[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 12, angka 18, angka 35, angka 39, angka 41, dan angka 42 diubah, di antara angka 27 dan angka 28 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 27a, angka 27b, dan angka 27c, di antara angka 28 dan angka 29 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 28a, di antara angka 34 dan angka 35 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 34a, di antara angka 35 dan angka 36 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 35a dan 35b, di antara angka 41 dan angka 42 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 41a, dan angka 31 dan angka 36 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2010 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp743.325.906.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh tiga triliun tiga ratus dua puluh lima miliar sembilan ratus enam juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp247.176.367.998.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp1.896.516.000.000,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus enam belas juta rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp992.398.789.998.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4) tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp720.764.533.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak penghasilan sebesar Rp362.219.020.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua triliun dua ratus sembilan belas miliar dua puluh juta rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
1. komoditas panas bumi sebesar Rp624.250.000.000,00 (enam ratus dua puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
2. bunga dan imbal hasil atas Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
3. hibah dan pembiayaan internasional dari lembaga keuangan multilateral sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
4. transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan korban lumpur Sidoarjo sebesar Rp205.000.000.000,00 (dua ratus lima miliar rupiah);
5. bahan bakar nabati (BBN) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
6. Piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebesar Rp495.330.195.959,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);
yang dalam pelaksanaannya, masing-masing pajak penghasilan ditanggung Pemerintah tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp262.962.992.000.000,00 (dua ratus enam puluh dua triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah), termasuk pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas:
1. Bahan bakar minyak, bahan bakar nabati, dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi sebesar Rp5.897.545.000.000,00 (lima triliun delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta rupiah);
2. Pajak dalam rangka impor (PDRI) eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah);
3. Minyak goreng dan impor gandum/terigu sebesar Rp1.091.800.000.000,00 (satu triliun sembilan puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah);
4. Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah);
5. Transaksi murabahah perbankan syariah sebesar Rp328.454.138.718,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah); dan
6. Piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebesar Rp1.292.028.466.101,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus satu rupiah);
yang dalam pelaksanaannya, masing-masing pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
c. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp25.319.148.000.000,00 (dua puluh lima triliun tiga ratus sembilan belas miliar seratus empat puluh delapan juta rupiah).
d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp7.155.525.000.000,00 (tujuh triliun seratus lima puluh lima miliar lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
e. Cukai sebesar Rp59.265.922.000.000,00 (lima puluh sembilan triliun dua ratus enam puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh dua juta rupiah).
f. Pajak Lainnya sebesar Rp3.841.926.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus empat puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp22.561.373.000.000,00 (dua puluh dua triliun lima ratus enam puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Bea masuk sebesar Rp17.106.813.000.000,00 (tujuh belas triliun seratus enam miliar delapan ratus tiga belas juta rupiah), termasuk bea masuk ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Bea ke luar sebesar Rp5.454.560.000.000,00 (lima triliun empat ratus lima puluh empat miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

4. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), ayat (7), ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), ayat (8) dihapus, ayat (13) tetap, dan penjelasan ayat (13) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian Pemerintah atas laba BUMN;
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
d. Pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp164.726.732.000.000,00 (seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah).
(2a) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penerimaan yang berasal dari penyelesaian kewajiban migas PT Pertamina (Persero) sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), yang seluruhnya dipergunakan untuk pembayaran kepada PT Pertamina (Persero) atas penggunaan bahan bakar minyak dan pelumas (BMP) oleh TNI.
(3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan (abandonment and site restoration) oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional.
(4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp29.500.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun lima ratus miliar rupiah).
(5) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(7) Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero) pada tahun buku 2009 sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 5% (lima persen) kepada PT PLN (Persero).
(8) Dihapus.
(9) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp43.462.758.949.000,00 (empat puluh tiga triliun empat ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
(10) Target PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dalam tahun 2010 diperkirakan sebesar Rp450.026.112.000,00 (empat ratus lima puluh miliar dua puluh enam juta seratus dua belas ribu rupiah), didasarkan pada kebijakan pemisahan (spin off) penerimaan Air Traffic Services (ATS) PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II untuk dijadikan Perum.
(11) Target PNBP Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp10.255.607.931.000,00 (sepuluh triliun dua ratus lima puluh lima miliar enam ratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah), sebagian di antaranya diperoleh dari penerimaan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang dipertimbangkan karena adanya perubahan regulasi/kebijakan BHP frekuensi dari perhitungan BHP frekuensi berbasis kanal (trx) menjadi BHP frekuensi berbasis pita frekuensi (bandwidth) untuk penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
(12) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp9.486.877.049.000,00 (sembilan triliun empat ratus delapan puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat puluh sembilan ribu rupiah).
(13) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (9), dan ayat (12) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(5) Dihapus.
(6) Perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).

7. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Nabati (BBN) dan Liquefied Petroleum Gas(LPG) Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp88.890.776.000.000,00 (delapan puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
(2) Pengendalian anggaran subsidi BBM dalam Tahun Anggaran 2010 dilakukan melalui efisiensi terhadap biaya distribusi dan margin usaha (alpha), serta melakukan kebijakan penghematan konsumsi BBM bersubsidi.
(3) Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price /ICP) dalam 1 (satu) tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga yang diasumsikan dalam APBN-Perubahan 2010, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.

8. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp55.106.300.000.000,00 (lima puluh lima triliun seratus enam miliar tiga ratus juta rupiah).
(2) Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2010 dilakukan melalui:
a. Pemberian margin kepada PT. PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT. PLN (Persero) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) tahun 2010;
b. Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 30% (tiga puluh persen) konsumsi rata-rata nasional tahun 2009 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan publik (P) dengan daya mulai 6.600 VA ke atas;
c. Penerapan kebijakan tarif yang bertujuan untuk mendorong penghematan tenaga listrik dan pelayanan khusus, yang selama ini sudah dilaksanakan, tetap diberlakukan; dan
d. Penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

9. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
(1) Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp18.411.462.000.000,00 (delapan belas triliun empat ratus sebelas miliar empat ratus enam puluh dua juta rupiah), terdiri atas:
a. subsidi harga sebesar Rp14.750.662.000.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus lima puluh miliar enam ratus enam puluh dua juta rupiah);
b. bantuan langsung pupuk sebesar Rp2.160.800.000.000,00 (dua triliun seratus enam puluh miliar delapan ratus juta rupiah);
c. kurang bayar tahun 2008 sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).
(2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.
(3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.
(4) Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

10. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, dan Pasal 9E, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A
Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp13.925.123.000.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta rupiah).

Pasal 9B
Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp2.856.389.530.000,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).

Pasal 9C
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp18.434.407.800.778,00 (delapan belas triliun empat ratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh juta delapan ratus ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Pasal 9D
Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp2.263.523.000.000,00 (dua triliun dua ratus enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta rupiah).

Pasal 9E
Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9C dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan kewajiban Pemerintah atas subsidi pajak ditanggung Pemerintah, termasuk kekurangan subsidi pajak ditanggung pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan kemampuan keuangan Negara.

11. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14A
(1) Sebagai tindak lanjut pemotongan/pengurangan pagu belanja kementerian negara/lembaga dan pagu alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan stimulus fiskal tahun anggaran 2009, pagu belanja kementerian tahun anggaran 2010 yang dipotong dan dikurangi adalah sebagai berikut:
a. Kementerian Perhubungan sebesar Rp11.150.862.000,00 (sebelas miliar seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
b. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp916.100.000,00 (sembilan ratus enam belas juta seratus ribu rupiah).
(2) Revisi DIPA atas pemotongan pagu belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sepanjang:
a. Sasaran prioritas nasional yang menjadi tanggung jawabnya dapat tercapai serta menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan;
b. Tidak mengurangi alokasi anggaran untuk gaji, honorarium, tunjangan, penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran, pembayaran tunggakan, dan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari PHLN, Rupiah Murni Pendamping, dan PNBP.
(3) Tata cara revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan revisi DIPA tersebut dilakukan paling lambat 30 Juni 2010.
(4) Pagu alokasi transfer ke daerah yang menerima belanja Stimulus Fiskal 2009 melalui bantuan teknis dan pendanaan dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah tidak dikenakan pemotongan/pengurangan.

12. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L);
2. antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
3. antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan; dan/atau
4. antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi di atas target penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
c. perubahan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan; dan
d. perubahan pinjaman luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri (drop loan);
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi yang bukan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dilaporkan Pemerintah kepada DPR RI dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

13. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16A
(1) Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) butir a.3) hanya dapat digunakan pada tahun anggaran 2011 untuk kegiatan dan program yang sama atau sebagai kegiatan baru (new initiative), kecuali untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda, yang penetapannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Tata cara perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat, termasuk penggunaan hasil optimalisasi, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 16B
Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman dalam negeri dapat dilaksanakan dengan tahun jamak.

Pasal 16C
(1) Rincian alokasi belanja K/L diselesaikan oleh seluruh Komisi DPR hingga batas waktu tanggal 15 Mei 2010.
(2) Dalam hal rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diselesaikan oleh Komisi terkait, maka Badan Anggaran berhak untuk menyelesaikannya dalam waktu satu minggu setelah batas waktu tersebut.
(3) Seluruh rincian transfer ke daerah dan dana pendidikan ke daerah ditetapkan oleh Badan Anggaran selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2010.

14. Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian;
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp314.363.315.800.000,00 (tiga ratus empat belas triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp30.249.613.680.000,00 (tiga puluh triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

15. Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (5a), ayat (5b), ayat (5c), ayat (5d), ayat (5e), dan ayat (5f) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp89.618.446.100.000,00 (delapan puluh sembilan triliun enam ratus delapan belas miliar empat ratus empat puluh enam juta seratus ribu rupiah).
(3) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk sebagian kurang bayar dana bagi hasil SDA minyak dan gas bumi serta kurang bayar dana bagi hasil pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan SDA kehutanan.
(4) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp203.606.484.500.000,00 (dua ratus tiga triliun enam ratus enam miliar empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), termasuk DAU tambahan untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp10.994.892.500.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) serta koreksi alokasi DAU Kabupaten Indramayu sebesar Rp121.250.000.000,00 (seratus dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
(4a) Koreksi alokasi DAU Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten/kota lainnya akan diperhitungkan dalam DAU Tahun Anggaran 2011.
(5) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21.138.385.200.000,00 (dua puluh satu triliun seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) termasuk koreksi alokasi DAK Kabupaten Indramayu sebesar Rp5.002.700.000,00 (lima miliar dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
(5a) Koreksi alokasi DAK Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten/kota lainnya akan diperhitungkan dalam DAK Tahun Anggaran 2011.
(5b)Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang dan jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk block grant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah.
(5c) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2010 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2010, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5d) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.
(5e) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5c) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2010.
(5f) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5c) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(7) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

16. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b), dan ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dana otonomi khusus; dan
b. dana penyesuaian, yang terdiri atas:
1. dana tambahan tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD);
2. dana insentif daerah;
3. kurang bayar DAK 2008;
4. kurang bayar dana infrastruktur sarana dan prasarana (DISP) 2008;
5. Dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah(DPDF-PPD);
6. Dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah (DPIPD); dan
7. Dana percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan (DPPIP).
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp9.099.613.680.000,00 (sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp21.150.000.000.000,00 (dua puluh satu triliun seratus lima puluh miliar rupiah).
(3a) Dana tambahan tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b butir 1 diperkirakan sebesar Rp5.800.000.000.000,00 (lima triliun delapan ratus miliar rupiah).
(4) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b butir 2 diperkirakan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(4a) Kurang bayar DAK 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b butir 3 diperkirakan sebesar Rp80.200.000.000,00 (delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah).
(4b) Kurang bayar DISP 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b butir 4 diperkirakan sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah).
(5) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.
(7) Dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.5 diperkirakan sebesar Rp7.100.000.000.000,00 (tujuh triliun seratus miliar rupiah).
(8) Dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah (DPIPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.6 diperkirakan sebesar Rp5.500.000.000.000,00 (lima triliun lima ratus miliar rupiah).
(9) Dana percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan (DPPIP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.7 diperkirakan sebesar Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(10) Penetapan alokasi dan pedoman umum penggunaan DPDF-PPD, DPIPD, dan DPPIP Tahun Anggaran 2010 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(11) Dana Transfer ke daerah untuk propinsi, kabupaten, dan kota yang alokasinya ditetapkan setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, maka sambil menunggu perubahan peraturan daerah tentang APBD, pemerintah daerah dapat melaksanakan program dan kegiatannya dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan DPRD. Apabila program dan kegiatan yang akan didanai dari dana transfer ke daerah dialokasikan setelah peraturan daerah tentang APBD Perubahan ditetapkan, maka pemerintah daerah melaporkan dalam laporan realisasi anggaran (LRA).

17. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21
(1) Anggaran pendidikan adalah sebesar Rp225.229.295.262.400,00 (dua ratus dua puluh lima triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.126.146.476.312.000,00 (satu kuadriliun seratus dua puluh enam triliun seratus empat puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
(3) Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

18. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sedangkan ayat (3) tetap dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22
(1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp992.398.789.998.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp1.126.146.476.312.000,00 (satu kuadriliun seratus dua puluh enam triliun seratus empat puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2010 terdapat defisit anggaran sebesar Rp133.747.686.314.000,00 (seratus tiga puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp133.903.232.818.000,00 (seratus tiga puluh tiga triliun sembilan ratus tiga miliar dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp155.546.504.000,00 (seratus lima puluh lima miliar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus empat ribu rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

19. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22A
(1) Pemerintah memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) (Persero).
(2) Pemerintah memberikan penugasan kepada Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) untuk melaksanakan pemberian pinjaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penerbitan Peraturan Presiden.
(3) Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.

Pasal 22B
(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari DIK/DIP/DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada Neraca BUMN sebagai Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan Penyertaan Modal Negara pada BUMN tersebut.
(2) Persetujuan DIPA Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 atas pengadaan BMN yang akan dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN, sekaligus menjadi persetujuan untuk pengalihan BMN tersebut sebagai Penyertaan Modal Negara pada BUMN yang mempergunakan/mengoperasikan BMN tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyertaan modal negara pada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 22C
Perubahan rincian lebih lanjut dari pembiayaan defisit anggaran berupa perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri akibat dari luncuran dan percepatan penarikan penerusan pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Pasal 22D
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010, sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir tahun anggaran 2010 dapat diluncurkan pada tahun anggaran 2011.
(2) Pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) paling lambat tanggal 31 Januari 2011.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 22E
(1) Saldo Anggaran Lebih (SAL) digunakan untuk menutup defisit anggaran tahun 2010 sebesar Rp39.347.946.818.000,00 (tiga puluh sembilan triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).
(2) Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit khusus atas penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SAL/SILPA dari tahun ke tahun.

20. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25
(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan haircut piutang pokok sampai dengan 100% (seratus persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

21. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau penyesuaian belanja negara.
(2) Setelah terpenuhinya kebutuhan pembiayaan melalui utang untuk tahun anggaran berjalan, Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) untuk membiayai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran berikutnya (pre-financing).
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(4) Dalam hal terdapat alternatif sumber pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang tanpa menyebabkan perubahan pada total pembiayaan utang tunai.
(5) Dalam kondisi pasar keuangan yang memburuk sehingga menyebabkan kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil (yield) surat berharga negara secara signifikan, Pemerintah dapat melakukan penarikan pinjaman siaga baik dari kreditor bilateral maupun multilateral.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam APBN Perubahan 2010 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010.

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR
ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali