(1) Pendanaan Dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan, dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Menteri melimpahkan pengelolaan dana Dekonsentrasi kepada Gubernur.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan dana Dekonsentrasi dan menetapkan perangkat pengelola keuangan.
(3) Perangkat pengelola keuangansebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji Tagihan/PenandatanganSurat Perintah Membayar (SPM);
d. Bendahara Pengeluaran.
(4) Kuasa Pengguna Anggaran/Barangsebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Kepala SKPD Provinsi, kecuali pada SKPD Sekretariat Daerah.
(1) Pendanaan Dekonsentrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaramelalui BagianAnggaran Kementerian.
(2) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah.
(3) Dalam hal pelaksanaan Dana Dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
(4) Ketentuan mengenai penyaluran Dana Dekonsentrasidilaksanakan sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 11(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(3) Barang milik negara yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.
(4) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik daerah.
(5) Ketentuan mengenai barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penatausahaan,pengendalian, dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasibertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasisesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 14(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajibmenyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan desentralisasi.
(4) Penatausahaan serta pelaporan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasibertanggungjawab atas pelaporan teknis Dekonsentrasi.
(2) Pelaporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan teknis, fasilitasi, pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 18(1) SKPD Provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. penundaan pencairan dana Dekonsentrasi bidang perumahandan kawasan permukiman pada triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi dana Dekonsentrasi bidang perumahandan kawasan permukiman pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal SKPD Provinsi dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2011
MENTERI NEGARA PERUMAHAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2011...
MENTERI HUKUM DAN hAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran I
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor: 01 Tahun 2011
Tanggal: 16 Februari 2011
BESARAN ALOKASI DANA DEKONSENTRASI
TAHUN ANGGARAN 2011 NO. | PROVINSI | JUMLAH KAB/KOTA | ALOKASI DANA (Rp) |
| 1 | Nanggroe Aceh Darussalam | 23 | 1.755.638.000 |
| 2 | Sumatera Utara | 33 | 1.806.118.000 |
| 3 | Riau | 12 | 1.299.641.000 |
| 4 | Kepulauan Riau | 7 | 1.265.106.000 |
| 5 | Jambi | 11 | 1.246.536.000 |
| 6 | Sumatera Barat | 19 | 1.687.263.000 |
| 7 | Sumatera Selatan | 15 | 1.365.963.000 |
| 8 | Lampung | 14 | 1.476.778.000 |
| 9 | Bengkulu | 10 | 1.234.146.000 |
| 10 | Bangka Belitung | 7 | 1.193.581.000 |
| 11 | Banten | 8 | 1.227.781.000 |
| 12 | Jawa Barat | 26 | 1.591.598.000 |
| 13 | DKI Jakarta | 6 | 1.324.106.000 |
| 14 | Jawa Tengah | 35 | 1.741.193.000 |
| 15 | DI Yogyakarta | 5 | 1.266.181.000 |
| 16 | Jawa Timur | 38 | 1.874.553.000 |
| 17 | Bali | 9 | 1.729.031.000 |
| 18 | Nusa Tenggara Barat | 10 | 1.362.891.000 |
| 19 | Nusa Tenggara Timur | 21 | 1.804.598.000 |
| 20 | Kalimantan Barat | 14 | 1.358.833.000 |
| 21 | Kalimantan Tengah | 14 | 1.339.433.000 |
| 22 | Kalimantan Selatan | 13 | 1.471.703.000 |
| 23 | Kalimantan Timur | 14 | 1.613.348.000 |
| 24 | Sulawesi Utara | 15 | 1.573.413.000 |
| 25 | Gorontalo | 6 | 1.289.151.000 |
| 26 | Sulawesi Barat | 5 | 1.228.036.000 |
| 27 | Sulawesi Selatan | 24 | 1.848.073.000 |
| 28 | Sulawesi Tengah | 11 | 1.335.096.000 |
| 29 | Sulawesi Tenggara | 12 | 1.376.266.000 |
| 30 | Maluku | 11 | 1.589.976.000 |
| 31 | Maluku Utara | 9 | 1.397.981.000 |
| 32 | Papua | 29 | 2.475.138.000 |
| 33 | Papua Barat | 11 | 1.850.851.000 |
| TOTAL | 497 | 50,000,000,000 |
Menteri NEGARA Perumahan Rakyat,
SUHARSO MONOARFA