(1) Atasan satuan kerja Penyelenggara berwenang menjatuhkan sanksi kepada Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (1).
(2) Atasan Pelaksana menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan/atau berdasarkan kewenangan yang dimiliki atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan.
(3) Pengaduan disampaikan secara tertulis, dengan memuat:(4) Pengadu dapat memasukkan tuntutan ganti rugi dalam surat pengaduannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.(7) Dalam hal pengadu menuntut ganti rugi, pihak pengadu harus menguraikan kerugian yang ditimbulkan akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
(1) Penyelenggara wajib memberikan tanda terima pengaduan.
(2) Tanda terima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pengadu secara lengkap;
b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiil atau immateriil yang diderita;
c. tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
d. tanda tangan serta nama pejabat/pegawai yang menerima pengaduan.
(3) Penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(4) Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari Penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak Penyelenggara.
(5) Dalam hal pengadu tidak dapat melengkapi berkas aduan dalam batas waktu yang ditentukan, pengaduan dinyatakan batal demi hukum.
(6) Dalam hal Penyelenggara dapat membuktikan bahwa materi aduan tidak benar atau perbuatan Penyelenggara tidak salah atau melanggar, kepada pengadu dapat diberikan dokumen pembuktian.
Pasal 24(1) Pengaduan terhadap Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) ditujukan kepada atasan satuan kerja Penyelenggara.
(2) Pengaduan terhadap Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) ditujukan kepada atasan Pelaksana.
Pasal 25(1) Penyelenggara wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat rnengenai pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan yang diselenggarakannya.
(2) Proses pemeriksaan untuk memberikan tanggapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penyelenggara.
Pasal 26Dalam memeriksa materi pengaduan, Penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
Pasal 27(1) Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
(2) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak gugur setelah pimpinan Penyelenggara berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 28(1) Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.
(3) Dalam hal pengadu menuntut ganti rugi, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jumlah ganti rugi dan batas waktu pembayarannya.
(4) Penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi.
(5) Mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
EVALUASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 29(1) Penyelenggara berkewajiban melaksanakan pengendalian terhadap kinerja pelaksana di lingkungan kerja Penyelenggara secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara berkewajiban melakukan upaya peningkatan kapasitas Pelaksana.
(3) Pada tingkat Kementerian, evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh Evaluator dan Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian.
(4) Evaluasi terhadap kinerja pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur dengan memperhatikan perbaikan prosedur dan/atau penyempurnaan organisasi sesuai dengan asas pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 30(1) Penyelenggara menyusun dan menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kerjanya kepada Penanggung Jawab.
(2) Berdasarkan laporan dari Penyelenggara, Penanggung Jawab menyusun dan menyampaikan laporan setiap (6) enam) bulan tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kerjanya kepada Pembina, dengan tembusan kepada Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya minggu kedua bulan keenam.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya minggu ketiga bulan keenam.
(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31(1) Evaluator menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian setiap 1 (satu) tahun kepada Pembina.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya pada minggu ketiga bulan Desember.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Pendahuluan;
b. Program Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian;
c. Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian;
d. Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan
e. Kesimpulan dan rekomendasi.
Pasal 32(1) Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap 6 (enam) bulan kepada Pembina.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya minggu keempat bulan keenam.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Pendahuluan;
b. Program Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian;
c. Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian;
d. Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan
e. Kesimpulan dan rekomendasi.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33Kelompok Kerja di bidang pelayanan publik yang telah terbentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap belaku dan wajib disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2012
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di
pada tanggal 12 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN