(1) Bagian Tata Usaha Fakultas adalah unit pelayanan teknis dan administratif di lingkungan Fakultas yang berada di bawah Dekan.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
(3) Bagian Tata Usaha membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Bagian.(1) Jurusan adalah unsur pelaksana Fakutlas dalam bidang studi tertentu yang berada di bawah Dekan.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih dari antara tenaga pengajar dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 22, Jurusan mempunyai fungsi:
a. melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang, ilmu, teknologi, atau seni tertentu bagi program pendidikan yang ada;
b. melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu;
c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat;
d. melaksanakan pembinaan sivitas akademika.
Pasal 24Jurusan terdiri dari:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Kelompok Pengajar;
d. Laboratorium/Studio.
Pasal 25(1) Kelompok Pengajar adalah tenaga pengajar di lingkungan Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada atasan masing-masing dalam lingkungan Fakultas.
(2) Kelompok Pengajar terdiri dari:
a. tenaga pengajar biasa;
b. tenaga pengajar luar biasa.
(3) Jenis dan jenjang kepangkatan tenaga Pengajar diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26Kelompok Pengajar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keaahliannya/ilmunya, serta memberi bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa di dalam proses pendidiknya.
Pasal 27(1) Laboratorium/Studio adalah sarana penunjang Jurusan dalam satu atau sebagian cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sesuai dengan keperluan bidang studi yang bersangkutan.
(2) Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang Guru Besar atau seorang tenaga pengajar yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu teknologi atau seni tertentu dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Jurusan.
Pasal 28
Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok Jurusan sesuai dengan ketentuan bidang yang bersangkutan.
Pasal 29Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 28, Laboratorium/Studio mempunyai fungsi:
a. mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sebagian cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan;
b. mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan penelitian dalam satu atau sebagian cabang ilmu teknologi, atau seni tertentu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan.
Pasal 30(1) Unit Pelaksana Teknis Fakultas adalah sarana penunjang teknis sebagian tugas Fakultas yang berada di bawah Dekan.
(2) Unit pelaksana Teknis Fakultas dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Dekan.
(3) Besar kecilnya Unit Pelaksana Teknis Fakultas, ditentukan berdasarkan beban kerja.
Pasal 31
Unit Pelaksana Teknis Fakultas sebagai penunjang teknis sebagian tugas fakultas mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam bidang tertentu yang bersifat teknis dan yang tidak dilakukan oleh unit organik dalam Fakultas.
Pasal 32(1) Instalasi Fakultas adalah sarana fisik yang menunjang sebagian tugas pokok Fakultas di bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, yang berada di bawah Dekan.
(2) Instalasi Fakultas dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung-jawab langsung kepada Dekan.
(3) Besar kecilnya Instalasi Fakultas ditentukan Berdasarkan beban kerja.
Pasal 33Instalasi Fakultas mempunyai tugas mempersiapkan penggunaan serta pemeliharaan sarana fisik dan fasilitas untuk kegiatan Fakultas.
BAB VIII
LEMBAGA PENELITIAN
Pasal 34(1) Lembaga Penelitian adalah unsur pelaksana Universitas/Institut di bidang penelitian di lingkungan Universitas/Institut yang berada di bawah Rektor.
(2) Lembaga Penelitian dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
Pasal 35Lembaga Penelitian mempunyai tugas melaksanakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta melaksanakan penelitian dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi Universitas/Institut yang bersangkutan.
Pasal 36Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 35, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi:
a. melaksanakan penelitian ilmiah murni, teknologi dan seni;
b. melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan dan seni terpakai untuk menunjang pembangunan;
c. melaksanakan penelitian untuk pendidikan dan pengembanganan institusi Universitas/Institut;
d. melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta penelitian untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional atau wilayah daerah melalui kerjasama antar Perguruan Tinggi dan Badan lainnya di dalam dan di luar negeri.
Pasal 37(1) Lembaga Penelitian membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat Penelitian mengenai sesuatu ruang lingkup permasalahan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan, dan setiap Pusat membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang, serta setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Lembaga dibantu oleh seorang Sekretaris.
(3) Pelayanan teknis dan administratif di lingkungan Lembaga dilaksanakan oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha.
(4) Bagian Tata Usaha membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub. Bagian.
BAB IX
LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
Pasal 38(1) Lembaga Pengabdian pada Masyarakat adalah unsur pelaksana Universitas/institut di bidang pengabdian pada masyarakat yang berada di bawah Rektor.
(2) Lembaga Pengabdian pada Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
Pasal 39Lembaga Pengabdian pada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengabdian pada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi Universitas/Institut yang bersangkutan.
Pasal 40Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 39, Lembaga Pengabdian pada Masyarakat mempunyai fungsi:
a. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
b. meningkatkan relevansi program Universitas/Institut dengan kebutuhan masyarakat;
c. membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan;
d. melaksanakan pengembangan pola pembangunan wilayah/daerah dan konsepsi pembangunan yang sesuai untuk pembangunan wilayah/daerah melalui kerjasama antara Perguruan Tinggi dan Badan lainnya di dalam dan di luar negeri.
Pasal 41(1) Lembaga Pengabdian pada Masyarakat membawahkan sebanyak- banyaknya 5 (lima) Pusat Pengabdian pada Masyarakat yang memberikan pendidikan pada masyarakat, peningkatan kecerdasan dan ketrampilan, serta pelayanan dan bantuan pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan, dan setiap Pusat membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang, serta Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Lembaga dibantu oleh seorang Sekretaris.
(3) Pelayanan teknis dan administratif di lingkungan lembaga dilaksanakan oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha.
(4) Bagian Tata Usaha membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian.
BAB X
UNIT PELAKSANA TEKNIS UNIVERSITAS/INSTITUT
Pasal 42(1) Unit Pelaksana Teknis Universitas/Institut adalah sarana penunjang teknis sebagian tugas pokok Universitas/Institut yang berada di bawah Rektor.
(2) Unit Pelaksana Teknis Universitas/Institut dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(3) Besar kecilnya Unit Pelaksana Teknis Universitas/Institut ditentukan berdasarkan beban kerja.
Pasal 43Unit pelaksana Teknis Universitas/Institut mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam bidang tertentu yang bersifat teknis dan yang tidak dilakukan oleh unit organik di Universitas/Institut sebagai penunjang teknis sebagian tugas pokok Universitas/Institut.
BAB XI
INSTALASI UNIVERSITAS/INSTITUT
Pasal 44(1) Instalasi Universitas/Institut adalah sarana fisik yang menunjang sebagian tugas pokok Universitas/Institut di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang berada di bawah Rektor.
(2) Instalasi Universitas/Institut dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(3) Besar kecilnya Instalasi Universitas/Institut ditentukan berdasarkan beban kerja.
Pasal 45Instalasi Universitas/Institut mempunyai tugas mempersiapkan penggunaan dan pemeliharaan sarana fisik dan fasilitas untuk kegiatan seluruh unsur Universitas/Institut.
BAB XII
UNSUR KELENGKAPAN UNIVERSITAS/INSTITUT/FAKULTAS
Pasal 46Unsur kelengkapan Universitas/institut/Fakultas adalah unit organisasi non struktural yang terdiri dari Senat Universitas/Institut/Fakultas/Dewan Penyantun, dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan Universitas/Institut.
Pasal 47(1) Senat Universitas/institut dan Senat Guru Besar adalah badan normatif tertinggi yang ada pada Universitas/Institut yang terdiri dari para Guru Besar, para Wakil Fakultas, dan para Wakil Lembaga yang ditentukan menurut ketentuan-ketentuan di dalam Universitas/Institut masing-masing, yang tugas utamanya adalah merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan akademik dasar dan penilaian prestasi-prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dari staf pengajar.
(2) Senat Fakultas adalah badan normatif tertinggi yang ada pada Fekultas yang terdiri dari para Guru Besar, dan Wakil Jurusan yang ditentukan menurut ketentuan-ketentuan di dalam Fakultas masing-masing.
(3) Ketua Senat Universitas/Institut adalah Rektor yang didampingi oleh seorang Sekretaris Senat Universitas/Institut yang dipilih dari para anggota Senat Universitas/Institut.
(4) Ketua Senat Fakultas adalah Dekan yang didampingi oleh seorang Sekretaris Senat Fakultas yang dipilih dari anggota Senat Fakultas.
Pasal 48(1) Dewan Penyantun Universitas/Institut adalah suatu forum yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh perhatian kepada pendidikan dan pembangunan guna menyantuni Universitas/Institut dan merupakan jembatan antara masyarakat dengan Universitas/Institut.
(2) Keanggotaan Dewan Penyantun Universitas/Institut ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor Universitas/institut yang bersangkutan.
Pasal 49(1) Badan Koordinasi Kemahasiswaan Universitas/Institut adalah suatu wadah komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi kegiatan kemahasiswaan.
(2) Pedoman umum tentang organisasi dan keanggotaan badan Koordinasi Kemahasiswaan Universitas/Institut ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dari Kebudayaan.
(3) Pembentukan Badan Koordinasi Kemahasiswaan bagi setiap Universitas/Institut ditetapkan oleh Rektor.
BAB XIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 50(1) Rektor Universitas/Institut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Sebelum mengajukan usul pengangkatan/pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta pertimbangan Senat Guru Besar melalui Rektor.
Pasal 51(1) Pembantu Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor.
(2) Senat Universitas/institut dapat mengajukan pertimbangan atas calon Pembantu Rektor kepada Rektor yang ditunjuk oleh Rektor.
Pasal 52(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor.
(2) Senat Fakultas memilih calon Dekan yang akan diusulkan oleh Rektor kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Tatacara pemilihan calon Dekan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 53(1) Pembantu Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Dekan melalui Rektor.
(2) Senat Fakultas dapat mengajukan pertimbangan atas calon Pembantu Dekan kepada Dekan.
Pasal 54(1) Ketua Lembaga, Sekretaris lembaga Kepala Pusat/Balai, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis/Instalasi Universitas/Institut/Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Tatacara tentang pengangkatan Pejabat-pejabat tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 55Jabatan tersebut pada Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 adalah jabatan yang harus dijabat oleh Pegawai Negeri, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 56(1) Masa jabatan para pejabat tersebut pada Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53; dan pasal 54 adalah sebagai berikut:
a. Masa Jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
b. Masa jabatan Pembantu Rektor selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
c. Masa Jabatan Dekan selama 3 (tiga) tahun setelah mana ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
d. Masa jabatan Pembantu Dekan selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
e. Masa Jabatan Ketua Lembaga selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
f. Masa Jabatan Sekretaris Lembaga selama 4 (empat) tahun setelah mana ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut ;
g. Masa Jabatan Kepala Pusat/Balai selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali;
h. Masa jabatan Ketua Jurusan selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali;
i. Masa Jabatan Sekretaris Jurusan selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali ;
j. Masa Jabatan Kepala Laboratorium/Studio selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali.
BAB XIV
PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN
Pasal 57(1) Pembukaan/penutupan Universitas/Institut termasuk Fakultas dan Lembaga ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan dan prosedur pembukaan/penutupan unit organisasi tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB XV
SUSUNAN ORGANISASI SETIAP UNIVERSITAS/INSTITUT
Pasal 58(1) Susunan Organisasi setiap Universitas/Institut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Penjabaran lebih lanjut atas ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 59(1) Bilamana pada suatu Universitas/Institut belum dimungkinkan dibentuk Lembaga, dapat dibentuk Pusat yang berada dan bertanggung-jawab langsung kepada Rektor.
(2) Bilamana pada suatu Universitas/Institut belum dimungkinkan dituk Pusat seperti tersebut pada ayat (1), dapat dibentuk Balai yang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(3) Baik Pusat maupun Balai seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) merupakan unsur pelaksana Universitas/Institut yang bersangkutan di bidang penelitian/pengabdian pada masyarakat.
(4) Baik Pusat maupun Balai tersebut pada ayat (1) dan (2) dipimpin oleh seorang Kepala.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 60Organisasi di lingkungan Universitas/Institut yang bersifat non struktural diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 61Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyampaikan Rancangan Keputusan Presiden tentang Susunan Organisasi masing-masing Universitas/Institut dengan berdasarkan pada pokok-pokok organisasi seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 62Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 63Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH