[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, dengan tujuan untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, adil, tidak diskriminatif serta akuntabel dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian yang dilakukan secara elektronik.

BAB IV
PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK

Pasal 4
Para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. LPSE;
b. PPK;
c. ULP; dan
d. Penyedia barang/jasa.

(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan oleh PPK yang diangkat oleh PA/KPA Kementerian.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menetapkan rencana dan paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. menetapkan dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan;
c. menetapkan dan pengesahan hasil dokumen pengadaan secara elektronik.
d. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dimulai; dan
e. menindaklanjuti pemberitahuan dari LPSE apabila ditemukan penyimpangan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 7
(1) ULP mempunyai tugas:
a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah;
b. menetapkan dokumen pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
d. menayangkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di website Kementerian dan menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional;
e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa pemerintah melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. mengevaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. mengusulkan calon pemenang;
h. memberikan jawaban sanggahan;
i. menetapkan penyedia barang/jasa pemerintah untuk:
1) pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
j. menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah kepada PPK; dan
k. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah;
(2) Pembentukan dan struktur organisasi ULP Kementerian akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.

Pasal 8
(1) Penyedia barang/jasa pemerintah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mendaftarkan diri kepada LPSE dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara azas nyata oleh LPSE, sebelum penyedia barang/jasa pemerintah diberi kode akses untuk masuk ke dalam sistem pengadaan secara elektronik;
b. memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa pemerintah;
c. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa pemerintah;
d. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
e. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak;
f. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakkan tahun terakhir (Surat Pemberian Tahunan) serta memiliki laporan bulanan Pajak Penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21H Pasal 21), PPH Pasal 23 (bila ada transaksi), PPH pasal 25/pasal 29 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Pengusaha kena pajak dalam kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
g. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
h. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa pemerintah yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
i. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
j. tidak masuk dalam daftar hitam;
k. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
l. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dimulai; dan
m. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf m, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa pemerintah orang perorangan.
(3) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa pemerintah.

(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik oleh pengguna barang dapat menggunakan metode:
a. metode e - lelang umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file;
b. metode e - lelang umum prakualifikasi dengan 2 (dua) file;
c. metode e - lelang umum pascakulaifikasi dengan 1 (satu) file; dan
d. metode e - lelang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file.
(2) Pedoman teknis mekanisme dan prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

BAB VI
LARANGAN DAN ETIKA

Pasal 11
LPSE, PPK, Panitia Pengadaan/ULP, dan Penyedia barang/jasa pemerintah dilarang:
a. mengacaukan, dan/atau merusak sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik; dan
b. mencuri informasi, memanipulasi data, dan/atau berbuat curang dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik yang dapat mempengaruhi tujuan pengadaan.

(1) Pembinaan LPSE dan ULP pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian melalui pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Pengawasan LPSE dan ULP pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kementerian.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 14
(1) PPK, Panitia Pengadaan/ULP yang melakukan pelanggaraaan/kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi administratif;
b. tuntutan ganti rugi; dan/atau
c. dilaporkan secara pidana.
(2) Penyedia barang/jasa pemerintah yang melakukan pelanggaran/ kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi administratif;
b. pencantuman dalam daftar hitam;
c. tuntutan ganti rugi; dan/atau
d. dilaporkan secara pidana.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2012 Desember 211
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN