(1) Gubernur melakukan koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah dengan Kementerian melalui Direktorat Jenderal mengenai:
a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD provinsi.
(2) Koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilimpahkan.
(2) SKPD provinsi bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di daerah sesuai dengan lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(3) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan norma, standar, prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah.
(1) Gubernur menetapkan SKPD provinsi dan pejabat pengelola kegiatan dekonsentrasi yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan program atau kegiatan dekonsentrasi.
(2) Pejabat pengelola kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/ Kepala Satuan Kerja;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji/Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM);
d. Bendahara Pengeluaran.
(3) Kepala SKPD provinsi menetapkan Petugas Unit Akuntansi SKPD provinsi dan pembantu pejabat inti lainnya.
(4) Kualifikasi personil masing-masing pejabat pada SKPD provinsi dikonsultasikan dengan Sekretariat Jenderal sebagai penanggung jawab program/kegiatan dekonsentrasi lingkup Kementerian.
BAB VI
PENDANAAN
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi dilakukan dengan tahapan:
a. kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan dan kepada Menteri c.q. Sekretariat Jenderal.
b. gubernur menugaskan SKPD provinsi yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
c. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
d. bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengikuti pedoman pelaporan yang ditetapkan Direktur Jenderal.
Pasal 11(1) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dana dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan.
(3) Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi.
(4) Penatausahaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung-jawaban keuangan dilakukan dengan tahapan:
a. kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap bulan, semester, dan tahunan kepada Menteri c.q. Sekretariat Jenderal, dengan tembusan kepada SKPD provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
b. gubernur menggabungkan laporan pertanggung-jawaban keuangan atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri;
c. bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri dapat menarik kembali pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila:
a. sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan tidak dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan
d. gubernur tidak dapat melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan.
(2) Penarikan pelimpahan dari Pemerintah dilakukan melalui Peraturan Menteri dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD provinsi.
(3) Pelaksanaan pengawasan dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal sebagai penanggung jawab program di lingkungan Kementerian.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
SANKSI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2012
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN