[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada lembaga Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Pemerintah.
2. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
3. Pengajaran adalah proses perbuatan, cara mengajar atau mengajarkan.
4. Pembelajaran adalah suatu proses interaksi antara peserta, Widyaiswara dan lingkungan yang mengarah pada pencapaian tujuan diklat yang telah ditentukan lebih dahulu.
5. Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Tinggi adalah diklat yang diperuntukkan bagi PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan struktural Eselon I atau jabatan fungsional jenjang utama atau yang setara, seperti Diklat Kepemimpinan Tingkat I, Program Pengembangan Eksekutif Nasional, Diklat Fungsional Widyaiswara Berjenjang Tingkat Utama atau Diklat Fungsional dan Teknis lainnya yang setara.
6. Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Menengah adalah diklat yang diperuntukkan bagi PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan struktural Eselon II atau jabatan fungsional jenjang madya atau yang setara, seperti Diklat Kepemimpinan Tingkat II, Diklat Fungsional Widyaiswara Berjenjang Tingkat Madya, atau Diklat Fungsional dan Teknis lainnya yang setara.
7. Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Lanjutan adalah diklat yang diperuntukkan bagi PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan struktural Eselon III atau jabatan fungsional jenjang muda atau yang setara, seperti Diklat Kepemimpinan Tingkat III, Diklat Fungsional Widyaiswara Berjenjang Tingkat Muda, atau Diklat Fungsional dan Teknis lainnya yang setara.
8. Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Dasar adalah diklat yang diperuntukkan bagi PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan struktural Eselon IV atau jabatan fungsional jenjang pertama atau yang setara, seperti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV, Diklat Fungsional Widyaiswara Berjenjang Tingkat Pertama, atau Diklat Fungsional dan Teknis lainnya yang setara.
9. Bahan Diklat adalah bahan yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk pencapaian kualifikasi profesional tertentu.
10. Garis-garis Besar Program Pembelajaran, yang selanjutnya disingkat GBPP, adalah pokok-pokok pembelajaran dari suatu program diklat yang disusun secara sistematik dan mencakup deskripsi materi, tujuan, pokok bahasan, metode dan media serta sumber bahan.
11. Satuan Acara Pembelajaran, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah rincian satu acara pembelajaran untuk lingkup satu atau beberapa kali pertemuan yang disusun secara sistematik dan mencakup deskripsi materi, tujuan, pokok bahasan, metode dan media serta sumber bahan.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
13. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Widyaiswara.
14. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat DUPAK, adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh Widyaiswara dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
15. Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat PAK, adalah pengakuan formil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang terhadap angka kredit Widyaiswara setelah dilakukan penilaian.
16. Berita Acara Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat BAPAK, adalah Berita acara mengenai PAK jabatan fungsional tersebut.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat PNS Dephan adalah Menteri Pertahanan.
18. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan Widyaiswara.
19. PNS Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI, yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
20. Anggaran penyelenggaraan pembinaan adalah anggaran untuk honor Tim Penilai, honor Tim Teknis, biaya penyelenggaraan kesekretariatan, biaya sidang dan biaya lainnya yang terkait dan tidak termasuk tunjangan jabatan fungsional.

BAB II
RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA,
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK

Pasal 2
(1) Widyaiswara merupakan jabatan fungsional termasuk dalam rumpun pendidikan.
(2) Instansi Pembina jabatan fungsional Widyaiswara adalah Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 3
(1) Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kediklatan pada Lembaga Diklat pemerintah.
(2) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.

Pasal 4
(1) Tugas pokok Widyaiswara meliputi mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Diklat di Departemen Pertahanan.
(2) Widyaiswara yang melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada Lembaga Diklat di luar instansinya, harus mendapat surat penugasan dari Pimpinan Lembaga Diklat masing-masing.

BAB III
TIM PENILAI

Bagian Kesatu
Pembentukan Tim Penilai

(1) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI adalah :
a. membantu Pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit bagi Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya serta memeriksa angka kredit Widyaiswara Utama sebelum diteruskan kepada Tim Penilai Pusat;
b. membantu pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya di lingkungan TNI; dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Tata Kerja Tim Penilai Instansi meliputi :
a. menerima dan mengadministrasikan surat pernyataan melaksanakan tugas;
b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan;
c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan;
d. membuat rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam BAPAK;
e. menandatangani BAPAK; dan
f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi PAK oleh pejabat yang berwenang;

Bagian Ketiga
Sekretariat Tim Penilai

Pasal 7
(1) Untuk membantu Tim Penilai Instansi dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai Instansi yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian yang serendah-rendahnya Eselon IV.
(2) Sekretariat Tim Penilai Instansi dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang pada masing-masing unit organisasi.
(3) Dalam hal Sekretariat Tim Penilai Instansi pada masing-masing unit organisasi belum dibentuk, maka secara ex-officio tugasnya dapat dilaksanakan oleh pejabat eselon IV di lingkungan Biro Kepegawaian.

Bagian Keempat
Tim Penilai Teknis

Pasal 8
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit mengesahkan Tim Penilai Teknis yang diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Widyaiswara.
(2) Keanggotaan Tim Penilai Teknis terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Personel TNI yang mempunyai kompetensi teknis yang diperlukan.
(3) Tugas pokok Tim Penilai Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(4) Tim Penilai Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(5) Ketentuan tentang tata kerja dan masa kerja keanggotaan Tim Penilai Teknis pada masing-masing unit organisasi serta ketentuan lainnya yang terkait ditentukan oleh masing-masing pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

BAB IV
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN

(1) Jenjang jabatan Widyaiswara dari terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:
a. Widyaiswara Pertama;
b. Widyaiswara Muda;
c. Widyaiswara Madya; dan
d. Widyaiswara Utama.
(2) Jenjang pangkat Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu :
a. Widyaiswara Pertama :
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Widyaiswara Muda :
1. Penata, golongan ruang III/c;dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Widyaiswara Madya :
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;
d. Widyaiswara Utama :
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Bagian Kedua
Jenjang Pangkat

Pasal 11
(1) Jenjang pangkat untuk tiap-tiap jabatan Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
(2) Penetapan jenjang jabatan Widyaiswara ditetapkan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki.

BAB VI
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT

Bagian Kesatu
Rincian kegiatan

Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat jenjang jabatan Widyaiswara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), maka Widyaiswara yang berada satu tingkat diatas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 14
Penilaian angka kredit ditetapkan sebagai berikut :
a. Widyaiswara yang melaksanakan tugas satu tingkat diatas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Widyaiswara yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan.

Bagian Kedua
Unsur Yang Dinilai Dalam Memberikan Angka Kredit

(1) Usul penetapan angka kredit Widyaiswara disampaikan setelah menurut perhitungan Widyaiswara yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
(2) Setiap usul penetapan angka kredit Widyaiswara Utama dan Widyaiswara Madya harus dilampiri dengan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan Widyaiswara, dan bukti fisiknya ;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat Widyaiswara dan bukti fisiknya;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Widyaiswara dan bukti fisiknya; dan
e. fotokopi atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dan atau keterangan penghargaan yang pernah diterima.
(3) Penilaian terhadap usulan angka kredit Widyaiswara dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
(4) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut :
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.

Pasal 17
(1) Setiap usul penetapan angka kredit Widyaiswara harus dinilai secara saksama oleh Tim Penilai.
(2) Hasil penilaian oleh Tim Penilai Instansi adalah berupa BAPAK yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk disahkan menjadi PAK.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. asli Penetapan Angka Kredit (PAK) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ; dan
b. tembusan disampaikan kepada :
1. Widyaiswara yang bersangkutan;
2. Pimpinan Satuan Kerja yang bersangkutan;
3. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
4. Menteri Pertahanan;
5. Karopeg Setjen Dephan; dan
6. Aspers yang bersangkutan bagi PNS di Mabes TNI atau Angkatan.
(4) Apabila pejabat yang berwenang untuk penetapan angka kredit berhalangan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), maka penetapan angka kredit dapat didelegasikan kepada pejabat Eselon II atau yang setara yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian atau di bidang pendidikan.
(5) Spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
(6) Untuk kelancaran pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Widyaiswara diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.

Bagian Kedua
Penetapan Angka Kredit

Pasal 18
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi PNS Dephan untuk jabatan fungsional Widyaiswara jenjang :
a. utama adalah Kepala Lembaga Administrasi Negara;
b. madya adalah Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; dan
c. pertama sampai muda adalah Kabadiklat Dephan selaku Satuan Kerja Koordinator Pelaksana.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Dalam hal Satuan Kerja Koordinator Pelaksana pada Mabes TNI atau Angkatan belum ditetapkan, maka penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat ditetapkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana unit organisasi Dephan.

Pasal 19
(1) Usul penetapan angka kredit Widyaiswara bagi PNS Dephan diajukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Widyaiswara Utama; dan
b. Pejabat Eselon I atau II di lingkungan Departemen Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Widyaiswara Madya;
(2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan.

Pasal 20
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/ pangkat Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Widyaiswara yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Mekanisme Penilaian

Pasal 21
(1) Bagi Widyaiswara:
a. mengumpulkan dan memfotokopi berkas kegiatan yang telah dilakukan;
b. mencatat kegiatan yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasannya; dan
c. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing.
(2) Bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk :
a. menerima usul penetapan angka kredit dari pejabat fungsional di lingkungannya;
b. meneliti bahwa usul penetapan angka kredit yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan dibuat menurut contoh formulir sebagai berikut:
1. untuk Widyaiswara Utama dapat dilihat dalam DUPAK Widyaiswara Utama; dan
2. untuk Widyaiswara Madya dapat dilihat dalam DUPAK Widyaiswara Madya.
c. Setiap usul penetapan angka kredit Widyaiswara Utama dan Widyaiswara Madya harus dilampiri dengan :
1. surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan Widyaiswara, dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan Widyaiswara;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat Widyaiswara dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan Widyaiswara;
3. surat pernyataan melakukan kegiatan ketatausahaan Widyaiswara, dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan ketatausahaan Widyaiswara;
4. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan pengembangan profesi Widyaiswara;
5. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Widyaiswara dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Widyaiswara;
6. fotokopi atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dan/atau keterangan penghargaan yang pernah diterima; dan
7. pengiriman DUPAK kepada Sekretariat dari pimpinan satuan kerja dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan penilaian atau pada awal Oktober untuk periode kenaikan pangkat 1 April tahun berikutnya dan awal Juni untuk periode kenaikan pangkat 1 Oktober tahun yang bersangkutan.
(3) Bagi Sekretariat :
a. membantu Tim Penilai dalam verifikasi DUPAK;
b. menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas DUPAK yang diterima;
c. memeriksa kelengkapan DUPAK dari masing-masing Widyaiswara yang dikirim oleh Satker;
d. sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan tim penilai termasuk ruang rapat, ATK, konsumsi; dan
e. sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 diakhir halaman DUPAK.
(4) Bagi Tim Penilai:
a. meneliti persyaratan penetapan angka kredit dan bukti yang dilampirkan;
b. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Widyaiswara yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi;
c. memutuskan hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani BAPAK; dan
d. menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang menetapkan dan mengesahkannya menjadi PAK yang bersangkutan.

BAB VIII
PENGANGKATAN PERTAMA

(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Widyaiswara dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Widyaiswara dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Widyaiswara ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(5) Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Widyaiswara dinyatakan batal apabila setelah pengangkatan, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat dipenuhi dan umur yang bersangkutan telah melampaui umur 50 (lima puluh) tahun.

BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN

Bagian Kesatu
Pembebasan sementara

Pasal 24
(1) Widyaiswara Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatan apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling rendah 25 (dua puluh lima) dari kegiatan unsur pengembangan dan pelaksanaan diklat.
(3) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Widyaiswara;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali

Pasal 25
(1) Widyaiswara yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Widyaiswara.
(2) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Widyaiswara yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 3 huruf c, dapat dilaksanakan apabila berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai usia pensiun sesuai jabatan terakhir yang didudukinya.
(3) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dari prestasi kerja di bidang pengembangan dan pelaksanaan diklat yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Widyaiswara setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

Bagian Ketiga
Pemberhentian Dari Jabatan

Pasal 26
Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya, apabila :
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 24 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 24 ayat (2) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.

Bagian Keempat
Perpindahan Jabatan

Pasal 27
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Widyaiswara atau perpindahan jabatan dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/66/ M.PAN/6/2005.
(2) Pangkat awal yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan Widyaiswara ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang.
(3) Bagi Widyaiswara yang karena perpindahan jabatan yang memiliki pangkat/ golongan ruang lebih tinggi dari jabatan Widyaiswara yang diperolehnya dapat mengajukan kenaikan jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah 1 (satu) tahun dalam jabatannya dan memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan tersebut.

BAB X
PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN

Pasal 28
(1) Tunjangan Widyaiswara diberikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pejabat yang berwenang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(2) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1 (satu), tunjangan Widyaiswara dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, pemberian tunjangan Widyaiswara dibayar mulai bulan itu juga.
(4) Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat surat pernyataan telah menduduki jabatan, harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
(5) Untuk kelancaran pembayaran tunjangan Widyaiswara, maka setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi para Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
(6) Untuk kelancaran pemberian tunjangan jabatan fungsional Widyaiswara, pejabat yang berwenang dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk membuat surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pernyataan telah menduduki jabatan, atau surat pernyataan masih menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5).
(7) Asli surat pernyataan melaksanakan tugas/surat pernyataan telah menduduki jabatan/surat pernyataan masih menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada Pejabat Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku dan tembusannya kepada :
a. Menteri Pertahanan U.p. Sekretaris Jenderal Dephan;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
c. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
d. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
e. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Dephan; dan
f. Pejabat lain yang terkait.


BAB XI
ANGGARAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN

Pasal 29
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungan Dephan dan TNI dialokasikan melalui anggaran Departemen Pertahanan (DIPA) sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya indeks anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan oleh Pejabat yang berwenang di bidang anggaran.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2009
MENTERI PERTAHANAN,

JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA