(1) Pembahasan konsep rencana pengelolaan jangka menengah melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan.
(3) Apabila dari hasil pembahasan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka menengah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(4) Konsep perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
Bagian Keempat
Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek
(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Dalam hal taman hutan raya belum dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Dinas.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 24(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Jenis dan tahapan kegiatan;
b. Tata waktu pelaksanaan;
c. Perencanaan anggaran.
Pasal 25(1) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek, menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang dan rencana pengelolaan jangka menengah.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan atau data sekunder.
Pasal 26(1) Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek untuk tahun berikutnya diperlukan:
a. Penyesuaian dan pembaharuan (updating) data dan informasi;
b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka pendek sebelumnya.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek memperhatikan kemampuan sarana prasarana, sumber daya manusia, keuangan, dan permasalahan lapangan.
Pasal 27Pengolahan dan analisis data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Pasal 28(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dituangkan dalam bentuk konsep rencana pengelolaan jangka pendek.
(2) Sistematika konsep rencana pengelolaan jangka pendek sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
Pasal 29(1) Konsep rencana pengelolaan jangka pendek dibahas di lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan penyempurnaannya.
(2) Apabila hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka pendek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk mendapatkan pencermatan dan pengesahan.
Bagian Kelima
Rencana Kerja Tahunan
Pasal 30(1) Dalam hal rencana pengelolaan jangka panjang dan atau rencana pengelolaan jangka menengah belum dibuat atau belum disahkan, pelaksanaan kegiatan pengelolaan didasarkan pada rencana kerja tahunan.
(2) Tatacara penyusunan rencana kerja tahunan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 s/d Pasal 29.
BAB III
PENGESAHAN
Bagian Kesatu
Rencana Pengelolaan Jangka Panjang
Pasal 31(1) Konsep rencana pengelolaan jangka panjang yang telah dibahas dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas sebagai penyusun pada lembar pengesahan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.
(2) Direktur Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, melakukan pencermatan konsep rencana pengelolaan jangka panjang, dengan melibatkan Direktorat lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
(3) Apabila dari hasil pencermatan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Direktur Teknis menyampaikan konsep rencana pengelolaan jangka panjang dan hasil pencermatan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk diperbaiki.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka panjang kepada Direktur Teknis.
(5) Direktur Teknis menandatangani konsep rencana pengelolaan jangka panjang sebagai penilai dan menyampaikan perbaikan konsep dimaksud serta hasil pencermatan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan pengesahan.
(6) Direktur Jenderal menandatangani konsep rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai pengesah.
Pasal 32(1) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang telah disahkan, disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal PHKA;
b. Eselon II lingkup Direktorat Jenderal PHKA;
c. BAPPEDA terkait;
d. Dinas terkait;
e. Unit Pelaksana Teknis/Dinas yang bersangkutan;
(2) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pihak, oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
Bagian Kedua
Rencana Pengelolaan Jangka Menengah
Pasal 33(1) Konsep rencana pengelolaan jangka menengah yang telah dibahas dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas sebagai penyusun pada lembar pengesahan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan dan pengesahan.
(2) Direktur Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, melakukan pencermatan konsep rencana pengelolaan jangka menengah.
(3) Apabila dari hasil pencermatan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Direktur Teknis menyampaikan konsep rencana pengelolaan jangka menengah dan hasil pencermatan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk diperbaiki.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka menengah kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
(5) Direktur Teknis menandatangani rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai Pengesah.
Pasal 34Rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pihak oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis/Kepala Dinas.
Bagian Ketiga
Rencana Pengelolaan Jangka Pendek
Pasal 35(1) Konsep rencana pengelolaan jangka pendek dilakukan pencermatan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas, dengan melibatkan pejabat yang membidangi perencanaan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas.
(2) Apabila dari hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka pendek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk mendapatkan pengesahan.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dearah/Kepala Dinas menandatangani rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Pengesah.
Pasal 36Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang telah disahkan, disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait;
b. Kepala Dinas terkait.
BAB IV
REVIEW DAN EVALUASI
Pasal 37(1) Dalam hal rencana pengelolaan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dapat dilakukan review rencana pengelolaan taman hutan raya.
(2) Review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan melakukan evaluasi atau peninjauan ulang.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38Rencana pengelolaan yang telah disusun dan disahkan sebelum berlakunya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 39Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA