[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2008;
2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008;
3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2008; dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 3
(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp981.609.433.326.137 (sembilan ratus delapan puluh satu triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dan realisasi anggaran Belanja Negara sebesar Rp985.730.751.086.613 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp4.121.317.760.476 (empat triliun seratus dua puluh satu miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp84.071.748.066.005 (delapan puluh empat triliun tujuh puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enam ribu lima rupiah), sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp79.950.430.305.529 (tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah).
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp94.616.144.685.098 (sembilan puluh empat triliun enam ratus enam belas miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2007, yakni sebesar Rp13.370.514.138.408 (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp79.950.430.305.529 (tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah), dan ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp1.295.200.241.161 (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah).
(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
(5) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang belum berproduksi dibebankan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi.

Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp2.071.702.795.461.877 (dua ribu tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.693.691.256.713.011 (seribu enam ratus sembilan puluh tiga triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu sebelas rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar Rp378.011.538.748.866 (tiga ratus tujuh puluh delapan triliun sebelas miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
(2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.
(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.
(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

Pasal 7
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.

Pasal 8
(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian imbalan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
(3) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR