[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Penghargaan Energi, terdiri atas:
a. Penghargaan Energi Prakarsa;
b. Penghargaan Energi Pratama;
c. Penghargaan Energi Prabawa.
(2) Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Piala dan Piagam Penghargaan.
(3) Bentuk Piala dan Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
(1) Penghargaan Energi Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada Unsur Masyarakat baik secara Perseorangan maupun Kelompok Masyarakat.
(2) Penghargaan Energi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada Perusahaan baik Nasional/Daerah atau Asing.
(3) Penghargaan Energi Prabawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diberikan kepada Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 4
Untuk memperoleh Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. Umum; dan
b. Khusus.

Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, adalah sebagai berikut:
a. Bagi unsur Masyarakat baik secara Perseorangan maupun Kelompok Masyarakat yang berjasa luar biasa dan dapat dijadikan panutan, pelopor serta memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif mengkampanyekan secara terus menerus dan/atau melakukan kegiatan usaha pengembangan, penyediaan dan pemanfaatan energi dengan prinsip konservasi dan/atau diversifikasi, sehingga terwujud produk nyata secara fisik yang merupakan hasil inovasi dan pengembangan teknologi baru, berdampak besar dan positif terhadap pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dalam pengelolaan energi yang berkelanjutan dan efisien;
b. Bagi unsur Perusahaan berasal dari Perusahaan Nasional/Daerah atau Asing yang berjasa luar biasa dan memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif sebagai korporat yang melakukan, memberikan sumbangan nyata dalam hal pengembangan teknologi baru, inovasi, penyediaan dan pemanfaatan energi dengan prinsip konservasi dan/atau diversifikasi, sehingga terwujud produk nyata secara fisik untuk operasi Perusahaan sendiri serta berdampak besar terhadap pembangunan maupun peningkatan peran dan kinerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pengelolaan energi yang berkelanjutan dan efisien.
c. Bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berjasa luar biasa dan dapat dijadikan panutan, pelopor serta memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif mengkampanyekan secara terus menerus dan/atau memacu program dan kegiatan usaha pengembangan, penyediaan dan pemanfaatan energi dengan prinsip konservasi dan/atau diversifikasi, sehingga terwujud produk nyata secara fisik yang merupakan hasil inovasi dan pengembangan teknologi baru, berdampak besar dan positif terhadap pembangunan maupun peningkatan peran dan kinerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Masyarakat, Bangsa dan Negara dalam pengelolaan energi yang berkelanjutan dan efisien.

BAB III
PEMBERIAN DAN PENCABUTAN PENGHARGAAN

Pasal 7
(1) Menteri memberikan Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Untuk memberikan Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Panitia Penghargaan Energi dan menetapkan Dewan Juri.
(3) Penghargaan Energi diberikan pada Hari Jadi Pertambangan dan Energi dan dapat diberikan di:
a. Istana Negara Kepresidenan Republik Indonesia; atau
b. tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.
(4) Dalam hal penerima penghargaan meninggal dunia, maka dapat diserahkan kepada Ahli Waris yang bersangkutan disertai dengan bukti yang sah berupa Surat Keterangan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau Surat Penugasan dari Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Perusahaan.

Pasal 8

(1) Panitia Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), terdiri atas Pembina, Pengarah dan Ketua Panitia Pelaksana yang membawahi Sekretariat, Bidang Penghargaan, dan Bidang Publikasi.
(2) Struktur Organisasi Panitia Penghargaan Energi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Panitia Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri sebagai Pembina;
b. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, serta Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagai Pengarah;
c. Kepala Badan sebagai Ketua Panitia Pelaksana dibantu oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Keuangan, dan Staf Ahli Menteri Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup;
d. Bidang Penghargaan dikoordinasikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis, dan Bidang Publikasi dikoordinasi oleh Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan.
(4) Dewan Juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling banyak 9 (sembilan) orang, terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang berasal dari Asosiasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Perguruan Tinggi, Praktisi, Tokoh Masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

(1) Usulan permohonan Penghargaan Energi diajukan secara tertulis kepada Menteri u.p. Kepala Badan dengan mengisi Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, melampirkan dokumen pendukung, dan disampaikan melalui email, pengiriman melalui pos, dan/atau faksimili.
(2) Panitia Pelaksana Bidang Penghargaan mengkoordinasikan pelaksanaan seleksi dan evaluasi administrasi serta verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam rangka verifikasi, dapat dilakukan peninjauan langsung, wawancara serta kajian di lokasi kegiatan yang pelaksanaannya didampingi oleh Pejabat Kantor Dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral pada Pemerintah Daerah setempat.
(4) Hasil pelaksanaan seleksi dan evaluasi administrasi serta verifikasi calon penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagai bahan penilaian pada Sidang Penjurian.
(5) Hasil pelaksanaan seleksi dan evaluasi administrasi serta verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan paling banyak 15 (lima belas) calon yang memenuhi persyaratan pada masing-masing jenis Penghargaan Energi dan selanjutnya disampaikan oleh Bidang Penghargaan kepada Ketua Panitia Pelaksana untuk dilakukan penilaian oleh Dewan Juri.
(6) Hasil Sidang Penjurian merupakan rekomendasi Calon Penerima Penghargaan Energi.
(7) Calon Penerima Penghargaan Energi selanjutnya disampaikan kepada Menteri oleh Ketua Panitia Pelaksana dengan dilampiri hasil penilaian Dewan Juri.
(8) Menteri menetapkan Penerima masing-masing jenis Penghargaan Energi dengan Keputusan Menteri.
(9) Ketetapan Penerima Penghargaan Energi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(10) Pelaksanaan proses kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dipublikasikan oleh Panitia Pelaksana Bidang Publikasi dan mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Panitia Pelaksana.

BAB V
LAIN-LAIN

Pasal 11
Menteri dapat memberikan penghargaan dalam bentuk lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang terdapat kemampuan pada Kementerian.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

DARWIN ZAHEDY SALEH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Lampiran :  1