BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) RKUPHHK-HTR diusulkan oleh pemegang IUPHHK-HTR yang disusun dengan dibantu oleh pendamping atau oleh konsultan yang bergerak di bidang kehutanan atau oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan dan difasilitasi oleh Kepala UPT.
(2) Usulan RKUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR koperasi yang dibantu pendamping disusun untuk satu Koperasi.
(3) Usulan RKUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR perorangan yang dibantu pendamping disusun untuk satu KTH atau lebih yang berada dalam satu hamparan.
(4) Usulan RKUPHHK-HTR diajukan kepada pejabat yang mengurusi bidang Kehutanan di Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan.
(5) Dalam hal telah terbentuk KPHP, usulan RKUPHHK-HTR diajukan kepada Kepala KPHP untuk mendapat persetujuan.
(6) Salinan RKUPHHK-HTR yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala UPT.
(7) Biaya yang diperlukan untuk fasilitasi oleh Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada anggaran Kementerian Kehutanan.
Pasal 3Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPHHK-HTR sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran I Peraturan ini.
BAB III
RKTUPHHK-HTRPasal 4(1) Setiap Pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKTUPHHK-HTR dengan dibantu pendamping dan difasilitasi oleh Kepala UPT.
(2) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR koperasi disusun untuk satu Koperasi.
(3) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR perorangan disusun untuk satu KTH.
(4) Usulan RKTUPHHK-HTR diajukan kepada pejabat yang mengurusi bidang Kehutanan di Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan.
(5) Dalam hal telah terbentuk KPHP, usulan RKTUPHHK-HTR diajukan kepada Kepala KPHP untuk mendapat persetujuan.
(6) Salinan RKTUPHHK-HTR yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala UPT.
(7) Dalam hal terdapat hasil sampingan yang dihasilkan dari tanaman pokok seperti getah, kulit kayu, biji-bijian atau daun dalam areal kerja pemegang IUPHHK-HTR, maka pemanfaatannya dimasukkan dalam RKTUPHHK-HTR.
BAB IV
PERUBAHAN/REVISI RKUPHHK-HTR
Bagian Kesatu
Umum
(1) RKTUPHHK-HTR berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan dan bukan berdasarkan 1 (satu) tahun kalender.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan RKTUPHHK-HTR diperlukan revisi, maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP.
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dipertimbangkan apabila terdapat:
a. perubahan luas areal IUPHHK-HTR;
b. perubahan RKUPHHK-HTR.
(1) Usulan revisi RKTUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun oleh pemegang IUPHHK-HTR dengan dibantu pendamping dan difasilitasi oleh Kepala UPT, untuk mendapat pengesahan pejabat yang membidangi urusan Kehutanan di Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP.
(2) Usulan revisi RKTUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat disetujui Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP dan masa berlaku revisi RKTUPHHK-HTR sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK-HTR yang direvisi.
(3) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHK-HTR atau Revisi RKTUPHHK-HTR tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasi tersebut dapat diusulkan kembali dan atau ditambahkan pada RKTUPHHK-HTR tahun berikutnya.
Pasal 7Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Pengesahan RKTUPHHK-HTR sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.
BAB V
PELAPORAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 8(1) Pemegang IUPHHK-HTR wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK-HTR setiap 3 (tiga) bulan dan tahunan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP dan Kepala UPT.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP dan Kepala UPT wajib menyampaikan rekapitulasi laporan pelaksanaan/realisasi RKTUPHHK-HTR secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal c.q Direktur.
(3) Kepala UPT melaksanakan pengendalian atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2009, yang terkait dengan Rencana Kerja Usaha dan Rencana Kerja Tahunan pada Hutan Tanaman Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2012
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN