[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi perencanaan dan pelaksanaan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Peraturan Presiden ini dikecualikan bagi reklamasi di:
a. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b. lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan
c. kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan.
(3) Reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut.

BAB II
PERENCANAAN REKLAMASI
Pasal 3

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib membuat perencanaan rekla-masi.
(2) Perencanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. penentuan lokasi;
b. penyusunan rencana induk;
c. studi kelayakan; dan
d. penyusunan rancangan detail.

Pasal 4

(1) Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota.
(2) Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penentuan:
a. lokasi reklamasi; dan
b. lokasi sumber material reklamasi.
(3) Penentuan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mem-pertimbangkan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial ekonomi (tabulasi).


(1) Hidro-oceanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi pasang surut, arus, gelombang, dan sedimen dasar laut.
(2) Hidrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi curah hujan, air tanah, debit air sungai/saluran, dan air limpasan.
(3) Batimetri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi kontur kedalaman dasar perairan.
(4) Topografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi kontur permukaan daratan.
(5) Geomorfologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bentuk dan tipologi pantai.
(6) Geoteknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi sifat-sifat fisis dan mekanis lapisan tanah.

Pasal 7

Aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa kondisi lingkungan hidup.

Pasal 8

Kondisi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi kualitas air laut, kualitas air tanah, kualitas udara, kondisi ekosistem pesisir (mangrove, lamun, terumbu karang), flora dan fauna darat, serta biota perairan.


(1) Demografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, pendapatan, mata pencaharian, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.
(2) Akses publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi jalan dan jalur transportasi masyarakat serta informasi terkait pembangunan reklamasi.
(3) Potensi relokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi lahan yang bisa digunakan untuk relokasi penduduk serta fasilitas sarana dan prasarana lainnya.

Pasal 11

Penyusunan rencana induk reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memperhatikan:
a. kajian lingkungan hidup strategis;
b. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota;
c. sarana prasarana fisik di lahan reklamasi dan di sekitar lahan yang di reklamasi;
d. akses publik;
e. fasilitas umum;
f. kondisi ekosistem pesisir;
g. kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
h. pranata sosial;
i. aktivitas ekonomi;
j. kependudukan;
k. kearifan lokal; dan
l. daerah cagar budaya dan situs sejarah.

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a.teknis;
b.ekonomi-finansial; dan
c.lingkungan hidup.
(2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kelayakan hidro-oceanografi, hidrologi, batimetri, topografi, geomorfologi, dan geoteknik.
(3) Kelayakan ekonomi-finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kelayakan analisis:
a. rasio manfaat dan biaya [(Benefit Cost Ratio (B/C-R)];
b. nilai bersih perolehan sekarang [(Net Present Value (NPV)];
c. tingkat bunga pengembalian [(Internal Rate of Return (IRR)];
d. jangka waktu pengembalian investasi [(Return of Investment (ROI)]; dan
e. valuasi ekonomi lingkungan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(4) Kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan atas keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

Pasal 14

(1) Rancangan detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d disusun berdasarkan rencana induk dan studi kelayakan.
(2) Rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat rancangan:
a. penyiapan lahan dan pembuatan prasarana/fasilitas pe-nunjang reklamasi;
b. pembersihan dan/atau perataan tanah;
c. pembuatan dinding penahan tanah dan/atau pemecah gelombang;
d. pengangkutan material reklamasi dari lokasi sumber material darat dan/atau laut;
e. perbaikan tanah dasar;
f. pengurugan material reklamasi;
g. penanganan, penebaran dan penimbunan material reklamasi dari darat dan/atau laut;
h. pengeringan, perataan dan pematangan lahan reklamasi; dan
i. sistem drainase.
(3) Penyusunan rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan mitigasi bencana dan memuat rincian waktu pelaksanaan reklamasi.

BAB III
PERIZINAN REKLAMASI

(1) Untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, Pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(2) Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah.
(3) Pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan kegiatan reklamasi lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/ walikota dan gubernur.
(4) Gubernur dan bupati/walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Pasal 17

(1) Permohonan izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib dilengkapi dengan:
a. identitas pemohon;
b. proposal reklamasi;
c. peta lokasi dengan koordinat geografis; dan
d. bukti kesesuaian lokasi reklamasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari instansi yang berwenang.

(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenang-annya memberikan atau menolak permohonan izin lokasi dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.
(5) Setiap pemegang izin lokasi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun wajib menyusun:
a.rencana induk;
b.studi kelayakan; dan
c.rancangan detail reklamasi.

Pasal 18

(1) Permohonan izin pelaksanaan reklamasi sebagaimana di-maksud dalam Pasal 15 wajib dilengkapi dengan:
a. izin lokasi;
b. rencana induk reklamasi;
c. izin lingkungan;
d. dokumen studi kelayakan teknis dan ekonomi finansial; e. dokumen rancangan detail reklamasi;
f. metoda pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan reklamasi; dan
g. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenang-annya memberikan atau menolak permohonan izin pelaksanaan reklamasi dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.
(5) Setiap pemegang izin pelaksanaan reklamasi dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib melaksanakan:
a. pembangunan fisik sejak diterbitkan izin pelaksanaan reklamasi;
b. menyampaikan laporan secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali kepada instansi pemberi izin;
c. reklamasi sesuai dengan rancangan detail; dan
d. reklamasi sesuai dengan izin lingkungan.


(1) Izin pelaksanaan reklamasi dapat dicabut apabila:
a. tidak sesuai dengan perencanaan reklamasi; dan/atau
b. izin lingkungan dicabut.
(2) Pencabutan izin pelaksanaan reklamasi sebagaimana di-maksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, masing-masing dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/ walikota;
b. dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dipatuhi, selanjutnya dilakukan pembekuan selama 1 (satu) bulan; dan
c. apabila pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dipatuhi, selanjutnya dilakukan pencabutan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan reklamasi diatur oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

BAB IV
PELAKSANAAN REKLAMASI

Pengurugan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. pembangunan tanggul mengelilingi daerah yang akan di-reklamasi;
b. penebaran material reklamasi dilaksanakan lapis demi lapis melalui penimbunan material dari daratan dan/atau pemompaan secara hidrolis (hydraulic fill) material dari perairan;
c. perataan lahan reklamasi;
d. pematangan lahan melalui pemasangan peralatan penge-ringan vertikal (vertical drain) dan pemadatan lahan; dan
e. penimbunan tanah lapisan terakhir (finishing).

Pasal 24

Pengeringan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pembangunan tanggul kedap air mengelilingi daerah yang akan direklamasi;
b. pemompaan air dilaksanakan pada lahan yang akan dire- klamasi;
c. perbaikan tanah dasar melalui penimbunan dan pemadatan tanah; dan
d. pembuatan jaringan drainase dan/atau pompanisasi me-lingkari lahan reklamasi.

Pasal 25

Drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara membuat sistem pengaliran air dengan atau tanpa pintu-pintu pengatur dan elevasi muka tanah masih lebih tinggi dari elevasi muka air laut.

Pasal 26

Pelaksanaan reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan:
a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepen-tingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; serta
c. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penim-bunan material.

Pasal 27

Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan:
a. memberikan akses kepada masyarakat menuju pantai;
b. mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nela-yan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya;
c. memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi;
d. merelokasi permukiman bagi masyarakat yang berada pada lokasi reklamasi; dan/atau
e. memberdayakan masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan reklamasi ter-hadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat diatur oleh Menteri.

Pasal 29

Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaat-an dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b pelaksana reklamasi wajib mengurangi dampak:
a. perubahan hidro-oceanografi yang meliputi arus, gelombang, dan kualitas sedimen dasar laut;
b. perubahan sistem aliran air dan drainase;
c. peningkatan volume/frekuensi banjir dan/atau genangan;
d. perubahan batimetri;
e. perubahan morfologi dan tipologi pantai;
f. penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan hidup; dan
g. degradasi ekosistem pesisir.

Pasal 30

(1) Persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penim-bunan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi:
a. metode pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material yang digunakan tidak mengakibatkan pence-maran lingkungan hidup, merusak ekosistem, semburan lumpur (mud explosion), gelombang lumpur (mud wave), bencana pesisir serta mematikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; dan
b. material reklamasi merupakan tanah dominan pasir dan tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
(2) Metode pengambilan material timbunan di darat dapat menggunakan:
a. peledakan untuk material batuan; dan/atau
b. peralatan mekanik untuk material batuan dan tanah.
(3) Metode pengerukan material timbunan di perairan dilaku-kan dengan menggunakan kapal sesuai jenis dan kepadat-an material.
(4) Metode penimbunan material timbunan dilakukan dengan:
a. mengangkut material dengan dumptruck, dituangkan di lokasi reklamasi, dihamparkan dengan bulldozer dan diratakan dengan grader, setelah itu dipadatkan untuk lokasi sumber material di darat;
b. mengangkut material dengan kapal, ditebarkan dengan cara penyemprotan lapis demi lapis dan dipadatkan untuk lokasi sumber material di perairan; dan
c. menggunakan kantong pasir (sand bag) dan silt barricade untuk mencegah pencemaran lingkungan laut.

BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 31

(1) Monitoring dan evaluasi reklamasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap pelaksanaan reklamasi agar sesuai dengan perencanaan dan izin lingkungan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32

(1) Permohonan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(2) Izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33

Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru.

Pasal 34

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundang-kan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN