(1) Hasil inventarisasi beserta rekomendasi Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaporkan kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan areal pemanfaatan HTHR yang dapat dijual tegakannya.
(3) Menteri menetapkan areal pemanfaatan HTHR dan disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(4) Dalam hal hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan fakta bahwa areal HTHR dimaksud berada pada areal yang telah dibebani izin, Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan untuk melakukan inventarisasi HTHR di areal yang telah dibebani izin tersebut.
(1) Berdasarkan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Bupati/Walikota mengumumkan kepada masyarakat yang berminat untuk mengajukan permohonan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi harga penawaran dalam satu kesatuan luas petak.
a. perorangan;
b. koperasi;
c. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Indonesia;
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); atau
e. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(2) Areal yang dapat dimohon adalah areal yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Bagian Kedua
Tata Cara Permohonan Izin
(1) Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan menelaah kelengkapan administrasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan meminta Dinas Kabupaten/Kota menaksir dan menetapkan harga total penjualan berdasarkan Harga Limit Penjualan Tegakan HTHR yang ditetapkan dari harga pasar rata-rata kayu bulat di Kabupaten/Kota setempat untuk jenis kayu yang sama dikurangi dengan:
a. Biaya penebangan, pembagian batang (bucking), pengumpulan, dan pengangkutan yang dihitung oleh pemohon sekurang-kurangnya diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, UPT Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan dan UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial; dan
b. PSDH.
dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
(3) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan mengajukan kepada Menteri untuk menerbitkan IUPHHK-HTHR dalam rangka penjualan tegakan HTHR.
(4) Menteri menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTHR untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sampai kegiatan penebangan selesai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Bupati/Walikota.
Pasal 11(1) Pemegang IUPHHK-HTHR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dapat melaksanakan kegiatan penebangan tegakan setelah memenuhi kewajiban:
a. menyusun RKT tebangan berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan disampaikan untuk disahkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
b. membayar harga tegakan sebagaimana hasil taksiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Hasil pembayaran harga tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disetorkan ke rekening Menteri sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Setelah kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi, pemegang izin melaksanakan pemanenan, pengamanan, dan pemasaran.
(4) Terhadap hasil tebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan PSDH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Setelah PSDH dilunasi sebagaimana dimaksud ayat (4), Kepala Dinas memberikan dokumen angkutan SKSKB.
(1) Dalam hal kegiatan penebangan dan pengangkutan tidak selesai dilaksanakan oleh pemegang izin dan jangka waktu izin telah berakhir, pemegang izin dapat mengajukan perpanjangan.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir.
(3) Direktur Jenderal membentuk Tim untuk mengevaluasi kegiatan pemegang izin dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan serta dilaporkan kepada Direktur Jenderal disertai rekomendasi layak diperpanjang atau tidak.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan lapangan IUPHHK-HTHR tidak layak untuk diperpanjang Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan menerbitkan surat penolakan perpanjangan dan memerintahkan pemegang izin untuk meninggalkan areal IUPHHK-HTHR, dalam waktu paling lama 30 hari kalender dan memerintahkan pemegang izin untuk melunasi kewajiban yang belum dipenuhi.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan lapangan IUPHHK-HTHR layak untuk diperpanjang Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan melaporkan kepada Menteri disertai konsep Keputusan Pemberian Perpanjangan IUPHHK-HTHR.
Pasal 14Dalam hal kegiatan pemanenan dan pengangkutan tidak selesai dilaksanakan oleh pemegang izin dan jangka waktu izin telah berakhir, dan pemegang izin tidak mengajukan perpanjangan izin 2 bulan sebelum izin berakhir kepada Menteri, Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan memerintahkan pemegang izin untuk:
a. meninggalkan areal IUPHHK-HTHR dalam waktu paling lama 30 hari kalender;
b. melunasi kewajiban yang belum dipenuhi.
Setiap pemegang IUPHHK-HTHR berhak melakukan kegiatan dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya sesuai dengan izin yang diperolehnya.
Pasal 17(1) Pemegang IUPHHK pada HTHR, wajib:
a. menyusun rencana kerja;
b. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberikan izin;
c. melaksanakan penataan batas areal kerja;
d. melaksanakaan perlindungan hutan di areal kerja;
e. menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
f. mempekerjakan tenaga profesional;
g. menggunakan peralatan yang sesuai;
h. membayar iuran atau dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyusun RKT untuk diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah izin diterbitkan atau sebelum RKT tahun berjalan berakhir untuk disahkan oleh KKPH atau kepala dinas kabupaten/kota oleh Menteri.
j. pembagian laba dengan koperasi atau kelompok tani setempat yang memiliki investasi pada saat rehabilitasi, dalam hal HTHR ditanam oleh koperasi yang anggotanya memiliki investasi saat rehabilitasi, harus dibayar oleh masing-masing anggota sesuai dengan besar investasinya setelah dilakukan pembagian laba usaha secara proporsional dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HTHR dilarang:
a. menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor;
b. meninggalkan areal kerja.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18Pengendalian dan pengawasan dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya pemeliharaan dan pemanfaatan pada HTHR.
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2009
MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA