BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Rehabilitasi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah dae-rah, dan orang yang memanfaatkan secara langsung atau tidak langsung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan apabila pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengakibatkan kerusakan ekosistem atau populasi yang melampaui kriteria kerusakan ekosistem atau populasi.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di-lakukan terhadap:
a. terumbu karang;
b. mangrove;
c. lamun;
d. estuari;
e. laguna;
f. teluk;
g. delta;
h. gumuk pasir;
i. pantai; dan/atau
j. populasi ikan.
(4) Dalam hal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ter-dapat kawasan hutan maka rehabilitasi terhadap kawasan hutan dimaksud dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
BAB II
KRITERIA KERUSAKAN EKOSISTEM
ATAU POPULASI
Pasal 3
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria kerusakan ekosistem atau populasi.
(2) Kriteria kerusakan ekosistem atau populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. kerusakan fisik;
b. kerusakan kimiawi; dan/atau
c. kerusakan hayati.
Pasal 4
(1) Kerusakan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penurunan manfaat dan fungsi fisik ekosistem atau populasi;
b. penurunan luasan ekosistem atau populasi; dan/atau
c. pencemaran habitat.
(2) Kerusakan kimiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. penyimpangan derajat keasaman/pH;
b. penurunan oksigen terlarut (Dissolved Oxygen/DO) dalam air;
c. peningkatan jumlah oksigen yang diperlukan oleh bakteri untuk mendekomposisikan bahan organik hingga stabil pada kondisi aerobik (Biological Oxygen Demand/BOD);
d. peningkatan padatan yang terkandung dalam air (Suspended Solid /SS);
e. peningkatan total padatan tersuspensi (Total Dissolved Suspended/TDS); dan/atau
f. peningkatan berbagai macam senyawa toksik.
(3) Kerusakan hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a. kerapatan rendah;
b. tutupan rendah;
c. dominasi jenis tinggi atau keanekaragaman rendah;
d. penurunan populasi melebihi kemampuan alam untuk pulih; dan/atau
e. penurunan dan/atau hilangnya daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground).
(4) Kriteria kerusakan ekosistem atau populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TAHAPAN REHABILITASI
Perencanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi penyebab kerusakan;
b. identifikasi tingkat kerusakan; dan
c. penyusunan rencana rehabilitasi.
Pasal 7
Identifikasi penyebab kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui pengumpulan dan analisis data penyebab kerusakan.
Pasal 8
Identifikasi tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui pengumpulan data yang meliputi kualitas air, luas area kerusakan, laju kerusakan, luasan, tutupan, kerapatan vegetasi, keragaman spesies, dan/ atau kelimpahan spesies.
(1) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan sesuai dengan dokumen peren-canaan rehabilitasi.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pengayaan sumber daya hayati;
b. perbaikan habitat;
c. perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan
d. ramah lingkungan.
(3) Pengayaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. penanaman;
b. transplantasi;
c. penebaran benih atau restocking; dan/atau
d. pembuatan habitat buatan.
(4) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a.pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat;
b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi;
c. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat;
d.transplantasi; dan/atau
e. pembuatan habitat buatan.
(5) Perlindungan spesies biota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a. penyediaan dan/atau perlindungan daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground);
b. penyuluhan dan penyadaran;
c. pengawasan; dan/atau
d. penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan.
(6) Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. penggunaan spesies yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama;
b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup;
c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan;
d. penerapan teknologi yang disesuaikan dengan musim biologis dan pola hidro-oceanografi; dan/atau
e. penyesuaian frekuensi, luas dan volume yang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.
Pasal 11
Pemeliharaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dilakukan dengan:
a. menjaga dan mempertahankan komponen biotik ekosistem atau populasi;
b. menjaga keserasian siklus alamiah komponen abiotik;
c. menjaga dan mempertahankan keseimbangan lingkungan fisik; dan/atau
d. mempertahankan dan menjaga kondisi ekosistem atau populasi yang telah direhabilitasi dari pengaruh alam atau kegiatan manusia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rehabilitasi diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan menteri lain yang terkait.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 14
(1) Monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin-tahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewe-nangannya.
(2) Monitoring dan evaluasi dilakukan pada tahap pelaksana-an dan pemeliharaan.
(3) Monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilakukan terhadap:
a. luasan, tutupan, dan kerapatan komponen penyusun ekosistem;
b. kualitas perairan;
c. tingkat daya tahan hidup (survival rate); dan/atau
d. laju pertumbuhan.
(4) Monitoring dan evaluasi dilakukan sekali dalam 6 (enam) bulan.
BAB V
PERAN SERTA
Pembiayaan rehabilitasi dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/ atau
c. sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN