(1) Calon penyedia barang/jasa yang telah memiliki hak akses mengajukan penawaran secara online dengan terlebih dahulu melakukan enkripsi/penyandian terhadap file penawaran dengan menggunakan aplikasi pengaman dokumen yang tersedia dalam website LPSE.
(2) Calon penyedia barang/jasa wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada website LPSE.
(1) Panitia pengadaan barang/jasa melakukan pembukaan file penawaran dengan mengunduh dan mendeskripsi file penawaran yang disampaikan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan menggunakan aplikasi pengaman dokumen.
(2) File penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi oleh panitia pengadaan barang/jasa dari segi administrasi, teknis, harga, serta kualifikasi yang dilakukan secara manual di luar SPSE.
(3) Proses evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan meminta dan memeriksa semua dokumen penawaran asli calon penyedia barang/jasa.
(4) Hasil penilaian terhadap penawaran yang masuk disampaikan kembali melalui website LPSE.
(1) Dalam hal file penawaran tidak dapat dibuka, panitia pengadaan wajib menyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dideskripsi kepada LPSE untuk dilakukan analisa.
(2) Dalam hal diperlukan proses lebih lanjut terhadap file penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSE dapat menyampaikan file penawaran kepada Direktorat e-Procurement LKPP.
(3) LKPP dapat melakukan analisa file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dideskripsi dengan rekomendasi langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh panitia pengadaan.
(4) Panitia pengadaan dapat melakukan pengunduran jadwal pengadaan barang/jasa pada satu paket pekerjaan apabila terdapat permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 24(1) Panitia pengadaan barang/jasa dapat melakukan pelelangan ulang dalam hal terjadi kegagalan teknis operasional LPSE.
(2) Dalam hal dilakukan pelelangan ulang, panitia pengadaan harus membatalkan proses lelang pada satu paket pekerjaan yang sedang berjalan kepada SPSE dengan memasukkan alasan pelelangan ulang ke dalam website LPSE dengan tembusan kepada seluruh peserta lelang yang telah mengajukan penawaran.
Pasal 25(1) Sanggahan terhadap proses pengadaan barang/jasa hanya dapat diajukan 1 (satu) kali oleh peserta lelang pada satu paket pekerjaan yang dilakukan secara online melalui SPSE.
(2) Jawaban panitia pengadaan barang/jasa terhadap sanggahan yang masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah batas akhir waktu sanggah.
(3) Dalam hal terdapat sanggah banding yang disampaikan oleh peserta lelang, proses terhadap sanggah banding dilakukan di luar SPSE dan disampaikan oleh peserta lelang kepada pejabat pengadaan barang/jasa.
(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan menghentikan tahapan pelelangan barang/jasa pada tahap berikutnya.
Pasal 26(1) Proses pengadaan pada satu paket barang/jasa dianggap selesai dalam hal:
a. panitia pengadaan barang/jasa menetapkan pemenang lelang;
b. pengumuman pemenang lelang barang/jasa dikirimkan kepada seluruh peserta lelang; dan
c. berakhir masa sanggah.
(2) SPSE secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemenang lelang dan meminta untuk menyelesaikan proses selanjutnya yang dilaksanakan di luar SPSE.
(3) Pemenang lelang satu paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pengadaan barang/jasa disertai dokumen penawaran barang/jasa asli dengan PPK yang dilakukan di luar SPSE.
(4) Pengumuman pemenang lelang barang/jasa dalam SPSE harus dapat diketahui masyarakat.
Pasal 27Pemenang lelang pengadaan barang/jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak pengadaan barang/jasa.
Pasal 28(1) Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik metode yang digunakan adalah:
a. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file;
b. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file;
c. metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file;
d. metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 2 (dua) file.
(2) PPK, LPSE, ULP, pejabat pengadaan barang/jasa, dan penyedia barang/jasa serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik harus mematuhi etika pengadaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Selain mematuhi etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK, ULP/pejabat pengadaan barang/jasa, dan penyedia barang/jasa juga wajib:
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses berupa user id dan password para pihak; dan
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum.
Pasal 29PPK, LPSE, ULP, pejabat pengadaan barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa dilarang:
a. mengganggu, mengacaukan, dan/atau merusak sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
b. mencuri informasi, memanipulasi data, dan/atau berbuat curang dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik yang dapat mempengaruhi tujuan pengadaan.
Pasal 30Mekanisme dan prosedur pelaksanaan e-lelang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, proses pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) di semua unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus dilaksanakan secara lelang elektronik (e-Procurement) mulai tahun 2012.
Pasal 32(1) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka PA/KPA dapat menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
(2) Panitia pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki tugas dan wewenang sebagaimana tugas dan wewenang ULP.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2012
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN