[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk melaksanakan program/kegiatan Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah.

BAB III
LINGKUP URUSAN YANG DILIMPAHKAN

Pasal 3
(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi urusan kewenangan Menteri kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
(2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah merupakan program/kegiatan bersifat non fisik.
(3) Sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai berikut:
a. Pembinaan pengusahaan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, yang meliputi:
1. penetapan WPR meliputi administrasi, dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL), dan teknis serta penerbitan IPR;
2. penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan batuan meliputi administrasi, dokumen lingkungan, kewajiban keuangan, dan teknis serta penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan;
3. pelaksanaan kewajiban pemegang IUP mineral bukan logam dan batuan meliputi pelaporan, kewajiban keuangan, lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja;
4. pemberian WIUP mineral logam dan batubara meliputi administrasi, dokumen lingkungan, kewajiban keuangan, dan teknis serta penerbitan IUP mineral logam dan batubara;
5. pelaksanaan kewajiban pemegang IUP mineral logam dan batubara meliputi pelaporan, kewajiban keuangan, lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja;
6. pendataan luas lahan terganggu dan areal reklamasi pada IUP yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
b. Pengawasan pengusahaan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, yang meliputi:
1. pemasaran;
2. keuangan;
3. pengolahan data mineral dan batubara;
4. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
5. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
6. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
7. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
8. pengelolaan IUP;
9. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
10. pengawasan penggunaan tenaga kerja asing;
11. pengawasan terpadu produksi dan penjualan;
12. pengawasan pengembangan masyarakat dan wilayah;
13. pengawasan investasi dan keuangan;
14. pengawasan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri;
15. pengawasan barang modal;
16. pengawasan pengangkutan dan penjualan;
17. pengawasan terhadap perizinan, rekomendasi dan statistik kegiatan usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
18. pengawasan terhadap IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan serta izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan bagi pemegang IUP Eksplorasi;
c. pengawasan teknik dan lingkungan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, yang meliputi:
1. teknis pertambangan;
2. konservasi sumber daya mineral dan batubara;
3. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
4. keselamatan operasi pertambangan;
5. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
6. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
7. pengawasan eksplorasi;
8. supervisi/pengawasan studi kelayakan;
9. pengawasan/supervisi persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL,
10. supervisi/pengawasan comissioning
11. pengawasan/supervisi terhadap Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL)
12. supervisi/rekomendasi persetujuan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang;
13. supervisi/rekomendasi persetujuan dan pencairan jaminan reklamasi;
14. supervisi/rekomendasi persetujuan dan pencairan jaminan pascatambang;
15. pengawasan usaha jasa pertambangan;
16. pengawasan terpadu konservasi;
17. pengawasan penerapan standarisasi;
18. pengawasan reklamasi pascatambang.
(4) Urusan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP dan RKA-KL Tahun Anggaran 2012.

Pasal 4
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota.
(2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh SKPD provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.

BAB IV
PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI

(1) Gubernur melakukan koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah dengan Kementerian melalui Direktorat Jenderal mengenai:
a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD provinsi.
(2) Koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KEGIATAN

Pasal 7
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilimpahkan.
(2) SKPD provinsi bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di daerah sesuai dengan lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(3) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan norma, standar, prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah.

Pasal 8
(1) Gubernur menetapkan SKPD provinsi dan pejabat pengelola kegiatan dekonsentrasi yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan program atau kegiatan dekonsentrasi.
(2) Pejabat pengelola kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/ Kepala Satuan Kerja;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji/Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM);
d. Bendahara Pengeluaran.
(3) Kepala SKPD provinsi menetapkan Petugas Unit Akuntansi SKPD provinsi dan pembantu pejabat inti lainnya.
(4) Kualifikasi personil masing-masing pejabat pada SKPD provinsi dikonsultasikan dengan Sekretariat Jenderal sebagai penanggung jawab program/kegiatan dekonsentrasi lingkup Kementerian.

BAB VI
PENDANAAN

(1) Kepala SKPD provinsi bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi dilakukan dengan tahapan:
a. kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan dan kepada Menteri c.q. Sekretariat Jenderal.
b. gubernur menugaskan SKPD provinsi yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
c. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
d. bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengikuti pedoman pelaporan yang ditetapkan Direktur Jenderal.

Pasal 11
(1) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dana dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan.
(3) Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi.
(4) Penatausahaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung-jawaban keuangan dilakukan dengan tahapan:
a. kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap bulan, semester, dan tahunan kepada Menteri c.q. Sekretariat Jenderal, dengan tembusan kepada SKPD provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
b. gubernur menggabungkan laporan pertanggung-jawaban keuangan atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri;
c. bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Menteri dapat menarik kembali pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila:
a. sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan tidak dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan
d. gubernur tidak dapat melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan.
(2) Penarikan pelimpahan dari Pemerintah dilakukan melalui Peraturan Menteri dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.

BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 14
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD provinsi.
(3) Pelaksanaan pengawasan dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal sebagai penanggung jawab program di lingkungan Kementerian.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
SANKSI

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2012
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,

JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN