Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 diubah, dan menambah satu angka baru yaitu angka 3a sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Jenis industri primer hasil hutan kayu (IPHHK) terdiri dari:
a. Industri Penggergajian Kayu;
b. Industri Serpih Kayu (wood chip);
c. Industri Vinir (veneer);
d. Industri Kayu Lapis (Plywood); dan/atau
e. Laminated Veneer Lumber.
(2) Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dapat dibangun dengan industri kayu lanjutan dengan menggunakan bahan baku Kayu Bulat, Kayu Bulat Sedang dan atau Kayu Bulat Kecil.
(3) Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) adalah pengolahan bahan baku bukan kayu yang dipungut dari hutan, meliputi antara lain rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, buah atau biji, dan getah, serta hasil hutan ikutan antara lain berupa arang kayu.
(4) Dalam hal satu industri primer hasil hutan kayu lebih dari satu jenis industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin diberikan dalam satu Keputusan yang mencantumkan jenis-jenis industri primer."
4. Di antara Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3(2a) Persyaratan permohonan IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun, tidak diperlukan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf i."
5. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf h, dihapus.
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6(2) Pemegang IUIPHHK dapat melakukan perluasan produksi sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan tanpa izin perluasan, dengan menambah bahan baku yang berasal dari hutan rakyat/perkebunan dan berasal dari hutan alam dengan syarat IUPHHK-HA telah mendapat sertifikat Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari serta melaporkan kepada Menteri Cq Direktur Jenderal."
7. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dihapus.
8. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf e, dihapus.
9. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9a yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9aPemegang IUI dapat menambah jenis industri di lokasi yang sama melalui permohonan izin perluasan, yang diajukan:
a. di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun kepada Menteri Kehutanan;
b. sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun kepada Gubernur;
c. sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun kepada Bupati/Walikota, dalam hal wewenang pemberian izin industri dilimpahkan kepada Bupati/Walikota."
10. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 15a yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15aPemegang IUI dapat mengurangi jenis industri di lokasi yang sama melalui permohonan persetujuan penurunan kapasitas produksi."
11. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Dalam rangka meningkatkan daya saing, dapat diberikan izin pengolahan limbah pembalakan dalam kawasan hutan produksi:
a. di dalam areal kerja IUPHHK-HT;
b. di dalam areal kerja IUPHHK-HA yang memiliki sertifikat PHAPL berkategori tidak buruk;
c. dalam hal IUPHHK-HA baru diterbitkan dan belum dinilai kinerja untuk mendapat sertifikat PHPL, dapat diberi uji coba paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang setelah dinilai oleh Menteri Kehutanan c.q. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan."
13. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 211. Pemegang IUPHHK dapat diberikan izin uji coba pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dengan menggunakan mesin pengolah kayu yang bergerak (portable) atau tidak bergerak (non-portable) di areal kerjanya.
2. Jenis mesin portable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Portable band saw atau portable circular saw dan/atau Portable rotary peeler atau portable slicer dan/atau portable chipper."
14. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Permohonan izin uji coba pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), diajukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Pemohonan izin uji coba pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Dokumen AMDAL IUPHHK-HA/IUPHHK-HT;
b. Proposal dan kelayakan rencana investasi pengolahan limbah pembalakan;
c. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya serta NPWP.
(3) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan permohonan izin uji coba pengolahan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan izin uji coba pengolahan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5) Berdasarkan izin uji coba pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang izin wajib melaksanakan kegiatan uji coba pengolahan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam izin uji coba, serta menyampaikan laporan kemajuan realisasi kegiatan uji coba pengolahan tiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai.
(6) Direktur menugaskan Kepala Balai untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan kegiatan uji coba pengolahan dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan lapangan kegiatan uji coba pengolahan memberikan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan yang lebih buruk, Direktur Jenderal mencabut izin uji coba pengolahan setelah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(8) Kriteria pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Direktur Jenderal."
16. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 24Masa berlaku Persetujuan Izin Uji Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) adalah paling lama 1 (satu) tahun setelah pemasangan alat di lapangan dan tidak dapat diperpanjang."
17. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25Permohonan izin usaha industri bagi Pemegang Izin Uji Coba Pengolahan Limbah Pembalakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (4) diajukan kepada Menteri paling lambat 4 (empat) bulan sebelum izin uji coba berakhir."
18. Menambah satu ayat baru pada Pasal 38 yaitu ayat (5), yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 38(5) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diterbitkan dan disampaikan setelah Peraturan ini terbit."
19. Ketentuan Pasal 39, dihapus.
Pasal IIPeraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA