a. triwulan I pada bulan Maret;
b. triwulan II pada bulan Juni;
c. triwulan III pada bulan September; dan
d. triwulan IV pada bulan Desember.
(2) bPenyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
(3) Dalam hal sampai dengan 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan alokasi definitif belum ditetapkan, penyaluran triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah sebesar sisa pagu alokasi sementara.
(4) Penyaluran DBH CHT triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT semester I tahun anggaran berjalan dari Gubernur.
(5) Dalam hal laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menunjukkan adanya realisasi penggunaan dana, penyaluran DBH CHT triwulan IV ditunda sampai dengan disampaikannya laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT yang menunjukkan adanya realisasi penggunaan dana.
(6) DBH CHT yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disalurkan kembali setelah disampaikannya laporan konsolidasi penggunaan dana atas kegiatan DBH CHT sepanjang tidak melampaui tahun anggaran berjalan.
(1) Penyaluran DBH SDA dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan SDA tahun anggaran berjalan.
(2) Dalam hal DBH SDA yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan SDA melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN atau APBN Perubahan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai dengan realisasi penerimaan SDA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(1) Dalam hal terdapat kelebihan penyaluran DBH SDA jenis tertentu, maka kelebihan penyaluran tersebut diperhitungkan terhadap penyaluran DBH SDA jenis yang sama pada triwulan berikutnya dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(2) Perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan penyaluran DBH SDA pada triwulan berikutnya sebesar jumlah kelebihan penyaluran dimaksud.
(3) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH SDA jenis yang sama tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH SDA jenis lainnya.
(4) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH SDA jenis lainnya tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH Pajak.
(5) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH SDA jenis lainnya dan DBH Pajak tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DAU.
(6) Perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan untuk DBH SDA 0,5% (nol koma lima persen) Minyak Bumi dan Gas Bumi dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Pasal 24Kelebihan penyaluran DBH SDA jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi:
a. kelebihan penyaluran karena realisasi penyaluran DBH SDA triwulan I dan triwulan II yang didasarkan atas pagu perkiraan alokasi lebih besar dari pada realisasi penerimaan SDA; dan/atau
b. kelebihan penyaluran akibat kekurangan pembayaran PBB sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi.
Bagian Keempat
Dana Alokasi Umum
Pasal 25(1) Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari besaran alokasi masing-masing daerah.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada awal hari kerja untuk bulan Januari dan 1 (satu) hari kerja sebelum awal hari kerja bulan berikutnya untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember.
Bagian Kelima
Dana Alokasi Khusus
Pasal 26(1) Penyaluran DAK dilaksanakan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat pada bulan Februari, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan, Laporan Penyerapan Penggunaan DAK tahun anggaran sebelumnya, Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap III tahun anggaran sebelumnya, dan Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK;
b. tahap II paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK; dan
c. tahap III paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap II tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK.
(2) Penyaluran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi DAK;
b. penyaluran tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi DAK; dan
c. penyaluran tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi DAK.
(3) Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus dan tidak melampaui tahun anggaran berjalan.
(4) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I atau tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setelah penggunaan DAK telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK sampai dengan tahap sebelumnya.
(5) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I atau tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berjalan berakhir.
(6) Format Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I, tahap II, atau tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Format Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27(1) Laporan Realisasi Penyerapan DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilengkapi dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK beserta softcopy data Rekapitulasi SP2D dalam format Excel.
(2) Format Rekapitulasi SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28(1) Setelah tahun anggaran berakhir, daerah penerima DAK wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, yaitu:
a. Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap III; dan
b. Laporan Penyerapan Penggunaan DAK.
(2) Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan realisasi atas penyerapan DAK Tahap III yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) Laporan Penyerapan Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan kumulatif penyerapan DAK yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(4) Format Laporan Penyerapan Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29(1) Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan DAK dengan merencanakan dan menganggarkan kembali kegiatan DAK dalam APBD Perubahan tahun anggaran berjalan apabila akumulasi nilai kontrak pada suatu bidang DAK lebih kecil dari pagu bidang DAK tersebut.
(2) Optimalisasi penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pada bidang DAK yang sama dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
(3) Dalam hal terdapat sisa DAK pada kas daerah saat tahun anggaran berakhir, daerah dapat menggunakan sisa DAK tersebut untuk mendanai kegiatan DAK pada bidang yang sama tahun anggaran berikutnya sesuai dengan petunjuk teknis tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun anggaran berjalan.
(4) Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat digunakan sebagai dana pendamping DAK.
(5) Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penggunaan Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan setelah kegiatan yang didanai dari sisa DAK selesai.
(6) Format Laporan Penggunaan Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
Pasal 30(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh serta Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
a. tahap I pada bulan Maret;
b. tahap II pada bulan Juli; dan
c. tahap III pada bulan Oktober.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. penyaluran tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
c. penyaluran tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
(3) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(4) Penyaluran Dana Penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pemotongan, Penundaan dan/atau Pembayaran Kembali
Anggaran Transfer ke Daerah
Pasal 31(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat melakukan pemotongan, penundaan dan/atau pembayaran kembali penyaluran anggaran Transfer ke Daerah untuk suatu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemotongan, penundaan dan/atau pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah adanya surat permintaan dari instansi/unit yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan instansi/unit yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 32
(1) Pemotongan dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dilakukan karena adanya lebih salur dan/atau kewajiban finansial daerah yang tidak dipenuhi, antara lain berupa pembayaran pinjaman daerah.
(2) Penundaan dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dilakukan karena adanya kewajiban non finansial daerah yang tidak dipenuhi, antara lain berupa penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD.
(3) Pembayaran kembali penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dilakukan setelah dicabutnya sanksi penundaan atau dipenuhinya kewajiban daerah dalam tahun anggaran berjalan.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan besarnya pemotongan dan/atau penundaan anggaran Transfer ke Daerah yang berasal dari permintaan pimpinan instansi/unit yang berwenang antara lain dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, alokasi dan lebih salur anggaran Transfer ke Daerah, serta kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penundaan, dan pembayaran kembali penyaluran anggaran Transfer ke Daerah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Kedelapan
Penyaluran Akhir Tahun Anggaran
Pasal 33(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menetapkan langkah-langkah akhir tahun dalam rangka penyaluran anggaran Transfer ke Daerah pada akhir tahun anggaran.
(2) Langkah-langkah akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menginformasikan mengenai tata cara penyampaian dan penerimaan laporan realisasi penggunaan dana dari daerah dan batas akhir penyaluran anggaran Transfer ke Daerah.
(3) Langkah-langkah akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan.
BAB VIII
REKENING KAS UMUM DAERAH
Pasal 34(1) Dalam rangka penyaluran anggaran Transfer ke Daerah, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sentral atau Bank Umum untuk menampung penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dengan nama depan Rekening Kas Umum Daerah yang diikuti dengan nama daerah yang bersangkutan.
(2) Setelah Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan nomor rekening, nama rekening dan nama bank kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang dilampiri dengan:
a. asli rekening koran dari Rekening Kas Umum Daerah; dan
b. salinan Keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung Rekening Kas Umum Daerah.
(3) Nomor rekening, nama rekening, dan nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan hanya satu kali sepanjang tidak ada perubahan.
(4) Dalam hal terdapat perubahan nomor rekening dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan perubahan tersebut dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Perubahan nomor rekening dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan oleh Kepala Daerah definitif.
BAB IX
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
TRANSFER KE DAERAH
Pasal 35(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah.
(2) Pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah.
(3) Laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca; dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan.
(4) Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk melaksanakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunjuk pejabat eselon II yang sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 36Penerimaan PBB pada akhir tahun anggaran yang dibukukan sebagai penerimaan tahun anggaran berjalan dan belum dibagihasilkan pada tahun anggaran berjalan, akan disalurkan kepada yang berhak pada awal tahun anggaran berikutnya.
Pasal 37Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh instansi terkait yang berwenang, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2009 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 39Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN