(1) Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri ditetapkan menjadi P2MKP oleh Kepala Badan berdasarkan usulan dari dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok.
(1) Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang telah diberi surat registrasi dapat diusulkan menjadi P2MKP apabila memenuhi persyaratan:
a. memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan yang layak dicontoh, ditiru, dan/atau dipelajari oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya;
b. melayani pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya untuk kegiatan berlatih dan magang;
c. mempunyai peralatan usaha yang sesuai dengan jenis usahanya;
d. menyediakan tempat belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah pengelola maupun di rumah masyarakat sekitar;
e. menyediakan tenaga pelatih/instruktur/fasilitator serta tenaga asistensi lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan, baik pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri maupun dari dinas/instansi pemerintah/swasta lainnya;
f. memiliki kepengurusan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang dilengkapi dengan struktur organisasi dan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas;
g. memiliki sistem administrasi umum yang baik;
h. memiliki materi pelatihan sesuai dengan usaha di bidang kelautan dan perikanan yang diunggulkan;
i. memiliki rencana kegiatan pelatihan tahunan; dan/atau
j. memiliki papan nama dengan alamat lengkap.
(2) Usulan penetapan sebagai P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat usulan sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KLASIFIKASI P2MKP
Pasal 7(1) P2MKP dibedakan menjadi 3 (tiga) klasifikasi, yaitu:
a. Klasifikasi Pemula;
b. Klasifikasi Madya; dan
c. Klasifikasi Utama.
(2) Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penilaian formal terhadap kriteria kualifikasi kelembagaan dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang perikanan.
(3) Kriteria penilaian klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek sarana dan prasarana, kelembagaan, pelatihan, ketenagaan, dan pengembangan usaha dan jejaring kerja.
(4) Kriteria penilaian klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8(1) Penilaian klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai Klasifikasi P2MKP yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan dengan susunan keanggotaan terdiri dari unsur:
a. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan.
b. Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
c. Unit Pelaksana Teknis di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Tim Penilai Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengorganisasikan seluruh kegiatan klasifikasi P2MKP;
b. melakukan penilaian lapangan;
c. melakukan penilaian aspek administrasi dan aspek teknis;
d. melakukan koordinasi internal tim; dan
e. membuat Berita Acara Hasil Klasifikasi P2MKP.
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja P2MKP, dapat dibentuk Forkom P2MKP.
(2) Forkom P2MKP terdiri atas:
a. Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota.
b. Forkom P2MKP tingkat provinsi.
c. Forkom P2MKP tingkat nasional.
(3) Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) pengelola P2MKP yang ada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Forkom P2MKP tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(5) Forkom P2MKP tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) Forkom P2MKP tingkat provinsi.
(6) Pengesahan Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan melalui pertemuan nasional yang diikuti P2MKP yang telah terbentuk sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 11(1) Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) difasilitasi oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Forkom P2MKP tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) difasilitasi oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Forkom P2MKP tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
BAB VII
PEMBINAAN
(1) Pembiayaan dalam rangka pembentukan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri bersumber dari pelaku utama dan/atau pelaku usaha.
(2) Pembiayaan dalam rangka penetapan P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penyelenggaraan pembinaan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(4) Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan ayat (5) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 14Dalam rangka pengembangan P2MKP, dilakukan monitoring secara berkala terhadap:
a. kemajuan pelaksanaan kapasitas kelembagaan P2MKP;
b. kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan;
c. permasalahan yang dihadapi P2MKP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
d. kapasitas P2MKP dalam mengembangkan jejaring kerja, baik dalam usaha maupun penyelenggaraan pelatihan; dan
e. manfaat dan dampak keberadaan P2MKP bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam rangka peningkatan produksi perikanan dan peningkatan kesejahteraannya.
Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan oleh Tim Penilai Klasifikasi P2MKP.
BAB X
PELAPORAN
Pasal 17(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan P2MKP, setiap pengelola P2MKP wajib menyusun dan menyajikan laporan pelaksanaan kegiatan per semester.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. pelaksanaan pelatihan bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
b. hambatan yang dihadapi P2MKP dalam pelaksanaan kegiatannya;
c. pengembangan jejaring kerja, baik dalam usaha maupun dalam penyelenggaraan pelatihan;
d. manfaat dan dampak keberadaan P2MKP bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha yang berada di sekitar lokasi P2MKP dalam peningkatan produksi perikanan dan peningkatan kesejahteraannya; dan
e. upaya yang telah dan akan dilakukan guna mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua P2MKP yang ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Badan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 19Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
FADEL MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR