(1) Memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk secara wajib terhadap 7 (tujuh) jenis Pupuk sebagai berikut:
1. Pupuk Urea SNI 02-2801-1998 HS 3102.10.00.00
2. Pupuk Amonium Sulfat (ZA) SNI 02-1760-2005 HS 3102.21.00.00
3. Pupuk NPK Padat SNI 02-2803-2000 HS 3105.20.00.00
4. Pupuk Super Fospat (SP-36) SNI 02-3769-2005 HS 3103.10.90.00
5. Pupuk Tripel Superfospat (TSP) SNI 02-0086-2005 HS 3103.10.00.00
6. Pupuk Fospat Alam untuk Pertanian SNI 02-3776-2005 HS 3103.90.90.00
7. Pupuk Kalium Klorida (KCl) SNI 02-2805-2005 HS 3104.20.00.00
(2) Apabila SNI Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, yang berlaku SNI Pupuk terakhir.(3) Pemberlakuan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pupuk dalam kemasan dan atau curah.
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Pupuk sesuai dengan ketentuan SNI Pupuk;dan
b. membubuhkan tanda SNI Pupuk pada setiap kemasan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Untuk pupuk dalam bentuk curah, pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diganti dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.
Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup akreditasi yang sesuai atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 7(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan:
a. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5, yaitu:
1. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya; dan
2. audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001-2001/ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu:
1. untuk produk dalam negeri pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya pada setiap lot produksi per bulan;
2. untuk pupuk asal impor harus:
a) dilampiri dokumen CoA (Certificate of Analysis) yang sekurang-kurangnya mencantumkan nama dan alamat perusahaan, nama laboratorium penguji, tanggal pengujian, dan hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI oleh laboratorium penguji yang telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan LSPro di Indonesia dan dilampiri Berita Acara Pengambilan Contoh; atau
b) dilakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI oleh laboratorium penguji yang ditunjuk oleh LSPro bagi pupuk asal impor yang tidak dilampiri dengan dokumen CoA (Certificate of Analysis).
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 dapat disubkontrakkan kepada:
a. laboratorium penguji yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian; atau
b. laboratorium penguji di luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau dari Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan KAN dan diverifikasi oleh LSPro.
(3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 (dua) berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Agreement)) dengan KAN dan diverifikasi oleh LSPro.
Pasal 8(1) Pupuk yang berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilarang masuk ke daerah Pabean Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
(2) Pupuk yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilarang untuk diedarkan.
(3) Pupuk yang telah beredar di pasar yang berasal dari produk impor dan dalam negeri, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditarik dari peredaran.
(4) Tata cara pemusnahan, pengiriman kembali ke negara asal dan penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi pabrik.
(2) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Pupuk secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 11LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Pupuk bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI Pupuk dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14Perusahaan yang telah memiliki SPPT-SNI Pupuk wajib mengganti SPPT-SNI Pupuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2009
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATA