BAB I
PENGERTIAN
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
(2) Tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
BAB III
PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
Bagian Pertama
Jenis Dekonsentrasi
Pasal 3(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada 33 gubernur pemerintah provinsi.
(2) Rincian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada gubernur tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota maupun kepada kepala desa.
(4) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk tahun 2009.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Dekonsentrasi
Pasal 4(1) Gubernur menetapkan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.
(2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, gubernur menetapkan perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan kuasa pengguna anggaran/barang dan perangkat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Di dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan, gubernur wajib berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibiayai oleh bagian anggaran departemen kehutanan tahun 2009.
(6) Pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1), berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Bagian Ketiga
Pelaporan Dekonsentrasi
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, Direkur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, dan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(4) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan review atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan.
(5) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan, apabila:
a. Urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak dapat dilanjutkan karena Menteri mengubah kebijakan; dan/atau
b. Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagai dimaksud Pasal 3 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
BAB V
SANKSI
Pasal 7(1) Satuan kerja perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan.
(2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan, apabila satuan kerja perangkat daerah provinsi tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(3) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan satuan kerja perangkat daerah provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dana dekonsentrasi.
(4) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila:
a. Satuan kerja perangkat daerah tidak menyampaikan laporan keuangan triwulanan kepada Menteri secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan, atau Badan Pengawas Daerah.
(5) Menteri menetapkan keputusan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 2009
MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. K A B A N
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Lampiran