a. visual;
b. elektronik; dan
c. audible.
a. menentukan posisi dan/atau haluan kapal;
b. memberitahukan adanya bahaya/rintangan pelayaran;
c. menunjukan batas-batas alur-pelayaran yang aman;
d. menandai garis pemisah lalu lintas kapal;
e. menunjukan kawasan dan/atau kegiatan khusus di perairan; dan
f. batas wilayah suatu negara.
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Global Positioning System (GPS);
b. Differential Global Position System (DGPS);
c. radar beacon;
d. radio beacon;
e. radar surveylance; dan
f. medium wave radio beacon.
Pasal 24Audible sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c wajib ditempatkan pada daerah berkabut atau pandangan terbatas.
Bagian Ketiga
Persyaratan dan Standar Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Pasal 25Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran wajib memenuhi persyaratan dan standar:
a. bangunan atau instalasi yang akan dibangun dan/atau didirikan di sekitar instalasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
b. pencegahan gangguan, perlindungan, dan pengamanan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Pasal 26Pada lokasi atau bangunan tertentu di darat maupun di perairan, berdasarkan pertimbangan teknis kenavigasian, wajib dibebaskan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran serta diberikan hak penggunaannya oleh instansi yang berwenang untuk itu.
Pasal 27Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Pasal 28Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengoperasian;
d. pemeliharaan; dan
e. pengawasan.
Pasal 29(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi rencana:
a. kebutuhan sarana dan prasarana penunjang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
b. kegiatan pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jangka panjang, untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b. jangka menengah, untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun;dan
c. jangka pendek, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 30(1) Pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b pada alur-pelayaran dan perairan pelabuhan umum dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan tertentu dan pada lokasi tertentu dapat dilakukan oleh badan usaha setelah mendapat izin dari Menteri.
(3) Pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran untuk kepentingan badan usaha dilakukan oleh badan usaha.
Pasal 31Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang pengadaannya dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Pasal 32(1) Izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. akte pendirian perusahaan;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. izin usaha pokok dari instansi berwenang;
d. bukti penguasaan tanah;
e. penetapan lokasi terminal khusus bagi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran untuk ditempatkan di terminal khusus;
f. izin pengerukan untuk kegiatan pengerukan;
g. izin pekerjaan bawah air atau
salvage; dan
h. rekomendasi dari distrik navigasi setempat terkait dengan aspek teknis.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. peta yang menggambarkan batas-batas wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik-titik koordinat geografis;
b. hasil survey hidrografi, kondisi pasang surut, dan kekuatan arus;
c. tata letak dermaga;
d. dimensi kapal yang akan keluar dan masuk; dan/atau
e. Rencana Induk Pelabuhan bagi pelabuhan yang berada di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
Pasal 33(1) Menteri, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap, mengeluarkan izin pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran kepada pemohon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) wajib:
a. memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c.melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Pasal 34(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c meliputi pengaturan:
a. jarak tampak;
b. karakteristik lampu;
c. warna lampu; dan
d. bentuk atau jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Pengaturan jarak tampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
b. faktor koefisien daerah tropis dan subtropis.
(3) Pengaturan karakteristik lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. irama atau periode lampu; dan
b. lokasi atau daerah tertentu.Pengaturan warna lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. jenis bahaya navigasi; dan
b. bentuk atau sosok benda.
(4) Pengaturan bentuk atau jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. lokasi atau daerah tertentu; dan
b. kedalaman perairan.
Pasal 35(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d meliputi:
a. perawatan; dan
b. perbaikan.
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pengecatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. membersihkan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c. menyesuaikan irama lampu;
d. pengecekan dan penggantian catu daya; dan
e. pengecekan posisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. penggantian bola lampu dan flasher;
b. penggantian struktur menara;
c. penggantian fender pelampung suar;
d. penggantian sistem penjangkaran pelampung suar; dan
e. penggantian tanda puncak.
Pasal 36(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu.
(2) Kegiatan pemeliharaan secara berkala dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Kegiatan pemeliharaan sewaktu-waktu dapat dilakukan dalam hal terjadi kerusakan akibat ditabrak kapal, pencurian, atau peristiwa alam.
Pasal 37Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan tata cara penerbitan izin pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran oleh badan usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Zona Keamanan dan Keselamatan
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Pasal 38(1) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran di sekitar bangunan atau instalasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. sebagai batas pengaman konstruksi; dan
b. melindungi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dari gangguan sarana lain.
(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. zona terlarang pada area 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar instalasi atau bangunan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
b. zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar instalasi atau bangunan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(4) Pada zona terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilarang membangun instalasi atau bangunan lainnya.
(5) Pada zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan pembangunan instalasi atau bangunan lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi dan sistem Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran setelah mendapat izin dari Menteri.
Pasal 39Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. wilayah yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan tidak terdapat bangunan atau tumbuhan yang dapat mengganggu fungsi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. wilayah daratan yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan harus dibebaskan dari kepemilikan pihak lain; dan
c. wilayah perairan yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan tidak terdapat bangunan dan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi dan sistem Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Pasal 40(1) Di luar zona keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat dilalui oleh kapal dengan menjaga jarak aman.
(2) Di dalam zona keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran tidak dapat dilalui oleh kapal dan berlabuh jangkar kecuali pada alur sempit, sungai, atau danau yang lebar alurnya kurang dari 500 (lima ratus) meter.
(3) Kapal yang berlabuh jangkar pada alur sempit, sungai, atau danau yang lebar alurnya kurang dari 500 (lima ratus) meter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga jarak aman paling sedikit satu setengah kali panjang kapal.
(4) Kapal negara yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan/atau perawatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat mendekati Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Bagian Keenam
Kerusakan dan Hambatan
Pasal 41(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat berupa:
a. memasang dan/atau menempatkan sesuatu pada Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. mengubah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c. merusak, menghancurkan, atau menimbulkan cacat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d. memindahkan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
e. menambatkan kapal pada Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42(1) Pemilik dan/atau operator kapal yang karena pengoperasian kapalnya menyebabkan kerusakan dan/atau hambatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran wajib melaporkan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri wajib menyiarkan kerusakan dan/atau hambatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran ke seluruh kapal melalui stasiun radio pantai dan dimasukkan dalam Berita Pelaut Indonesia.
(3) Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. nama lokasi;
b. jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c. nomor Daftar Suar Indonesia;
d. posisi;
e. periode/irama (uraian periode) dan sumber tenaga;
f. warna cahaya;
g. jarak tampak;
h. elevasi; dan
i. kondisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Pasal 43(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan dan/atau hambatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang disebabkan oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperbaiki atau mengganti Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sehingga fasilitas tersebut dapat berfungsi kembali seperti semula.
(3) Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak kerusakan terjadi.
(4) Apabila dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan atau penggantian tidak dilakukan, Menteri melakukan perbaikan atau penggantian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atas biaya pemilik dan/atau operator kapal.
Bagian Ketujuh
Biaya Pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Pasal 44(1) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Menteri pada saat kapal tiba di pelabuhan atau terminal khusus.
(3) Biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi:
a. kapal perang;
b. kapal negara;
c. kapal rumah sakit;
d. kapal yang memasuki suatu pelabuhan khusus untuk keperluan meminta pertolongan atau kapal yang memberi pertolongan jiwa manusia;
e. kapal yang melakukan percobaan berlayar; dan
f. kapal swasta yang melakukan tugas pemerintahan.
(3) Ketentuan mengenai jenis dan tarif biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB IV
FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 45(1) Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di alur-pelayaran sungai dan danau wajib dilengkapi fasilitas alur-pelayaran.
(2) Fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kolam pemindahan kapal (ship lock);
b. bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage);
c. bangunan pengangkat kapal (ship lift);
d. kanal;
e. rambu;
f. pos pengawasan;
g. halte;
h. pencatat skala tinggi air;
i. bangunan penahan arus;
j. bangunan pengatur arus;
k. dinding penahan tanah/tebing sungai; dan
l. kolam penampung lumpur.
Pasal 46(1) Perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) wajib menyesuaikan dengan kelas alur-pelayaran dan batas wilayah administrasi.
(2) Perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan pembangunan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan badan usaha.
Pasal 47(1) Kapal angkutan sungai dan danau yang berlayar menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dikenakan biaya pemanfaatan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi Daerah.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap berfungsinya fasilitas alur-pelayaran.
Pasal 48(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan fasilitas alur-pelayaran dapat berupa:
a. memasang dan/atau menempatkan sesuatu pada fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
b. mengubah fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
c. merusak, menghancurkan, atau menimbulkan cacat fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
d. memindahkan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau; dan
e. menambatkan kapal pada fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau.
(2) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan dan/atau hambatan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau yang disebabkan oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk segera memperbaiki atau mengganti fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sehingga fasilitas tersebut dapat berfungsi kembali seperti semula.
(3) Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam batas waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak kerusakan terjadi.
(4) Apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan atau penggantian tidak dilakukan, Menteri melakukan perbaikan atau penggantian fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau dengan biaya yang dibebankan kepada pemilik dan/atau operator kapal.
Pasal 50Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau dan pengawasannya diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 51Pada alur-pelayaran diselenggarakan sistem Telekomunikasi-Pelayaran.
Pasal 52Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:
a. sarana, jenis, dan fungsi;
b. persyaratan dan standar;
c. penyelenggaraan;
d. zona keamanan dan keselamatan;
e. kerusakan dan hambatan;
f. biaya pemanfaatan; dan
g. pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi segera dan keselamatan, serta persyaratan tanda waktu standar.
Bagian Kedua
Sarana, Jenis, dan Fungsi
Pasal 53Sarana Telekomunikasi Pelayaran terdiri atas:
a.stasiun radio pantai; dan
b.National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT).
Pasal 54(1) Jenis Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:
a. Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS);
b. Vessel Traffic Service (VTS);
c. Ship Reporting System (SRS); dan
d. Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT).
(2) Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi untuk:
a. pemberitahuan tentang adanya musibah marabahaya (alerting);
b. komunikasi untuk koordinasi SAR;
c. komunikasi di lokasi musibah;
d. tanda untuk memudahkan penentuan lokasi;
e. pemberitahuan informasi mengenai keselamatan pelayaran;
f. komunikasi radio umum; dan
g. komunikasi antar anjungan kapal.
(3) Vessel Traffic Service (VTS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi untuk:
a. memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran;
b. meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran;
c. meningkatkan efisiensi bernavigasi;
d. perlindungan lingkungan;
e. pengamatan, pendeteksian, dan penjejakan kapal di wilayah cakupan VTS;
f. pengaturan informasi umum;
g. pengaturan informasi khusus; dan
h. membantu kapal-kapal yang memerlukan bantuan khusus.
(4) Ship Reporting System (SRS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi untuk:
a. menyediakan informasi yang
up to date atas gerakan kapal;
b. mengurangi interval waktu kontak dengan kapal;
c. menentukan lokasi dengan cepat, saat kapal dalam bahaya yang tidak diketahui posisinya; dan
d. meningkatkan keamanan dan keselamatan jiwa dan harta benda di laut.
(5) Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berfungsi untuk:
a. mendeteksi kapal secara dini;
b. memonitor pergerakan kapal, sehingga apabila terjadi sesuatu musibah dapat diambil tindakan atau diantisipasi; dan
c. membantu dalam operasi SAR.
Bagian Ketiga
Persyaratan dan Standar Peralatan Telekomunikasi-Pelayaran
Pasal 55Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran wajib memenuhi persyaratan dan standar:
a. bangunan atau instalasi yang akan dibangun dan/atau didirikan di sekitar instalasi Telekomunikasi-Pelayaran; dan
b. pencegahan gangguan, perlindungan, dan pengamanan penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran.
Pasal 56Pada lokasi atau bangunan tertentu di darat maupun di perairan berdasarkan pertimbangan teknis kenavigasian wajib dibebaskan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Telekomunikasi-Pelayaran serta diberikan hak penggunaannya oleh instansi yang berwenang untuk itu.
Pasal 57Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran
Pasal 58 Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengoperasian;
d. pemeliharaan; dan
e. pengawasan.
Pasal 59(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi rencana:
a. kebutuhan sarana dan prasarana penunjang Telekomunikasi-Pelayaran; dan
b. kegiatan pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran.
(2) Jangka waktu perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b. jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c. jangka pendek yaitu di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 60(1) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b yang ditempatkan di alur-pelayaran dan pada perairan pelabuhan umum dilakukan oleh Menteri.
(2) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b untuk kepentingan tertentu dan pada lokasi tertentu dapat dilakukan oleh badan usaha setelah mendapat izin dari Menteri.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran yang dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. stasiun radio pantai; dan
b. stasiun Vessel Traffic Services (VTS).
Pasal 61(1) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran untuk kepentingan badan usaha dilakukan oleh badan usaha.
(2) Telekomunikasi-Pelayaran yang pengadaannya dilakukan oleh badan usaha harus memenuhi persyaratan dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
Pasal 62(1) Izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Persyaratan pendirian stasiun radio pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a meliputi:
a. aspek administrasi:
1. akte pendirian perusahaan;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. surat keterangan domisili perusahaan;
4. daftar tenaga operator radio yang akan mengoperasikan dilengkapi dengan sertifikat keahlian;
5. izin usaha pokok dari instansi yang berwenang; dan
6. surat keterangan laik operasi dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
b. aspek teknis:
1. denah rencana lokasi, disertai posisi geografis;
2. gambar rencana instalasi;
3. spesifikasi teknis perangkat yang akan dipasang;
4. menggunakan frekuensi yang diperuntukkan dinas bergerak pelayaran pada alokasi Band Medium Frequency, Band High Frequency, dan Band Very High Frequency;
5. menggunakan emisi pancaran A1A untuk telegrafi, J3E dan G3E untuk teleponi, dan F1B untuk panggilan angka pilih; dan
6. stasiun radio pantai yang menggunakan daya pancar sama dengan atau lebih besar 1 (satu) kilowatt antara pemancar dan penerima agar dipisah dengan jarak minimal 5 (lima) kilometer.
(3) Persyaratan pendirian stasiun Vessel Traffic Services (VTS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf b meliputi:
a. fotokopi izin pendirian Stasiun Radio Pantai;
b. spesifikasi peralatan; dan
c. hasil survey termasuk gambar lokasi dan instalasi dari Tim Direktorat Jenderal.
Pasal 63(1) Menteri mengeluarkan izin pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) wajib:
a. memelihara dan merawat Telekomunikasi-Pelayaran;
b. menjamin keandalan Telekomunikasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c. melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran.
Pasal 64(1) Pengadaan stasiun Vessel Traffic Services (VTS) yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf b berupa penyelenggaran Vessel Traffic Services (VTS) pada lokasi yang belum terlayani oleh sistem Vessel Traffic Services (VTS) pemerintah, merupakan satu kesatuan dari jaringan sistem Vessel Traffic Services (VTS) dan dioperasikan bekerjasama dengan operator satuan pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran setempat.
(2) Pengadaan stasiun Vessel Traffic Services (VTS) pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lokasi dimana lalu lintas pelayaran sangat padat dan mempunyai bahaya kenavigasian yang sangat tinggi.
Pasal 65(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi:
a. penetapan dinas jaga;
b. jadwal waktu siaran; dan
c. menjaga keandalan.
(2) Pengaturan mengenai penetapan dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembagian tugas jaga.
(3) Pengaturan mengenai jadwal waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaga dengar pada tiap frekuensi; dan
b. penyiaran berita-berita marabahaya, keselamatan, keamanan, dan tanda waktu standar.
(3) Pengaturan mengenai menjaga keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa menjaga tetap berfungsinya stasiun radio pantai.
Pasal 66(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d meliputi:
a. perawatan; dan
b. perbaikan.
(2) Kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembersihan debu;
b. pengecekan catu daya;
c. kalibrasi peralatan;
d. pengecekan panel-panel;
e. menjaga suhu udara ruangan agar tetap stabil; dan
f. updating perangkat lunak.
(3) Kegiatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penggantian spare unit dan spare part; dan
b. penggantian peralatan.
Pasal 67Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e berupa monitoring yang dilakukan secara terus menerus.
Pasal 68(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dilaksanakan dengan menggunakan sistem jaringan.
(2) Sistem jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaringan keamanan dan keselamatan;
b. jaringan komunikasi pusat; dan
c. jaringan regional.
Pasal 69(1) Sistem jaringan keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a berupa komunikasi dari stasiun radio pantai, stasiun bumi pantai ditujukan ke stasiun radio kapal dan/atau sebaliknya menggunakan sarana radio Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS), Ship Reporting System (SRS), Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT),dan satelit tentang berita marabahaya, keselamatan, keamanan, pemanduan, berita meteorologi, kondisi alur-pelayaran dan perlintasan, serta Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Sistem jaringan komunikasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b berupa komunikasi dari kantor pusat kepada Distrik Navigasi, Otoritas Pelabuhan, Syahbandar, dan instansi lainnya dan/atau sebaliknya tentang informasi berita, keamanan dan keselamatan pelayaran, serta database Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana Telekomunikasi-Pelayaran, alur-pelayaran, dan perlintasan, posisi kapal-kapal dan kondisi pelabuhan, dengan menggunakan sarana satelit, telepon umum dan radio komunikasi serta command center untuk memonitor kapal-kapal melalui saluran satelit.
(3) Sistem jaringan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf c berupa komunikasi dari satuan pelayanan ditujukan ke instalasi stasiun radio pantai dan antarstasiun radio pantai lainnya, menara suar dan ke instansi lain yang terkait di wilayahnya dan/atau sebaliknya dengan menggunakan sarana satelit, telepon umum, radio, dan sistem lain yang dibangun untuk itu.
Pasal 70Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan tata cara pemberian izin pengadaan TelekomunikasiPelayaran oleh badan usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Zona Keamanan dan Keselamatan Telekomunikasi-Pelayaran
Pasal 71(1) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d bertujuan untuk menjamin keamanan Telekomunikasi-Pelayaran di sekitar bangunan atau instalasi Telekomunikasi-Pelayaran.
(2) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. sebagai batas pengaman konstruksi; dan
b. melindungi Telekomunikasi-Pelayaran dari gangguan sarana lain.
(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan radius 500 (lima ratus) meter yang dihitung dari sisi terluar antena instalasi atau bangunan Telekomunikasi-Pelayaran.
(4) Pada zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang membangun instalasi atau bangunan lainnya.
Bagian Keenam
Kerusakan dan Hambatan
Pasal 72(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada Telekomunikasi-Pelayaran dapat berupa:
a. merusak fasilitas Telekomunikasi-Pelayaran;
b. menimbulkan gangguan pada pancaran dan/atau penerimaan Telekomunikasi-Pelayaran;
c. membangun di dalam zona keamanan dan keselamatan Telekomunikasi-Pelayaran;
d. memasang dan menempatkan sesuatu pada Telekomunikasi-Pelayaran; dan
e. menyalahgunakan fungsi Telekomunikasi-Pelayaran.
(2) Tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Biaya Pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran
Pasal 73(1) Pelayanan berita dalam dinas bergerak pelayaran dari kapal ke darat atau sebaliknya dan pelayanan berita dari kapal ke kapal lain melalui stasiun radio pantai atau stasiun bumi pantai, korespondensi umum dikenakan biaya pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran.
(2) Biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran mengenai berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan berlayar tidak dikenakan biaya.
Pasal 74(1) Untuk pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran, setiap kapal yang dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan melakukan korespondensi umum harus menunjuk kuasa perhitungan.
(2) Kapal berbendera Indonesia yang dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar pada kuasa perhitungan Indonesia.
(3) Perhitungan dan pembayaran biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dari kapal ke darat atau sebaliknya diselesaikan melalui kuasa perhitungan.
Pasal 75(1) Kuasa perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut atau badan usaha lainnya yang bidang usahanya bergerak di bidang pelayaran setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin kuasa perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. akte pendirian perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. memiliki tenaga ahli di bidang radio elektronika; dan
d. kapal yang terdaftar pada kuasa perhitungan paling sedikit:
1. 5 (lima) unit kapal untuk perusahaan angkutan laut nasional; atau
2. 10 (sepuluh) unit kapal untuk badan hukum Indonesia lainnya.
(2) Menteri menerbitkan izin kuasa perhitungan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Izin kuasa perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 76Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin kuasa perhitungan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Pelayanan Komunikasi Marabahaya, Komunikasi Segera dan Keselamatan, serta Siaran Tanda Waktu Standar
Pasal 77(1) Berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan serta berita siaran tanda waktu standar bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia disiarkan secara luas melalui stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai dalam jaringan Telekomunikasi-Pelayaran.
(2) Penyiaran berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan serta berita siaran tanda waktu standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai urutan prioritasnya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. penyiaran berita dilaksanakan segera setelah diterima dan disiarkan ulang secara periodik 2 (dua) kali dalam 1 (satu) jam selama waktu tenang dengan menggunakan kanal penyiaran frekuensi marabahaya internasional pada Band Medium Frequency dan Band High Frequency, sedangkan penyiaran berita marabahaya di Band Very High Frequency dilaksanakan segera setelah diterima; dan
b. penyiaran berita tanda waktu standar dilaksanakan sesuai jadwal Stasiun Radio Pantai yang dimuat dalam List Of Radio Determination and Special Service Stations dengan menggunakan kanal penyiaran frekuensi pada Band Medium Frequency, Band High Frequency, dan Band Very High Frequency.
Pasal 78(1) Penyelenggara Telekomunikasi-Pelayaran wajib menyiarkan berita marabahaya, berita segera, berita keselamatan, dan siaran tanda waktu standar.
(2) Penyiaran berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. panggilan marabahaya, berita marabahaya, dan lalu lintas marabahaya MAYDAY MAYDAY MAYDAY;
b. komunikasi yang didahului dengan tanda segera PAN PAN PAN;
c. komunikasi yang didahului dengan tanda keselamatan (
securite);
d. komunikasi berkenaan dengan radio pencari arah;
e. komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan aman pesawat udara yang terlibat dalam operasi pencarian dan penyelamatan (SAR);
f. komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan dan keperluan kapal dan pesawat udara, serta berita-berita pengamatan cuaca yang dipersiapkan bagi suatu Dinas Meteorologi resmi;
g. telegram radio yang berkenaan dengan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (etat priorite nations); dan
h. telegram radio Pemerintah dengan prioritas dan percakapan Pemerintah yang didahului prioritas (etat priorite).
Pasal 79(1) Berita marabahaya dalam dinas bergerak pelayaran disiarkan apabila kapal dalam keadaan marabahaya dan memerlukan pertolongan segera.
(2) Dinas bergerak pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melaksanakan tugas jaga dengar pada frekuensi marabahaya.
(3) Stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai, harus menyiarkan berita marabahaya yang meliputi:
a. penyiaran ulang berita marabahaya dari kapal yang diterima melalui sistem digital selective calling (DSC) Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS);
b. komunikasi marabahaya MAYDAY MAYDAY MAYDAY menunjukan adanya stasiun/unit bergerak atau orang dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan segera;
c. komunikasi segera
PAN PAN PAN meliputi:
1. informasi minta pertolongan terhadap orang yang sakit di atas kapal; dan
2. informasi minta pertolongan terhadap orang yang jatuh di laut.
d. komunikasi keselamatan SECURITE SECURITE SECURITE meliputi:
1. informasi tentang adanya pergeseran posisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
2. informasi tentang padamnya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
3. informasi tentang adanya pengeboran minyak pada suatu posisi di alur-pelayaran;
4. informasi tentang adanya muncul sebuah karang;
5. informasi tentang adanya benda terapung yang membahayakan pelayaran;
6. informasi tentang dukungan operasi pencarian dan penyelamatan (SAR); dan
7. informasi tentang pelaporan adanya kapal misterius (phantom ship).
e. siaran tanda waktu standar merupakan pancaran tanda waktu untuk kapal-kapal, stasiun radio pantai, dan bagi pihak lain yang memerlukan informasi waktu dan mencocokan kronometer.
Pasal 80(1) Nakhoda wajib meliput berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan berlayar baik dari kapal di sekitarnya maupun dari stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai untuk tujuan pencarian, penyelamatan, dan keselamatan berlayar.
(2) Nakhoda wajib meliput berita marabahaya, berita segera, dan keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. stasiun bergerak atau stasiun darat yang mendengar bahwa suatu stasiun bergerak dalam marabahaya harus mentransmisikan sebuah berita marabahaya dalam hal:
1. apabila stasiun yang dalam marabahaya dalam posisi tidak mampu untuk memancarkan berita bahaya;
2. apabila Nakhoda atau orang yang bertanggung jawab untuk kapal, pesawat udara, atau kendaraan lain yang tidak dalam marabahaya, atau orang yang bertanggung jawab terhadap stasiun darat, menganggap/berpendapat bahwa masih diperlukan pertolongan lebih lanjut; atau
3. apabila kapal tidak dalam posisi untuk memberikan bantuan, namun berita marabahaya belum memperoleh pertolongan.
b. semua stasiun yang mendengar tanda segera harus meliput/mengikutinya dan tidak membuat transmisi apapun yang mungkin dapat menimbulkan gangguan terhadap berita yang mengikuti tanda segera;
c. semua stasiun yang mendengar sinyal keselamatan harus mendengar hingga mereka yakin bahwa berita keselamatan tersebut tidak penting baginya, dan tidak membuat transmisi apapun yang mungkin dapat menimbulkan gangguan terhadap berita keamanan tersebut.
Pasal 81(1) Setiap stasiun kapal yang tiba di pelabuhan tujuan, dan akan menutup jam dinasnya harus:
a. memberitahukan kepada stasiun radio pantai terdekat/setempat dan jika memungkinkan kepada stasiun lain yang biasanya berhubungan; dan
b. tidak menutup dinas sampai selesai semua pertukaran lalu lintas berita yang ada padanya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di pelabuhan tersebut.
(2) Setiap kapal yang meninggalkan pelabuhan harus secepatnya memberitahukan kepada stasiun radio pantai atau stasiun-stasiun terkait bahwa jam dinas stasiunnya akan dibuka kembali sepanjang diizinkan oleh peraturan yang berlaku, namun stasiun yang tidak mempunyai jam dinas tetap, pemberitahuan dilakukan ketika pertama kali dinas stasiunnya dibuka setelah berangkat dari pelabuhan.
Pasal 82(1) Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda wajib memberitahukan rencana kedatangan kapalnya di pelabuhan kepada Syahbandar dengan mengirimkan telegram radio Nakhoda (master cable) kepada Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Syahbandar melalui stasiun radio pantai dengan tembusan kepada perusahaan angkutan laut atau agen umum dalam waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) jam sebelum kapal tiba di pelabuhan.
(2) Pemberitahuan kedatangan kapal oleh Nakhoda dengan mengirimkan telegram radio Nakhoda (master cable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Syahbandar melalui stasiun radio pantai.
(3) Pemberitahuan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima oleh stasiun radio pantai disampaikan kepada Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Syahbandar dan perusahaan angkutan laut atau agen umum dengan menggunakan sarana telepon, faksimili, surat elektronik (e-mail), radio, dan/atau ordonan (caraka).
Pasal 83(1) Nakhoda wajib memberitahukan posisi tengah hari (noon positioning) dengan mengirimkan telegram radio tidak berbayar dan/atau hubungan komunikasi dari kapal ke stasiun radio pantai terdekat.
(2) Telegram radio dan hubungan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi koordinat posisi, haluan kapal dari dan tujuan kapal, kondisi kapal, serta kondisi awak kapal pada posisi tengah hari (noon positioning).
(3) Stasiun radio pantai setelah menerima pemberitahuan posisi tengah hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meneruskan berita posisi tengah hari (noon positioning) tersebut kepada Syahbandar setempat.
Pasal 84Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyiaran berita marabahaya, berita segera, berita keselamatan, dan siaran tanda waktu standar diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PELAYANAN METEOROLOGI
Pasal 85(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi paling sedikit meliputi:
a. pemberian informasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut kepada awak kapal tertentu untuk menunjang masukan data meteorologi.
(2) Pelayanan meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan jasa informasi cuaca kelautan dan dilaksanakan oleh stasiun meteorologi maritim.
Pasal 86(1) Pelayanan jasa informasi cuaca kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) meliputi:
a. informasi cuaca pelayaran;
b. informasi cuaca pelabuhan; dan
c. informasi cuaca khusus.
(2) Informasi cuaca kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengguna jasa.
Pasal 87Setiap stasiun meteorologi maritim wajib melakukan kerjasama dengan stasiun radio pantai setempat.
Pasal 88(1) Informasi cuaca pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa informasi cuaca yang berisi:
a. pengamatan adanya badai;
b. cuaca buruk;
c. ringkasan keadaan cuaca umum yang signifikan; dan/atau
d. prakiraan cuaca dan gelombang laut untuk wilayah perairan Indonesia.
(2) Informasi cuaca pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b berupa informasi cuaca yang berisi:
a. pengamatan adanya badai;
b. cuaca buruk;
c. ringkasan keadaan cuaca umum yang signifikan; dan/atau
d. prakiraan cuaca dan gelombang laut untuk wilayah pelabuhan dan perairan sekitarnya.
(3) Informasi cuaca khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf c berupa informasi cuaca harian dan mingguan yang berupa:
a. data cuaca olahan; dan/atau
b. prakiraan cuaca yang disiarkan bagi pengguna jasa yang memerlukan layanan khusus sesuai permintaan.
Pasal 89(1) Informasi cuaca pelayaran dan informasi cuaca pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib disampaikan kepada:
a. Syahbandar; dan
b. kapal yang sedang berlayar melalui penyiaran umum (broadcast) dari stasiun radio pantai setiap hari pada waktu yang di tetapkan.
(2) Informasi cuaca khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf c dapat disampaikan langsung ke pengguna jasa dan/atau melalui peralatan telekomunikasi.
Pasal 90Kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pasal 91Bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut kepada awak kapal tertentu untuk menunjang masukan data meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c berupa kegiatan:
a. pemberian bimbingan pengamatan cuaca;
b. sosialisasi tentang pentingnya cuaca untuk keselamatan pelayaran kepada Nakhoda atau petugas pengamat cuaca di kapal;
c. pemberian buku instruksi dan log books kapal untuk keperluan pengamatan cuaca; dan
d. pengambilan data hasil pengamatan kapal.
BAB VII
BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
Pasal 92(1) Dalam perairan dapat dibangun bangunan atau instalasi selain untuk keperluan alur-pelayaran.
(2) Bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. penempatan, pemendaman, dan penandaan;
b. tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau instalasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas Telekomunikasi-Pelayaran;
c. memperhatikan ruang bebas dalam pembangunan jembatan;
d. memperhatikan koridor pemasangan kabel laut dan pipa bawah laut; dan
e. berada di luar perairan wajib pandu.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemilik bangunan atau instalasi wajib menempatkan sejumlah uang di bank Pemerintah sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.
(4) Membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi yang berada di perairan harus mendapat izin dari Menteri.
Pasal 93Membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi yang berada di sungai dan danau, harus mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 94(1) Pada setiap bangunan atau instalasi di laut wajib dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Menteri menetapkan zona keamanan dan keselamatan berlayar pada setiap bangunan atau instalasi.
(4) Lokasi bangunan atau instalasi, spesifikasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, dan zona keamanan dan keselamatan berlayar diumumkan dengan mencantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta disiarkan melalui stasiun radio pantai.
(5) Batas zona keamanan dan keselamatan terdiri atas:
a. zona terlarang pada area 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar instalasi atau bangunan; dan
b. zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar bangunan.
Pasal 95(1) Pada setiap bangunan atau instalasi di alur sungai dan danau wajib:
a. dipasang fasilitas alur-pelayaran tertentu; dan
b. ditetapkan zona keamanan dan keselamatan berlayar.
(2) Pemasangan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan setelah mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri menetapkan zona keamanan dan keselamatan berlayar pada setiap bangunan atau instalasi.
Pasal 96(1) Bangunan atau instalasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) atau yang tidak digunakan wajib dibongkar.
(2) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan atau instalasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak digunakan lagi.
(3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri untuk disiarkan melalui stasiun radio pantai dan dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Menteri melakukan pembongkaran atas biaya pemilik bangunan atau instalasi.
Pasal 97Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi di perairan, dan penetapan zona keamanan dan keselamatan berlayar bangunan atau instalasi di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Bagian Kesatu
Pengerukan
Pasal 98(1) Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan.
(2) Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan pelabuhan;
b. pembangunan penahan gelombang;
c. penambangan; dan/atau
d. bangunan lainnya yang memerlukan pekerjaan pengerukan yang dapat mengakibatkan terganggunya alur-pelayaran.
Pasal 99(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Pelaksanaan pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. keselamatan dan keamanan berlayar;
b. kelestarian lingkungan;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau.
(4) Persyaratan teknis keselamatan dan keamanan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. desain, lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur;
b. lokasi pembuangan hasil pengerukan
(dumping area); dan
c. memperhatikan daerah kabel laut, pipa instalasi bawah air, bangunan lepas pantai, pengangkatan kerangka kapal, dan daerah lainnya yang diatur oleh ketentuan internasional atau instansi terkait.
(5) Persyaratan teknis kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa studi kelayakan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(6) Persyaratan teknis tata ruang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa rekomendasi mengenai kesesuaian dengan tata ruang dari gubernur dan/atau bupati/walikota.
Pasal 100Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) harus mendapat izin dari:
a. Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b. gubernur untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional;dan
c. bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
Pasal 101Pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran sungai dan danau harus mendapat izin dari:
a. Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas I;
b. gubernur untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas II; dan
c. bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas III.
Pasal 102Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pekerjaan pengerukan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Reklamasi
Pasal 103(1) Untuk membangun pelabuhan dan terminal khusus yang berada di perairan dapat dilaksanakan pekerjaan reklamasi.
(2) Pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Pelaksanaan pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan reklamasi yang lokasinya berada di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan atau rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan pembangunan terminal khusus;
b. keselamatan dan keamanan berlayar;
c. kelestarian lingkungan; dan
d. desain teknis.
(5) Pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari:
a. Menteri untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b. gubernur untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional;dan
c. bupati/walikota untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
Pasal 104Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 103 ayat (5) diajukan oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. memiliki akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh instansi berwenang;
d. memiliki keterangan domisili perusahaan;
e. memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi;
f. memiliki peralatan pengerukan dan reklamasi; dan
g. memiliki tenaga ahli di bidang pengerukan dan reklamasi.
Pasal 105(1) Dalam hal pelaksanaan reklamasi dilakukan di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan maka permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 diajukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan kepada:
a. Menteri, pada pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b. gubernur, pada pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota, pada pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104.
Pasal 106(1) Lahan hasil reklamasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lahan hasil reklamasi di wilayah perairan terminal khusus dapat dimohonkan hak pengelolaan atas tanahnya oleh pengelola terminal khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pekerjaan reklamasi diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
PEMANDUAN
Pasal 108(1) Untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas di perairan, pelabuhan dan terminal khusus, perairan tertentu, Menteri menetapkan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
(2) Penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar; dan
b. faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar.
(3) Kriteria faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar meliputi:
a. panjang alur perairan;
b. banyaknya tikungan;
c. lebar alur perairan;
d. rintangan/bahaya navigasi di alur perairan;
e. kecepatan arus;
f. kecepatan angin;
g. tinggi ombak;
h. ketebalan/kepekatan kabut;
i. jenis tambatan kapal; dan
j. keadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(4) Kriteria faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar meliputi:
a. frekuensi kepadatan lalu lintas kapal;
b. ukuran kapal (tonase kotor, panjang, dan sarat kapal);
c. jenis kapal; dan
d. jenis muatan kapal.
(5) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberi nilai pembobotan.
Pasal 109(1) Perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) diklasifikasikan dalam:
a. perairan wajib pandu Kelas I;
b. perairan wajib pandu Kelas II; dan
c. perairan wajib pandu Kelas III.
(2) Pembagian kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 110(1) Pelaksanaan pemanduan di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) harus dilakukan oleh petugas pandu.
(2) Petugas pandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah pelaut ahli nautika;
b. mempunyai pengalaman berlayar sebagai Nakhoda paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. lulus pendidikan dan pelatihan pandu yang diselenggarakan oleh Pemerintah; dan
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 111(1) Pelayanan pemanduan bagi kapal dengan sarat 15 (lima belas) meter atau lebih di luar perairan pelabuhan dilakukan oleh petugas pandu laut dalam.
(2) Petugas pandu dapat ditetapkan sebagai petugas pandu laut dalam setelah lulus pendidikan pelatihan pandu laut dalam.
Pasal 112(1) Dalam pelaksanaan pemanduan:
a. petugas pandu wajib memberikan petunjuk dan keterangan yang diperlukan Nakhoda atau pemimpin kapal serta membantu olah gerak kapal; dan
b. Nakhoda atau pemimpin kapal harus memberikan keterangan mengenai data dan karakteristik yang berkaitan dengan olah gerak kapalnya kepada petugas pandu.
(2) Petugas pandu wajib segera melaporkan kepada Syahbandar apabila menemukan adanya kekurangan persyaratan kelaiklautan kapal.
Pasal 113(1) Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu, kapal berukuran tonase kotor GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib dipandu.
(2) Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan pandu luar biasa pelayanan pemanduan dilakukan atas permintaan Nakhoda.
Pasal 114(1) Penyelenggaraan pemanduan pada perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dan pada perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri.
(3) Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di dalam wilayah perairan terminal khusus, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri.
Pasal 115(1) Dalam hal pengelola terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan terdekat yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyediakan petugas pandu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2);
b. menyediakan sarana bantu dan prasarana pemanduan yang memenuhi persyaratan; dan
c. memberikan pelayanan pemanduan sesuai dengan sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan.
Pasal 116(1) Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh badan usaha pelabuhan dipungut biaya yang besarnya ditetapkan oleh badan usaha pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan wajib membayar persentase dari pendapatan yang berasal dari jasa pemanduan kepada Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 117Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) tidak dikenakan bagi:
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
Pasal 118Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kelas perairan wajib pandu, tata cara penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, pendidikan dan pelatihan petugas pandu, kewajiban petugas pandu, dan penyelenggaraan pemanduan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB X
KERANGKA KAPAL
Pasal 119(1) Pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(2) Asuransi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk asuransi atas kewajiban mengangkat kerangka kapal.
(3) Kewajiban mengasuransikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. kapal perang;
b. kapal negara yang digunakan untuk melakukan tugas pemerintahan;
c. kapal layar dan kapal layar motor; atau
d. kapal motor dengan tonase kotor kurang dari GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage).
Pasal 120(1) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan segera kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada Syahbandar.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan tingkat gangguan keselamatan berlayar.
Pasal 121(1) Dalam hal kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) posisinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Posisi kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui stasiun radio pantai dan berita pelaut Indonesia.
(3) Pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, dan pengangkatan kembali Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
(4) Posisi kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kapal, pemilik kerangka kapal wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 122(1) Pemilik kerangka kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya ke tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.
(2) Penyingkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik kapal belum melaksanakan penyingkiran kerangka kapalnya, penyingkiran kerangka kapal wajib dilakukan oleh Menteri atas biaya pemilik kerangka kapal.
(4) Pemilik kerangka kapal yang lalai melaksanakan penyingkiran kerangka kapalnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kapal, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
Pasal 123(1) Dalam hal pemerintah menemukan kerangka kapal dan/atau muatannya atau berdasarkan laporan dari masyarakat dan tidak diketahui pemiliknya, pemerintah melakukan pengumuman ditemukannya kerangka kapal dan/atau muatannya.
(2) Pengumuman ditemukannya kerangka kapal dan/atau muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender melalui media cetak dan/atau elektronik.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik, wajib diangkat oleh Menteri dan kerangka kapal dan/atau muatannya menjadi milik negara.
Pasal 124Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, bekas lokasi kerangka kapal yang telah disingkirkan diumumkan oleh Menteri melalui stasiun radio pantai dan berita pelaut Indonesia.
Pasal 125Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan kerangka kapal dan/atau muatannya diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XI
SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
Pasal 126(1) Kegiatan salvage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Pelaksanaan kegiatan salvage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi:
a. metode kerja;
b. kelengkapan peralatan; dan
c. tenaga kerja.
(3) Setiap pelaksanaan kegiatan salvage sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin Menteri.
Pasal 127(1) Kegiatan pekerjaan bawah air dapat dilakukan untuk pemasangan:
a. kabel bawah air;
b. pipa bawah air; dan/atau
c. bangunan atau instalasi bawah air.
(2) Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi:
a. metode kerja;
b. kelengkapan peralatan; dan
c. tenaga kerja.
(2) Setiap pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin Menteri.
Pasal 128(1) Kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dan Pasal 127 hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi:
1. akte pendirian perusahaan;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
3. surat keterangan domisili.
b. teknis:
1. memiliki tenaga penyelam yang bersertifikat;
2. memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja; dan
3. memiliki peralatan kerja, paling sedikit berupa peralatan scuba, peralatan potong, dan peralatan penyelaman.
(4) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama badan usaha masih menjalankan kegiatannya dan memenuhi persyaratan.
Pasal 129Sertifikat penyelam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) huruf b angka 1 diberikan oleh Menteri setelah dinyatakan lulus di dalam pendidikan dan pelatihan penyelam.
Pasal 130Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air, tata cara pemberian izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air, dan pendidikan dan pelatihan penyelam diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XII
SISTEM INFORMASI KENAVIGASIAN
Pasal 131(1) Menteri menyelenggarakan sistem informasi kenavigasian.
(2) Sistem informasi kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kapasitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. kapasitas Telekomunikasi-Pelayaran;
c. kondisi alur dan perlintasan;
d. kapal negara di bidang kenavigasian;
e. sumber daya manusia di bidang kenavigasian;
f. kondisi angin, arus, gelombang, dan pasang surut; dan
g. rintangan pelayaran atau bahaya navigasi baru baik di bawah atau di atas permukaan laut.
(3) Sistem informasi kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penganalisaan;
d. penyajian;
e. penyebaran; dan
f. penyimpanan data dan informasi.
(4) Dalam kegiatan penyelenggaraan sistem informasi kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 132Sistem informasi kenavigasian ditujukan untuk:
a. mendukung operasional pelayaran;
b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang kenavigasian.
Pasal 133Pembangunan dan pengembangan jaringan sistem informasi kenavigasian menggunakan teknologi satelit yang telah dibangun dalam struktur sistem informasi pelayaran.
BAB XIII
PETUGAS SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN DAN
TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Bagian Kesatu
Petugas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Pasal 134(1) Pengoperasian dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. keterampilan; dan
c. kesehatan.
(3) Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikeluarkan oleh Menteri.
(4) Sertifikat pendidikan dan pelatihan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-Pelatihan tingkat dasar; dan
b. Sarana Bantu Navigasi-Pelatihan tingkat terampil.
(5) Persyaratan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi keterampilan mengoperasikan, memelihara, dan memperbaiki peralatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(6) Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; dan
b. bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendidikan, keterampilan, dan kesehatan petugas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Petugas Telekomunikasi-Pelayaran
Pasal 135(1) Pengoperasian dan pemeliharaan Telekomunikasi-Pelayaran dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. keterampilan; dan
c. kesehatan.
(3) Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Telekomunikasi-Pelayaran yang dikeluarkan oleh Menteri.
(4) Sertifikat pendidikan dan pelatihan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Operator Radio
Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS):
1. Sertifikat Operator Radio Terbatas (ORT);
2. Sertifikat Operator Radio Umum (ORU);
3. Sertifikat Operator Radio Elektronika Tingkat II (SRE II); dan
4. Sertifikat Operator Radio Elektronika Tingkat I (SRE I).
b. Teknisi Telekomunikasi Pelayaran (TTP):
1. TTP tingkat III;
2. TTP tingkat II; dan
3. TTP tingkat I.
c.
Vessel Traffic Service operator:
1. Vessel Traffic Service Basic; dan
2. Vessel Traffic Service Advance.
(5) Persyaratan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi keterampilan mengoperasikan, memelihara, dan memperbaiki peralatan Telekomunikasi-Pelayaran.
(6) Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; dan
b.bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendidikan, keterampilan, dan kesehatan petugas Telekomunikasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 136Pengoperasian peralatan stasiun radio pantai dan stasiun radio kapal dilakukan oleh petugas yang telah memiliki sertifikat paling rendah sertifikat Operator Radio Umum (ORU).
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 137Badan usaha, pemilik, dan/atau operator kapal yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 82 ayat (1), Pasal 116 ayat (3), Pasal 119 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Pasal 121 ayat (4), Pasal 122 ayat (1), atau Pasal 122 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin.
Pasal 138Nakhoda yang tidak melaporkan semua informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 80 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 83 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), atau Pasal 120 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; atau
b. pembekuan sertifikat kepelautan.
Pasal 139Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Menteri.
B A B XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 140Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah ini yang mengatur ketentuan mengenai kenavigasian dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 141Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4001) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 142Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR