a. integritas;
b. berpikir analitis; dan
c. pengendalian diri.
(2) Kompetensi pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari:
a. perencanaan dan pengorganisasian;
b. mengambil keputusan;
c. kerja sama tim;
d. semangat berprestasi;
e. membangun hubungan;
f. objektif;
g. berorientasi pelanggan; dan
h. kepercayaan diri.
(3) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi:a. teknis dan taktis penyelidikan;
b. teknis dan taktis penyidikan;
c. administrasi penyidikan;
d. manajemen penyidikan; dan
e. pengetahuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
(4) Parameter penilaian Kompetensi utama, pendukung, dan teknis tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Paragraf 2
Metode Assessment
(1) Prosedur Assessment dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan;
c. penilaian; dan
d. laporan.
(2) Tahapan persiapan, meliputi:
a. penentuan metode Assessment yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, menggunakan:
1. paling sedikit 2 (dua) metode untuk Kompetensi utama; dan
2. paling sedikit 2 (dua) metode untuk Kompetensi pendukung dan Kompetensi teknik.
b. penyusunan jadwal;
c. penyiapan sarana dan prasarana; dan
d. penentuan dan pengarahan kepada asesi (peserta).
(3) Tahap pelaksanaan, meliputi:
a. psikometri;
b. mengukur kompetensi peserta dengan menggunakan 2 (dua) metode atau lebih dari:
1. metode 1 (Kompetensi utama);
2. metode 2 (Kompetensi pendukung);
3. metode 3 (Kompetensi teknik); dan
c. wawancara atau LGD (bila diperlukan).
(4) Tahap penilaian, meliputi:
a. memberikan penilaian secara objektif terhadap metode yang digunakan pada tahap pelaksanaan;
b. mengkompulir dan mengintegrasikan hasil penilaian masing-masing metode;
c. memberikan penilaian secara objektif hasil wawancara atau LGD (bila digunakan); dan
d. membuat kesimpulan Kompetensi asesi yang didasarkan atas hasil Assessment berupa MS atau TMS sebagai penyidik Polri.
(5) Tahap laporan, meliputi:
a. pembuatan laporan hasil Assessment oleh Tim Assessment; dan
b. penyerahan laporan hasil Assessment kepada ketua panitia seleksi Subpanpus untuk peserta dari Satker Mabes Polri dan Panda untuk peserta dari Polda/Satwil.
Pasal 24Penilaian hasil Assessment Seleksi Penyidik Polri yang dikategorikan MS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf d, apabila:
a. hasil uji Kompetensi utama berada sama atau di atas dari bobot yang dipersyaratkan;
b. paling banyak 3 (tiga) Kompetensi pendukung hasil penilaian berada di bawah bobot yang dipersyaratkan; dan
c. paling banyak 1 (satu) Kompetensi teknis hasil penilaian berada di bawah bobot yang dipersyaratkan.
Pasal 25Penilaian hasil Assessment Seleksi Penyidik Polri yang dikategorikan TMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf d, apabila:
a. 1 (satu) Kompetensi utama hasil penilaian berada di bawah dari bobot yang dipersyaratkan;
b. 4 (empat) atau lebih Kompetensi pendukung hasil penilaian berada di bawah bobot yang dipersyaratkan; dan
c. 2 (dua) Kompetensi teknis hasil penilaian berada di bawah bobot yang dipersyaratkan.
BAB V
PENETAPAN SEBAGAI PENYIDIK POLRI
Pasal 26(1) Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan pernah mengikuti Dikbangspes dasar atau lanjutan, ditetapkan sebagai penyidik Polri dengan:
a. Keputusan Kabareskrim Polri untuk tingkat Subpanpus; dan
b. Keputusan Kapolda untuk tingkat Panda.
(2) Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan belum mengikuti Dikbangspes dasar atau lanjutan ditetapkan sebagai penyidik Polri dengan keputusan Kabareskrim Polri setelah mengikuti pendidikan di Pusdik yang berada di jajaran Lemdikpol dan dinyatakan lulus.
(3) Dikbangspes dasar atau lanjutan dilaksanakan di Pusdik yang berada di jajaran Lemdikpol.
(4) Dalam hal kapasitas Pusdik yang berada di jajaran Lemdikpol tidak dapat menampung jumlah peserta didik pengembangan spesialisasi dasar, pendidikan dapat diselenggarakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda yang ditunjuk.
(5) Penyelenggaraan Dikbangspes dasar di SPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan DIPA Polri dengan tenaga pendidik dari Polda dan SPN yang memiliki kualifikasi akta atau Kompetensi bidang penyidikan dan peraturan perundang-undangan.
(6) Peserta didik pengembangan spesialisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dinyatakan lulus, keputusan penetapan sebagai penyidik Polri diterbitkan oleh Kapolda.
Pasal 27Keputusan Penetapan sebagai penyidik Polri dinyatakan berakhir apabila:
a. terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Keputusan Sidang Komisi Kode Etik yang telah berkekuatan hukum mengikat; dan
b. alih tugas atau mendapat jabatan di luar pengemban fungsi penyidikan.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 28(1) Pengawasan Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri dilaksanakan oleh:
a. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk tingkat Panpus, Subpanpus dan Panda, dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolri;
b. Panpus untuk tingkat Subpanpus dan Panda, dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolri; dan
c. Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda untuk tingkat Panda, dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolda.
(2) Pengawasan dilakukan dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya proses Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri secara objektif, bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Peraturan Kapolri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2012
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
TIMUR PRADOPO
JENDERAL POLISI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN