Pakaian dinas, perlengkapan, dan peralatan operasional Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota berpedoman pada Peraturan Menteri.
Pasal 24Untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB IX
TATA KERJA
Pasal 25Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal.
Pasal 26Setiap pimpinan organisasi dalam lingkungan Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab memimpin, membimbing, mengawasi, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan, dan bila terjadi penyimpangan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27Setiap unsur pimpinan pada unit kerja Satpol PP wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
BAB X
KERJA SAMA DAN KOORDINASI
Pasal 28(1) Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta bantuan dan/atau bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya.
(2) Satpol PP dalam hal meminta bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak selaku koordinator operasi lapangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu, dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki dan kode etik birokrasi.
Pasal 29(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satpol PP provinsi mengoordinir pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat lintas kabupaten/kota.
(2) Rapat koordinasi Satpol PP diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PELAPORAN
Pasal 30(1) Menteri melakukan pembinaan umum Satpol PP.
(2) Gubernur, bupati, dan walikota melakukan pembinaan teknis operasional Satpol PP.
Pasal 31(1) (2) Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan kepada gubernur masing-masing secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
(4) Pedoman sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
BAB XII
PENDANAAN
Pasal 32(1) Pendanaan untuk pembinaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan untuk pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 33(1) Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai pejabat fungsional yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah jabatan fungsional Polisi Pamong Praja didasarkan atas kebutuhan dalam rangka melaksanakan tugas menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah jabatan fungsional Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34Satpol PP di tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai ibu kota provinsi atau penyangga ibu kota provinsi dapat ditetapkan sebagai Satpol PP Tipe A.
Pasal 35Pedoman organisasi Satpol PP untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, diatur dengan Peraturan Menteri dengan pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 36Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 37Ketentuan mengenai jabatan fungsional Polisi Pamong Praja ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 38Pedoman organisasi dan tata kerja Satpol PP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dengan pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR