(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a.teknis;
b.ekonomi-finansial; dan
c.lingkungan hidup.
(3) Kelayakan ekonomi-finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kelayakan analisis:
a. rasio manfaat dan biaya [(Benefit Cost Ratio (B/C-R)];
b. nilai bersih perolehan sekarang [(Net Present Value (NPV)];
c. tingkat bunga pengembalian [(Internal Rate of Return (IRR)];
d. jangka waktu pengembalian investasi [(Return of Investment (ROI)]; dan
e. valuasi ekonomi lingkungan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(4) Kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan atas keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
(1) Rancangan detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d disusun berdasarkan rencana induk dan studi kelayakan.
(3) Penyusunan rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan mitigasi bencana dan memuat rincian waktu pelaksanaan reklamasi.
BAB III
PERIZINAN REKLAMASI
(1) Untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, Pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(2) Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah.
(3) Pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan kegiatan reklamasi lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/ walikota dan gubernur.
(4) Gubernur dan bupati/walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Pasal 17
(1) Permohonan izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib dilengkapi dengan:
a.
identitas pemohon;
b. proposal reklamasi;
c. peta lokasi dengan koordinat geografis; dan
d. bukti kesesuaian lokasi reklamasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari instansi yang berwenang.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenang-annya memberikan atau menolak permohonan izin lokasi dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.
(5) Setiap pemegang izin lokasi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun wajib menyusun:
a.rencana induk;
b.studi kelayakan; dan
c.rancangan detail reklamasi.
Pasal 18
(1) Permohonan izin pelaksanaan reklamasi sebagaimana di-maksud dalam Pasal 15 wajib dilengkapi dengan:
a. izin lokasi;
b. rencana induk reklamasi;
c. izin lingkungan;
d. dokumen studi kelayakan teknis dan ekonomi finansial; e. dokumen rancangan detail reklamasi;
f. metoda pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan reklamasi; dan
g. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenang-annya memberikan atau menolak permohonan izin pelaksanaan reklamasi dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.
(5) Setiap pemegang izin pelaksanaan reklamasi dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib melaksanakan:
a. pembangunan fisik sejak diterbitkan izin pelaksanaan reklamasi;
b. menyampaikan laporan secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali kepada instansi pemberi izin;
c. reklamasi sesuai dengan rancangan detail; dan
d. reklamasi sesuai dengan izin lingkungan.
(1) Izin pelaksanaan reklamasi dapat dicabut apabila:
a. tidak sesuai dengan perencanaan reklamasi; dan/atau
b. izin lingkungan dicabut.
(2) Pencabutan izin pelaksanaan reklamasi sebagaimana di-maksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, masing-masing dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/ walikota;
b. dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dipatuhi, selanjutnya dilakukan pembekuan selama 1 (satu) bulan; dan
c. apabila pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dipatuhi, selanjutnya dilakukan pencabutan.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan reklamasi diatur oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
PELAKSANAAN REKLAMASI
Pengurugan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. pembangunan tanggul mengelilingi daerah yang akan di-reklamasi;
b. penebaran material reklamasi dilaksanakan lapis demi lapis melalui penimbunan material dari daratan dan/atau pemompaan secara hidrolis (hydraulic fill) material dari perairan;
c. perataan lahan reklamasi;
d. pematangan lahan melalui pemasangan peralatan penge-ringan vertikal (vertical drain) dan pemadatan lahan; dan
e. penimbunan tanah lapisan terakhir (finishing).
Pasal 24
Pengeringan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pembangunan tanggul kedap air mengelilingi daerah yang akan direklamasi;
b. pemompaan air dilaksanakan pada lahan yang akan dire- klamasi;
c. perbaikan tanah dasar melalui penimbunan dan pemadatan tanah; dan
d. pembuatan jaringan drainase dan/atau pompanisasi me-lingkari lahan reklamasi.
Pasal 25
Drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara membuat sistem pengaliran air dengan atau tanpa pintu-pintu pengatur dan elevasi muka tanah masih lebih tinggi dari elevasi muka air laut.
Pasal 26
Pelaksanaan reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan:
a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepen-tingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; serta
c. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penim-bunan material.
Pasal 27
Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan:
a. memberikan akses kepada masyarakat menuju pantai;
b. mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nela-yan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya;
c. memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi;
d. merelokasi permukiman bagi masyarakat yang berada pada lokasi reklamasi; dan/atau
e. memberdayakan masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan reklamasi ter-hadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat diatur oleh Menteri.
Pasal 29
Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaat-an dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b pelaksana reklamasi wajib mengurangi dampak:
a. perubahan hidro-oceanografi yang meliputi arus, gelombang, dan kualitas sedimen dasar laut;
b. perubahan sistem aliran air dan drainase;
c. peningkatan volume/frekuensi banjir dan/atau genangan;
d. perubahan batimetri;
e. perubahan morfologi dan tipologi pantai;
f. penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan hidup; dan
g. degradasi ekosistem pesisir.
Pasal 30
(1) Persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penim-bunan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi:
a. metode pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material yang digunakan tidak mengakibatkan pence-maran lingkungan hidup, merusak ekosistem, semburan lumpur (mud explosion), gelombang lumpur (mud wave), bencana pesisir serta mematikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; dan
b. material reklamasi merupakan tanah dominan pasir dan tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
(2) Metode pengambilan material timbunan di darat dapat menggunakan:
a. peledakan untuk material batuan; dan/atau
b. peralatan mekanik untuk material batuan dan tanah.
(3) Metode pengerukan material timbunan di perairan dilaku-kan dengan menggunakan kapal sesuai jenis dan kepadat-an material.
(4) Metode penimbunan material timbunan dilakukan dengan:
a. mengangkut material dengan dumptruck, dituangkan di lokasi reklamasi, dihamparkan dengan bulldozer dan diratakan dengan grader, setelah itu dipadatkan untuk lokasi sumber material di darat;
b. mengangkut material dengan kapal, ditebarkan dengan cara penyemprotan lapis demi lapis dan dipadatkan untuk lokasi sumber material di perairan; dan
c. menggunakan kantong pasir (sand bag) dan silt barricade untuk mencegah pencemaran lingkungan laut.
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 31
(1) Monitoring dan evaluasi reklamasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap pelaksanaan reklamasi agar sesuai dengan perencanaan dan izin lingkungan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Permohonan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(2) Izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru.
Pasal 34
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundang-kan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN