[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal bertujuan untuk:
a. meningkatkan kecukupan data dari hasil Survei Pendahuluan guna menurunkan risiko eksplorasi dalam rangka pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik;
b. menyediakan data pendukung guna menyusun dokumen pelelangan dalam rangka penawaran Wilayah Kerja untuk pengadaan Proyek PLTP KPS kepada badan usaha; dan/atau
c. mendukung pembiayaan kegiatan eksplorasi dalam rangka percepatan pengembangan proyek PLTP.

Bagian Kedua
Prinsip

Pasal 3
Fasilitas Dana Geothermal dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) yang antara lain meliputi:
a. kepastian hukum, yakni bahwa pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. akuntabel, yakni bahwa pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dapat dipertanggungjawabkan; dan
c. transparan, yakni bahwa informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban fasilitas Dana Geothermal dimuat dalam laporan tahunan dan website yang dapat diakses.

Bagian Ketiga
Bentuk

Pasal 4
(1) Fasilitas Dana Geothermal diberikan dalam bentuk penyediaan data/informasi dan pinjaman.
(2) Penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data/informasi mengenai cadangan panas bumi, yang diverifikasi oleh konsultan geothermal dengan reputasi internasional.
(3) Biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhitungkan belanja pengadaan dan margin sebesar 5% (lima perseratus).
(4) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan kegiatan eksplorasi dalam rangka percepatan pengembangan proyek PLTP.
(5) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan bunga sebesar suku bunga Bank Indonesia (BI Rate) pada waktu perjanjian pinjaman ditandatangani.

Bagian Keempat
Ruang Lingkup

(1) PIP merupakan pelaksana pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal.
(2) Pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PIP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penugasan kepada PIP untuk melaksanakan pengelolaan Dana Geothermal.
(3) Pengelolaan Fasilitas Dana Geothermaldilaksanakan dengan melibatkan paling kurang tenaga dan/atau lembaga profesional di bidang:
a. panas bumi;
b. pengelolaan dana;
c. hukum; dan
d. pengadaan jasa.

Pasal 7
Dalam melaksanakan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal, PIP melakukan koordinasi dengan:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan Badan Geologi;
b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional c.q Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dan Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan
c. Badan Kebijakan Fiskal.

BAB IV
FASILITAS DANA GEOTHERMAL

Bagian Kesatu
Fasilitas Dana Geothermal untuk Pemerintah Daerah

Pasal 8
(1) Fasilitas Dana Geothermal untuk Pemerintah Daerah berupa penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a. studi rinci geosains (geologi, geofisika dan geokimia);
b. Magnetotelluric (MT);
c. pengeboran landaian suhu; dan
d. pengeboran eksplorasi.
(3) Penyediaan data/informasi yang dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah adalah penyediaan data/informasi dengan nilai paling tinggi sebesar USD 30,000,000 (tiga puluh juta dollar amerika serikat), sesuai kurs tengah Bank Indonesia rata-rata yang berlaku pada 3 (tiga) bulan terakhir saat pengajuan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal oleh Kepala Daerah.

(1) Dalam rangka pelaksanaan setiap tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), tenaga dan/atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) melakukan evaluasi kelayakan data/informasi yang dihasilkan pada setiap tahapan.
(2) Dalam hal hasil evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa data/informasi layak dibiayai, PIP akan membiayai tahap berikutnya.
(3) Dalam hal hasil kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa data/informasi tidak layak dibiayai, PIP tidak membiayai tahapan berikutnya.
(4) Data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sebagai aset (persediaan) PIP.
(5) Aset (persediaan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dihapusbukukan menurut waktu yang lebih cepat terpenuhi dari salah satu ketentuan berikut:
a. setelah 5 (lima) tahun pencatatan PIP; atau
b. setelah dilakukan 3 (tiga) kali lelang dan Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan pemenang lelang.
(6) Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan hak kepemilikan PIP terhadap aset (persediaan) yang telah dihapusbukukan tersebut.
(7) Biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat sebagai belanja habis/beban PIP.

Pasal 11
Dalam hal biaya pelaksanaan tahapan kegiatan penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) telah mencapai biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), PIP tidak membiayai sisa tahapan kegiatan penyediaan data/informasi.

Bagian Kedua
Fasilitas Dana Geothermal untuk Pemegang IUP

Prosedur pemberian Fasilitas Dana Geothermal untuk pemegang IUP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang IUP menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada Kepala PIP sesuai dengan prosedur yang diatur lebih lanjut oleh PIP.
2. Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling kurang dilampiri dengan:
a. Proposal pinjaman, yang paling kurang memuat latar belakang, tujuan, sasaran, skema pengembalian dana pinjaman, dan agunan.
b. Dokumen yang meliputi:
1) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
2) perizinan (salinan IUP yang dilegalisir oleh lembaga penerbitnya);
3) laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir;
4) proyeksi arus kas;
5) rencana penggunaan dana dan waktu pencairan; dan
6) bukti kepemilikan agunan.
3. PIP menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana
Geothermalkepada tenaga dan/atau lembaga profesional untuk dievaluasi, termasuk untuk mengkaji besaran pinjaman yang dapat diberikan kepada pemegang IUP.
4. Berdasarkan rekomendasi tenaga dan/atau lembaga profesional, PIP menetapkan besaran pinjaman untuk pemegang IUP.
5. Pemegang IUP dan Kepala PIP menandatangani perjanjian pemberian pinjaman yang paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. tujuan pinjaman;
d. nilai pinjaman;
e. jadwal dan tata cara pencairan pinjaman;
f. tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban;
g. sanksi;
h. jangka waktu; dan
i. mekanisme pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga dan kewajiban lainnya.
6. PIP menggunakan jasa konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional untuk mengawasi kegiatan dan memverifikasi pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman.
7. PIP menyalurkan dana pinjaman sesuai dengan pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman berdasarkan pengawasan dan hasil verifikasi konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional.
8. Dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, PIP memberikan biaya penggantian yang telah dikeluarkan oleh pemegang IUP (reimbursement).

Pasal 14
(1) Pengembalian pinjaman Fasilitas Dana Geothermal untuk pemegang IUP dilakukan menurut waktu yang lebih cepat terpenuhi dari salah satu ketentuan berikut:
a. paling lambat 48 (empat puluh delapan) bulan; atau
b. saat tercapainya financial closing dateproyek PLTP yang dilaksanakan oleh pemegang IUP.
(2) Financial closing date sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal pada saat pinjaman ditarik untuk pertama kalinya oleh pemegang IUP dari bank/lembaga keuangan untuk pembangunan PLTP.

Bagian Ketiga
Fasilitas Dana Geothermal untuk
Pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi

Prosedur pemberian Fasilitas Dana Geothermal untuk pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada Kepala PIP sesuai dengan prosedur yang diatur lebih lanjut oleh PIP.
2. Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling kurang dilampiri dengan:
a. Proposal pinjaman (paling kurang memuat latar belakang, tujuan, sasaran, skema pengembalian dana pinjaman, dan adanya agunan).
b. Dokumen yang meliputi:
1) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
2) Penetapan sebagai pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
3) laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir;
4) proyeksi arus kas;
5) rencana penggunaan dana dan waktu pencairan; dan
6) bukti kepemilikan agunan.
3. PIP menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada tenaga dan/atau lembaga profesional untuk dievaluasi, termasuk untuk mengkaji besaran pinjaman yang dapat diberikan kepada Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
4. Berdasarkan rekomendasi tenaga dan/atau lembaga profesional, PIP menetapkan besaran pinjaman untuk pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
5. Pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dan Kepala PIP menandatangani perjanjian pinjaman yang paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. tujuan pinjaman;
d. nilai pinjaman;
e. jadwal dan tata cara pencairan pinjaman;
f. tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban;
g. sanksi;
h. jangka waktu; dan
i. mekanisme pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya.
6. PIP menggunakan jasa konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional untuk mengawasi kegiatan dan memverifikasi pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman.
7. PIP menyalurkan dana pinjaman sesuai dengan pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman berdasarkan pengawasan dan hasil verifikasi konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional.

Pasal 17
Pengembalian pinjaman Fasilitas Dana Geothermal oleh pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak dimulainya Commercial Operation Date PLTP KPS.

Pasal 18
Atas perjanjian pinjaman Dana Geothermal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 angka 5, PIP dapat melakukan Anjak Piutang.

BAB V
PENDAPATAN PIP ATAS PENGELOLAAN DANA GEOTHERMAL

(1) Pendapatan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan untuk:
a. membiayai biaya operasional pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal; dan
b. menambah kapasitas Fasilitas Dana Geothermal.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (capacity building) dalam rangka pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dan biaya pelaksanaan audit laporan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal oleh Kantor Akuntan Pubik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

BAB VI
EVALUASI DAN MONITORING, LAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
FASILITAS DANA GEOTHERMAL

Bagian Kesatu
Evaluasi dan Monitoring

Pasal 21
(1) Dalam rangka pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dilakukan evaluasi dan monitoring.
(2) Pelaksanaan evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal.

Bagian Kedua
Laporan

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, harus:
a. disampaikan oleh PIP kepada Menteri Keuangan c.q Badan Kebijakan Fiskal; dan
b. dipublikasikan oleh PIP melalui website dan disosialisasikan melalui media nasional dan/atau seminar/lokakarya.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 24
Dalam hal terdapat kerugian dalam pelaksanaan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal oleh PIP, yang antara lain disebabkan ketidakpatuhan debitur, gagal lelang, dan data/informasi tidak layak, kerugian dimaksud merupakan kerugian usaha (risiko bisnis) sepanjang pengelolaan Fasilitas Dana Geothermaltelah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan standar prosedur operasi (SOP) PIP.

Pasal 25
Dalam rangka mendukung usaha pemanfaatan panas bumi bagi pengembangan pembangkit listrik, Dana Geothermaldapat bersumber dari dana pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN