Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 76, 2012

PERATURANMENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perumahan, dipandang perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perumahan Rakyat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat.

Mengingat:   1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
3. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat;

Memperhatikan: Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dalam Surat NomorB/3100/M.PAN-RB/12/2011, perihal usulan Transformasi Kelembagaan Kementerian Perumahan Rakyat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:   PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB V, Pasal 139 s/d 221 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB V
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 139
Deputi Bidang Pengembangan Kawasan dipimpin oleh Deputi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perumahan Rakyat.

Pasal 140
(1) Deputi Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pengembangan Kawasan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 141
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan kawasan; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 142
Deputi Bidang Pengembangan Kawasan terdiri atas:
a. Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan;
b. Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan;
c. Asisten Deputi Kerja Sama Antar Lembaga;
d. Asisten Deputi Bina Pengelolaan Prasarana Kawasan; dan
e. Asisten Deputi Evaluasi Kawasan .

Bagian Ketiga
Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan

Pasal 143
Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasanmempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perencanaan pengembangan kawasan.

Pasal 144
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan, menyelenggarakan fungsí:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan, di bidang strategi pengembangan kawasan;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran pengembangan kawasan;
c. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi pengembangan kawasan;
d. pelaksanaanpenyusunan perencanaan;dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 145
Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan, terdiri atas:
a. Bidang Strategi Pengembangan Kawasan;
b. Bidang Program dan Anggaran; dan
c. Bidang Pendataan dan Sosialisasi.

Pasal 146
Bidang Strategi Pengembangan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang strategi pengembangan kawasan.

Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Bidang Strategi Pengembangan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisa strategi; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyusunan strategi;

Pasal 148
Bidang Strategi Pengembangan Kawasan terdiri atas:
a. Subbidang Analisa Strategi; dan
b. Subbidang Penyusunan Strategi.

Pasal 149
(1) Subbidang Analisa Strategi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisastrategi pengembangan kawasan.
(2) Subbidang Penyusunan Strategi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyusunan strategi pengembangan kawasan.

Pasal 150
Bidang Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran pengembangan kawasan.

Pasal 151
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bidang Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang program pengembangan kawasan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang anggaran pengembangan kawasan.

Pasal 152
Bidang Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbidang Program; dan
b. Subbidang Anggaran.

Pasal 153
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang program pengembangan kawasan.
(2) Subbidang Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang anggaran pengembangan kawasan.

Pasal 154
Bidang Pendataan dan Sosialisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang data dan informasi, serta sosialisasi pengembangan kawasan.

Pasal 155
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Bidang Pendataan dan Sosialisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang data dan informasi pengembangan kawasan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang sosialisasi pengembangan kawasan.

Pasal 156
Bidang Pendataan dan Sosialisasi terdiri atas:
a. Subbidang Data dan Informasi; dan
b. Subbidang Sosialisasi.

Pasal 157
(1) Subbidang Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang data dan informasi pengembangan kawasan.
(2) Subbidang Sosialisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang sosialisasi pengembangan kawasan.

Bagian Keempat
Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan

Pasal 158
Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasanmempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi: prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang penyediaan prasarana kawasan.

Pasal 159
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan, menyelenggarakan fungsí:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi: prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pendataan lahan dan prasarana kawasan;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan penyediaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi: prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang bina penataan prasarana;
c. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi penyiapan dan pendayagunaan lahan untuk pengembangan kawasan;
d. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan penyediaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi: prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang fasilitasi penyediaan prasarana kawasan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 160
Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan, terdiri atas:
a. Bidang Pendataan Lahan dan Prasarana;
b. Bidang Bina Penataan Prasarana;
c. Bidang Fasilitasi Penyiapan dan Pendayagunaan Lahan; dan
d. Bidang Fasilitasi Penyediaan Prasarana.

Pasal 161
Bidang Pendataan Lahan dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan meliputi: prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pendataan lahan dan prasarana kawasan.

Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Bidang Pendataan Lahan dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendataan lahan perumahan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendataan prasarana, sarana dan utilitas kawasan.

Pasal 163
Bidang Pendataan Lahan dan Prasarana terdiri atas:
a. Subbidang Lahan Perumahan; dan
b. Subbidang Prasarana.

Pasal 164
(1) Subbidang Lahan Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendataan lahan kawasan perumahan.
(2) Subbidang Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendataan prasarana, sarana dan utilitas kawasan.

Pasal 165
Bidang Bina Penataan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan meliputi: prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang bina penataan prasarana.

Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Bidang Bina Penataan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan penyediaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan meliputi: prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang keterpaduan prasarana; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan penyediaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan meliputi: prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang keserasian prasarana.

Pasal 167
Bidang Bina Penataan Prasarana terdiri atas:
a. Subbidang Keterpaduan Prasarana; dan
b. Subbidang Keserasian Prasarana.

Pasal 168
(1) Subbidang Keterpaduan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan penyediaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang keterpaduan prasarana kawasan.
(2) Subbidang Keserasian Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan penyediaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang keserasian prasarana kawasan.

Pasal 169
Bidang Fasilitasi Penyiapan dan Pendayagunaan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi penyiapan dan pendayagunaan lahan kawasan.

Pasal 170
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Bidang Fasilitasi Penyiapan dan Pendayagunaan Lahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyiapan lahan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendayagunaan lahan.

Pasal 171
Bidang Fasilitasi Penyiapan dan Pendayagunaan Lahan terdiri atas:
a. Subbidang Penyiapan Lahan; dan
b. Subbidang Pendayagunaan Lahan.

Pasal 172
(1) Subbidang Penyiapan Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyiapan lahan.
(2) Subbidang Pendayagunaan Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendayagunaan lahan.

Pasal 173
Bidang Fasilitasi Penyediaan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi dan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas untuk pengembangan kawasan.

Pasal 174
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Bidang Fasilitasi Penyediaan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan penyediaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan meliputi: prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang prasarana pemerintah; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan penyediaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan meliputi: prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang prasarana swasta dan masyarakat.

Pasal 175
Bidang Fasilitasi Penyediaan Prasarana terdiri atas:
a. Subbidang Prasarana Pemerintah; dan
b. Subbidang Prasarana Swasta dan Masyarakat.

Pasal 176
(1) Subbidang Prasarana Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan penyediaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan meliputi: prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang prasarana pemerintah.
(2) Subbidang Prasarana Swasta dan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan penyediaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan meliputi: prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang prasarana swasta dan masyarakat.

Bagian Kelima
Asisten Deputi Kerja Sama Antar Lembaga

Pasal 177
Asisten Deputi Kerja Sama Antar Lembagamempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama antar lembaga untuk pengembangan kawasan.

Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Asisten Deputi Kerja Sama Antar Lembaga, menyelenggarakan fungsí:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pemerintah dan swasta dalam pengembangan kawasan;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pemerintah pusat-daerah dan antar daerah dalam pengembangan kawasan;
c. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama swasta dan masyarakat; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 179
Asisten Deputi Kerja Sama Antar Lembaga, terdiri atas:
a. Bidang Kerja Sama Pemerintah dan Swasta;
b. Bidang Kerja Sama Pemerintah Pusat-Daerah dan Antar Daerah; dan
c. Bidang Kerja Sama Swasta dan Masyarakat.

Pasal 180
Bidang Kerja Sama Pemerintah dan Swasta mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pemerintah dan swasta dalam pengembangan kawasan.

Pasal 181
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Bidang Kerja Sama Pemerintah dan Swasta menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisa kerja sama pemerintah dan swasta untuk pengembangan kawasan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyiapan pelaksanaan kerja sama pemerintah dan swasta untuk pengembangan kawasan.

Pasal 182
Bidang Kerja Sama Pemerintah dan Swasta terdiri atas:
a. Subbidang Analisa Kerja Sama; dan
b. Subbidang Penyiapan Pelaksanaan Kerja Sama.

Pasal 183
(1) Subbidang Analisa Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisa kerja sama pemerintah dan swasta untuk pengembangan kawasan.
(2) Subbidang Penyiapan Pelaksanaan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyiapan pelaksanaan kerja sama pemerintah dan swasta untuk pengembangan kawasan.

Pasal 184
Bidang Kerja Sama Pemerintah Pusat-Daerah dan Antar Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pemerintah pusat-daerah dan antar daerah dalam pengembangan kawasan.

Pasal 185
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Bidang Kerja Sama Pemerintah Pusat-Daerah dan Antar Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pemerintah pusat - daerah; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama antar daerah dalam pengembangan kawasan.

Pasal 186
Bidang Kerja Sama Pemerintah Pusat-Daerah dan Antar Daerah terdiri atas:
a. Subbidang Kerja Sama Pemerintah Pusat-Daerah; dan
b. Subbidang Kerja Sama Antar Daerah.

Pasal 187
(1) Subbidang Kerja Sama Pemerintah Pusat-Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pemerintah pusat-daerah dalam pengembangan kawasan.
(2) Subbidang Kerja Sama Antar Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama antar daerah dalam pengembangan kawasan.

Pasal 188
Bidang Kerja Sama Swasta dan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama swasta dan masyarakat dalam pengembangan kawasan.

Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Bidang Kerja Sama Swasta dan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama swasta dan koperasi dalam pengembangan kawasan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama masyarakat dan badan nirlaba dalam pengembangan kawasan.

Pasal 190
Bidang Kerja Sama Swasta dan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbidang Kerja Sama Swasta dan Koperasi; dan
b. Subbidang Kerja Sama Masyarakat dan Badan Nirlaba.

Pasal 191
(1) Subbidang Kerja Sama Swasta dan Koperasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama swasta dan koperasi dalam pengembangan kawasan.
(2) Subbidang Kerja Sama Masyarakat dan Badan Nirlaba mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama masyarakat dan badan nirlaba dalam pengembangan kawasan.

Bagian Keenam
Asisten Deputi Bina Pengelolaan Prasarana Kawasan

Pasal 192
Asisten Deputi Bina Pengelolaan Prasarana Kawasanmempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang prasarana, sarana dan utilitas kawasan.

Pasal 193
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Asisten Deputi Bina Pengelolaan Prasarana Kawasan, menyelenggarakan fungsí:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan rumah susun dan rumah tapak;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina pembangunan dan peningkatan kapasitas prasarana, sarana, dan utilitas kawasan;
c. pelaksanaan penataan kawasan kumuh;
d. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina pemasaran dan pelayanan konsumen; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 194
Asisten Deputi Bina Pengelolaan Prasarana Kawasan, terdiri atas:
a. Bidang Prasarana Rumah Susun dan Rumah Tapak;
b. Bidang Pembangunan dan Peningkatan Kapasitas; dan
c. Bidang Bina Pemasaran dan Pelayanan Konsumen.

Pasal 195
Bidang Prasarana Rumah Susun dan Rumah Tapak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas kawasan rumah susun dan kawasan rumah tapak.

Pasal 196
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Bidang Prasarana Rumah Susun dan Rumah Tapak, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang prasarana, sarana dan utilitas kawasan rumah susun; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang prasarana, sarana dan utilitas kawasan rumah tapak.

Pasal 197
Bidang Prasarana Rumah Susun dan Rumah Tapak terdiri atas:
a. Subbidang Prasarana Rumah Susun; dan
b. Subbidang Prasarana Rumah Tapak.

Pasal 198
(1) Subbidang Prasarana Rumah Susun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang prasarana, sarana dan utilitas kawasan rumah susun.
(2) Subbidang Prasarana Rumah Tapak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang prasarana, sarana dan utilitas kawasan rumah tapak.

Pasal 199
Bidang Pembangunan dan Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembinaanpembangunan dan peningkatan kapasitas prasarana, sarana dan utilitas kawasanperumahan.

Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Bidang Pembangunan dan Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan pembangunan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembinaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan baru dan kawasan kumuh; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan pembangunan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembinaan peningkatan kapasitaskawasan perumahan.

Pasal 201
Bidang Pembangunan dan Peningkatan Kapasitas terdiri atas:
a. Subbidang Pembangunan Baru; dan
b. Subbidang Peningkatan Kapasitas.

Pasal 202
(1) Subbidang Pembangunan Baru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan pembangunan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembinaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan baru dan kawasan kumuh.
(2) Subbidang Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan pelaksanaan pembangunan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembinaan peningkatan kapasitaskawasan perumahan.

Pasal 203
Bidang Bina Pemasaran dan Pelayanan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembinaan pemasaran dan pelayanan konsumen dalam pengembangan kawasan.

Pasal 204
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Bidang Bina Pemasaran dan Pelayanan Konsumen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bina pemasaran; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bina pelayanan konsumen.

Pasal 205
Bidang Bina Pemasaran dan Pelayanan Konsumen terdiri atas:
a. Subbidang Bina Pemasaran; dan
b. Subbidang Bina Pelayanan Konsumen.

Pasal 206
(1) Subbidang Bina Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bina pemasaran.
(2) Subbidang Bina Pelayanan Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bina pelayanan konsumen.

Bagian Ketujuh
Asisten Deputi Evaluasi Kawasan

Pasal 207
Asisten Deputi Evaluasi Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang evaluasi kawasan.

Pasal 208
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Asisten Deputi Evaluasi Kawasan, menyelenggarakan fungsí:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pemantauan dan evaluasi dalam pengembangan kawasan;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengkajian kawasan;
c. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang analisa dan pelaporan kinerja pengembangan kawasan; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 209
Asisten Deputi Evaluasi Kawasan, terdiri atas:
a. Bidang Pemantauan dan Evaluasi;
b. Bidang Pengkajian Kawasan; dan
c. Bidang Analisa dan Pelaporan.

Pasal 210
Bidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pemantauan dan evaluasi pengembangan kawasan.

Pasal 211
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Bidang Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pemantauan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang evaluasi.

Pasal 212
Bidang Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Pemantauan; dan
b. Subbidang Evaluasi.

Pasal 213
(1) Subbidang Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pemantauan.
(2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang evaluasi.

Pasal 214
Bidang Pengkajian Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian pengembangan kawasan.

Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Bidang Pengkajian Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kawasan perkotaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kawasan perdesaan.

Pasal 216
Bidang Pengkajian Kawasan terdiri atas:
a. Subbidang Kawasan Perkotaan; dan
b. Subbidang Kawasan Perdesaan.

Pasal 217
(1) Subbidang Kawasan Perkotaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kawasan perkotaan.
(2) Subbidang Kawasan Perdesaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kawasan perdesaan.

Pasal 218
Bidang Analisa dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisa dan pelaporan dalam pengembangan kawasan.

Pasal 219
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Bidang Analisa dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisa hasil kajian; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelaporan.

Pasal 220
Bidang Analisa dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbidang Analisa; dan
b. Subbidang Pelaporan.

Pasal 221
(1) Subbidang Analisa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisa hasil kajian.
(2) Subbidang Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelaporan.
2. Ketentuan BAB VI, Pasal 222 s/d 300 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB VI
DEPUTI BIDANG PERUMAHAN SWADAYA

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 222
Deputi Bidang Perumahan Swadaya dipimpin oleh Deputi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perumahan Rakyat.

Pasal 223
(1) Deputi Bidang Perumahan Swadaya mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan swadaya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Perumahan Swadaya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 224
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Deputi Bidang Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumahan swadaya;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan swadaya;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan swadaya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 225
Deputi Bidang Perumahan Swadaya terdiri atas:
a. Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya;
b. Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya;
c. Asisten Deputi Kemitraan Dan Keswadayaan Perumahan;
d. Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya; dan
e. Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya.

Bagian Ketiga
Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya

Pasal 226
Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perencanaan perumahan swadaya.

Pasal 227
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang strategi perumahan swadaya;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran perumahan swadaya;
c. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi perumahan swadaya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 228
Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya terdiri atas:
a. Bidang Strategi Perumahan Swadaya;
b. Bidang Program dan Anggaran; dan
c. Bidang Pendataan dan Sosialisasi.

Pasal 229
Bidang Strategi Perumahan Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan evaluasi kebijakan dan strategi, serta penyusunan laporan di bidang strategi perumahan swadaya.

Pasal 230
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Bidang Strategi Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisa strategi perumahan swadaya; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyusunan strategi perumahan swadaya.

Pasal 231
Bidang Strategi Perumahan Swadaya terdiri atas:
a. Subbidang Analisa Strategi; dan
b. Subbidang Penyusunan Strategi.

Pasal 232
(1) Subbidang Analisa Strategi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisa strategi perumahan swadaya.
(2) Subbidang Penyusunan Strategi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyusunan strategi perumahan swadaya.

Pasal 233
Bidang Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyusunan program dan anggaran di bidang perumahan swadaya.

Pasal 234
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Bidang Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakanpemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyusunan program perumahan swadaya; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakanpemantauan, analisis, evaluasidan penyusunan laporan di bidang penyusunan anggaran perumahan swadaya.

Pasal 235
Bidang Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbidang Program; dan
b. Subbidang Anggaran.

Pasal 236
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyusunan program perumahan swadaya.
(2) Subbidang Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyusunan anggaran perumahan swadaya.

Pasal 237
Bidang Pendataan dan Sosialisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi pendataan dan sosialisasi, serta penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi.

Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Bidang Pendataan dan Sosialisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang data dan informasi; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan sosialisasi.

Pasal 239
Bidang Pendataan dan Sosialisasi terdiri atas:
a. Subbidang Data dan Informasi; dan
b. Subbidang Sosialisasi.

Pasal 240
(1) Subbidang Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, danpenyusunan laporan di bidang data dan informasi.
(2) Subbidang Sosialisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan sosialisasi.

Bagian Keempat
Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya

Pasal 241
Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang sumber daya swadaya.

Pasal 242
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pertanahan;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaksanaan stimulan, serta penyusunan laporan di bidang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan swadaya;
c. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang sumber daya ekonomi, sosial dan budaya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 243
Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya terdiri atas:
a. Bidang Pertanahan;
b. Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
c. Bidang Sumber Daya Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Pasal 244
Bidang Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pertanahan.

Pasal 245
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Bidang Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pra sertipikasi hak atas tanah masyarakat berpenghasilan rendah perumahan Swadaya; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendampingan paska sertipikasi hak atas tanah masyarakat berpenghasilan rendah perumahan Swadaya.

Pasal 246
Bidang Pertanahan terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Pra Sertipikasi; dan
b. Subbidang Pendampingan Paska Sertipikasi.

Pasal 247
(1) Subbidang Fasilitasi Pra Sertipikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaksanaan serta penyusunan laporan di bidang pra sertipikasi hak atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah perumahan swadaya
(2) Subbidang Pendampingan Paska Sertipikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaksanaan serta penyusunan laporan di bidang pendampingan paska sertipikasi hak atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah perumahan swadaya.

Pasal 248
Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan swadaya.

Pasal 249
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyediaan prasarana perumahan swadaya; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyediaan sarana dan utilitas umum perumahan swadaya.

Pasal 250
Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum terdiri atas:
a. Subbidang Prasarana, dan
b. Subbidang Sarana dan Utilitas Umum

Pasal 251
(1) Subbidang Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyediaan prasarana perumahan swadaya.
(2) Subbidang Sarana dan Utilitas Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyediaan sarana dan utilitas umum perumahan swadaya.

Pasal 252
Bidang Sumber Daya Ekonomi, Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang sumber daya ekonomi, sosial dan budaya perumahan swadaya.

Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Bidang Sumber Daya Ekonomi, Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang sumber daya ekonomi; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang sumber daya sosial dan budaya.

Pasal 254
Bidang Sumber Daya Ekonomi, Sosial dan Budaya terdiri atas:
a. Subbidang Ekonomi; dan
b. Subbidang Sosial dan Budaya.

Pasal 255
(1) Subbidang Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang sumber daya ekonomi.
(2) Subbidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang sumber daya sosial dan budaya.

Bagian Kelima
Asisten Deputi Kemitraan dan Keswadayaan Perumahan

Pasal 256
Asisten Deputi Kemitraan dan Keswadayaan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan dan keswadayaan perumahan swadaya.

Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Asisten Deputi Kemitraan dan Keswadayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan pemerintah, lembaga perumahan swadaya, lembaga swadaya daerah dan adat;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan usaha perumahan swadaya;
c. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang inisiatif keswadayaan perumahan; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 258
Asisten Deputi Kemitraan dan Keswadayaan Perumahan terdiri atas:
a. Bidang Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Perumahan Swadaya;
b. Bidang Kemitraan Usaha Perumahan Swadaya; dan
c. Bidang Inisiatif Keswadayaan Perumahan.

Pasal 259
Bidang Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Perumahan Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan pemerintah, lembaga perumahan swadaya, dan lembaga swadaya daerah dan adat.

Pasal 260
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Bidang Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan nasional dan internasional perumahan swadaya; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan lembaga pusat-daerah, komunitas, dan lembaga swadaya daerah dan adat.

Pasal 261
Bidang Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Perumahan Swadaya terdiri atas:
a. Subbidang Kemitraan Nasional dan Internasional; dan
b. Subbidang Kemitraan Lembaga Pusat-Daerah dan Komunitas.

Pasal 262
(1) Subbidang Kemitraan Nasional dan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan nasional dan internasional perumahan swadaya.
(2) Subbidang Kemitraan Lembaga Pusat-Daerah dan Komunitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan lembaga pusat-daerah, komunitas, dan lembaga swadaya daerah dan adat.

Pasal 263
Bidang Kemitraan Usaha Perumahan Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan usaha perumahan swadaya.

Pasal 264
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Bidang Kemitraan Usaha Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang usaha informal swadaya; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang usaha kecil, menengah dan koperasi.

Pasal 265
Bidang Kemitraan Usaha Perumahan Swadaya terdiri atas:
a. Subbidang Usaha Informal Swadaya; dan
b. Subbidang Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi.

Pasal 266
(1) Subbidang Usaha Informal Swadayamempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidangusaha informal swadaya.
(2) Subbidang Usaha Kecil, Menengah dan Koperasimempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang usaha kecil, menengah dan koperasi.

Pasal 267
Bidang Inisiatif Keswadayaan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang inisiatif keswadayaan perumahan.

Pasal 268
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Bidang Inisiatif Keswadayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang inisiatif usaha; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang inisiatif nirlaba.

Pasal 269
Bidang Inisiatif Keswadayaan Perumahan terdiri atas:
a. Subbidang Inisiatif Usaha; dan
b. Subbidang Inisiatif Nirlaba.

Pasal 270
(1) Subbidang Inisiatif Usahamempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang Inisiatif Usaha.
(2) Subbidang Inisiatif Nirlabamempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang Inisiatif Nirlaba.

Bagian Keenam
Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya

Pasal 271
Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaankebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi dan pemberdayaan komunitas swadaya.

Pasal 272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan pembangunan perumahan swadaya;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan peningkatan kualitas perumahan swadaya;
c. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pendampingandan pemberdayaan komunitas perumahan swadaya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 273
Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya terdiri atas:
a. Bidang Fasilitasi Pembangunan;
b. Bidang Fasilitasi Peningkatan Kualitas; dan
c. Bidang Pendampingandan Pemberdayaan.

Pasal 274
Bidang Fasilitasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan pembangunan perumahan swadaya.

Pasal 275
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Bidang Fasilitasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan pembangunan perumahan swadaya; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulanpenyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan swadaya.

Pasal 276
Bidang Fasilitasi Pembangunan terdiri atas:
a. Subbidang StimulanPembangunan; dan
b. Subbidang StimulanPrasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

Pasal 277
(1) Subbidang StimulanPembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan pembangunan perumahan swadaya.
(2) Subbidang StimulanPrasarana, Sarana, dan Utilitas Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulanpenyediaanprasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan swadaya.

Pasal 278
Bidang Fasilitasi Peningkatan Kualitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan peningkatan kualitas perumahan swadaya.

Pasal 279
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Bidang Fasilitasi Peningkatan Kualitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan peningkatan kualitas perumahan swadaya; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan peningkatan kualitas lingkungan perumahan swadaya.

Pasal 280
Bidang Fasilitasi Peningkatan Kualitas terdiri atas:
a. Subbidang StimulanPeningkatan Kualitas Rumah; dan
b. Subbidang StimulanPeningkatan Kualitas Lingkungan.

Pasal 281
(1) Subbidang StimulanPeningkatan Kualitas Rumah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan peningkatan kualitas perumahan swadaya.
(2) Subbidang StimulanPeningkatan Kualitas Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan peningkatan kualitas lingkungan perumahan swadaya.

Pasal 282
Bidang Pendampingandan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pendampingan dan pemberdayaan komunitas perumahan swadaya.

Pasal 283
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Bidang Pendampingandan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pendampingan komunitas perumahan swadaya; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pemberdayaan komunitas perumahan swadaya.

Pasal 284
Bidang Pendampingandan Pemberdayaan terdiri atas:
a. Subbidang Pendampingan Komunitas; dan
b. Subbidang Pemberdayaan Komunitas.

Pasal 285
(1) Subbidang Pendampingan Komunitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pendampingan komunitasperumahan swadaya.
(2) Subbidang Pemberdayaan Komunitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pemberdayaan komunitasperumahan swadaya.

Bagian Ketujuh
Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya

Pasal 286
Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang evaluasi perumahan swadaya.

Pasal 287
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pemantauan dan evaluasi perumahan swadaya;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengkajian perumahan swadaya;
c. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang analisa dan pelaporan perumahan swadaya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 288
Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya terdiri atas:
a. Bidang Pemantauan dan Evaluasi;
b. Bidang Pengkajian Perumahan Swadaya; dan
c. Bidang Analisa dan Pelaporan.

Pasal 289
Bidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pemantauan dan evaluasi perumahan swadaya.

Pasal 290
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Bidang Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pemantauan perumahan swadaya; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang evaluasi perumahan swadaya.

Pasal 291
Bidang Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Pemantauan; dan
b. Subbidang Evaluasi.

Pasal 292
(1) Subbidang Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pemantauan perumahan swadaya.
(2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang evaluasi perumahan swadaya.

Pasal 293
Bidang Pengkajian Perumahan Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian perumahan swadaya.

Pasal 294
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Bidang Pengkajian Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perumahan perkotaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perumahan perdesaan.

Pasal 295
Bidang Pengkajian Perumahan Swadaya terdiri atas:
a. Subbidang Perumahan Perkotaan; dan
b. Subbidang Perumahan Perdesaan.

Pasal 296
(1) Subbidang Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perumahan perkotaan.
(2) Subbidang Perumahan Perdesaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perumahan perdesaan.

Pasal 297
Bidang Analisa dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisa dan pelaporan perumahan swadaya.

Pasal 298
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Bidang Analisa dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang analisa perumahan swadaya; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pelaporan perumahan swadaya.

Pasal 299
Bidang Analisa dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbidang Analisa; dan
b. Subbidang Pelaporan.

Pasal 300
(1) Subbidang Analisa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisa perumahan swadaya.
(2) Subbidang Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelaporan perumahan swadaya.
3. Ketentuan BAB VII, Pasal 301 s/d 379 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB VII
DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 301
Deputi Bidang Perumahan Formal dipimpin oleh Deputi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perumahan Rakyat.

Pasal 302
(1) Deputi Bidang Perumahan Formal mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan formal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Perumahan Formal secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 303
Deputi Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumahan formal;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan formal;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan bidang perumahan formal; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 304
Deputi Bidang Perumahan Formal terdiri atas:
a. Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal;
b. Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak;
c. Asisten Deputi Fasilitasi Standardisasi Perumahan Formal;
d. Asisten Deputi Pengembangan Kerja Sama dan Kemitraan; dan
e. Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal.

Bagian Ketiga
Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal

Pasal 305
Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perencanaan perumahan formal.

Pasal 306
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang strategi perumahan formal;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran perumahan formal;
c. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi kebijakan perumahan formal; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 307
Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formalterdiri atas:
a. Bidang Strategi Perumahan Formal;
b. Bidang Program dan Anggaran; dan
c. Bidang Pendataan dan Sosialisasi Kebijakan.

Pasal 308
Bidang Strategi Perumahan Formal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang strategi perumahan formal.

Pasal 309
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Bidang Strategi Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisa strategi perumahan formal; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyusunan strategi perumahan formal.

Pasal 310
Bidang Strategi Perumahan Formal terdiri atas:
a. Subbidang Analisa Strategi; dan
b. Subbidang Penyusunan Strategi.

Pasal 311
(1) Subbidang Analisa Strategimempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisa strategi perumahan formal.
(2) Subbidang Penyusunan Strategi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyusunan strategi perumahan formal.

Pasal 312
Bidang Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran perumahan formal.

Pasal 313
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, bidang program dan anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang program perumahan formal; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang anggaran perumahan formal.

Pasal 314
Bidang Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbidang Program; dan
b. Subbidang Anggaran.

Pasal 315
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang programperumahan formal.
(2) Subbidang Anggaranmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang anggaran perumahan formal.

Pasal 316
Bidang Pendataan dan Sosialisasi Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi kebijakan perumahan formal.

Pasal 317
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, bidang Pendataan dan Sosialisasi Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang data dan informasi perumahan formal; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang sosialisasi perumahan formal.

Pasal 318
Bidang Pendataan dan Sosialisasi Kebijakan terdiri atas:
a. Subbidang Data dan Informasi; dan
b. Subbidang Sosialisasi.

Pasal 319
(1) Subbidang Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang data dan informasi perumahan formal.
(2) Subbidang Sosialisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang sosialisasi perumahan formal.

Bagian Keempat
Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak

Pasal 320
Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penyediaan rumah susun dan rumah tapak.

Pasal 321
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan rumah susun sewa, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perumahan susun;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perumahan tapak;
c. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas rumah susun sewa, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang prasarana dan sarana rumah susun dan rumah tapak; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 322
Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak terdiri atas:
a. Bidang Rumah Susun;
b. Bidang RumahTapak; dan
c. Bidang Prasarana dan Sarana Rumah Susun dan Rumah Tapak.

Pasal 323
Bidang Rumah Susun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perumahan susun.

Pasal 324
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Bidang Rumah Susun menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan penyediaan rumah susun sewa, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang rumah susun sewa; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang rumah susun milik.

Pasal 325
Bidang Rumah Susun terdiri atas:
a. Subbidang Rumah Susun Sewa; dan
b. Subbidang Rumah Susun Milik

Pasal 326
(1) Subbidang Rumah Susun Sewa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan penyediaan rumah susun sewa, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang rumah susun sewa.
(2) Subbidang Rumah Susun Milik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang rumah susun milik.

Pasal 327
Bidang Rumah Tapak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perumahan tapak.

Pasal 328
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Bidang Rumah Tapak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perumahan tapak yang difasilitasi oleh pemerintah; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perumahan tapak yang difasilitasi oleh badan usaha.

Pasal 329
Bidang Rumah Tapak terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitas Pemerintah; dan
b. Subbidang Fasilitas Badan Usaha.

Pasal 330
(1) Subbidang Fasilitas Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembangunan perumahan tapak yang difasilitasi oleh pemerintah.
(2) Subbidang Fasilitasi Badan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pemanfaatan perumahan tapak yang difasilitasi oleh badan usaha.

Pasal 331
Bidang Prasarana dan Sarana Rumah Susun dan Rumah Tapak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang prasarana, sarana dan utilitas rumah susun dan rumah tapak .

Pasal 332
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Bidang Prasarana dan Sarana Rumah Susun dan Rumah Tapak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas rumah susun sewa, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang prasarana; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyediaan sarana dan utilitas.

Pasal 333
Bidang Prasarana dan Sarana Rumah Susun dan Rumah Tapak terdiri atas:
a. Subbidang Prasarana; dan
b. Subbidang Sarana.

Pasal 334
(1) Subbidang Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas rumah susun sewa, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang prasarana.
(2) Subbidang Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyediaan sarana dan utilitas.

Bagian Kelima
Asisten Deputi Fasilitasi Standardisasi Perumahan Formal

Pasal 335
Asisten Deputi Fasilitasi Standardisasi Perumahan Formal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis dan standardisasi perumahan formal.

Pasal 336
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Asisten Deputi Fasilitasi Standardisasi Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi rumah susun;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan rumah khusus, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi rumah tapak;
c. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas rumah khusus, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi di bidang prasarana, sarana dan utilitas; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 337
Asisten Deputi Fasilitasi Standardisasi Perumahan Formal terdiri atas:
a. Bidang Rumah Susun;
b. Bidang Rumah Tapak; dan
c. Bidang Prasarana dan Sarana.

Pasal 338
Bidang Rumah Susun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi di bidang rumah susun.

Pasal 339
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Bidang Rumah Susun menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi rumah susun; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan standardisasi dan pengembangan industri bahan bangunan strategis rumah susun.

Pasal 340
Bidang Rumah Susun terdiri atas:
a. Subbidang Rancang Bangun; dan
b. Subbidang Bahan Bangunan Strategis.

Pasal 341
(1) Subbidang Rancang Bangun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi rumah susun.
(2) Subbidang Bahan Bangunan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan standardisasi dan pengembangan industri bahan bangunan strategis rumah susun.

Pasal 342
Bidang Rumah Tapak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi rumah tapak.

Pasal 343
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Bidang Rumah Tapak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan penyediaan rumah khusus, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi rumah tapak; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pengembangan standardisasi dan pengembangan industri bahan bangunan strategis rumah tapak.

Pasal 344
Bidang Rumah Tapak terdiri atas:
a. Subbidang Rancang Bangun; dan
b. Subbidang Bahan Bangunan Strategis.

Pasal 345
(1) Subbidang Rancang Bangun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan penyediaan rumah khusus, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi rumah tapak.
(2) Subbidang Bahan Bangunan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pengembangan standardisasi dan pengembangan industri bahan bangunan strategis rumah tapak.

Pasal 346
Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perumusan fasilitasi pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi prasarana, sarana dan utilitas perumahan formal.

Pasal 347
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Bidang Prasarana dan Sarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas rumah khusus, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pengembangan rancang bangun teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi prasarana perumahan formal; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi sarana dan utilitas perumahan formal.

Pasal 348
Bidang Prasarana dan Sarana terdiri atas:
a. Subbidang Prasarana; dan
b. Subbidang Sarana

Pasal 349
(1) Subbidang Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, bahan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas rumah khusus, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi prasarana perumahan formal.
(2) Subbidang Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pengembangan rancang bangun teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi sarana dan utilitas perumahan formal.

Bagian Keenam
Asisten Deputi Pengembangan Kerja Sama dan Kemitraan

Pasal 350
Asisten Deputi Pengembangan Kerja Sama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan kerja sama dan kemitraan di bidang penyelenggaraan perumahan formal.

Pasal 351
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Asisten Deputi Pengembangan Kerja Sama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pemerintah di bidang perumahan formal;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan badan usaha di bidang perumahan formal;
c. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan badan nirlaba di bidang perumahan formal; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 352
Asisten Deputi Pengembangan Kerja Sama dan Kemitraan terdiri atas:
a. Bidang Kerja Sama Pemerintah;
b. Bidang Kemitraan Badan Usaha; dan
c. Bidang Kemitraan Badan Nirlaba.

Pasal 353
Bidang Kerja Sama Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pemerintah.

Pasal 354
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, Bidang Kerja Sama Pemerintah, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama antar instansi pusat; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama antar instansi pusat-daerah.

Pasal 355
Bidang Kerja Sama Pemerintah terdiri atas:
a. Subbidang Kerja Sama Antar Instansi Pusat; dan
b. Subbidang Kerja Sama Antar Pusat-Daerah.

Pasal 356
(1) Subbidang Kerja Sama Antar Instansi Pusat, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama antar instansi pusat.
(2) Subbidang Kerja Sama Antar Pusat-Daerah, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama antar instansi pusat-daerah.

Pasal 357
Bidang Kemitraan Badan Usahamempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan badan usaha.

Pasal 358
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, Bidang Kemitraan Badan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD); dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan badan usaha swasta dan koperasi.

Pasal 359
Bidang Kemitraan Badan Usaha terdiri atas:
a. Subbidang Kemitraan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD); dan
b. Subbidang Kemitraan Badan Usaha Swasta dan Koperasi.

Pasal 360
(1) Subbidang Kemitraan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
(2) Subbidang Kemitraan Badan Usaha Swasta dan Koperasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan badan usaha swasta dan koperasi.

Pasal 361
Bidang Kemitraan Badan Nirlaba mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan badan nirlaba.

Pasal 362
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Bidang Kemitraan Badan Nirlaba menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan yayasan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan perhimpunan dan asosiasi.

Pasal 363
Bidang Kemitraan Badan Nirlaba terdiri atas:
a. Subbidang Yayasan; dan
b. Subbidang Perhimpunan dan Asosiasi.

Pasal 364
(1) Subbidang Yayasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan yayasan.
(2) Subbidang Perhimpunan dan Asosiasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kemitraan perhimpunan dan asosiasi.

Bagian Ketujuh
Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal

Pasal 365
Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang evaluasi perumahan formal.

Pasal 366
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam pasal 365, Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perumahan formal;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengkajian perumahan formal;
c. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang Analisa dan Pelaporan perumahan formal; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 367
Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal terdiri atas:
a. Bidang Pemantauan dan Evaluasi;
b. Bidang Pengkajian Perumahan Formal; dan
c. Bidang Analisa dan Pelaporan.

Pasal 368
Bidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pemantauan dan evaluasi perumahan formal.

Pasal 369
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam pasal 368, Bidang Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pemantauan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang evaluasi.

Pasal 370
Bidang Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. SubbidangPemantauan; dan
b. SubbidangEvaluasi.

Pasal 371
(1) Subbidang Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pemantauan.
(2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang evaluasi.

Pasal 372
Bidang Pengkajian Perumahan Formal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian perumahan formal.

Pasal 373
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam pasal 372, Bidang Pengkajian Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian penyelenggaraan pembangunan rumah susun; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian penyelenggaraan pembangunan rumah tapak.

Pasal 374
Bidang Pengkajian Perumahan Formal terdiri atas:
a. SubbidangRumah Susun; dan
b. SubbidangRumah Tapak.

Pasal 375
(1) Subbidang Rumah Susunmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian penyelenggaraan pembangunan rumah susun.
(2) Subbidang Rumah Tapakmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian penyelenggaraan pembangunan rumah tapak.

Pasal 376
Bidang Analisa dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisa dan pelaporan.

Pasal 377
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam pasal 376, Bidang Analisa dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisa perumahan formal dan fasilitasi layanan konsumen; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelaporan.

Pasal 378
Bidang Analisa dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbidang Analisa; dan
b. Subbidang Pelaporan.

Pasal 379
(1) Subbidang Analisamempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang analisa perumahan formal dan fasilitasi layanan konsumen.
(2) Subbidang Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelaporan.
4. Ketentuan BAB XI, Pasal 409 s/d 428 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB XI
Pusat Pengembangan Perumahan

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 409
(1) Pusat Pengembangan Perumahan adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perumahan Rakyat melalui Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Pusat Pengembangan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 410
Pusat Pengembangan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan rumah susun sewa, pemanfaatan dan penghunian rumah susun sewa dan rumah khusus, pengelolaan dan serah terima aset.

Pasal 411
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Pusat Pengembangan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan rumah susun sewa dan rumah khusus;
b. pelaksanaan pemanfaatan dan penghunian rumah susun sewa dan rumah khusus;
c. pelaksanaan urusan pengelolaan dan serah terima aset; dan
d. pelaksanaan administrasi pusat.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 412
Pusat Pengembangan Perumahan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pemeliharaan dan Pengamanan;
c. Bidang Pemanfaatan dan Penghunian; dan
d. Bidang Pengelolaan dan Serah Terima.

Pasal 413
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Pusat Pengembangan Perumahan dan pelaksanaan urusan administrasi aset.

Pasal 414
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi aset;
b. pelaksanaan urusan keuangan; dan
c. pelaksanaan urusan tata persuratan, arsip, dokumentasi, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan urusan dalam.

Pasal 415
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. SubbagianAdministrasi Aset;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.

Pasal 416
(1) SubbagianAdministrasi Asetmempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan dokumentasi aset.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan anggaran dan keuangan.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, arsip, dokumentasi, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan urusan dalam.

Pasal 417
Bidang Pemeliharaan dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan dan pengamanan terhadap rumah susun sewa danrumah khusus.

Pasal 418
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Bidang Pemeliharaan dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pemeliharaan rumah susun sewa dan rumah khusus;
b. pelaksanaan urusan pengamanan rumah susun sewa dan rumah khusus; dan
c. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 419
Bidang Pemeliharaan dan Pengamanan terdiri atas:
a. Subbidang Pemeliharaan; dan
b. Subbidang Pengamanan.

Pasal 420
(1) Subbidang Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan pemeliharaan rumah susun sewa dan rumah khusus, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.
(2) Subbidang Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan pengamanan rumah susun sewa dan rumah khusus, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 421
Bidang Pemanfaatan dan Penghunian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemanfaatan dan penghunian rumah susun sewadan rumah khusus.

Pasal 422
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Bidang Pemanfaatan dan Penghunian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pemanfaatan rumah susun sewa dan rumah khusus;
b. pelaksanaanurusan penghunian rumah susun sewa dan rumah khusus; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 423
Bidang Pemanfaatan dan Penghunian terdiri atas:
a. Subbidang Pemanfaatan; dan
b. Subbidang Penghunian.

Pasal 424
(1) Subbidang Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan pemanfaatan rumah susun sewa, rumah khusus, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.
(2) Subbidang Penghunian mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan penghunian rumah susun sewa, rumah khusus, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 425
Bidang Pengelolaan dan Serah Terima mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan dan serah terima rumah susun sewadan rumah khusus.

Pasal 426
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425, Bidang Pengelolaan dan Serah Terima menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengelolaan rumah susun sewa dan rumah khusus;
b. pelaksanaanurusan serah terima rumah susun sewadan rumah khusus; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 427
Bidang Pengelolaan dan Serah Terima terdiri atas:
a. Subbidang Pengelolaan; dan
b. Subbidang Serah Terima.

Pasal 428
(1) Subbidang Pengelolaan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan pengelolaan rumah susun sewa, rumah khusus, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.
(2) Subbidang Serah Terima mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan serah terima rumah susun sewa, rumah khusus, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya Peraturan Menteri inidengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
Menteri Perumahan Rakyat
REPUBLIK iNDONESIA,

DJAN FARIDZ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali