[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

Bagian Kedua
Tempat Kedudukan

Pasal 3
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.

Pasal 4
Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap kotamadya yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.

BAB III
KEWENANGAN

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
a. tindak pidana korupsi;
b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
c. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

Pasal 7
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia.

BAB IV
SUSUNAN PENGADILAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8
Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Hakim; dan
c. panitera.

Bagian Kedua
Pimpinan

(1) Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
(2) Hakim Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Hakim Karier yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain.
(4) Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 11
Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Karier, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman menjadi Hakim sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun;
b. berpengalaman menangani perkara pidana;
c. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik selama menjalankan tugas;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau terlibat dalam perkara pidana;
e. memiliki sertifikasi khusus sebagai Hakim tindak pidana korupsi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung; dan
f. telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Untuk memilih dan mengusulkan calon Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, Ketua Mahkamah Agung membentuk panitia seleksi yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan masyarakat yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan transparan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan untuk diusulkan sebagai Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Pasal 14
(1) Sebelum memangku jabatan, Hakim ad hoc diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh:
a. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hocpada Mahkamah Agung;
b. Ketua pengadilan tinggi untuk Hakim ad hoc pada pengadilan tinggi;
c. Ketua pengadilan negeri untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Sumpah:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Janji:
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Hakim ad hoc yang memangku jabatan struktural dan/atau fungsional harus melepaskan jabatannya.

Bagian Keempat
Pemberhentian Hakim

Pasal 17
Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
c. terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugas;
d. telah memasuki masa pensiun, bagi Hakim Karier; atau
e. telah selesai masa tugasnya, bagi Hakim ad hoc.

Pasal 18
Hakim diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak Hakim yang dikenakan pemberhentian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Hak Keuangan dan Administratif Hakim

Pasal 21
(1) Hakim mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa membedakan kedudukan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Keenam
Panitera

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

BAB V
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Pasal 24
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik mengenai penyelenggaraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan informasi yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

BAB VI
HUKUM ACARA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 25
Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 26
(1) Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang hakim, terdiri dari Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
(2) Dalam hal majelis hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang hakim, maka komposisi majelis hakim adalah 3 (tiga) banding 2 (dua) dan dalam hal majelis hakim berjumlah 3 (tiga) orang hakim, maka komposisi majelis hakim adalah 2 (dua) banding 1 (satu).
(3) Penentuan mengenai jumlah dan komposisi majelis hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh ketua pengadilan masing-masing atau Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara kasus demi kasus.
(4) Ketentuan mengenai kriteria dalam penentuan jumlah dan komposisi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Bagian Kedua
Penetapan Hari Sidang

Pasal 27
(1) Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menetapkan susunan majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan penyerahan berkas perkara.
(2) Sidang pertama perkara Tindak Pidana Korupsi wajib dilaksanakan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapan majelis Hakim.

Bagian Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pasal 28
(1) Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan baik yang diajukan oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa.

Pasal 29
Perkara tindak pidana korupsi diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 30
Pemeriksaan tingkat banding Tindak Pidana Korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi.

Pasal 31
Pemeriksaan tingkat kasasi Tindak Pidana Korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.

Pasal 32
Dalam hal putusan pengadilan dimintakan peninjauan kembali, pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.

BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 33
(1) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Mahkamah Agung setiap tahun wajib menyusun rencana kerja dan anggaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili sampai perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh pengadilan negeri atau yang sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili sampai perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35
(1) Dengan Undang-Undang ini untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada setiap pengadilan negeri di ibu kota provinsi.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan.
(3) Khusus untuk Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
(4) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 36
Sebelum terbentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum, diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap bertugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38
Dalam hal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 35 tidak tersedia Hakim ad hoc yang mempunyai keahlian yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara, ketua pengadilan negeri dapat meminta Hakim ad hoc pada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum pengadilan tinggi lainnya.

Pasal 39
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab VII mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR