(1) Sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibentuk melalui penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup memasukkan, mengolah, dan menyajikan data pengawasan ketenagakerjaan.
(3) Informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data:
a. sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan;
b. obyek pengawasan ketenagakerjaan;
c. kegiatan pengawasan ketenagakerjaan;
d. kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
e. kelembagaan dan mitra kerja pengawasan ketenagakerjaan;
f. perijinan dan rekomendasi; dan
g. ketenagakerjaan lainnya.
BAB III
KOORDINASI UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan untuk membahas dan/atau menyepakati hal-hal sebagai berikut:
a. kebijakan dan strategi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
b. program dan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan;
c. harmonisasi kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota;
d. kebutuhan lembaga, sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan, administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan dan penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan;
e. penajaman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
f. permasalahan ketenagakerjaan nasional dan internasional.
(2) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 24Rapat koordinasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dihadiri oleh seluruh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 25Hasil koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
Bagian Kedua
Koordinasi Tingkat Provinsi
Pasal 26(1) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) diselenggarakan untuk melaksanakan hasil rapat koordinasi tingkat nasional.
(2) Dalam rapat koordinasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan/atau disepakati hal-hal sebagai berikut:
a. kondisi pengawasan ketenagakerjaan setempat;
b. kebutuhan lembaga, sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan, administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan dan penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan;
c. koordinasi internal dan eksternal dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
d. harmonisasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan antar pemerintah kabupaten/kota;
e. keseimbangan program dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan antar kabupaten/kota;
f. praktek dan/atau pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan disesuaikan dengan kebutuhan daerah tanpa menyimpang dari kebijakan nasional;
g. tata cara penanganan dan penyelesaian kasus bidang ketenagakerjaan;
h. hasil pengawasan ketenagakerjaan di kabupaten/kota dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 27(1) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui rapat koordinasi tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat koordinasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh seluruh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 28Hasil koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dan menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota dan menjadi bahan rapat koordinasi tingkat nasional.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja Teknis Operasional
Pasal 29(1) Guna meningkatkan kinerja pengawas ketenagakerjaan dan mendukung rapat koordinasi tingkat provinsi, unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota dapat melaksanakan rapat kerja teknis operasional.
(2) Rapat kerja teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas dan menyepakati upaya-upaya melaksanakan hasil rapat koordinasi tingkat nasional dan tingkat provinsi.
(3) Dalam rapat kerja teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan/atau disepakati hal-hal sebagai berikut:
a. kondisi pengawasan ketenagakerjaan setempat;
b. kebutuhan lembaga, sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan, administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan dan penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan;
c. koordinasi internal dan eksternal dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
d. harmonisasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dengan lembaga/instansi di pemerintah kabupaten/kota;
e. praktek dan/atau pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan disesuaikan dengan kebutuhan daerah tanpa menyimpang dari kebijakan nasional;
f. peran pengawasan ketenagakerjaan dalam pertumbuhan sosial ekonomi setempat;
g. tata cara penanganan dan penyelesaian kasus bidang ketenagakerjaan;
h. hal-hal lain yang dipandang perlu dalam pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 30(1) Rapat kerja teknis operasional pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diselenggarakan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat kerja teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh seluruh pengawas ketenagakerjaan pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 31Hasil rapat kerja teknis operasional pengawasan ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 digunakan sebagai bahan rapat koordinasi tingkat provinsi.
Bagian Keempat
Pembiayaan
Pasal 32(1) Biaya pelaksanaan koordinasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Biaya koordinasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Biaya rapat teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB III
KETENTUAN LAIN
Pasal 33Ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 34Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2011
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Drs. H.A MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR, SH.