(1) Dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan, Menteri membentuk organisasi Brigdalkarhut yang diberi nama Manggala Agni.
(2) Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di lapangan dibagi berdasarkan wilayah kerja yang disebut Daerah Operasi (Daops).
(3) Pembentukan organisasi Brigdalkarhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang yang meliputi:
a. Tingkat pusat;
b. Tingkat provinsi;
c. Tingkat kabupaten/kota; dan
d. Tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan.
(4) Organisasi Manggala Agni dan Wilayah Kerja Daerah Operasi Pengendalian Kebakaran Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Brigdalkarhut tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, dibentuk oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri.
(2) Brigdalkarhut tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, dibentuk oleh dan menjadi tanggung jawab Gubernur.
(3) Brigdalkarhut tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c, dibentuk oleh dan menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota.
(4) Brigdalkarhut tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d, dibentuk oleh dan menjadi tanggung jawab kepala unit atau kepala kesatuan pengelolaan hutan.
Bagian Kedua
Tata Hubungan Kerja
Paragraf 1
Pencegahan
(1) Brigdalkarhut tingkat provinsi dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran hutan dilakukan melalui kegiatan desiminasi hot spot, menetapkan keadaan siaga, apel siaga, kampanye dan patroli pencegahan.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat provinsi melakukan koordinasi secara horizontal dengan Gubernur provinsi lain dan secara vertikal dengan Brigdalkarhut tingkat pusat dan Kabupaten/Kota.
Pasal 24(1) Brigdalkarhut tingkat Kabupaten/Kota dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran hutan dilakukan melalui kegiatan desiminasi hot spot, menetapkan keadaan siaga, apel siaga, kampanye dan patroli pencegahan.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat kabupaten melakukan koordinasi secara horizintal dengan Kabupaten/Kota lainnya dan secara vertikal dengan Brigdalkarhut tingkat provinsi serta instansi, dan unit usaha terkait.
Pasal 25(1) Brigdalkarhut tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran hutan dilakukan melalui kegiatan desiminasi hot spot, operasionalisasi Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK), pembinaan brigade, apel siaga, kampanye, pembinaan masyarakat dan patroli pencegahan.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan melakukan koordinasi secara horizintal dengan Unit Pengelola atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lainnya dan secara vertikal dengan Brigdalkarhut tingkat provinsi.
Paragraf 2
Pemadaman
Pasal 26(1) Dalam upaya pemadaman kebakaran hutan, Brigdalkarhut tingkat pusat memberikan perintah atau komando pemadaman ketingkat provinsi dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat pusat melakukan koordinasi secara horizontal dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Departemen Pertanian, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Menteri Negara Lingkungan Hidup, Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia.
(3) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat pusat melakukan koordinasi secara vertikal dengan Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pasal 27(1) Dalam upaya pemadaman kebakaran hutan, Brigdalkarhut tingkat provinsi melakukan koordinasi dan mobilisasi sumber daya untuk pemadaman di wilayah kerjanya.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat provinsi melakukan koordinasi secara horizontal dengan Gubernur provinsi lain dan secara vertikal dengan Pengendalian Kebakaran Hutan tingkat pusat dan Kabupaten/Kota.
Pasal 28(1) Dalam upaya pemadaman kebakaran hutan, Brigdalkarhut melakukan koordinasi dan mobilisasi sumber daya pemadaman di wilayah kerjanya.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat kabupaten/kota melakukan koordinasi secara horizontal dengan kabupaten/kota lainnya dan secara vertikal dengan Pengendalian Kebakaran Hutan tingkat provinsi serta instansi dan unit usaha terkait.
Pasal 29(1) Dalam upaya pemadaman kebakaran hutan, Brigdalkarhut tingkat unit atau kesatuan pengelola hutan melakukan kegiatan pemadaman langsung dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia dan melakukan koordinasi serta mobilisasi bila diperlukan.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan melakukan koordinasi secara horizontal dengan Unit Pengelola atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lainnya dan secara vertikal dengan Pengendalian Kebakaran Hutan tingkat provinsi.
Paragraf 3
Penanganan Pasca
Pasal 30(1) Dalam melaksanakan upaya penanganan pasca kebakaran hutan, Brigdalkarhut tingkat pusat melakukan kegiatan koordinasi.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat pusat melakukan koordinasi secara horizontal dengan Kepolisian Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan SAR Nasional (BASARNAS).
(3) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat pusat melakukan koordinasi secara vertikal dengan Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pasal 31(1) Dalam melaksanakan upaya penanganan pasca kebakaran hutan, Brigdalkarhut tingkat pusat melakukan kegiatan identifikasi dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat provinsi melakukan koordinasi secara horizontal dengan Polisi Daerah, Gubernur Provinsi lain dan secara vertikal dengan Pengendalian Kebakaran Hutan tingkat pusat dan kabupaten/kota.
Pasal 32(1) Dalam melaksanakan penanganan pasca kebakaran hutan, Brigdalkarhut tingkat kabupaten/kota melakukan kegiatan identifikasi dan inventarisasi, rehabilitasi dan penegakan hukum.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota lainnya, Polisi Resort setempat dan dengan Brigdalkarhut tingkat provinsi serta instansi dan unit usaha terkait.
Pasal 33(1) Dalam melaksanakan penanganan pasca, Brigdalkarhut tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan melakukan kegiatan identifikasi dan inventarisasi, rehabilitasi dan penegakan hukum.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lainnya, Polisi Sektor setempat dan dengan Brigdalkarhut tingkat kabupaten/kota.
BAB IV
PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Pemberdayaan
Pasal 34(1) Dalam rangka optimalisasi kegiatan pengendalian kebakaran hutan, pemerintah berkewajiban melakukan pemberdayaan masyarakat pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip:
a. penciptaan suasana atau iklim yang memungkinkan berkembangnya potensi dan daya yang dimiliki masyarakat;
b. memperkuat potensi dan daya yang dimiliki masyarakat;
c. melindungi kepentingan masyarakat melalui keberpihakan kepada masyarakat guna mencegah persaingan yang tidak sehat;
d. merupakan upaya penyadaran, penguatan kapasitas, dan pemberian akses kepada sumber daya; dan
e. mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan.
Pasal 35Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dilakukan melalui kegiatan:
a. Pendidikan dan Latihan;
b. Penguatan Kelembagaan;
c. Fasilitasi; dan
d. Penyuluhan.
Pasal 36(1) Pendidikan dan latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan melalui kegiatan antara lain:
a. Pelatihan dasar pengendalian kebakaran hutan; dan
b. Pelatihan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) melalui Pembuatan Briket Arang dan Kompos.
(2) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilakukan melalui kegiatan Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dilakukan melalui kegiatan antara lain:
a. Dukungan sarana dan prasarana; dan
b. Penyusunan muatan lokal pengendalian kebakaran hutan untuk siswa.
(4) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dilakukan melalui kegiatan antara lain:
a. Kampanye dalam rangka pencegahan kebakaran hutan b. Tatap muka dan diskusi; dan
c. Media cetak dan elektronik.
Bagian Kedua
Peranserta Masyarakat
Pasal 37(1) Pemerintah menumbuhkembangkan peranserta masyarakat dalam rangka pengendaliaan kebakaran hutan untuk ikut secara aktif dalam proses kegiatan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca.
(2) Untuk menumbuhkembangkan peranserta masyarakat dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk:
a. Pendidikan dan latihan;
b. Penguatan kelembagaan;
c. Fasilitasi; dan
d. Penyuluhan.
Pasal 38(1) Peranserta masyarakat dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dilakukan bersama-sama dengan Brigdalkarhut pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Bentuk peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan kemandirian dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 39(1) Kepala Unit Pengelolaan Hutan, Pemegang izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik Hutan Hak, dan masyarakat wajib melaporkan kejadian kebakaran hutan di wilayah kerjanya.
(2) Laporan terjadinya kebakaran hutan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesegera mungkin dengan menggunakan peralatan yang tersedia.
(3) Tatacara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 40(1) Biaya untuk melaksanakan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan.
(2) Depertemen Kehutanan wajib mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundangan untuk pengendalian kebakaran hutan yang dilakukan oleh Brigdalkarhut Manggala Agni.
(3) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang wilayah administrasinya rawan kebakaran hutan wajib mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundangan untuk pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah, pihak terkait dan masyarakat di wilayahnya.
(4) Pemegang Hak Pengusahaan Hutan/Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi, Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri/Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Pemegang izin Pengguna Hutan lainnya wajib mengalokasikan dana untuk pengendalian kebakaran hutan di wilayah kerjanya.
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 41Penyelamatan (Rescue) (1) Brigdalkarhut membantu tugas kemanusiaan melalui operasi penyelamatan dan kegiatan sosial.
(2) Penyelamatan dan kegiatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelamatan jiwa, harta benda, dan satwa pada kejadian kebakaran hutan dan bencana alam lainnya.
(3) Pengerahan dan mobilisasi Brigdalkarhut pada tugas operasi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas instruksi Direktur Jenderal.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 260/Kpts-II/95 tentang Petunjuk Tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dinyatakan tidak berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2009
MENTERI KEHUTANAN
H. M.S KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA