[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]b. perencanaan; dan
c. pendidikan dan pelatihan.

Pasal 82
Kebijakan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a disusun oleh Badan.

Pasal 83
Perencanaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b disusun berdasarkan:
a. proyeksi kebutuhan;
b. bidang keahlian;
c. strata pendidikan; dan
d. penempatan.

Pasal 84
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a. kebutuhan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik;
b. standar kurikulum dan silabus serta metoda pendidikan dan pelatihan;
c. standar tata kelola organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan; dan
d.tingkat perkembangan teknologi sarana dan prasarana belajar mengajar.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan standar nasional dan internasional.

Pasal 85
Badan wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 86
Sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan tertentu di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XIV
HAK DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 88
Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam meningkatkan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. membantu menyebarluaskan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang bersumber dari Badan;
b. membantu menjaga sarana dan prasarana;
c. membantu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
d. memberikan saran dan pendapat kepada Pemerintah; dan/atau
e. melaporkan apabila mengetahui terjadi ketidaksesuaian dan/atau kesalahan prosedur penyelenggaraan dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana.

Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XV
KETENTUAN PIDANA

Pasal 91
Setiap pemilik stasiun pengamatan yang termasuk dalam sistem jaringan pengamatan yang menghentikan pengamatan tanpa izin Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 92
Setiap pemilik stasiun pengamatan yang termasuk dalam sistem jaringan pengamatan yang merelokasi stasiun tanpa izin Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 93
Setiap petugas yang dengan sengaja tidak seketika menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kejadian ekstrem meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 94
(1) Setiap orang yang mengoperasikan peralatan pengamatan yang tidak laik operasi di stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dipidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau barang rusak, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 95
Setiap orang yang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 96
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu frekuensi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 97
Setiap orang yang tidak melaporkan hasil penelitian yang sensitif dan berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 98
Setiap orang yang tidak melaporkan hasil penelitiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 99
Setiap orang yang mengembangkan industri sarana yang tidak sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 100
Setiap orang yang melaksanakan pekerjaan tertentu di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 101
Dalam hal tindak pidana meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam bab ini.

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 102
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, penyelenggara meteorologi, klimatologi, dan geofisika tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 103
Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 104
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 105
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA
ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali