[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Tujuan pelimpahan sebagian urusan pemerintah lingkup Kementerian Perumahan Rakyat adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintah di bidang perumahan.

BAB II
LINGKUP URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 3
Urusan pemerintah lingkup Kementerian meliputi:
a.  perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
b.  koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
c.  pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
d.  pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
e.  penyelenggaraan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya sesuai dengan undang-undang di bidang perumahan dan permukiman, dan rumah susun.

BAB III
PENYELENGGARAAN
Pasal 4
(1)  Sebagian urusan pemerintah lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilimpahkan melalui Dekonsentrasi.
(2)  Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.  sosialisasi kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b.  peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam hal penyiapan perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
(3)  Menteri bertanggung jawab atas kebijakan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)  Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)  Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2011 diatur dengan Peraturan Menteri.

(1)  Pendanaan Dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
(2)  Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan, dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 7
Penyelenggaraan Dekonsentrasi ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2011.

BAB IV
PENGELOLAAN DANA
Pasal 8
(1)  Menteri melimpahkan pengelolaan dana Dekonsentrasi kepada Gubernur.
(2)  Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan dana Dekonsentrasi dan menetapkan perangkat pengelola keuangan.
(3)  Perangkat pengelola keuangansebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.  Kuasa Pengguna Anggaran/Barang;
b.  Pejabat Pembuat Komitmen;
c.  Pejabat Penguji Tagihan/PenandatanganSurat Perintah Membayar (SPM);
d.  Bendahara Pengeluaran.
(4)  Kuasa Pengguna Anggaran/Barangsebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Kepala SKPD Provinsi, kecuali pada SKPD Sekretariat Daerah.

(1)  Pendanaan Dekonsentrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaramelalui BagianAnggaran Kementerian.
(2)  Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah.
(3)  Dalam hal pelaksanaan Dana Dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
(4)  Ketentuan mengenai penyaluran Dana Dekonsentrasidilaksanakan sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 11
(1)  Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan barang milik negara.
(2)  Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(3)  Barang milik negara yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.
(4)  Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik daerah.
(5)  Ketentuan mengenai barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penatausahaan,pengendalian, dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1)  Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasibertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi.
(2)  Pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasisesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 14
(1)  Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi.
(2)  Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajibmenyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3)  Penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan desentralisasi.
(4)  Penatausahaan serta pelaporan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

(1)  Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasibertanggungjawab atas pelaporan teknis Dekonsentrasi.
(2)  Pelaporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1)  Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur.
(2)  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan teknis, fasilitasi, pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(3)  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(4)  Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(5)  Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 18
(1)  SKPD Provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.  penundaan pencairan dana Dekonsentrasi bidang perumahandan kawasan permukiman pada triwulan berikutnya; atau
b.  penghentian alokasi dana Dekonsentrasi bidang perumahandan kawasan permukiman pada tahun anggaran berikutnya.
(2)  Dalam hal SKPD Provinsi dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2011
MENTERI NEGARA PERUMAHAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

SUHARSO MONOARFA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2011...
MENTERI HUKUM DAN hAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR








Lampiran I
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor: 01 Tahun 2011
Tanggal: 16 Februari 2011

BESARAN ALOKASI DANA DEKONSENTRASI
TAHUN ANGGARAN 2011

NO.
PROVINSIJUMLAH KAB/KOTAALOKASI DANA
(Rp)
1
Nanggroe Aceh Darussalam
23
1.755.638.000
2
Sumatera Utara
33
1.806.118.000
3
Riau
12
1.299.641.000
4
Kepulauan Riau
7
1.265.106.000
5
Jambi
11
1.246.536.000
6
Sumatera Barat
19
1.687.263.000
7
Sumatera Selatan
15
1.365.963.000
8
Lampung
14
1.476.778.000
9
Bengkulu
10
1.234.146.000
10
Bangka Belitung
7
1.193.581.000
11
Banten
8
1.227.781.000
12
Jawa Barat
26
1.591.598.000
13
DKI Jakarta
6
1.324.106.000
14
Jawa Tengah
35
1.741.193.000
15
DI Yogyakarta
5
1.266.181.000
16
Jawa Timur
38
1.874.553.000
17
Bali
9
1.729.031.000
18
Nusa Tenggara Barat
10
1.362.891.000
19
Nusa Tenggara Timur
21
1.804.598.000
20
Kalimantan Barat
14
1.358.833.000
21
Kalimantan Tengah
14
1.339.433.000
22
Kalimantan Selatan
13
1.471.703.000
23
Kalimantan Timur
14
1.613.348.000
24
Sulawesi Utara
15
1.573.413.000
25
Gorontalo
6
1.289.151.000
26
Sulawesi Barat
5
1.228.036.000
27
Sulawesi Selatan
24
1.848.073.000
28
Sulawesi Tengah
11
1.335.096.000
29
Sulawesi Tenggara
12
1.376.266.000
30
Maluku
11
1.589.976.000
31
Maluku Utara
9
1.397.981.000
32
Papua
29
2.475.138.000
33
Papua Barat
11
1.850.851.000
TOTAL
497
50,000,000,000

Menteri NEGARA Perumahan Rakyat,


SUHARSO MONOARFA