[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
PENGERTIAN

(1) Universitas/Institut adalah unit organik di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan Universitas/Institut secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 3
Tugas pokok Universitas/Institut adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 3, Universitas/ Institut mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan pengembangan pendidikan dan pengajaran;
b. menyelenggarakan penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni;
c. menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat;
d. menyelenggarakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungannya;
e. menyelenggarakan kegiatan pelayanan administratif.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT

(1) Semua unsur Universitas/Institut dalam melaksanakan tugasnya masing-masing menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Universitas/Institut dan dalam hubungan antar Universitas/Institut maupun dengan instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi dengan tugas pokoknya.
(2) Pembantu Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Kepala Instalasi Universitas/Institut, dan Kepala Biro bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

BAB V
KEDUDUKAN DAN TUGAS REKTOR DAN PEMBANTU REKTOR

Pasal 7
(1) Rektor adalah pembantu Menteri di bidang yang menjadi tugas kewajibannya di samping kedudukannya selaku pimpinan Universitas/ Institut.
(2) Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan Universitas/Institut serta hubungannya dengan lingkungannya.

Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Rektor yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(2) Pembantu Rektor terdiri dari:
a. Pembantu Rektor bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor I;
b. Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor II;
c. Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor III.
(3) Pembantu Rektor I mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
(4) Pembantu Rektor II mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
(5) Pembantu Rektor III mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat ko-kurikuler.

(1) Biro adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Rektor.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Pasal 11
Biro mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Universitas/Institut.

(1) Fakultas adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi Universitas/Institut yang berada di bawah Rektor;
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Dekan.
(4) Pembantu Dekan berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan.

Pasal 14
Fakultas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam
a. Program Sarjana termasuk di dalamnya Program Sarjana Muda untuk satu cabang ilmu, teknologi, dan seni tertentu, atau
b. Program Pasca Sarjana dan Doktor yang mencakup Program Spesialis untuk satu cabang atau sekelompok cabang ilmu tertentu, atau.
c. Program non-gelar yang mencakup Program Diploma dan Program Akta dalam cabang ilmu, ketrampilan teknologi, dan seni.

Fakultas terdiri dari:
a. Dekan;
b. Pembantu Dekan;
c. Bagian Tata Usah Fakutas;
d. Jurusan;
e. Kelompok Pengajar;
f. Laboratorium/Studio;
g. Unit Pelaksana Teknis;
h. Instalasi.

Pasal 17
Dekan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan Fakultas.

Pasal 18
(1) Pembantu Dekan sebagai pelaksana tugas sehari-hari Dekan, terdiri dari:
a. Pembantu Dekan bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan I;
b. Pembantu Dekan bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan II;
c. Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan III.
(2) Pembantu Dekan I mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
(3) Pembantu Dekan II mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
(4) Pembantu Dekan III mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat ko-kurikuler.

(1) Bagian Tata Usaha Fakultas adalah unit pelayanan teknis dan administratif di lingkungan Fakultas yang berada di bawah Dekan.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
(3) Bagian Tata Usaha membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Bagian.

Pasal 21
(1) Jurusan adalah unsur pelaksana Fakutlas dalam bidang studi tertentu yang berada di bawah Dekan.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih dari antara tenaga pengajar dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 22, Jurusan mempunyai fungsi:
a. melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang, ilmu, teknologi, atau seni tertentu bagi program pendidikan yang ada;
b. melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu;
c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat;
d. melaksanakan pembinaan sivitas akademika.

Pasal 24
Jurusan terdiri dari:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Kelompok Pengajar;
d. Laboratorium/Studio.

Pasal 25
(1) Kelompok Pengajar adalah tenaga pengajar di lingkungan Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada atasan masing-masing dalam lingkungan Fakultas.
(2) Kelompok Pengajar terdiri dari:
a. tenaga pengajar biasa;
b. tenaga pengajar luar biasa.
(3) Jenis dan jenjang kepangkatan tenaga Pengajar diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26
Kelompok Pengajar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keaahliannya/ilmunya, serta memberi bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa di dalam proses pendidiknya.

Pasal 27
(1) Laboratorium/Studio adalah sarana penunjang Jurusan dalam satu atau sebagian cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sesuai dengan keperluan bidang studi yang bersangkutan.
(2) Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang Guru Besar atau seorang tenaga pengajar yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu teknologi atau seni tertentu dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Jurusan.

Pasal 28

Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok Jurusan sesuai dengan ketentuan bidang yang bersangkutan.

Pasal 29
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 28, Laboratorium/Studio mempunyai fungsi:
a. mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sebagian cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan;
b. mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan penelitian dalam satu atau sebagian cabang ilmu teknologi, atau seni tertentu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan.

Pasal 30
(1) Unit Pelaksana Teknis Fakultas adalah sarana penunjang teknis sebagian tugas Fakultas yang berada di bawah Dekan.
(2) Unit pelaksana Teknis Fakultas dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Dekan.
(3) Besar kecilnya Unit Pelaksana Teknis Fakultas, ditentukan berdasarkan beban kerja.
Pasal 31

Unit Pelaksana Teknis Fakultas sebagai penunjang teknis sebagian tugas fakultas mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam bidang tertentu yang bersifat teknis dan yang tidak dilakukan oleh unit organik dalam Fakultas.

Pasal 32
(1) Instalasi Fakultas adalah sarana fisik yang menunjang sebagian tugas pokok Fakultas di bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, yang berada di bawah Dekan.
(2) Instalasi Fakultas dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung-jawab langsung kepada Dekan.
(3) Besar kecilnya Instalasi Fakultas ditentukan Berdasarkan beban kerja.

Pasal 33
Instalasi Fakultas mempunyai tugas mempersiapkan penggunaan serta pemeliharaan sarana fisik dan fasilitas untuk kegiatan Fakultas.

BAB VIII
LEMBAGA PENELITIAN

Pasal 34
(1) Lembaga Penelitian adalah unsur pelaksana Universitas/Institut di bidang penelitian di lingkungan Universitas/Institut yang berada di bawah Rektor.
(2) Lembaga Penelitian dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.

Pasal 35
Lembaga Penelitian mempunyai tugas melaksanakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta melaksanakan penelitian dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi Universitas/Institut yang bersangkutan.

Pasal 36
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 35, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi:
a. melaksanakan penelitian ilmiah murni, teknologi dan seni;
b. melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan dan seni terpakai untuk menunjang pembangunan;
c. melaksanakan penelitian untuk pendidikan dan pengembanganan institusi Universitas/Institut;
d. melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta penelitian untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional atau wilayah daerah melalui kerjasama antar Perguruan Tinggi dan Badan lainnya di dalam dan di luar negeri.

Pasal 37
(1) Lembaga Penelitian membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat Penelitian mengenai sesuatu ruang lingkup permasalahan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan, dan setiap Pusat membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang, serta setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Lembaga dibantu oleh seorang Sekretaris.
(3) Pelayanan teknis dan administratif di lingkungan Lembaga dilaksanakan oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha.
(4) Bagian Tata Usaha membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub. Bagian.

BAB IX
LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT

Pasal 38
(1) Lembaga Pengabdian pada Masyarakat adalah unsur pelaksana Universitas/institut di bidang pengabdian pada masyarakat yang berada di bawah Rektor.
(2) Lembaga Pengabdian pada Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.

Pasal 39
Lembaga Pengabdian pada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengabdian pada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi Universitas/Institut yang bersangkutan.

Pasal 40
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 39, Lembaga Pengabdian pada Masyarakat mempunyai fungsi:
a. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
b. meningkatkan relevansi program Universitas/Institut dengan kebutuhan masyarakat;
c. membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan;
d. melaksanakan pengembangan pola pembangunan wilayah/daerah dan konsepsi pembangunan yang sesuai untuk pembangunan wilayah/daerah melalui kerjasama antara Perguruan Tinggi dan Badan lainnya di dalam dan di luar negeri.

Pasal 41
(1) Lembaga Pengabdian pada Masyarakat membawahkan sebanyak- banyaknya 5 (lima) Pusat Pengabdian pada Masyarakat yang memberikan pendidikan pada masyarakat, peningkatan kecerdasan dan ketrampilan, serta pelayanan dan bantuan pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan, dan setiap Pusat membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang, serta Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Lembaga dibantu oleh seorang Sekretaris.
(3) Pelayanan teknis dan administratif di lingkungan lembaga dilaksanakan oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha.
(4) Bagian Tata Usaha membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian.

BAB X
UNIT PELAKSANA TEKNIS UNIVERSITAS/INSTITUT

Pasal 42
(1) Unit Pelaksana Teknis Universitas/Institut adalah sarana penunjang teknis sebagian tugas pokok Universitas/Institut yang berada di bawah Rektor.
(2) Unit Pelaksana Teknis Universitas/Institut dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(3) Besar kecilnya Unit Pelaksana Teknis Universitas/Institut ditentukan berdasarkan beban kerja.

Pasal 43
Unit pelaksana Teknis Universitas/Institut mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam bidang tertentu yang bersifat teknis dan yang tidak dilakukan oleh unit organik di Universitas/Institut sebagai penunjang teknis sebagian tugas pokok Universitas/Institut.

BAB XI
INSTALASI UNIVERSITAS/INSTITUT

Pasal 44
(1) Instalasi Universitas/Institut adalah sarana fisik yang menunjang sebagian tugas pokok Universitas/Institut di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang berada di bawah Rektor.
(2) Instalasi Universitas/Institut dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(3) Besar kecilnya Instalasi Universitas/Institut ditentukan berdasarkan beban kerja.

Pasal 45
Instalasi Universitas/Institut mempunyai tugas mempersiapkan penggunaan dan pemeliharaan sarana fisik dan fasilitas untuk kegiatan seluruh unsur Universitas/Institut.

BAB XII
UNSUR KELENGKAPAN UNIVERSITAS/INSTITUT/FAKULTAS

Pasal 46
Unsur kelengkapan Universitas/institut/Fakultas adalah unit organisasi non struktural yang terdiri dari Senat Universitas/Institut/Fakultas/Dewan Penyantun, dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan Universitas/Institut.

Pasal 47
(1) Senat Universitas/institut dan Senat Guru Besar adalah badan normatif tertinggi yang ada pada Universitas/Institut yang terdiri dari para Guru Besar, para Wakil Fakultas, dan para Wakil Lembaga yang ditentukan menurut ketentuan-ketentuan di dalam Universitas/Institut masing-masing, yang tugas utamanya adalah merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan akademik dasar dan penilaian prestasi-prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dari staf pengajar.
(2) Senat Fakultas adalah badan normatif tertinggi yang ada pada Fekultas yang terdiri dari para Guru Besar, dan Wakil Jurusan yang ditentukan menurut ketentuan-ketentuan di dalam Fakultas masing-masing.
(3) Ketua Senat Universitas/Institut adalah Rektor yang didampingi oleh seorang Sekretaris Senat Universitas/Institut yang dipilih dari para anggota Senat Universitas/Institut.
(4) Ketua Senat Fakultas adalah Dekan yang didampingi oleh seorang Sekretaris Senat Fakultas yang dipilih dari anggota Senat Fakultas.

Pasal 48
(1) Dewan Penyantun Universitas/Institut adalah suatu forum yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh perhatian kepada pendidikan dan pembangunan guna menyantuni Universitas/Institut dan merupakan jembatan antara masyarakat dengan Universitas/Institut.
(2) Keanggotaan Dewan Penyantun Universitas/Institut ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor Universitas/institut yang bersangkutan.

Pasal 49
(1) Badan Koordinasi Kemahasiswaan Universitas/Institut adalah suatu wadah komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi kegiatan kemahasiswaan.
(2) Pedoman umum tentang organisasi dan keanggotaan badan Koordinasi Kemahasiswaan Universitas/Institut ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dari Kebudayaan.
(3) Pembentukan Badan Koordinasi Kemahasiswaan bagi setiap Universitas/Institut ditetapkan oleh Rektor.

BAB XIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 50
(1) Rektor Universitas/Institut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Sebelum mengajukan usul pengangkatan/pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta pertimbangan Senat Guru Besar melalui Rektor.
Pasal 51
(1) Pembantu Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor.
(2) Senat Universitas/institut dapat mengajukan pertimbangan atas calon Pembantu Rektor kepada Rektor yang ditunjuk oleh Rektor.

Pasal 52
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor.
(2) Senat Fakultas memilih calon Dekan yang akan diusulkan oleh Rektor kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Tatacara pemilihan calon Dekan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 53
(1) Pembantu Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Dekan melalui Rektor.
(2) Senat Fakultas dapat mengajukan pertimbangan atas calon Pembantu Dekan kepada Dekan.

Pasal 54
(1) Ketua Lembaga, Sekretaris lembaga Kepala Pusat/Balai, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis/Instalasi Universitas/Institut/Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Tatacara tentang pengangkatan Pejabat-pejabat tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 55
Jabatan tersebut pada Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 adalah jabatan yang harus dijabat oleh Pegawai Negeri, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 56
(1) Masa jabatan para pejabat tersebut pada Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53; dan pasal 54 adalah sebagai berikut:
a. Masa Jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
b. Masa jabatan Pembantu Rektor selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
c. Masa Jabatan Dekan selama 3 (tiga) tahun setelah mana ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
d. Masa jabatan Pembantu Dekan selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
e. Masa Jabatan Ketua Lembaga selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
f. Masa Jabatan Sekretaris Lembaga selama 4 (empat) tahun setelah mana ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut ;
g. Masa Jabatan Kepala Pusat/Balai selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali;
h. Masa jabatan Ketua Jurusan selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali;
i. Masa Jabatan Sekretaris Jurusan selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali ;
j. Masa Jabatan Kepala Laboratorium/Studio selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali.

BAB XIV
PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN

Pasal 57
(1) Pembukaan/penutupan Universitas/Institut termasuk Fakultas dan Lembaga ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan dan prosedur pembukaan/penutupan unit organisasi tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB XV
SUSUNAN ORGANISASI SETIAP UNIVERSITAS/INSTITUT

Pasal 58
(1) Susunan Organisasi setiap Universitas/Institut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Penjabaran lebih lanjut atas ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.

BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 59
(1) Bilamana pada suatu Universitas/Institut belum dimungkinkan dibentuk Lembaga, dapat dibentuk Pusat yang berada dan bertanggung-jawab langsung kepada Rektor.
(2) Bilamana pada suatu Universitas/Institut belum dimungkinkan dituk Pusat seperti tersebut pada ayat (1), dapat dibentuk Balai yang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(3) Baik Pusat maupun Balai seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) merupakan unsur pelaksana Universitas/Institut yang bersangkutan di bidang penelitian/pengabdian pada masyarakat.
(4) Baik Pusat maupun Balai tersebut pada ayat (1) dan (2) dipimpin oleh seorang Kepala.

BAB XVII
PENUTUP

Pasal 60
Organisasi di lingkungan Universitas/Institut yang bersifat non struktural diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 61
Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyampaikan Rancangan Keputusan Presiden tentang Susunan Organisasi masing-masing Universitas/Institut dengan berdasarkan pada pokok-pokok organisasi seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 62
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 63
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH