[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pedoman penyusunan rencana pengelolaan taman hutan raya ini merupakan acuan dalam menyusun pengelolaan taman hutan raya agar diperoleh rencana yang efektif dan efisien.

Pasal 3
Pengelolaan taman hutan raya, disusun melalui tahapan kegiatan:
a. Penyusunan rencana pengelolaan; dan
b. Pengesahan rencana pengelolaan.

BAB II
PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4
(1) Rencana Pengelolaan taman hutan raya, terdiri dari:
a. Rencana pengelolaan jangka panjang;
b. Rencana pengelolaan jangka menengah;
c. Rencana pengelolaan jangka pendek.
(2) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(1) Rencana pengelolaan jangka panjang disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Dalam hal taman hutan raya belum dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Dinas.
(3) Susunan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, yang meliputi unsur-unsur:
a. Dinas bersangkutan;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait; dan
c. Tenaga ahli sesuai dengan kepentingan.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(5) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 7
(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Kerangka pemikiran;
b. Jenis dan tahapan kegiatan;
c. Metoda pengumpulan dan analisis data, serta tata waktu pelaksanaan;
d. Perencanaan anggaran.

Pasal 8
(1) Pengumpulan data dan informasi dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya serta tetap mempertimbangkan hasil-hasil yang telah dicapai pada rencana pengelolaan sebelumnya jika sudah ada.
(2) Data dan informasi aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. Karakteristik dan fungsi ekosistem;
b. Flora dan fauna;
c. Potensi fisik yang meliputi bentang alam, gejala (fenomena) alam, obyek daya tarik wisata, dan atau penutupan vegetasi;
d. Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS);
e. Batas taman hutan raya;
f. Batas administrasi pemerintahan;
g. Penguasaan lahan sekitarnya;
h. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
i. Rencana Pembangunan Daerah;
j. Keamanan kawasan meliputi perambahan, illegal logging, perburuan satwa, tumpang tindih hak, dan lain-lain.
(3) Data dan informasi aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. Nilai ekonomi sumber daya alam;
b. Potensi ekonomi sumber daya alam;
c. Perkembangan usaha dan investasi;
d. Pemanfaatan sumber daya alam;
e. Sarana dan prasarana pengelolaan;
f. Sarana dan prasarana sekitar kawasan;
g. Keterkaitan dengan pembangunan regional;
h. Sumber-sumber pendanaan;
i. Sumber daya manusia.
(4) Data dan informasi aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. Demografi sekitar kawasan;
b. Kearifan lokal pengelolaan sumber daya alam;
c. Kelembagaan masyarakat setempat;
d. Adat istiadat masyarakat setempat;
e. Persepsi masyarakat dan pemerintah daerah setempat terhadap kawasan dan potensinya.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan atau data sekunder.

(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun konsep rencana pengelolaan jangka panjang.
(2) Sistematika konsep rencana pengelolaan jangka panjang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 11
(1) Pembahasan konsep rencana pengelolaan jangka panjang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan.
(3) Apabila dari hasil pembahasan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka panjang kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis daerah/Kepala Dinas.
(4) Konsep perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.

(1) Rencana pengelolaan jangka menengah disusun setiap 5 (lima) tahun dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka panjang.
(2) Rencana pengelolaan jangka menengah kesatu, disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan jangka panjang disahkan.
(3) Untuk rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga dan keempat, disusun 1 (satu) tahun sebelum rencana pengelolaan jangka menengah yang masih berjalan berakhir.

Pasal 14
(1) Rencana pengelolaan jangka menengah disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Dalam hal taman hutan raya belum dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Dinas.
(3) Susunan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota, yang meliputi unsur-unsur:
a. Dinas bersangkutan;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait;
c. Tenaga ahli sesuai dengan kepentingan pengelolaan.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(5) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

(1) Penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kesatu, menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk data primer dan atau data sekunder.

Pasal 17
Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga, dan keempat diperlukan:
a. Penyesuaian dan pembaharuan (updating) data dan informasi;
b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka menengah sebelumnya.

Pasal 18
(1) Pengolahan data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk menghasilkan informasi situasi saat ini, proyeksi, dan identifikasi masalah.
(2) Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilanjutkan dengan analisis data dengan menggunakan analisis SWOT.

(1) Pembahasan konsep rencana pengelolaan jangka menengah melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan.
(3) Apabila dari hasil pembahasan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka menengah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(4) Konsep perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.

Pasal 21
Konsep rencana pengelolaan jangka menengah taman hutan raya disampaikan kepada Direktur Teknis mendapatkan pengesahan.

Bagian Keempat
Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek

(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Dalam hal taman hutan raya belum dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Dinas.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 24
(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Jenis dan tahapan kegiatan;
b. Tata waktu pelaksanaan;
c. Perencanaan anggaran.

Pasal 25
(1) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek, menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang dan rencana pengelolaan jangka menengah.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan atau data sekunder.

Pasal 26
(1) Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek untuk tahun berikutnya diperlukan:
a. Penyesuaian dan pembaharuan (updating) data dan informasi;
b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka pendek sebelumnya.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek memperhatikan kemampuan sarana prasarana, sumber daya manusia, keuangan, dan permasalahan lapangan.

Pasal 27
Pengolahan dan analisis data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Pasal 28
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dituangkan dalam bentuk konsep rencana pengelolaan jangka pendek.
(2) Sistematika konsep rencana pengelolaan jangka pendek sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 29
(1) Konsep rencana pengelolaan jangka pendek dibahas di lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan penyempurnaannya.
(2) Apabila hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka pendek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk mendapatkan pencermatan dan pengesahan.

Bagian Kelima
Rencana Kerja Tahunan

Pasal 30
(1) Dalam hal rencana pengelolaan jangka panjang dan atau rencana pengelolaan jangka menengah belum dibuat atau belum disahkan, pelaksanaan kegiatan pengelolaan didasarkan pada rencana kerja tahunan.
(2) Tatacara penyusunan rencana kerja tahunan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 s/d Pasal 29.

BAB III
PENGESAHAN

Bagian Kesatu
Rencana Pengelolaan Jangka Panjang

Pasal 31
(1) Konsep rencana pengelolaan jangka panjang yang telah dibahas dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas sebagai penyusun pada lembar pengesahan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.
(2) Direktur Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, melakukan pencermatan konsep rencana pengelolaan jangka panjang, dengan melibatkan Direktorat lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
(3) Apabila dari hasil pencermatan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Direktur Teknis menyampaikan konsep rencana pengelolaan jangka panjang dan hasil pencermatan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk diperbaiki.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka panjang kepada Direktur Teknis.
(5) Direktur Teknis menandatangani konsep rencana pengelolaan jangka panjang sebagai penilai dan menyampaikan perbaikan konsep dimaksud serta hasil pencermatan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan pengesahan.
(6) Direktur Jenderal menandatangani konsep rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai pengesah.

Pasal 32
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang telah disahkan, disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal PHKA;
b. Eselon II lingkup Direktorat Jenderal PHKA;
c. BAPPEDA terkait;
d. Dinas terkait;
e. Unit Pelaksana Teknis/Dinas yang bersangkutan;
(2) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pihak, oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.

Bagian Kedua
Rencana Pengelolaan Jangka Menengah

Pasal 33
(1) Konsep rencana pengelolaan jangka menengah yang telah dibahas dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas sebagai penyusun pada lembar pengesahan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan dan pengesahan.
(2) Direktur Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, melakukan pencermatan konsep rencana pengelolaan jangka menengah.
(3) Apabila dari hasil pencermatan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Direktur Teknis menyampaikan konsep rencana pengelolaan jangka menengah dan hasil pencermatan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk diperbaiki.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka menengah kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
(5) Direktur Teknis menandatangani rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai Pengesah.

Pasal 34
Rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pihak oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis/Kepala Dinas.

Bagian Ketiga
Rencana Pengelolaan Jangka Pendek

Pasal 35
(1) Konsep rencana pengelolaan jangka pendek dilakukan pencermatan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas, dengan melibatkan pejabat yang membidangi perencanaan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas.
(2) Apabila dari hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka pendek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk mendapatkan pengesahan.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dearah/Kepala Dinas menandatangani rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Pengesah.

Pasal 36
Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang telah disahkan, disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait;
b. Kepala Dinas terkait.

BAB IV
REVIEW DAN EVALUASI

Pasal 37
(1) Dalam hal rencana pengelolaan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dapat dilakukan review rencana pengelolaan taman hutan raya.
(2) Review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan melakukan evaluasi atau peninjauan ulang.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38
Rencana pengelolaan yang telah disusun dan disahkan sebelum berlakunya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 39
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI KEHUTANAN,

H. M.S KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA