturan ini.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 32Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 242/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pendaftaran dan Labelisasi Pakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2009
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA