[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara penerima layanan dan Penyelenggara dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.

Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah:
a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian;
b. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian yang layak sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
c. terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Jenis pelayanan publik;
b. Kelembagaan pelayanan publik;
c. Indeks kepuasan pelayanan publik;
d. Standar pelayanan publik;
e. Pengaduan masyarakat;
f. Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan
g. Pelaporan.

BAB II
JENIS PELAYANAN PUBLIK
(1) Pelayanan barang publik di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. produk hasil perikanan tangkap;
b. produk hasil perikanan budidaya;
c. produk pengolahan hasil perikanan budidaya/tangkap;
d. produk hasil kelautan (non konsumsi); dan
e. produk hasil penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.
(2) Pelayanan jasa publik di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. jasa pelayanan data dan statistik;
b. jasa pelabuhan perikanan;
c. jasa budidaya perikanan;
d. jasa pemasaran;
e. jasa pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
f. jasa pengelolaan modal usaha;
g. jasa pemberdayaan masyarakat pesisir;
h. jasa pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
i. jasa pengawasan pembangunan kelautan dan perikanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
j. jasa penelitian dan pengembangan;
k. jasa pendidikan dan pelatihan; dan
l. jasa karantina ikan dan pengujian mutu hasil perikanan.
(3) Pelayanan administratif di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. perizinan, sertifikasi, dan/atau rekomendasi di bidang usaha perikanan tangkap;
b. perizinan, sertifikasi, dan/atau rekomendasi di bidang usaha pembudidayaan ikan;
c. perizinan, sertifikasi, dan/atau rekomendasi di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
d. perizinan, sertifikasi, dan/atau rekomendasi di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
e. surat keterangan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
f. perizinan dan/atau rekomendasi di bidang penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan;
g. perizinan, sertifikasi, dan/atau rekomendasi di bidang pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; dan
h. sertifikasi dan/atau rekomendasi di bidang karantina ikan dan pengendalian mutu hasil perikanan.
(4) Jenis pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) beserta penyelenggaranya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
KELEMBAGAAN PELAYANAN PUBLIK

Bagian Kesatu
Pembina, Penanggung Jawab, dan Evaluator

Pasal 7
(1) Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian, ditetapkan Pembina, Penanggung Jawab, dan Evaluator penyelenggaraan pelayanan publik.
(2) Pembina penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menteri.
(3) Penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Sekretaris Jenderal untuk tingkat Kementerian dan Pejabat Eselon I untuk tingkat Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian.
(4) Evaluator penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Inspektur Jenderal.

Pasal 8
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Penanggung Jawab.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan serta melakukan pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kerjanya.
(3) Evaluator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.

(1) Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian, Menteri membentuk Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian.
(2) Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Sekretaris Jenderal selaku Ketua;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Kepala Biro Perencanaan selaku Sekretaris merangkap anggota;
d. Sekretaris pada Unit Eselon I lingkup Kementerian; Kepala Biro Hukum dan Organisasi; Kepala Biro Umum; dan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Statistik selaku anggota.
(3) Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11
Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memiliki tugas:
a. menyusun pedoman umum, modul, dan petunjuk teknis pelayanan publik di lingkungan Kementerian;
b. melakukan sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi bimbingan, supervisi, dan pelatihan pelayanan publik di lingkungan Kementerian;
c. melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan
d. membuat laporan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.

Bagian Ketiga
Penyelenggara

(1) Pelaksana terdiri dari pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
(2) Pelaksana memiliki hak:
a. memberikan pelayanan tanpa ada hambatan pihak lain yang bukan tugasnya;
b. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
(3) Pelaksana memiliki kewajiban:
a. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Penyelenggara;
b. memberikan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memenuhi panggilan untuk hadir atas permintaan pejabat yang berwenang;
d. memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja kepada Penyelenggara secara berkala.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana dilarang:
a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. menambah pelaksana tanpa persetujuan Penyelenggara;
d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan Penyelenggara; dan
e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Pasal 14
Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya harus bersikap:
a. adil dan tidak diskriminatif;
b. cermat;
c. santun dan ramah;
d. tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
e. profesional;
f. tidak mempersulit;
g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan;
l. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki;
n. sesuai dengan kepantasan; dan
o. tidak menyimpang dari prosedur.

BAB IV
INDEKS KEPUASAN PELAYANAN

(1) Penyelenggara wajib melakukan penilaian kinerja pelaksana secara periodik.
(2) Pelaksanaan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sesuai dengan standar pelayanan publik masing-masing Penyelenggara.
(3) IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB V
STANDAR PELAYANAN

Pasal 17
(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
(2) Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
(3) Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan rnengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman.
(5) Penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pedoman tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/ tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas;
h. kompetensi pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k. jumlah pelaksana;
l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
n. evaluasi kinerja Pelaksana.

BAB VI
PENGADUAN MASYARAKAT

(1) Atasan satuan kerja Penyelenggara berwenang menjatuhkan sanksi kepada Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (1).
(2) Atasan Pelaksana menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan/atau berdasarkan kewenangan yang dimiliki atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan.
(3) Pengaduan disampaikan secara tertulis, dengan memuat:
a. Identitas lengkap pengadu;
b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiil atau immateriil yang diderita;
c. permintaan penyelesaian yang diajukan; dan
d. tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
(4) Pengadu dapat memasukkan tuntutan ganti rugi dalam surat pengaduannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
(6) Penyelenggara wajib menerima dan merespons pengaduan.
(7) Dalam hal pengadu menuntut ganti rugi, pihak pengadu harus menguraikan kerugian yang ditimbulkan akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

(1) Penyelenggara wajib memberikan tanda terima pengaduan.
(2) Tanda terima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pengadu secara lengkap;
b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiil atau immateriil yang diderita;
c. tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
d. tanda tangan serta nama pejabat/pegawai yang menerima pengaduan.
(3) Penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(4) Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari Penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak Penyelenggara.
(5) Dalam hal pengadu tidak dapat melengkapi berkas aduan dalam batas waktu yang ditentukan, pengaduan dinyatakan batal demi hukum.
(6) Dalam hal Penyelenggara dapat membuktikan bahwa materi aduan tidak benar atau perbuatan Penyelenggara tidak salah atau melanggar, kepada pengadu dapat diberikan dokumen pembuktian.

Pasal 24
(1) Pengaduan terhadap Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) ditujukan kepada atasan satuan kerja Penyelenggara.
(2) Pengaduan terhadap Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) ditujukan kepada atasan Pelaksana.

Pasal 25
(1) Penyelenggara wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat rnengenai pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan yang diselenggarakannya.
(2) Proses pemeriksaan untuk memberikan tanggapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penyelenggara.

Pasal 26
Dalam memeriksa materi pengaduan, Penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.

Pasal 27
(1) Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
(2) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak gugur setelah pimpinan Penyelenggara berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 28
(1) Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.
(3) Dalam hal pengadu menuntut ganti rugi, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jumlah ganti rugi dan batas waktu pembayarannya.
(4) Penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi.
(5) Mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
EVALUASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Pasal 29
(1) Penyelenggara berkewajiban melaksanakan pengendalian terhadap kinerja pelaksana di lingkungan kerja Penyelenggara secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara berkewajiban melakukan upaya peningkatan kapasitas Pelaksana.
(3) Pada tingkat Kementerian, evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh Evaluator dan Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian.
(4) Evaluasi terhadap kinerja pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur dengan memperhatikan perbaikan prosedur dan/atau penyempurnaan organisasi sesuai dengan asas pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PELAPORAN

Pasal 30
(1) Penyelenggara menyusun dan menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kerjanya kepada Penanggung Jawab.
(2) Berdasarkan laporan dari Penyelenggara, Penanggung Jawab menyusun dan menyampaikan laporan setiap (6) enam) bulan tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kerjanya kepada Pembina, dengan tembusan kepada Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya minggu kedua bulan keenam.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya minggu ketiga bulan keenam.
(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31
(1) Evaluator menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian setiap 1 (satu) tahun kepada Pembina.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya pada minggu ketiga bulan Desember.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Pendahuluan;
b. Program Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian;
c. Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian;
d. Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan
e. Kesimpulan dan rekomendasi.

Pasal 32
(1) Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap 6 (enam) bulan kepada Pembina.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya minggu keempat bulan keenam.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Pendahuluan;
b. Program Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian;
c. Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian;
d. Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan
e. Kesimpulan dan rekomendasi.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33
Kelompok Kerja di bidang pelayanan publik yang telah terbentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap belaku dan wajib disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2012
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di
pada tanggal 12 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN