[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Tujuan penyusunan Peraturan Menteri ini untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
b. Pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BAB II
KELEMBAGAAN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 4
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan melibatkan:
a. PPK;
b. LPSE;
c. ULP;
d. Pejabat pengadaan barang/jasa; dan
e. Penyedia barang/jasa.

Bagian Kedua
PPK

LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan;
b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
c. memfasilitasi ULP atau pejabat pengadaan barang/jasa melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik; dan
d. memfasilitasi penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE.

Pasal 7
Perangkat organisasi LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Unit administrasi sistem elektronik;
d. Unit registrasi dan verifikasi; dan
e. Pelaksana.

Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPSE menjalankan fungsi:
a. mengoperasikan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
b. melakukan registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa untuk memastikan penyedia barang/jasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
(2) LPSE memiliki alamat domain http://www.lpse.kkp.go.id.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terutama dalam pengelolaan SPSE, LPSE dapat:
a. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan LPSE lain.
b. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat e-Procurement LKPP.
c. mengajukan saran perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penyempurnaan SPSE.

Pasal 11
Untuk mempercepat implementasi e-Procurementdi lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, LPSE dapat menjalin kerjasama dengan LPSE lain yang telah memiliki infrastruktur memadai dengan ikut serta dalam pemanfaatan infrastruktur LPSE lain tersebut.

Bagian Keempat
ULP

Pejabat pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
b. menetapkan dokumen pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Kelautan dan Perikanan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
1) Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau
2) Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
h. menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA;
i. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; dan
j. memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.

Pasal 14
Selain tugas dan wewenang ULP dan pejabat pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dalam hal diperlukan ULP dan pejabat pengadaan barang/jasa dapat mengusulkan kepada PPK:
a. Perubahan HPS; dan/atau
b. Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.

Bagian Keenam
Penyedia Barang/Jasa

(1) PPK menetapkan rencana paket pekerjaan dalam SPSE beserta spesifikasi teknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri, dan rancangan kontrak dan disampaikan kepada Panitia Pengadaan.
(2) Panitia Pengadaan berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan:
a. kategori paket pekerjaan.
b. metode pemilihan penyedia barang/jasa dan penyampaian dokumen penawaran, meliputi:
1) metode evaluasi pemilihan penyedia barang/jasa;
2) harga perkiraan sendiri;
3) persyaratan kualifikasi;
4) jenis kontrak;
5) jadwal pelaksanaan lelang; dan
6) dokumen pemilihan.
(3) Paket pekerjaan dan metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dimintakan persetujuan PPK sebelum dimasukkan dalam website LPSE.

Pasal 17
(1) Paket pekerjaan dan metode pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang telah mendapatkan persetujuan PPK dimasukkan dan diumumkan dalam website LPSE oleh panitia pengadaan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses oleh masyarakat.

Pasal 18
(1) Calon penyedia barang/jasa yang akan mengikuti pengadaan barang/jasa harus mendapatkan hak akses yang diberikan oleh panitia pengadaan.
(2) Calon penyedia barang/jasa yang telah mendapatkan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak untuk memilih dan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket-paket pekerjaan yang diminati.
(3) Pendaftaran peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus merupakan persetujuan terhadap dokumen pakta integritas yang tercantum dalam website LPSE.
(4) Calon penyedia barang/jasa memiliki hak untuk mengunduh dokumen pengadaan barang/jasa dalam website LPSE.

(1) Calon penyedia barang/jasa yang telah memiliki hak akses mengajukan penawaran secara online dengan terlebih dahulu melakukan enkripsi/penyandian terhadap file penawaran dengan menggunakan aplikasi pengaman dokumen yang tersedia dalam website LPSE.
(2) Calon penyedia barang/jasa wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada website LPSE.

Pasal 21
(1) Panitia pengadaan barang/jasa melakukan pembukaan file penawaran dengan mengunduh dan mendeskripsi file penawaran yang disampaikan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan menggunakan aplikasi pengaman dokumen.
(2) File penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi oleh panitia pengadaan barang/jasa dari segi administrasi, teknis, harga, serta kualifikasi yang dilakukan secara manual di luar SPSE.
(3) Proses evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan meminta dan memeriksa semua dokumen penawaran asli calon penyedia barang/jasa.
(4) Hasil penilaian terhadap penawaran yang masuk disampaikan kembali melalui website LPSE.

(1) Dalam hal file penawaran tidak dapat dibuka, panitia pengadaan wajib menyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dideskripsi kepada LPSE untuk dilakukan analisa.
(2) Dalam hal diperlukan proses lebih lanjut terhadap file penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSE dapat menyampaikan file penawaran kepada Direktorat e-Procurement LKPP.
(3) LKPP dapat melakukan analisa file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dideskripsi dengan rekomendasi langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh panitia pengadaan.
(4) Panitia pengadaan dapat melakukan pengunduran jadwal pengadaan barang/jasa pada satu paket pekerjaan apabila terdapat permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 24
(1) Panitia pengadaan barang/jasa dapat melakukan pelelangan ulang dalam hal terjadi kegagalan teknis operasional LPSE.
(2) Dalam hal dilakukan pelelangan ulang, panitia pengadaan harus membatalkan proses lelang pada satu paket pekerjaan yang sedang berjalan kepada SPSE dengan memasukkan alasan pelelangan ulang ke dalam website LPSE dengan tembusan kepada seluruh peserta lelang yang telah mengajukan penawaran.

Pasal 25
(1) Sanggahan terhadap proses pengadaan barang/jasa hanya dapat diajukan 1 (satu) kali oleh peserta lelang pada satu paket pekerjaan yang dilakukan secara online melalui SPSE.
(2) Jawaban panitia pengadaan barang/jasa terhadap sanggahan yang masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah batas akhir waktu sanggah.
(3) Dalam hal terdapat sanggah banding yang disampaikan oleh peserta lelang, proses terhadap sanggah banding dilakukan di luar SPSE dan disampaikan oleh peserta lelang kepada pejabat pengadaan barang/jasa.
(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan menghentikan tahapan pelelangan barang/jasa pada tahap berikutnya.

Pasal 26
(1) Proses pengadaan pada satu paket barang/jasa dianggap selesai dalam hal:
a. panitia pengadaan barang/jasa menetapkan pemenang lelang;
b. pengumuman pemenang lelang barang/jasa dikirimkan kepada seluruh peserta lelang; dan
c. berakhir masa sanggah.
(2) SPSE secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemenang lelang dan meminta untuk menyelesaikan proses selanjutnya yang dilaksanakan di luar SPSE.
(3) Pemenang lelang satu paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pengadaan barang/jasa disertai dokumen penawaran barang/jasa asli dengan PPK yang dilakukan di luar SPSE.
(4) Pengumuman pemenang lelang barang/jasa dalam SPSE harus dapat diketahui masyarakat.

Pasal 27
Pemenang lelang pengadaan barang/jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak pengadaan barang/jasa.

Pasal 28
(1) Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik metode yang digunakan adalah:
a. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file;
b. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file;
c. metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file;
d. metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 2 (dua) file.
(2) PPK, LPSE, ULP, pejabat pengadaan barang/jasa, dan penyedia barang/jasa serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik harus mematuhi etika pengadaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Selain mematuhi etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK, ULP/pejabat pengadaan barang/jasa, dan penyedia barang/jasa juga wajib:
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses berupa user id dan password para pihak; dan
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum.

Pasal 29
PPK, LPSE, ULP, pejabat pengadaan barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa dilarang:
a. mengganggu, mengacaukan, dan/atau merusak sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
b. mencuri informasi, memanipulasi data, dan/atau berbuat curang dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik yang dapat mempengaruhi tujuan pengadaan.

Pasal 30
Mekanisme dan prosedur pelaksanaan e-lelang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, proses pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) di semua unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus dilaksanakan secara lelang elektronik (e-Procurement) mulai tahun 2012.

Pasal 32
(1) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka PA/KPA dapat menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
(2) Panitia pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki tugas dan wewenang sebagaimana tugas dan wewenang ULP.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2012
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN