[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Penagihan dilakukan terhadap utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
(2)  Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3)  Prosedur pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai petunjuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3
(1)  Penagihan terhadap utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diawali dengan menerbitkan STCK-1 sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)  STCK-1 diterbitkan oleh kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  untuk utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala;
b.  untuk kekurangan cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan cukai; dan/atau
c.  untuk sanksi administrasi berupa denda, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Pasal 4
(1)  Penanggung Cukai wajib membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterima STCK-1.
(2)  Penanggung Cukai harus menyerahkan tanda bukti pelunasan STCK-1 kepada kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya.
(3)  Pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari nilai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tidak dibayar.

Apabila utang cukai tidak dilunasi oleh Penanggung Cukai setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal dikirimkan STCK-2, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.  kepala Kantor segera menerbitkan Surat Paksa untuk penagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; dan
b.  kepala Kantor segera menyerahkan penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikaitkan dengan pelunasan cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan menggunakan Surat Penyerahan Penagihan PPN (STCK-3) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB III
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Pasal 7
(1)  Jurusita Bea dan Cukai melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dalam hal:
a.  Penanggung Cukai akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya atau berniat untuk itu;
b.  Penanggung Cukai memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan, atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c.  terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Cukai akan membubarkan badan usahanya, menggabungkan usahanya, memekarkan usahanya, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d.  badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
e.  terjadi penyitaan atas barang milik Penanggung Cukai oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(2)  Penagihan seketika dan sekaligus di bidang cukai merupakan tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada Penanggung Cukai tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran STCK-1.
(3)  Jurusita Bea dan Cukai dalam melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus harus dilengkapi dengan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dari kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya.
(4)  Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus paling sedikit memuat:
a.  nama yang mempunyai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
b.  besarnya utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
c.  perintah untuk membayar; dan
d.  saat pelunasan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(5)  Penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dilakukan sesuai ketentuan sebagai berikut:
a.  dilakukan sebelum batas waktu 30 (tiga puluh) hari pelunasan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b.  tanpa didahului STCK-2;
c.  dilakukan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak STCK-2 diterbitkan; atau
d.  sebelum penerbitan Surat Paksa.
(6)  Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8
Apabila surat perintah penagihan seketika dan sekaligus telah diberitahukan kepada Penanggung Cukai dan Penanggung Cukai belum juga melunasi kewajibannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.  kepala Kantor segera menerbitkan Surat Paksa untuk penagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; dan
b.  kepala Kantor segera menyerahkan penagihan PPN yang dikaitkan dengan pelunasan cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan menggunakan Surat Penyerahan Penagihan PPN (STCK-3) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB IV
SURAT PAKSA
(1)  Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan kepala Kantor atau sebab lain sehingga Surat Paksa rusak, hilang, atau tidak terbaca, kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya karena jabatan dapat menerbitkan Surat Paksa pengganti.
(2)  Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.

Pasal 11
(1)  Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Cukai.
(2)  Pemberitahuan Surat Paksa dituangkan dalam Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.

Surat Paksa terhadap badan hukum dapat diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada:
a.  pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan hukum yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
b.  pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan hukum yang bersangkutan apabila Jurusita Bea dan Cukai tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 14
(1)  Dalam hal Penanggung Cukai dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada kurator, hakim pengawas, atau Balai Harta Peninggalan.
(2)  Dalam hal Penanggung Cukai dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan hukum yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.
(3)  Dalam hal Penanggung Cukai menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban cukai, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.

(1)  Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Kantor, kepala Kantor dimaksud wajib meminta bantuan kepada kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa untuk menyampaikan dan melakukan tindakan yang diperlukan.
(2)  Kepala Kantor yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada kepala Kantor yang meminta bantuan.

Pasal 17
Dalam hal Penanggung Cukai atau pihak-pihak yang dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Bea dan Cukai meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Cukai tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.

Pasal 18
Jurusita Bea dan Cukai yang telah melaksanakan penagihan utang cukai dengan Surat Paksa harus membuat laporan pelaksanaan Surat Paksa sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dilakukan dengan menggunakan surat setoran pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 21
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 huruf b, Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dan Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jurusita Bea dan Cukai, Surat Paksa, dan tata cara penyerahan piutang cukai dan/atau pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 244/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Utang Cukai dan Denda Administrasi; dan
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR