(1) Pendanaan tambahan di atas biaya personalia yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Pendanaan tambahan di atas biaya personalia yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(3) Anggaran biaya personalia satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan.
(1) Pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah, menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(2) Pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
(3) Tangung jawab pendanaan biaya nonpersonalia oleh Pemerintah dan pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
(1) Pemerintah daerah, pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya nonpersonalia satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah.
(2) Pemerintah, pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya nonpersonalia satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membantu pendanaan biaya nonpersonalia satuan atau program pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 24(1) Pendanaan tambahan di atas biaya nonpersonalia yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Pendanaan tambahan di atas biaya nonpersonalia yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(3) Anggaran biaya nonpersonalia satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan.
Bagian Keempat
Biaya Operasi Penyelenggaraan dan/atau
Pengelolaan Pendidikan
Paragraf 1
Biaya Personalia
Pasal 25(1) Pendanaan biaya personalia kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(2) Pendanaan biaya personalia kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
Paragraf 2
Biaya Nonpersonalia
Pasal 26(1) Pendanaan biaya nonpersonalia kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(2) Pendanaan biaya nonpersonalia kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
Bagian Kelima
Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa
Pasal 27(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Pasal 28(1) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan biaya pendidikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan biaya pendidikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diatur dengan peraturan kepala daerah.
Pasal 29(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian beasiswa oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian beasiswa oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dengan peraturan kepala daerah.
Pasal 30(1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, wajib menerima bantuan biaya nonpersonalia dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Dalam hal terdapat penolakan terhadap bantuan biaya nonpersonalia sebagai mana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dilarang memungut biaya tersebut dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
(3) Satuan pendidikan yang memungut biaya nonpersonalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Pendanaan Pendidikan di Luar Negeri
Pasal 31Tanggung jawab pendanaan satuan pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah di luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
TANGGUNG JAWAB PENDANAAN PENDIDIKAN
OLEH PENYELENGGARA ATAU SATUAN PENDIDIKAN
YANG DIDIRIKAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Biaya Investasi Satuan Pendidikan
Paragraf 1
Biaya Investasi Lahan Pendidikan
Pasal 32(1) Lahan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pendanaan biaya investasi untuk lahan satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan pendidikan dan pihak asing dapat membantu pendanaan investasi untuk lahan satuan dan/atau program pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat.
Pasal 33(1) Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan satuan pendidikan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. orang tua atau wali peserta didik;
c. masyarakat di luar orang tua atau wali peserta didik;
d. Pemerintah;
e. pemerintah daerah;
f. pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah.
(2) Syarat pemberian bantuan pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.
(3) Syarat pemberian bantuan pendanaan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan peraturan kepala daerah.
(4) Investasi lahan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan.
Paragraf 2
Biaya Investasi Selain Lahan Pendidikan
Pasal 34(1) Investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat, menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
(3) Tanggung jawab pendanaan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
(4) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan penyelenggara program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat, menjadi tanggung jawab bersama penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan dan masyarakat.
(5) Pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan dan/atau program pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan masyarakat.
Pasal 35(1) Pendanaan tambahan di atas biaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. orang tua atau wali peserta didik;
c. masyarakat di luar orang tua atau wali peserta didik;
d. Pemerintah;
e. pemerintah daerah;
f. pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah.
(2) Syarat pemberian bantuan pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.
(3) Syarat pemberian bantuan pendanaan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan peraturan kepala daerah.
(4) Investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan.
Bagian Kedua
Biaya Investasi Penyelenggaraan dan/atau
Pengelolaan Pendidikan
Paragraf 1
Biaya Investasi Lahan
Pasal 36Pendanaan investasi untuk lahan kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
Paragraf 2
Biaya Investasi Selain Lahan
Pasal 37Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Biaya Operasi Satuan Pendidikan
Paragraf 1
Biaya Personalia
Pasal 38(1) Biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan sekurang-kurangnya mencakup:
a. gaji pokok;
b. tunjangan yang melekat pada gaji;
c. tunjangan fungsional bagi guru dan dosen; dan
d. maslahat tambahan bagi guru dan dosen.
(2) Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja antara penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dengan masing-masing pendidik/tenaga kependidikan, atau kesepakatan kerja bersama antara penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan dengan keseluruhan pendidik/tenaga kependidikan.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya personalia pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat.
Pasal 39(1) Pendanaan tambahan di atas biaya personalia yang diperlukan untuk mengembangkan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan masyarakat menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal, dapat bersumber dari:
a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. orang tua atau wali peserta didik;
c. masyarakat di luar orang tua atau wali peserta didik;
d. Pemerintah;
e. pemerintah daerah;
f. pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah.
(2) Syarat pemberian bantuan pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.
(3) Syarat pemberian bantuan pendanaan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan peraturan kepala daerah.
(4) Biaya personalia satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan.
Paragraf 2
Biaya Nonpersonalia
Pasal 40(1) Pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan dasar madrasah pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(2) Pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan dasar sekolah pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
(3) Tanggung jawab pendanaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
(4) Pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat, menjadi tanggung jawab bersama antara penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dan peserta didik atau orang tua/walinya.
(5) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya nonpersonalia satuan pendidikan yang diselenggarakan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
(6) Pendanaan biaya nonpersonalia penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
e. sumber lainnya yang sah.
Pasal 41(1) Pendanaan tambahan di atas biaya nonpersonalia yang diperlukan untuk pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal, dapat bersumber dari:
a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. Pemerintah;
c. pemerintah daerah;
d. peserta didik atau orang tua/walinya;
e. pemangku kepentingan di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lainnya yang sah.
(2) Syarat pemberian bantuan pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.
(3) Syarat pemberian bantuan pendanaan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan peraturan kepala daerah sesuai kewenangannya.
(4) Biaya nonpersonalia satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan dikembangkan untuk bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan.
Bagian Keempat
Biaya Operasi Penyelenggaraan dan/atau
Pengelolaan Pendidikan
Paragraf 1
Biaya Personalia
Pasal 42Pendanaan biaya personalia untuk kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
Paragraf 2
Biaya Nonpersonalia
Pasal 43Pendanaan biaya nonpersonalia untuk kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa
Pasal 44(1) Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
(2) Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
(3) Pendanaan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat bersumber dari:
a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. Pemerintah;
c. pemerintah daerah;
d. orang tua/wali peserta didik;
e. pemangku kepentingan di luar peserta didik dan orang tua/walinya;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lainnya yang sah.
Pasal 45(1) Bantuan biaya pendidikan dan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya personal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan biaya pendidikan dan beasiswa oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diatur dengan peraturan penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 46Satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan masyarakat, yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal, wajib menerima bantuan biaya nonpersonalia dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PENDANAAN PENDIDIKAN
OLEH MASYARAKAT DI LUAR
PENYELENGGARA DAN SATUAN PENDIDIKAN
YANG DIDIRIKAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Peserta Didik, Orang Tua,
dan/atau Wali Peserta Didik
Pasal 47Peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik bertanggung jawab atas:
a. biaya pribadi peserta didik;
b. pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara satuan pendidikan;
c. pendanaan biaya personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara satuan pendidikan;
d. pendanaan biaya nonpersonalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara satuan pendidikan;
e. pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Pasal 48Tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik dalam konstribusi pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b sampai dengan huruf e ditujukan untuk:
a. menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan; dan
b. mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan oleh Masyarakat di luar Penyelenggara dan
Satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat
serta Peserta Didik atau Orang Tua/Walinya
Pasal 49(1) Masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat serta peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan secara sukarela dan sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan.
(2) Sumbangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
(3) Penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan sumbangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diaudit oleh akuntan publik, diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional, dan dilaporkan kepada Menteri apabila jumlahnya lebih besar dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
SUMBER PENDANAAN PENDIDIKAN
Pasal 50(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
(3) Prinsip kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(4) Prinsip keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 51(1) Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Dana pendidikan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. anggaran Pemerintah;
b. anggaran pemerintah daerah;
c. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
d. sumber lain yang sah.
(3) Dana pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat bersumber dari:
a. pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. bantuan dari masyarakat, di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
c. bantuan Pemerintah;
d. bantuan pemerintah daerah;
e. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
f. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
g. sumber lainnya yang sah.
(4) Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari:
a. anggaran Pemerintah;
b. bantuan pemerintah daerah;
c. pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
d. bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
e. bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
f. sumber lainnya yang sah.
(5) Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari:
a. bantuan pemerintah daerah;
b. bantuan Pemerintah;
c. pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
d. bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
e. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
f. sumber lainnya yang sah.
(6) Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat bersumber dari:
a. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. bantuan dari Pemerintah;
c. bantuan dari pemerintah daerah;
d. pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
e. bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lainnya yang sah.
Pasal 52Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab kontribusi peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan;
c. dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;
d. dipungut oleh satuan pendidikan dan dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;
e. tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
f. menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan;
g. digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
h. kontribusi tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
i. sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana kontribusi peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
j. tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan;
k. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
l. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan
m. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53Menteri atau Menteri Agama, sesuai kewenangan masing-masing, dapat membatalkan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 apabila melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Pasal 54Apabila dana pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 yang diterima satuan pendidikan pada suatu tahun ajaran melebihi jumlah dana yang diperlukan menurut perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, maka kelebihannya dimasukkan dalam anggaran tahun berikutnya.
Pasal 55(1) Peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur dalam Pasal 52.
(2) Penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan sumbangan pendidikan yang bersumber dari kontribusi peserta didik atau orang tua/walinya, diaudit oleh akuntan publik, diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional, dan dilaporkan kepada Menteri apabila jumlahnya lebih besar dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 56(1) Bantuan dari pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf e, ayat (4) huruf e, ayat (5) huruf e, dan ayat (6) huruf f berbentuk utang atau hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan dari pihak asing kepada penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri atau Menteri Agama, dan Menteri Keuangan.
Pasal 57(1) Satuan pendidikan dapat memiliki dana pengembangan.
(2) Dana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pokok dana pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan.
(3) Pokok dana pengembangan dapat bersumber dari:
a. bantuan Pemerintah;
b. bantuan pemerintah daerah;
c. bantuan masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. sebagian dana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf i;
e. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
f. sumber lain yang sah.
(4) Pokok dana pengembangan tidak boleh digunakan kecuali jika:
a. pengelolaan dana pengembangan mengalami kerugian;
b. dana pengembangan digunakan untuk menyelamatkan eksistensi satuan pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang menjurus pada kepailitan; atau
c. digunakan untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena bencana.
(5) Hasil pengelolaan pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk:
a. pendanaan biaya investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan;
b. bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu membiayai pendidikannya; dan/atau
c. beasiswa bagi peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(6) Pokok dan hasil dana pengembangan tidak boleh digunakan untuk:
a. dipinjamkan sebagai piutang baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
b. dijadikan jaminan utang baik langsung maupun tidak langsung.
(7) Dana pengembangan dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan tidak boleh diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi atau melanggar peraturan perundang-undangan.
(8) Dana pengembangan disimpan dalam rekening khusus dana pengembangan atas nama satuan pendidikan.
(9) Dana pengembangan dibukukan terpisah dari dana lain.
(10) Dana pengembangan dipertanggungjawabkan oleh pemimpin satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara periodik tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan penyelenggara atau satuan pendidikan.
BAB VI
PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Prinsip
Pasal 58Prinsip dalam pengelolaan dana pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat terdiri atas:
a. prinsip umum; dan
b. prinsip khusus.
Paragraf 1
Prinsip Umum
Pasal 59(1) Prinsip umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a adalah:
a. prinsip keadilan;
b. prinsip efisiensi;
c. prinsip transparansi; dan
d. prinsip akuntabilitas publik.
(2) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan akses pelayanan pendidikan yang seluas-luasnya dan merata kepada peserta didik atau calon peserta didik, tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, jenis kelamin, dan kemampuan atau status sosial-ekonomi.
(3) Prinsip efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengoptimalkan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pelayanan pendidikan.
(4) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memenuhi asas kepatutan dan tata kelola yang baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan sehingga:
a. dapat diaudit atas dasar standar audit yang berlaku, dan menghasilkan opini audit wajar tanpa perkecualian; dan
b. dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan.
(5) Prinsip akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memberikan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dijalankan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Prinsip Khusus
Pasal 60(1) Pengelolaan dana pendidikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan dana pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Pengelolaan dana pendidikan oleh satuan pendidikan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga penyelenggara atau satuan pendidikan dan peraturan satuan pendidikan.
Pasal 61(1) Seluruh dana pendidikan Pemerintah dikelola sesuai sistem anggaran Pemerintah.
(2) Seluruh dana pendidikan pemerintah daerah dikelola sesuai sistem anggaran daerah.
(3) Seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dikelola sesuai sistem anggaran Pemerintah.
(4) Seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dikelola sesuai sistem anggaran daerah.
Pasal 62(1) Pengelolaan dana pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat untuk:
a. biaya investasi pada satuan pendidikan;
b. biaya operasi satuan pendidikan; dan/atau
c. bantuan kepada satuan pendidikan dalam bentuk hibah untuk mendukung biaya operasi satuan pendidikan.
(3) Dana pendidikan yang dikelola oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat disimpan dalam rekening penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dikelola melalui mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan dan disimpan di dalam rekening bendahara satuan pendidikan yang dibuka dengan seizin ketua penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 63(1) Penerimaan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana pendidikan pada satuan pendidikan bukan penyelenggara program wajib belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang belum berbadan hukum dikelola dengan menggunakan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 64Perencanaan anggaran pendidikan oleh Pemerintah harus sejalan dengan:
a. rencana pembangunan jangka panjang;
b. rencana pembangunan jangka menengah;
c. rencana kerja Pemerintah; dan
d. rencana strategis pendidikan nasional.
Pasal 65Perencanaan anggaran pendidikan oleh pemerintah daerah harus sejalan dengan:
a. rencana pembangunan jangka panjang;
b. rencana pembangunan jangka menengah;
c. rencana kerja Pemerintah;
d. rencana strategis pendidikan nasional; dan
e. rencana strategis daerah.
Pasal 66Perencanaan anggaran pendidikan oleh satuan pendidikan tinggi harus sejalan dengan:
a. rencana pembangunan jangka panjang;
b. rencana pembangunan jangka menengah;
c. rencana kerja Pemerintah;
d. rencana strategis pendidikan nasional;
e. rencana strategis satuan pendidikan; dan
f. rencana kerja tahunan satuan pendidikan.
Pasal 67(1) Rencana tahunan penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan oleh Pemerintah dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana tahunan penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan oleh pemerintah daerah dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana tahunan penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan oleh satuan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Dana Pendidikan
Pasal 68(1) Penggunaan dana pendidikan oleh Pemerintah dilaksanakan melalui sistem anggaran Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana pendidikan oleh pemerintah daerah dilaksanakan melalui sistem anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69(1) Penggunaan dana pendidikan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilaksanakan melalui sistem anggaran Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana pendidikan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilaksanakan melalui sistem anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dana pendidikan oleh satuan pendidikan dilaksanakan melalui mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga penyelenggara atau satuan pendidikan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70(1) Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan Pemerintah dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntansi yang berlaku bagi instansi Pemerintah.
(2) Realisasi pengeluaran dana pendidikan Pemerintah oleh satuan kerja pemerintah daerah dilaporkan kepada Menteri atau Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan Pemerintah oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilaporkan kepada Menteri atau Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71(1) Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan pemerintah daerah dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntansi yang berlaku bagi instansi pemerintah daerah.
(2) Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan pemerintah daerah oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilaporkan kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender.
Pasal 72Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan satuan pendidikan dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntansi keuangan nirlaba yang berlaku bagi satuan pendidikan.
Pasal 73Pelaporan mengenai penggunaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 serta realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 74(1) Pengawasan penerimaan dan penggunaan dana pendidikan Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan penerimaan dan penggunaan dana pendidikan dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75(1) Pengawasan penerimaan dan penggunaan dana pendidikan pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan penerimaan dan penggunaan dana pendidikan dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76(1) Pengawasan penerimaan dan penggunaan dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan penerimaan dan penggunaan dana dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77(1) Pengawasan penerimaan dan penggunaan dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan penerimaan dan penggunaan dana dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78(1) Pengawasan penerimaan dan penggunaan dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan penerimaan dan penggunaan dana dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pertanggungjawaban
Pasal 79(1) Dana pendidikan Pemerintah dan pemerintah daerah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
BAB VII
PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN
Pasal 80(1) Anggaran belanja untuk melaksanakan fungsi pendidikan pada sektor pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh perseratus) dari belanja negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 81(1) Anggaran belanja untuk melaksanakan fungsi pendidikan pada sektor pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh perseratus) dari belanja daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 82(1) Dana pendidikan dari Pemerintah diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah.
(2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. dana dekonsentrasi;
b. dana tugas pembantuan; dan
c. dana alokasi khusus bidang pendidikan.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah antara Menteri Keuangan atau kuasanya dengan kepala daerah.
Pasal 83(1) Dana pendidikan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diberikan kepada satuan pendidikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam proses penyaluran dana pendidikan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah ke satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyaluran dana harus sudah menyalurkan dana tersebut secara langsung kepada satuan pendidikan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah terbitnya surat perintah membayar dari kantor pelayanan perbendaharaan negara atau kantor pelayanan perbendaharaan daerah.
(3) Biaya penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh dibebankan kepada satuan pendidikan.
Pasal 84Penerima hibah dari perseorangan, lembaga, dan/atau pemerintah negara lain wajib melaporkan jumlah dana yang diterima dan penggunaannya kepada Menteri atau Menteri Agama, dan Menteri Keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan mengenai pendanaan pendidikan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan mengenai pembiayaan dalam Bab IX Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411), Bab XI Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412), Bab XI Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413), Bab XIII Peraturan Pemerintah Nomor72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 94 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460), Bab XII Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 87Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 88Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA