a. KPH Konservasi (KPHK);
b. KPH Lindung;
c. KPH Produksi (KPHP).
(2) KPH ditetapkan dalam satu atau lebih fungsí pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan.
(3) Apabila KPH terdiri atas lebih dari satu fungsi pokok hutan, maka penetapan KPH didasarkan kepada fungsi pokok hutan yang luasannya dominan.
Bagian Kedua
Kriteria dan Indikator
(1) Indikator kepastian wilayah kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Berada dalam kawasan hutan tetap setelah tahap penunjukan atau panataan batas, atau penetapan kawasan hutan;
b. Mempunyai letak, luas dan batas yang jelas dan relatif permanen; dan
c. Setiap areal unit pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan wajib meregister arealnya dalam wilayah KPH.
d. Batas wilayah KPH sejauh mungkin mengikuti batas-batas alam.
(2) Indikator kelayakan ekologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. Posisi dan letak wilayah KPH mempertimbangkan kesesuaian terhadap DAS atau Sub DAS;
b. Mempertimbangkan homogenitas geomorfologi dan tipe hutan; dan
c. Bentuk areal mengarah ke ideal dari aspek ekologi, yaitu areal yang kompak lebih baik dari pada bentuk terfragmentasi dan bentuk membulat lebih baik daripada bentuk memanjang;
(3) Indikator kelayakan pengembangan kelembagaan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. Luas wilayah KPH dalam batas rentang kendali yang optimum;
b. Luas wilayah KPH mempertimbangkan intensitas pengelolaan dari aspek produksi; dan
c. Mempertimbangkan keutuhan batas izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, serta lembaga pengelolaan hutan lain yang telah ada.
(4) Indikator kelayakan pengembangan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a. Mempertimbangkan kemungkinan pemanfaatan potensi sumber daya hutan;
b. Merupakan areal yang kompak atau memiliki tingkat fragmentasi areal yang rendah; dan
c. Memiliki tingkat aksesibilitas yang memadai.
BAB III
TATA CARA PEMBENTUKAN WILAYAH KPH
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7Pembentukan wilayah KPH melalui tahapan:
a. Rancang bangun KPH;
b. Arahan pencadangan KPH;
c. Usulan Penetapan KPH; dan
d. Penetapan wilayah KPH.
Bagian Kedua
Rancang Bangun
Pasal 8Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tahapan penyusunan rancang bangun KPH adalah sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi kawasan hutan, melalui:
1) mempelajari peta-peta sebagai berikut:
1. Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan;
2. Bagi Provinsi yang belum mempunyai Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan, dapat mempelajari peta TGHK atau peta RTRWP;
3. Peta Dasar Tematik Kehutanan, Peta Rupa Bumi Indonesia/Peta Topografi/Peta Joint Operation Geographic;
4. Peta Batas Administrasi Pemerintahan;
5. Peta Daerah Aliran Sungai;
6. Peta Perkembangan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan;
7. Peta Perkembangan Tata Batas;
8. Peta Vegetasi; dan
9. Peta Jalan dan PWH serta Prasarana Lainnya.
2) Berdasarkan hasil pencermatan terhadap peta-peta sebagaimana dimaksud butir (1), dapat diidentifikasi:
1. Batas luar kawasan hutan;
2. Batas fungsi kawasan hutan;
3. Batas wilayah DAS/Sub DAS;
4. Batas wilayah administrasi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota;
5. Batas wilayah kerja izin-izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
6. Perkembangan tata batas;
7. Tipe-tipe hutan dan potensi SDH;
8. Kondisi penutupan lahan; dan
9. Jaringan jalan, pembukaan wilayah hutan dan prasarana lainnya.
b. Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, selanjutnya mendelineasi wilayah KPH dalam bentuk peta dengan memberikan batas luar wilayah KPH dan penamaan KPH sesuai fungsi pokok hutan yang luasannya dominan.
c. Peta delineasi wilayah KPH dideskripsikan secara lengkap dalam bentuk buku.
d. Peta delineasi wilayah KPH dan buku yang berisi deskripsi KPH merupakan dokumen rancang bangun KPH.
e. Dalam hal hutan konservasi akan dimasukkan ke dalam wilayah KPHP atau wilayah KPHL, perlu mendapat pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
f. Dalam hal hutan produksi dan hutan lindung akan dimasukkan ke dalam wilayah KPHK, perlu mendapat rekomendasi Gubernur.
(1) Rancang bangun KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk KPHL dan KPHP disusun oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan kehutanan di provinsi dengan memperhatikan pertimbangan Bupati/Walikota, dukungan data dan informasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan pemangku kepentingan.
(2) Rancang bangun KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan kehutanan di provinsi disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Gubernur menyampaikan rancang bangun KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk mendapatkan arahan pencadangan dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan dan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Bagian Kedua
Arahan Pencadangan
Pasal 11(1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyusun arahan pencadangan KPHK yang berasal dari rancang bangun KPHK yang diusulkan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dan arahan pencadangan KPHP dan KPHL yang berasal dari rancang bangun KPHP dan KPHL yang diusulkan Gubernur.
(2) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan menyusun arahan pencadangan KPH melalui pembahasan dan penelaahan terhadap usulan rancang bangun KPHK, KPHL dan KPHP dengan melibatkan Eselon I terkait.
(3) Dalam hal terdapat kawasan konservasi di dalam Rancang Bangun KPHL dan KPHP, maka Direktur Jenderal Planologi Kehutanan meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
(4) Dalam hal terdapat kawasan hutan produksi dan hutan lindung di dalam rancang bangun KPHK, maka Direktur Jenderal Planologi Kehutanan meminta pertimbangan teknis dari Gubernur.
(3) Penyusunan arahan pencadangan KPH menggunakan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4) Arahan pencadangan KPH yang telah disusun sebagaimana tersebut pada ayat (2) untuk KPHL dan KPHP disampaikan kepada Gubernur.
(5) Arahan pencadangan KPHK disampaikan kepada Menteri sebagai dasar penetapan wilayah KPHK.
Bagian Ketiga
Usulan Penetapan
(1) Berdasarkan usulan penetapan wilayah KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan arahan pencadangan KPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), Menteri menugaskan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyusun konsep Keputusan Menteri dan peta penetapan wilayah KPH melalui pembahasan dengan Eselon I terkait.
(2) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang penetapan KPH kepada Sekretaris Jenderal untuk ditelaah dari aspek yuridis dan selanjutnya menyampaikan konsep keputusan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(3) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) Gubernur belum mengusulkan penetapan KPHL dan KPHP, Menteri menetapkan wilayah KPHL dan KPHP berdasarkan arahan pencadangan KPHL dan KPHP.
(4) Dalam rangka persiapan untuk mewujudkan kelembagaan KPH Menteri dapat menetapkan wilayah KPH Model yang merupakan salah satu bagian dari wilayah KPH Provinsi.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14(1) Provinsi yang telah menerima arahan pencadangan KPHL dan KPHP sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini harus mengajukan usulan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 3.
(2) Penetapan wilayah KPH yang telah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
(3) Terhadap proses pembentukan wilayah KPH yang masih berpedoman kepada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 230/Kpts-II/2003, sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini akan disesuaikan secara bertahap.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2009
MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di: Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA