a. Widyaiswara yang melaksanakan tugas satu tingkat diatas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Widyaiswara yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan.
Bagian Kedua
Unsur Yang Dinilai Dalam Memberikan Angka Kredit
(1) Usul penetapan angka kredit Widyaiswara disampaikan setelah menurut perhitungan Widyaiswara yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
(2) Setiap usul penetapan angka kredit Widyaiswara Utama dan Widyaiswara Madya harus dilampiri dengan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan Widyaiswara, dan bukti fisiknya ;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat Widyaiswara dan bukti fisiknya;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Widyaiswara dan bukti fisiknya; dan
e. fotokopi atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dan atau keterangan penghargaan yang pernah diterima.
(3) Penilaian terhadap usulan angka kredit Widyaiswara dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
(4) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut :
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Pasal 17(1) Setiap usul penetapan angka kredit Widyaiswara harus dinilai secara saksama oleh Tim Penilai.
(2) Hasil penilaian oleh Tim Penilai Instansi adalah berupa BAPAK yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk disahkan menjadi PAK.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. asli Penetapan Angka Kredit (PAK) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ; dan
b. tembusan disampaikan kepada :
1. Widyaiswara yang bersangkutan;
2. Pimpinan Satuan Kerja yang bersangkutan;
3. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
4. Menteri Pertahanan;
5. Karopeg Setjen Dephan; dan
6. Aspers yang bersangkutan bagi PNS di Mabes TNI atau Angkatan.
(4) Apabila pejabat yang berwenang untuk penetapan angka kredit berhalangan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), maka penetapan angka kredit dapat didelegasikan kepada pejabat Eselon II atau yang setara yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian atau di bidang pendidikan.
(5) Spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
(6) Untuk kelancaran pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Widyaiswara diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
Bagian Kedua
Penetapan Angka Kredit
Pasal 18(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi PNS Dephan untuk jabatan fungsional Widyaiswara jenjang :
a. utama adalah Kepala Lembaga Administrasi Negara;
b. madya adalah Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; dan
c. pertama sampai muda adalah Kabadiklat Dephan selaku Satuan Kerja Koordinator Pelaksana.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Dalam hal Satuan Kerja Koordinator Pelaksana pada Mabes TNI atau Angkatan belum ditetapkan, maka penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat ditetapkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana unit organisasi Dephan.
Pasal 19(1) Usul penetapan angka kredit Widyaiswara bagi PNS Dephan diajukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Widyaiswara Utama; dan
b. Pejabat Eselon I atau II di lingkungan Departemen Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Widyaiswara Madya;
(2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan.
Pasal 20(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/ pangkat Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Widyaiswara yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Mekanisme Penilaian
Pasal 21(1) Bagi Widyaiswara:
a. mengumpulkan dan memfotokopi berkas kegiatan yang telah dilakukan;
b. mencatat kegiatan yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasannya; dan
c. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing.
(2) Bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk :
a. menerima usul penetapan angka kredit dari pejabat fungsional di lingkungannya;
b. meneliti bahwa usul penetapan angka kredit yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan dibuat menurut contoh formulir sebagai berikut:
1. untuk Widyaiswara Utama dapat dilihat dalam DUPAK Widyaiswara Utama; dan
2. untuk Widyaiswara Madya dapat dilihat dalam DUPAK Widyaiswara Madya.
c. Setiap usul penetapan angka kredit Widyaiswara Utama dan Widyaiswara Madya harus dilampiri dengan :
1. surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan Widyaiswara, dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan Widyaiswara;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat Widyaiswara dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan Widyaiswara;
3. surat pernyataan melakukan kegiatan ketatausahaan Widyaiswara, dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan ketatausahaan Widyaiswara;
4. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan pengembangan profesi Widyaiswara;
5. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Widyaiswara dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Widyaiswara;
6. fotokopi atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dan/atau keterangan penghargaan yang pernah diterima; dan
7. pengiriman DUPAK kepada Sekretariat dari pimpinan satuan kerja dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan penilaian atau pada awal Oktober untuk periode kenaikan pangkat 1 April tahun berikutnya dan awal Juni untuk periode kenaikan pangkat 1 Oktober tahun yang bersangkutan.
(3) Bagi Sekretariat :
a. membantu Tim Penilai dalam verifikasi DUPAK;
b. menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas DUPAK yang diterima;
c. memeriksa kelengkapan DUPAK dari masing-masing Widyaiswara yang dikirim oleh Satker;
d. sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan tim penilai termasuk ruang rapat, ATK, konsumsi; dan
e. sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 diakhir halaman DUPAK.
(4) Bagi Tim Penilai:
a. meneliti persyaratan penetapan angka kredit dan bukti yang dilampirkan;
b. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Widyaiswara yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi;
c. memutuskan hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani BAPAK; dan
d. menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang menetapkan dan mengesahkannya menjadi PAK yang bersangkutan.
BAB VIII
PENGANGKATAN PERTAMA
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Widyaiswara dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Widyaiswara dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Widyaiswara ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(5) Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Widyaiswara dinyatakan batal apabila setelah pengangkatan, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat dipenuhi dan umur yang bersangkutan telah melampaui umur 50 (lima puluh) tahun.
BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
Bagian Kesatu
Pembebasan sementara
Pasal 24(1) Widyaiswara Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatan apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling rendah 25 (dua puluh lima) dari kegiatan unsur pengembangan dan pelaksanaan diklat.
(3) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Widyaiswara;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 25(1) Widyaiswara yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Widyaiswara.
(2) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Widyaiswara yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 3 huruf c, dapat dilaksanakan apabila berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai usia pensiun sesuai jabatan terakhir yang didudukinya.
(3) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dari prestasi kerja di bidang pengembangan dan pelaksanaan diklat yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Widyaiswara setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Dari Jabatan
Pasal 26Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya, apabila :
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 24 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 24 ayat (2) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
Bagian Keempat
Perpindahan Jabatan
Pasal 27(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Widyaiswara atau perpindahan jabatan dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/66/ M.PAN/6/2005.
(2) Pangkat awal yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan Widyaiswara ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang.
(3) Bagi Widyaiswara yang karena perpindahan jabatan yang memiliki pangkat/ golongan ruang lebih tinggi dari jabatan Widyaiswara yang diperolehnya dapat mengajukan kenaikan jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah 1 (satu) tahun dalam jabatannya dan memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan tersebut.
BAB X
PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN
Pasal 28(1) Tunjangan Widyaiswara diberikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pejabat yang berwenang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(2) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1 (satu), tunjangan Widyaiswara dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, pemberian tunjangan Widyaiswara dibayar mulai bulan itu juga.
(4) Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat surat pernyataan telah menduduki jabatan, harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
(5) Untuk kelancaran pembayaran tunjangan Widyaiswara, maka setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi para Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
(6) Untuk kelancaran pemberian tunjangan jabatan fungsional Widyaiswara, pejabat yang berwenang dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk membuat surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pernyataan telah menduduki jabatan, atau surat pernyataan masih menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5).
(7) Asli surat pernyataan melaksanakan tugas/surat pernyataan telah menduduki jabatan/surat pernyataan masih menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada Pejabat Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku dan tembusannya kepada :
a. Menteri Pertahanan U.p. Sekretaris Jenderal Dephan;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
c. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
d. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
e. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Dephan; dan
f. Pejabat lain yang terkait.
BAB XI
ANGGARAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
Pasal 29(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungan Dephan dan TNI dialokasikan melalui anggaran Departemen Pertahanan (DIPA) sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya indeks anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan oleh Pejabat yang berwenang di bidang anggaran.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2009
MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA