(1) Penyelenggara Pengirim Asal yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana walaupun terjadi keadaan sebagai berikut:
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal yang tidak melakukan Perintah Transfer Dana setelah melakukan Pengaksepan tetap berkewajiban membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal atas Dana yang seharusnya ditransfer.
(1) Pelaksanaan Perintah Transfer Dana tidak dilanjutkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal jika terdapat perintah, penetapan, putusan, atau keputusan dari pihak yang berwenang dari negara asal atau negara tertuju yang melarang pelaksanaan Perintah Transfer Dana.
(2) Dalam hal Transfer Dana tidak dapat diselesaikan oleh Penyelenggara Pengirim Asal karena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana transfer diperlakukan sesuai dengan perintah, penetapan, putusan, atau keputusan dari pihak yang berwenang.
Pasal 24Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan keadaan tersebut kepada Pengirim Asal pada hari yang sama atau paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.
Pasal 25Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal dapat menggunakan jasa Penyelenggara Penerus.
Pasal 26Dalam hal penggunaan Penyelenggara Penerus ditetapkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus tidak dapat melaksanakan Perintah Transfer Dana karena dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Penyelenggara Pengirim Asal wajib menerbitkan Perintah Transfer Dana baru atas beban Penyelenggara Pengirim Asal tanpa menunggu pengembalian Dana dari Penyelenggara Penerus yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit.
Pasal 27Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (2) serta tata cara pemberitahuan dan penanganan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Paragraf 2
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Penerus
Pasal 28Kecuali diatur secara khusus dalam Paragraf ini, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 berlaku juga terhadap pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerus dengan penyesuaian penyebutan Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus sebelumnya.
Pasal 29Penyelenggara Penerus melaksanakan Perintah Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah satu Rekening sebagai berikut:
a. Rekening Penyelenggara Penerus di Penyelenggara Pengirim;
b. Rekening Penyelenggara Pengirim di Penyelenggara Penerus;
c. Rekening Penyelenggara Penerus di Penyelenggara lain; atau
d. Rekening Penyelenggara Penerus di bank sentral.
Pasal 30Dalam hal Penyelenggara Penerus menerima Perintah Transfer Dana tidak pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Dana pada Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16 dan Pasal 17, Pengaksepan Perintah Transfer Dana dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerus pada tanggal yang lebih akhir di antara kedua tanggal tersebut.
Pasal 31Penyelenggara Penerus yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Penerima Akhir
Pasal 32Kecuali diatur secara khusus dalam Bagian ini, pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir dilakukan sesuai dengan pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 dengan penyesuaian penyebutan Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus.
Pasal 33Penyelenggara Penerima Akhir melaksanakan perintah Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah satu Rekening sebagai berikut:
a. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara Pengirim;
b. Rekening Penyelenggara Pengirim di Penyelenggara Penerima Akhir;
c. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara lain; atau
d. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di bank sentral.
Pasal 34(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir menerima Perintah Transfer Dana tidak pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Dana pada Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17, Pengaksepan Perintah Transfer Dana dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerima Akhir pada tanggal yang lebih akhir di antara kedua tanggal tersebut.
(2) Dalam hal Perintah Transfer Dana mencantumkan Tanggal Pembayaran dan Tanggal Pembayaran tersebut lebih akhir dari tanggal Pengaksepan, nilai Dana yang dibayarkan dihitung sesuai dengan tanggal valuta pada saat Pengaksepan.
Pasal 35Penyelenggara Penerima Akhir yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer Dana untuk kepentingan Penerima sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 36(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya.
(2) Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya apabila telah melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya;
b. melakukan pendebitan Rekening Penyelenggara Pengirim sebelumnya pada Penyelenggara Penerima Akhir;
c. mengalokasikan Dana untuk kepentingan Penerima;
d. menerima Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya dan antara Penyelenggara Penerima Akhir dan Penyelenggara Pengirim tersebut telah terdapat perjanjian bahwa setiap Perintah Transfer Dana yang diterima dari Penyelenggara Pengirim akan dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerima Akhir;
e. mengkredit Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir; atau
f. mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer.
(3) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan lebih dari satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saat Pengaksepan terhitung sejak dilakukan Pengaksepan yang lebih dahulu terjadi.
(4) Penyelenggara Penerima Akhir dianggap telah melakukan Pengaksepan apabila Penyelenggara Penerima Akhir tidak melakukan salah satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dan Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan jika terdapat kesepakatan antara Penyelenggara Penerima Akhir dan Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus tentang waktu Pengaksepan yang terekam dan/atau tercatat dalam administrasi Penyelenggara Penerima Akhir.
(6) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit sebelum melakukan salah satu kegiatan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetapi Perintah Transfer Dana dan dananya telah diterima oleh Penyelenggara Penerima Akhir dan tidak terdapat kekeliruan transfer dari Penyelenggara Pengirim, Penyelenggara Penerima Akhir dianggap telah melakukan Pengaksepan atas Perintah Transfer Dana.
Pasal 37(1) Dana hasil transfer yang harus diambil secara tunai oleh Penerima, tetapi belum diambil dalam jangka waktu tertentu setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f, Penyelenggara Penerima Akhir memberitahukan kembali sebanyak 2 (dua) kali kepada Penerima dalam jangka waktu yang wajar.
(2) Dalam hal Dana hasil transfer setelah diberitahukan sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh Penerima, Dana tersebut dikembalikan kepada Penyelenggara Pengirim Asal untuk diserahkan kembali kepada Pengirim Asal.
(3) Dalam hal Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui keberadaannya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari, Dana hasil transfer tersebut diserahkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38(1) Penyelenggara Penerima Akhir dapat menolak melakukan Pengaksepan berdasarkan alasan yang wajar dan dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya, kecuali diperjanjikan lain.
(2) Penolakan beserta alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya pada tanggal yang sama dengan tanggal penolakan Pengaksepan.
(3) Pemberitahuan pada tanggal yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika tidak terdapat informasi yang cukup mengenai identitas Penyelenggara Pengirim sebelumnya.
(4) Apabila Penyelenggara Penerima Akhir tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana setelah melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Penerima Akhir wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya untuk diteruskan kepada Pengirim Asal.
(5) Kewajiban pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi oleh Penyelenggara Penerima Akhir kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan jika Penyelenggara Penerima Akhir tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana karena perintah undang-undang.
Pasal 39Ketentuan mengenai tata cara Pengaksepan dan penetapan jangka waktu pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 serta tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Keempat
Berakhirnya Proses Transfer Dana
Pasal 40Proses Transfer Dana berakhir pada saat Dana hasil transfer diterima oleh Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Bagian Kelima
Penundaan Pelaksanaan Transfer Dana
Pasal 41Dalam hal Penyelenggara Penerima telah melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Penerima wajib segera melaksanakan Perintah Transfer Dana, kecuali Penyelenggara Penerima melakukan penundaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau adanya permintaan dari pihak yang berwenang.
BAB III
PEMBATALAN DAN PERUBAHAN
TRANSFER DANA
Bagian Kesatu
Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim
Pasal 42(1) Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim hanya dapat dilakukan sepanjang permintaan pembatalan tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan pembatalan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan oleh Pengirim Asal hanya dapat dilakukan dengan alasan:
a. terdapat perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal untuk melakukan pembatalan tersebut; atau
b. Penyelenggara Penerima tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana.
(3) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), permohonan pembatalan Perintah Transfer Dana diproses sesuai dengan ketentuan mengenai permintaan pengembalian Dana.
(4) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan beban Pengirim yang meminta pembatalan.
(5) Penyelenggara Pengirim Asal dibebaskan dari segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(6) Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi dan mengembalikan biaya transfer kepada Pengirim Asal.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 43Pembatalan atas Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan secara tertulis atau dengan sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Pasal 44(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 dilakukan menurut tata cara yang berlaku dalam setiap Sistem Transfer Dana.
(2) Dalam hal Sistem Transfer Dana tidak mengatur mengenai ketentuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan dilakukan dengan tata cara sesuai dengan kesepakatan antar-Penyelenggara yang terkait dalam proses pembatalan.
Bagian Kedua
Pembatalan Perintah Transfer Dana
Berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan
Pasal 45(1) Pembatalan Perintah Transfer Dana dapat dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan.
(2) Penyelenggara Penerima dibebaskan dari segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Perubahan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Pengirim
Pasal 46(1) Perubahan Perintah Transfer Dana hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pengirim jika terjadi kekeliruan yang diatur dalam BAB V Bagian Kedua dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(2) Perubahan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Penerima jika Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan perubahan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
BAB IV
PENGEMBALIAN DANA
Bagian Kesatu
Pengembalian Dana dalam Keadaan Memaksa
Pasal 47(1) Dalam hal Perintah Transfer Dana tidak terlaksana karena keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) serta Pengirim Asal meminta pembatalan Perintah Transfer Dana dan pengembalian Dana transfer dari Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal.
(2) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal terlambat mengembalikan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi.
Pasal 48Dalam hal Penyelenggara Penerus tidak dapat melaksanakan Perintah Transfer Dana, pengembalian Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika penggunaan Penyelenggara Penerus terbukti ditentukan oleh Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal setelah memperoleh pengembalian Dana dari Penyelenggara Penerus; atau
b. jika penggunaan Penyelenggara Penerus terbukti ditentukan oleh Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal tanpa menunggu pengembalian Dana dari Penyelenggara Penerus.
Pasal 49Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) serta tata cara pengembalian Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Kedua
Pengembalian Dana oleh Penyelenggara
yang Dibekukan Kegiatan Usaha atau Dicabut Izin Usaha
atau Dinyatakan Pailit
Pasal 50Dalam hal Penyelenggara Pengirim dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Perintah Transfer Dana wajib diselesaikan apabila Perintah Transfer Dana tersebut:
a. telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai pukul 00.00 sampai dengan saat dilakukan penutupan sistem operasional Penyelenggara Pengirim yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha;
b. telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai pukul 00.00 sampai dengan saat diucapkan putusan pernyataan pailit Penyelenggara Pengirim; atau
c. telah diterima oleh penyelenggara Sistem Transfer Dana tertentu.
Pasal 51(1) Dalam hal Penyelenggara dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Dana yang sedang dalam proses Transfer Dana wajib dikembalikan kepada:
a. Pengirim Asal, jika yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Pengirim Asal dan Perintah Transfer Dana belum dilaksanakan; atau
b. Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, atau Penyelenggara Penerus sebelumnya, jika yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Penerus dan Perintah Transfer Dana belum dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan pengembalian Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pengembalian Dana dengan tidak mengurangi ketentuan mengenai kewajiban Penyelenggara Pengirim untuk mengirim Perintah Transfer Dana baru atas beban sendiri.
(3) Dalam hal Penyelenggara yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Penerima Akhir, hak atas Dana yang telah diterima oleh Penyelenggara Penerima Akhir diatur sebagai berikut:
a. merupakan hak Penerima jika tidak terdapat kekeliruan dalam pengiriman Perintah Transfer Dana; atau
b. merupakan hak Pengirim yang pertama kali melakukan kekeliruan.
(4) Mekanisme pengembalian Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, atau kepailitan.
Pasal 52Ketentuan mengenai kewajiban penyelesaian Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan kriteria Perintah Transfer Dana yang belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Ketiga
Pengembalian Dana Berdasarkan Penetapan
atau Putusan Pengadilan
Pasal 53(1) Dalam hal terjadi pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Penyelenggara Penerima Akhir wajib menahan atau menarik kembali Dana hasil transfer sepanjang masih terdapat Dana dalam Rekening Penerima atau Dana tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada Penerima.
(2) Dana yang ditahan atau ditarik kembali oleh Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan penetapan atau putusan Pengadilan.
BAB V
KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA
SERTA TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA PENERIMA
Bagian Kesatu
Keterlambatan Transfer Dana
Pasal 54(1) Setiap Penyelenggara yang terlambat melaksanakan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab dengan membayar jasa, bunga, atau kompensasi atas keterlambatan tersebut kepada Penerima.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 55Dalam hal keterlambatan pelaksanaan Perintah Transfer Dana disebabkan oleh keterlambatan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, kewajiban pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi keterlambatan kepada Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) tetap merupakan kewajiban Penyelenggara Pengirim Asal dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukan penggantian kepada Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir yang melakukan keterlambatan dalam meneruskan Perintah Transfer Dana.
Bagian Kedua
Kekeliruan dalam Pelaksanaan
Transfer Dana
Pasal 56(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.
(2) Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.
Pasal 57(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan kekeliruan Pengaksepan Perintah Transfer Dana sehingga Pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, Penyelenggara Penerima Akhir wajib melakukan koreksi atas kekeliruan Pengaksepan dan melakukan tindakan Pengaksepan untuk kepentingan Penerima yang berhak.
(2) Penyelenggara Penerima Akhir yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.
Pasal 58Ketentuan mengenai jenis kekeliruan, tata cara untuk memperbaiki kekeliruan, serta tata cara penghitungan dan pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Penyelenggara Penerima
Dalam Membantu Pelaksanaan Transfer Dana
Pasal 59Penyelenggara Penerima bertanggung jawab membantu Pengirim Asal dan setiap Penyelenggara Pengirim sebelumnya atau Penyelenggara Penerus mengenai penyelesaian pelaksanaan Perintah Transfer Dana sampai dengan selesainya pelaksanaan Transfer Dana, termasuk jika terjadi pembatalan atau koreksi Perintah Transfer Dana.
BAB VI
PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
Pasal 60Transfer debit merupakan rangkaian 2 (dua) kegiatan yang tidak terpisahkan, yang meliputi:
a. permintaan pembayaran, yaitu kegiatan Penyelenggara Pengirim Transfer Debit, baik untuk kepentingannya sendiri maupun atas permintaan Pengirim Transfer Debit dengan menggunakan sarana transfer debit yang diterbitkan sendiri atau dengan menggunakan sarana transfer debit tertentu yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, untuk menagih Penyelenggara Pembayar Transfer Debit dan melakukan Transfer Dana atas beban Penyelenggara Pembayar Transfer Debit sendiri atau atas perintah dan beban Pembayar Transfer Debit; dan
b. pelaksanaan pembayaran, yaitu kegiatan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, baik atas beban dirinya sendiri maupun atas perintah dan beban Pembayar Transfer Debit melaksanakan Transfer Dana kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit, untuk kepentingan Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit sendiri atau untuk diteruskan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
Pasal 61Sarana transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berfungsi sebagai Perintah Transfer Debit.
Pasal 62(1) Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit hanya dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Debit jika seluruh persyaratan sebagai berikut telah terpenuhi:
a. Perintah Transfer Debit memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali informasi mengenai identitas Pengirim Asal Transfer Debit;
b. Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit telah melakukan Autentikasi jika diperlukan;
c. Perintah Transfer Debit telah memenuhi ketentuan internal yang berlaku pada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit; dan
d. Perintah Transfer Debit telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan Transfer Dana.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit dari Pengirim Asal Transfer Debit jika telah melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut:
a. menerbitkan sarana Perintah Transfer Debit untuk kepentingan Pengirim Asal Transfer Debit;
b. meneruskan sarana transfer debit tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit; atau
c. menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada Pengirim Asal Transfer Debit melalui media yang disepakati Pengirim Asal Transfer Debit.
(3) Pengaksepan bagi Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit dalam Bab ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 sampai dengan Pasal 20.
(4) Dalam hal pelaksanaan transfer debit didasarkan pada perintah dari Pengirim Asal Transfer Debit untuk melakukan pendebitan langsung atas Rekening Pembayar Transfer Debit, Pengaksepan oleh Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit hanya dilakukan jika terdapat kesepakatan tertulis di antara pihak terkait dalam pelaksanaan transfer debit.
Pasal 63(1) Penyelenggara Pembayar Transfer Debit hanya dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Debit jika seluruh persyaratan sebagai berikut telah terpenuhi:
a. Perintah Transfer Debit memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali informasi mengenai identitas Pengirim Asal Transfer Debit;
b. Penyelenggara Pembayar Transfer Debit telah melakukan Autentikasi jika diperlukan;
c. Perintah Transfer Debit memenuhi ketentuan internal yang berlaku pada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit;
d. Perintah Transfer Debit telah memenuhi peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan Transfer Dana; dan
e. dalam hal pelaksanaan transfer debit didasarkan pada perintah dari Penerima Akhir Transfer Debit untuk mendebit Rekening Penyelenggara Pembayar Transfer Debit atau Rekening Pembayar Transfer Debit, Pengaksepan oleh Penyelenggara Pembayar Transfer Debit hanya dilakukan jika Perintah Transfer Debit sesuai dengan kesepakatan tertulis di antara para pihak.
(2) Penyelenggara Pembayar Transfer Debit dianggap telah melakukan Pengaksepan jika telah melakukan pendebitan Rekening Pembayar Transfer Debit.
(3) Dalam hal Penyelenggara Pembayar Transfer Debit melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Pembayar Transfer Debit wajib membayarkan Dana kepada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit sesuai dengan Perintah Transfer Debit yang diterimanya dari Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit pada tanggal yang sama dengan tanggal pendebitan Rekening Pembayar Transfer Debit.
(4) Penyimpangan terhadap waktu Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan dan jangka waktu yang wajar.
Pasal 64(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit menerima Perintah Transfer Debit dari Pengirim Asal Transfer Debit yang memuat permintaan pendebitan:
a. lebih dari satu Pembayar Transfer Debit untuk untung satu Rekening Pengirim Asal Transfer Debit; dan/atau
b. satu Pembayar Transfer Debit untuk untung lebih dari satu Rekening Pengirim Asal Transfer Debit yang sama, setiap permintaan pendebitan tersebut dianggap sebagai satu Perintah Transfer Debit.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah nominal yang tercantum dalam Perintah Transfer Debit yang diserahkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit dan jumlah nominal yang dibayar oleh Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit wajib menolak dan mengembalikan Dana kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.
(3) Penyimpangan terhadap kewajiban pengembalian Dana dan pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang wajar dan jangka waktu yang ditentukan.
(4) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit menolak dan mengembalikan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pembayar Transfer Debit wajib menyampaikan kembali Dana kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Perintah Transfer Debit.
(5) Penyimpangan terhadap kewajiban menyampaikan kembali Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dilakukan berdasarkan alasan yang wajar dan dalam jangka waktu yang ditentukan.
(6) Dalam hal terjadi kekeliruan penyampaian Dana yang jumlahnya tidak sesuai dengan Perintah Transfer Debit, Penyelenggara Pembayar Transfer Debit membayar jasa, bunga, atau kompensasi.
(7) Ketentuan mengenai jangka waktu, tata cara perhitungan, dan pengenaan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 65(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah uang yang ditulis dalam huruf dan yang ditulis dalam angka pada Perintah Transfer Debit:
a. Penyelenggara Penerima Transfer Debit dapat menolak untuk melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit; atau
b. Penyelenggara Penerima Transfer Debit dapat melakukan Pengaksepan dengan ketentuan:
1. jumlah uang yang berlaku sesuai dengan yang tertulis dalam huruf; dan
2. jika jumlah uang yang dicantumkan dalam huruf dan/atau angka ditulis berulang-ulang, dalam hal terdapat perbedaan, berlaku jumlah uang yang terkecil.
(2) Dalam hal Penyelenggara Penerima Transfer Debit menolak melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara Penerima Transfer Debit wajib mengembalikan Perintah Transfer Debit sesegera mungkin dan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja kepada Pengirim Transfer Debit disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 66Kegiatan pelaksanaan pembayaran dalam transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Transfer Dana, kecuali ditentukan lain dalam Bab ini, dengan penyesuaian penyebutan sebagai berikut:
a. Pengirim Asal menjadi Pembayar Transfer Debit;
b. Penyelenggara Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pembayar Transfer Debit;
c. Penyelenggara Penerima Akhir menjadi Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit; dan
d. Penerima menjadi Pengirim Asal Transfer Debit.
Pasal 67Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sarana transfer debit yang digunakan sebagai Perintah Transfer Debit, penggunaan sarana transfer debit tersebut tunduk pada setiap ketentuan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
BAB VII
BIAYA TRANSFER DANA
Pasal 68(1) Setiap Penyelenggara Penerima berhak mengenakan biaya Transfer Dana.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberikan informasi mengenai besarnya biaya Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengirim Asal.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan biaya dan kewajiban pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
BAB VIII
PERIZINAN PENYELENGGARA TRANSFER DANA
Pasal 69(1) Badan usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana wajib berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2) Syarat dan tata cara perizinan Penyelenggara Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 70Badan Usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB IX
PENGATURAN KOMPENSASI
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 71(1) Segala kewajiban yang berkaitan dengan pembayaran jasa dan bunga yang diatur dalam Undang-Undang ini bagi kegiatan Transfer Dana yang dilakukan oleh Penyelenggara yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berlaku ketentuan kompensasi berdasarkan prinsip syariah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
BAB X
PEMANTAUAN
Pasal 72(1) Pemantauan terhadap penyelenggaraan Transfer Dana oleh Penyelenggara dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Dalam melakukan kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi dengan otoritas pengawas terkait.
(3) Pemantauan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemantauan langsung dan/atau pemantauan tidak langsung.
(4) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui pemeriksaan berkala dan/atau setiap waktu apabila diperlukan.
(5) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penelitian terhadap laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana.
(6) Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Pihak lain yang melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemantauan.
Pasal 73Penyelenggara wajib menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana kepada Bank Indonesia.
Pasal 74Dalam hal Penyelenggara tidak memenuhi kewajiban dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dan/atau penyampaian laporan, keterangan, dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 73, Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
a. denda administratif;
c.pembekuan sementara kegiatan usaha Transfer Dana; atau
d. pencabutan izin kegiatan usaha Transfer Dana.
Pasal 75Ketentuan mengenai ruang lingkup dan tata cara pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, tata cara penyampaian laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, serta tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
BAB XI
ALAT BUKTI DAN BEBAN PEMBUKTIAN
Pasal 76(1) Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya dalam kegiatan Transfer Dana merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Pasal 77Tanda tangan elektronik dalam kegiatan Transfer Dana memiliki kekuatan hukum yang sah.
Pasal 78Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 79(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin wajib menghentikan seluruh kegiatan penyelenggaraan Transfer Dananya.
Pasal 80(1) Setiap orang yang secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang menggunakan dan/atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 81Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 82Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 83(1) Setiap orang yang secara melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian Pengirim dan/atau Penerima yang berhak dan/atau pihak lain, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 84Setiap orang yang secara melawan hukum merusak Sistem Transfer Dana dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 85Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 86
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 83 dilakukan oleh pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 87(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 85 dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
(3) Pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
(4) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga).
Pasal 88Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 89Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. orang perseorangan atau badan usaha bukan badan hukum yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara Transfer Dana wajib berbadan hukum Indonesia dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun;
b. badan usaha yang telah melakukan penyelenggaraan Transfer Dana dan telah memperoleh izin dari institusi lain di luar Bank Indonesia izinnya tetap berlaku dan diakui sebagai Penyelenggara setelah melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan; dan
c. badan usaha yang telah melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menyesuaikan kegiatannya sesuai dengan Undang-Undang ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 90Dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan mengenai Transfer Dana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 91Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR