(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berasal dari penerimaan negara yang merupakan bagian pemerintah dari hasil kerja sama pelayanan jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi dengan pihak lain.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan besaran bagian pemerintah yang berasal dari hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Kerja sama pelayanan jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi.
(4) Dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimuat besaran bagian pemerintah.
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi meliputi juga:
b. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerjasama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi.
(2) Besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
(3) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan jumlah komitmen pasti eksplorasi yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerjasama diakhiri.
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara meliputi juga:
a. kompensasi data informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) eksplorasi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eksplorasi untuk mineral logam dan batubara;
b. biaya pengganti investasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) operasi produksi mineral logam dan batubara yang telah berakhir; dan
c. bagian Pemerintah dari keuntungan bersih dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk mineral logam dan batubara.
(2) Besaran kompensasi data informasi dan biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk mineral logam dan batubara.
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari:
a. Pusat Sumber Daya Geologi berupa:
1. jasa teknologi/konsultasi eksplorasi mineral, batubara dan panas bumi, serta jasa penyelidikan geofisika mineral batubara dan panas bumi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
2. jasa perbantuan tenaga ahli tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
b. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi berupa:
1. jasa teknologi vulkanologi dan mitigasi bencana geologi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi, dan jasa laboratorium;
2. jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
c. Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan berupa:
1. jasa penyelidikan dan pemetaan, jasa teknologi/konsultasi, dan jasa penyelidikan geofisika tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
2. jasa perbantuan tenaga ahli dan/atau teknisi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
d. Pusat Survei Geologi berupa:
1. jasa pemetaan/penelitian tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
2. jasa perbantuan tenaga ahli tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
(2) Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya dilaksanakan di luar kantor Badan Geologi dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal 7(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari jasa laboratorium dan jasa peralatan teknik, untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai berikut:
a. instansi pemerintah dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen);dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari jasa pelayanan produk survei Bidang Geologi untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, pelajar, dan mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai berikut:
a. instansi pemerintah dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen), kecuali untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak dikenakan tarif; dan
b. pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi berupa:
1. jasa pendidikan dan pelatihan sektor migas hulu, hilir, dan penunjang tidak termasuk biaya akomodasi, jasa pengujian laboratorium, jasa laboratorium bengkel, transportasi, dan/atau mobilisasi peralatan;
2. jasa pelayanan keahlian dan jasa pengujian laboratorium dan laboratorium bengkel tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan mobilisasi peralatan.
b. Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas Bumi berupa penelitian dan pengabdian masyarakat tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara berupa jasa peralatan pendidikan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan;
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Geologi berupa jasa peralatan pendidikan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan;
e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berupa:
1. jasa pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, jasa laboratorium, dan mobilisasi peralatan; dan
2. jasa peralatan pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan;
f. Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah berupa jasa peralatan pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
(2) Biaya akomodasi, jasa laboratorium, jasa pengujian laboratorium, dan/atau jasa laboratorium bengkel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan di dalam dan di luar Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib bayar.
(3) Biaya transportasi dan mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib bayar.
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari:
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenaga-listrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berupa jasa sertifikasi produk dan jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara berupa jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor, serta jasa pengujian lingkungan pertambangan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan berupa:
1. jasa teknologi survei tidak termasuk biaya mobilisasi peralatan; dan
2. jasa wahana survei tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, mobilisasi peralatan, awak kapal, dan bahan bakar minyak.
(2) Biaya akomodasi, transportasi, dan mobilisasi peralatan, untuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c angka 1 yang dilaksanakan di luar kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib bayar.
(3) Biaya akomodasi, transportasi, mobilisasi peralatan, awak kapal, dan/atau bahan bakar minyak untuk jasa wahana survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal 11Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g yang berasal dari jasa laboratorium, untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan mahasiswa dikenakan tarif sebagai berikut:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen); dan
b. instansi pemerintah selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen),dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Biaya akomodasi dan transportasi yang dibebankan kepada wajib bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Pasal 14Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4314), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas