Bagian Kelima
Area Imigrasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara masuk dan ke luar Wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24(1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
a. Paspor; dan
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor.
(2) Paspor terdiri atas:
a. Paspor diplomatik;
b. Paspor dinas; dan
c. Paspor biasa.
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas;
(4) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen negara.
Pasal 25(1) Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
(2) Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
(3) Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 26(1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia.
(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 27(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dikeluarkan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal:
a. atas kehendak sendiri ke luar Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
b. dikenai Deportasi; atau
c. repatriasi.
(4) Surat Perjalanan Laksana Paspor diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 28Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat dikeluarkan untuk orang perseorangan atau kolektif.
Pasal 29(1) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat dikeluarkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas.
(2) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 30Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku.
Pasal 31(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.
(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal:
a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau
b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.
Pasal 32(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan blanko dan formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menetapkan spesifikasi teknis pengamanan dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengamanan, dan isi blanko sesuai dengan standar internasional serta formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
(3) Pejabat Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pengisian dan pencatatan, baik secara manual maupun elektronik, dalam blanko dan formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
Pasal 33Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, penggantian, serta pengadaan blanko dan standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
Bagian Kesatu
Visa
Pasal 34Visa terdiri atas:
a. Visa diplomatik;
b. Visa dinas;
c. Visa kunjungan; dan
d. Visa tinggal terbatas.
Pasal 35Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
Pasal 36Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
Pasal 37Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 38Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Pasal 39Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Pasal 40(1) Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri.
(2) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(3) Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri.
(4) Pejabat dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang memberikan Visa setelah memperoleh Keputusan Menteri.
Pasal 41(1) Visa kunjungan dapat juga diberikan kepada Orang Asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Orang Asing yang dapat diberikan Visa kunjungan saat kedatangan adalah warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri.
(3) Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi.
Pasal 42Permohonan Visa ditolak dalam hal pemohon:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
c. tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia;
d. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
e. tidak memiliki Izin Masuk Kembali ke negara asal atau tidak memiliki visa ke negara lain;
f. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;
g. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
h. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Pasal 43(1) Dalam hal tertentu Orang Asing dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
(2) Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat;
b. warga negara asing pemegang Izin Tinggal yang memiliki Izin Masuk Kembali yang masih berlaku;
c. nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di alat angkut;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Bagian Kedua
Tanda Masuk
Pasal 44(1) Orang Asing dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk.
(2) Tanda Masuk diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kepada Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan masuk Wilayah Indonesia.
Pasal 45(1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas yang melakukan kunjungan singkat di Indonesia berlaku juga sebagai Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas.
(2) Tanda Masuk bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa atau pemegang Visa kunjungan berlaku juga sebagai Izin Tinggal kunjungan.
Pasal 46(1) Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas.
(2) Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas.
(3) Jika Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Orang Asing yang bersangkutan dianggap berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah.
Pasal 47Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan, jenis kegiatan, dan jangka waktu Visa, serta tata cara pemberian Tanda Masuk diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Izin Tinggal
Pasal 48(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.
(2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.
(3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Izin Tinggal diplomatik;
b. Izin Tinggal dinas;
c. Izin Tinggal kunjungan;
d. Izin Tinggal terbatas; dan
e. Izin Tinggal Tetap.
(4) Menteri berwenang melarang Orang Asing yang telah diberi Izin Tinggal berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia.
(5) Terhadap Orang Asing yang sedang menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan izin tinggalnya telah lampau waktu, Orang Asing tersebut tidak dikenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 49(1) Izin Tinggal diplomatik diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa diplomatik.
(2) Izin Tinggal dinas diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa dinas.
(3) Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas serta perpanjangannya diberikan oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 50(1) Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
b. anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan.
(2) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.
Pasal 51Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
a. kembali ke negara asalnya;
b. izinnya telah habis masa berlaku;
c. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. dikenai Deportasi; atau
f. meninggal dunia.
Pasal 52Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Pasal 53Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:
a. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. izinnya telah habis masa berlaku;
e. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
f. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
g. dikenai Deportasi; atau
h. meninggal dunia.
Pasal 54(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan.
(3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia.
Pasal 55Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 56(1) Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan.
(2) Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan adalah Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
(3) Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 57(1) Izin Tinggal kunjungan dan Izin Tinggal terbatas dapat juga dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal dinas.
(2) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri.
Pasal 58Dalam hal Pejabat Imigrasi meragukan status Izin Tinggal Orang Asing dan kewarganegaraan seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang menelaah serta memeriksa status Izin Tinggal dan kewarganegaraannya.
Pasal 59(1) Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan.
(2) Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya.
Pasal 60(1) Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diberikan setelah pemohon tinggal menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(2) Untuk mendapatkan Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b diberikan setelah usia perkawinannya mencapai 2 (dua) tahun dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(3) Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat langsung diberikan.
Pasal 61Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya.
Pasal 62(1) Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena pemegang Izin Tinggal Tetap:
a. meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
b. tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. dikenai tindakan Deportasi; atau
f. meninggal dunia.
(2) Izin Tinggal Tetap dibatalkan karena pemegang Izin Tinggal Tetap:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
c. melanggar Pernyataan Integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. Orang Asing yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
Pasal 63(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya; dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang Izin Tinggal Tetap tersebut putus hubungan perkawinannya dengan warga negara Indonesia memperoleh penjaminan yang menjamin keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 64(1) Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
(2) Pemegang Izin Tinggal terbatas diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal terbatas.
(3) Pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(4) Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan.
Pasal 65Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan, jangka waktu, pemberian, perpanjangan, atau pembatalan Izin Tinggal, dan alih status Izin Tinggal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 66(1) Menteri melakukan pengawasan Keimigrasian.
(2) Pengawasan Keimigrasian meliputi:
a. pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, ke luar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan
b. pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk atau ke luar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.
Pasal 67(1) Pengawasan Keimigrasian terhadap warga negara Indonesia dilaksanakan pada saat permohonan Dokumen Perjalanan, ke luar atau masuk, atau berada di luar Wilayah Indonesia dilakukan dengan:
a. pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi;
b. penyusunan daftar nama warga negara Indonesia yang dikenai Pencegahan ke luar Wilayah Indonesia;
c. pemantauan terhadap setiap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, ke luar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan
d. pengambilan foto dan sidik jari.
(2) Hasil pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian yang dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia.
Pasal 68(1) Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau ke luar, dan pemberian Izin Tinggal dilakukan dengan:
a. pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi;
b. penyusunan daftar nama Orang Asing yang dikenai Penangkalan atau Pencegahan;
c. pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia;
d. pengambilan foto dan sidik jari; dan
e. kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(2) Hasil pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian yang dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia.
Pasal 69(1) Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertindak selaku ketua tim pengawasan Orang Asing.
Pasal 70(1) Pejabat Imigrasi atau yang ditunjuk dalam rangka pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 wajib melakukan:
a. pengumpulan data pelayanan Keimigrasian, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing;
b. pengumpulan data lalu lintas, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang masuk atau ke luar Wilayah Indonesia;
c. pengumpulan data warga negara asing yang telah mendapatkan keputusan pendetensian, baik di Ruang Detensi Imigrasi di Kantor Imigrasi maupun di Rumah Detensi Imigrasi; dan
d. pengumpulan data warga negara asing yang dalam proses penindakan Keimigrasian.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memasukkan data pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 71Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib:
a. memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau
b. memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
Pasal 72(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.
Pasal 73Ketentuan mengenai pengawasan terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tidak diberlakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia dalam rangka tugas diplomatik.
Bagian Kedua
Intelijen Keimigrasian
Pasal 74(1) Pejabat Imigrasi melakukan fungsi Intelijen Keimigrasian.
(2) Dalam rangka melaksanakan fungsi Intelijen Keimigrasian, Pejabat Imigrasi melakukan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian serta berwenang:
a. mendapatkan keterangan dari masyarakat atau instansi pemerintah;
b. mendatangi tempat atau bangunan yang diduga dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing;
c. melakukan operasi Intelijen Keimigrasian; atau
d. melakukan pengamanan terhadap data dan informasi Keimigrasian serta pengamanan pelaksanaan tugas Keimigrasian.
BAB VII
TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN
Pasal 75(1) Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
(2) Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
b. pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
c. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
d. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
e. pengenaan biaya beban; dan/atau
f. Deportasi dari Wilayah Indonesia.
(3) Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Pasal 76Keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan.
Pasal 77(1) Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
(2) Menteri dapat mengabulkan atau menolak keberatan yang diajukan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.
(4) Pengajuan keberatan yang diajukan oleh Orang Asing tidak menunda pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap yang bersangkutan.
Pasal 78(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
(3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Pasal 79Penanggung Jawab Alat Angkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai biaya beban.
Pasal 80Biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 79 merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Keimigrasian.
BAB VIII
RUMAH DETENSI IMIGRASI DAN RUANG DETENSI IMIGRASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 81(1) Rumah Detensi Imigrasi dapat dibentuk di ibu kota negara, provinsi, kabupaten, atau kota.
(2) Rumah Detensi Imigrasi dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 82Ruang Detensi Imigrasi berbentuk suatu ruangan tertentu dan merupakan bagian dari kantor Direktorat Jenderal, Kantor Imigrasi, atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Detensi
Pasal 83(1) Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut:
a. berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki Izin Tinggal yang sah atau memiliki Izin Tinggal yang tidak berlaku lagi;
b. berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki Dokumen Perjalanan yang sah;
c. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan Izin Tinggal karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
d. menunggu pelaksanaan Deportasi; atau
e. menunggu keberangkatan ke luar Wilayah Indonesia karena ditolak pemberian Tanda Masuk.
(2) Pejabat Imigrasi dapat menempatkan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tempat lain apabila Orang Asing tersebut sakit, akan melahirkan, atau masih anak-anak.
Pasal 84(1) Pelaksanaan detensi Orang Asing dilakukan dengan keputusan tertulis dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data orang asing yang dikenai detensi;
b. alasan melakukan detensi; dan
c. tempat detensi.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Detensi
Pasal 85(1) Detensi terhadap Orang Asing dilakukan sampai Deteni dideportasi.
(2) Dalam hal Deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, detensi dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat mengeluarkan Deteni dari Rumah Detensi Imigrasi apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan memberikan izin kepada Deteni untuk berada di luar Rumah Detensi Imigrasi dengan menetapkan kewajiban melapor secara periodik.
(4) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengawasi dan mengupayakan agar Deteni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dideportasi.
Bagian Keempat
Penanganan terhadap Korban Perdagangan Orang
dan Penyelundupan Manusia
Pasal 86Ketentuan Tindakan Administratif Keimigrasian tidak diberlakukan terhadap korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia.
Pasal 87(1) Korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia yang berada di Wilayah Indonesia ditempatkan di dalam Rumah Detensi Imigrasi atau di tempat lain yang ditentukan.
(2) Korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dengan Deteni pada umumnya.
Pasal 88Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengupayakan agar korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia yang berkewarganegaraan asing segera dikembalikan ke negara asal mereka dan diberikan surat perjalanan apabila mereka tidak memilikinya.
Pasal 89(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia.
(2) Upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pertukaran informasi dengan negara lain dan instansi terkait di dalam negeri, meliputi modus operandi, pengawasan dan pengamanan Dokumen Perjalanan, serta legitimasi dan validitas dokumen;
b. kerja sama teknis dan pelatihan dengan negara lain meliputi perlakuan yang berdasarkan peri kemanusiaan terhadap korban, pengamanan dan kualitas Dokumen Perjalanan, deteksi dokumen palsu, pertukaran informasi, serta pemantauan dan deteksi Penyelundupan Manusia dengan cara konvensional dan nonkonvensional;
c. memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat bahwa perbuatan perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia merupakan tindak pidana agar orang tidak menjadi korban;
d. menjamin bahwa Dokumen Perjalanan atau identitas yang dikeluarkan berkualitas sehingga dokumen tersebut tidak mudah disalahgunakan, dipalsukan, diubah, ditiru, atau diterbitkan secara melawan hukum; dan
e. memastikan bahwa integritas dan pengamanan Dokumen Perjalanan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh atau atas nama negara untuk mencegah pembuatan dokumen tersebut secara melawan hukum dalam hal penerbitan dan penggunaannya.
(3) Upaya represif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. penyidikan Keimigrasian terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia;
b. Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia; dan
c. kerja sama dalam bidang penyidikan dengan instansi penegak hukum lainnya.
Pasal 90Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Keimigrasian, Intelijen Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi, serta penanganan terhadap korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Bagian Kesatu
Pencegahan
Pasal 91(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab melakukan Pencegahan yang menyangkut bidang Keimigrasian.
(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan.
(3) Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, dan perintah Pencegahan yang dibuatnya.
Pasal 92Dalam keadaan yang mendesak pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi tertentu untuk melakukan Pencegahan.
Pasal 93Pelaksanaan atas keputusan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 94(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat yang berwenang.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan;
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Keputusan Pencegahan disampaikan kepada orang yang dikenai Pencegahan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.
(4) Dalam hal keputusan Pencegahan dikeluarkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2), keputusan tersebut juga disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal keputusan ditetapkan dengan permintaan untuk dilaksanakan.
(5) Menteri dapat menolak permintaan pelaksanaan Pencegahan apabila keputusan Pencegahan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pemberitahuan penolakan pelaksanaan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan pencegahan diterima disertai dengan alasan penolakan.
(7) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Pasal 95Berdasarkan daftar pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (7), Pejabat Imigrasi wajib menolak orang yang dikenai Pencegahan ke luar Wilayah Indonesia.
Pasal 96(1) Setiap orang yang dikenai Pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan Pencegahan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa Pencegahan.
(3) Pengajuan keberatan tidak menunda pelaksanaan Pencegahan.
Pasal 97(1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
(3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
Bagian Kedua
Penangkalan
Pasal 98(1) Menteri berwenang melakukan Penangkalan.
(2) Pejabat yang berwenang dapat meminta kepada Menteri untuk melakukan Penangkalan.
Pasal 99Pelaksanaan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 100(1) Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2) Keputusan penangkalan atas permintaan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dikeluarkan oleh Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal permintaan Penangkalan tersebut diajukan.
(3) Permintaan Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Penangkalan;
b. alasan Penangkalan; dan
c. jangka waktu Penangkalan.
(4) Menteri dapat menolak permintaan penangkalan apabila permintaan Penangkalan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pemberitahuan penolakan permintaan penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal permintaan penangkalan diterima disertai alasan penolakan.
(6) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan penangkalan ke dalam daftar penangkalan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Pasal 101Berdasarkan daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (6), Pejabat Imigrasi wajib menolak Orang Asing yang dikenai Penangkalan masuk Wilayah Indonesia.
Pasal 102(1) Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Penangkalan, penangkalan berakhir demi hukum.
(3) Keputusan Penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Pasal 103Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 104Penyidikan tindak pidana Keimigrasian dilakukan berdasarkan hukum acara pidana.
Pasal 105PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 106PPNS Keimigrasian berwenang:
a. menerima laporan tentang adanya tindak pidana Keimigrasian;
b. mencari keterangan dan alat bukti;
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
d. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
e. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana Keimigrasian;
f. menahan, memeriksa, dan menyita Dokumen Perjalanan;
g. menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau tersangka dan memeriksa identitas dirinya;
h. memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian;
i. memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
j. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
k. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian;
l. mengambil foto dan sidik jari tersangka;
m. meminta keterangan dari masyarakat atau sumber yang berkompeten;
n. melakukan penghentian penyidikan; dan/atau
o. mengadakan tindakan lain menurut hukum.
Pasal 107(1) Dalam melakukan penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Setelah selesai melakukan penyidikan, PPNS Keimigrasian menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Pasal 108Alat bukti pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian berupa:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu; dan
c. keterangan tertulis dari Pejabat Imigrasi yang berwenang.
Pasal 109Terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133 huruf b, Pasal 134 huruf b, dan Pasal 135 dapat dikenai penahanan.
Pasal 110(1) Terhadap tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dan Pasal 117 diberlakukan acara pemeriksaan singkat sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana.
(2) PPNS Keimigrasian menyerahkan tersangka dan alat bukti kepada penuntut umum dengan disertai catatan mengenai tindak pidana Keimigrasian yang disangkakan kepada tersangka.
Pasal 111PPNS Keimigrasian dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Keimigrasian dengan lembaga penegak hukum dalam negeri dan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 112
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan PPNS Keimigrasian, dan administrasi penyidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 113Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau ke luar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 114(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang masuk atau ke luar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 115Setiap Penanggung Jawab Alat Angkut yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 116Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 117Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 118Setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 119(1) Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 120(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau ke luar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Percobaan untuk melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 121Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. setiap orang yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk atau ke luar atau berada di Wilayah Indonesia;
b. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau ke luar atau berada di Wilayah Indonesia.
Pasal 122Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;
b. setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Pasal 123Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain;
b. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia.
Pasal 124Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga:
a. berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 125Setiap Orang Asing yang tanpa izin berada di daerah tertentu yang telah dinyatakan terlarang bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 126Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau ke luar Wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau ke luar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis dan semuanya masih berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
e. memalsukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau membuat Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 127Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 128Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai, menyimpan, atau memperdagangkan blanko Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau blanko dokumen keimigrasian lainnya;
b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai, menyimpan, atau memperdagangkan cap atau alat lain yang digunakan untuk mengesahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian lainnya.
Pasal 129Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, mengubah, menambah, mengurangi, atau menghilangkan, baik sebagian maupun seluruhnya, keterangan atau cap yang terdapat dalam Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Keimigrasian lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 130Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 131Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, merusak, menghilangkan, mengubah, menggandakan, menggunakan dan atau mengakses data Keimigrasian, baik secara manual maupun elektronik, untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 132Pejabat Imigrasi atau pejabat lain yang ditunjuk yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau memberikan atau memperpanjang Dokumen Keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 133Pejabat Imigrasi atau pejabat lain:
a. membiarkan seseorang melakukan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud
Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133 huruf b,
Pasal 134 huruf b, dan
Pasal 135 yang patut diketahui olehnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. dengan sengaja membocorkan data Keimigrasian yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berhak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (2) dan
Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
c. dengan sengaja tidak menjalankan prosedur operasi standar yang berlaku dalam proses pemeriksaan pemberangkatan atau kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang mengakibatkan masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) atau ke luarnya orang dari Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
d. dengan sengaja dan melawan hukum tidak menjalankan prosedur operasi standar penjagaan Deteni di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang mengakibatkan Deteni melarikan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
e. dengan sengaja dan melawan hukum tidak memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 134Setiap Deteni yang dengan sengaja:
a. membuat, memiliki, menggunakan, dan/atau mendistribusikan senjata dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun;
b. melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 135Setiap orang yang melakukan perkawinan semu dengan tujuan untuk memperoleh Dokumen Keimigrasian dan/atau untuk memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 136(2) Penjatuhan pidana terhadap Korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan besarnya pidana denda tersebut 3 (tiga) kali lipat dari setiap pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XII
BIAYA
Pasal 137Dana untuk melaksanakan Undang-Undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 138(1) Permohonan Dokumen Perjalanan, Visa, Izin Tinggal, Izin Masuk Kembali dan biaya beban berdasarkan Undang-Undang ini dikenai biaya imigrasi.
(2) Biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Keimigrasian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 139(1) Ketentuan Keimigrasian bagi lalu lintas orang yang masuk atau ke luar Wilayah Indonesia di daerah perbatasan diatur tersendiri dengan perjanjian lintas batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan Keimigrasian bagi lalu lintas orang yang masuk atau ke luar Wilayah Indonesia dengan menggunakan tanda masuk atau tanda ke luar dengan alat elektronik dapat diatur tersendiri melalui perjanjian bilateral atau multilateral dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 140(1) Untuk menjadi Pejabat Imigrasi, diselenggarakan pendidikan khusus Keimigrasian.
(2) Untuk mengikuti pendidikan khusus Keimigrasian, peserta harus telah lulus jenjang pendidikan sarjana.
(3) Penyelenggaraan pendidikan khusus Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 141Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir;
b. suami atau istri dari perkawinan yang sah dengan warga negara Indonesia yang usia perkawinannya lebih dari 2 (dua) tahun dan memegang Izin Tinggal terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dapat langsung diberikan Izin Tinggal Tetap menurut ketentuan Undang-Undang ini;
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir; dan
d. perkara tindak pidana di bidang Keimigrasian yang sedang diproses dalam tahap penyidikan tetap diproses berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 142Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
b. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5064); dan
c. semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keimigrasian yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 143Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 144Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 145Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR