[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Maksud dari peraturan ini sebagai pedoman bagi seluruh SPN mengenai penyelenggaraan pembinaan Diklatdi SPN.
(2) Tujuan dari peraturan ini agar penyelenggaraan Diklat di SPN dapat dilaksanakan berdasarkan proseduryang seragam sehingga dapat menghasilkan lulusan yang efektif.

Pasal 3
Penyelenggaraan Diklat di SPN harus memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
a. kepastian hukum, yaitu mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Diklat di SPN;
b. keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur,dan tidak diskriminatif mengenai penyelenggaraan Diklat di SPN;
c. proporsionalitas, yaitu mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Diklat di SPN;
d. profesionalitas, yaitu mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. akuntabilitas, yaitu menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Diklatharus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. nilai tambah (value added), yaitu setiap proses Diklat haruslah memberikan nilai tambah berupapenambahan kompetensi bagi peserta Diklat;
g. efisiensi (efficiency), yaitu sistem Diklat yang terdapat di dalam sebuah organisasi harus dilaksanakansecara efisien, baik dari sisi pemanfaatan sumber daya pendukung, waktu, maupun biaya pelaksanaan;
h. kesinambungan (sustainability), yaitu suatu sistem Diklat harus mampu menjawab bagaimana nantinya sumber dayamanusia yang ada di dalam organisasi dapat belajar secara berkesinambungan walaupun sambil bekerja(continuing education);
i. keselarasan internal (internal alignment), yaitu semua program Diklat Polri haruslah saling berkaitan dansaling mendukung dalam penciptaan sumber daya manusia yang profesional; dan
j. keselarasan eksternal (external alignment), yaitu bahwa sistem Diklat Polri mengacu kepada sistem yanglazim dipergunakan dan diakui dalam regulasi di suatu negara;

Pasal 4
Ruang lingkup dalam peraturan ini meliputi:
a. kedudukan, tugas, fungsi, dan tujuan;
b. komponen Diklat;
c. proses pembelajaran dan pengasuhan; dan
d. kerja sama;

BAB II
KEDUDUKAN,TUGAS,FUNGSI,DAN TUJUAN

(1) SPN bertugas menyelenggarakan:
a. Diklat pembentukan Brigadir polisi;
b. Diklat tenaga pendidik dan pengasuh di lingkungan SPN;
c. pelatihan fungsi teknis operasional kepolisian dan pembinaan; dan
d. pelatihan bagi instansi/departemen/badan/dinas dan masyarakat.
(2) Pelatihan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mencukupi kebutuhan kompetensipersonel Polda, Polwil, Polres, dan Polsek melalui usulan RKA-KL/DIPA setiap tahun anggaran.

Pasal 7
SPN berfungsi sebagai lembaga Diklat di tingkat Polda untuk melatih, memelihara, dan meningkatkankemampuan pegawai negeri pada Polri, warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan menjadi anggotaPolri, dan potensi masyarakat dalam rangka Harkamtibmas.

Pasal 8
Diklat di SPN bertujuan untuk:
a. mewujudkan hasil pendidikan Brigadir polisi sesuai profil dan kompetensi lulusan yang diharapkan, sehingga terwujud anggota Polri yang profesional, bermoral, dan modern;
b. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika sesuai dengan kebutuhan Polri; dan
c. mewujudkan hasil pendidikan berbagai bentuk potensi masyarakat di lingkungan tugas masing-masing dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan masyarakat yang patuh hukum.

BAB III
KOMPONEN DIKLAT

(1) Gadik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, bertugas:
a. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran; dan
b. melakukan pembimbingan, pelatihan dan penelitian yang disesuaikan dengan bidangnya.
(2) Gadik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. membuat Persiapan Mengajar (PM) sebelum memberikan pelajaran;
b. menciptakan suasana pendidikan yang menggairahkan, kreatif, dinamis, dialogis, dan berbobot;
c. membangun komitmen yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan;
d. memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaanyang diberikan kepadanya;
e. mengevaluasi dan mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran atau mata kuliah yangdiajarkannya;
f. mengembangkan bahan ajar berdasarkan kurikulum; dan
g. mewujudkan kompetensi lulusan hasil didik.
(3) Gadik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh:
a. honorarium berdasarkan ketentuan;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; dan
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
d. promosi jabatan sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas yang lebih tinggi; atau
e. mengikuti pendidikan pengembangan sesuai dengan peraturan dalam sistem pembinaan personel/sumber daya manusia Polri.

Pasal 11
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terdiri dari:
a. kurikulum pendidikan pembentukan Brigadir polisi;
b. kurikulum latihan fungsi teknis; dan
c. kurikulum latihan kerja sama dengan instansi/departemen/badan/dinas.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. tujuan pendidikan;
b. profil dan kompetensi lulusan;
c. rangka pelajaran pokok;
d. silabus/acara pelajaran;
e. bahan ajaran;
f. metodologi pembelajaran; dan
g. evaluasi hasil belajar.
(3) Pengembangan kurikulum dilakukan melalui hasil kajian atau evaluasi secara berkala.
(4) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan berpedoman pada prinsip pendidikan dan kompetensi yang diperlukan organisasi.
(5) Pengembangan kurikulum disusun berdasarkan profil, kompetensi peserta didik yang diharapkan dan dibutuhkan oleh pengguna/user di wilayah.
(6) Kurikulum dievaluasi atau direvisi paling singkat 1 (satu) tahun sekali pada setiap jenispendidikan dan dapat mengikutsertakan narasumber dari dinas pendidikan provinsi atau perguruan tinggi negeri/swasta.

(1) Penerapan kurikulum Diklat wajib dilaporkan oleh Ka SPN kepada Kalemdiklat Polri dan DeSDM Kapolri pada setiap akhir Diklat.
(2) Kurikulum latihan fungsi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b,disusun berdasarkan kompetensi yang termuat dalam program pelatihan Polri.

Pasal 14
(1) Hanjar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disusun secara terpusat oleh LemdiklatPolri sesuai standar kompetensi yang termuat dalam kurikulum pada program Diklat Polri.
(2) Hanjar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologiserta pengalaman lapangan, dan disusun dalam bentuk buku.
(3) Hanjar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh bagian pengajaran dan pelatihan SPNdibantu oleh perpustakaan.
(4) Hanjar wajib diberikan kepada para peserta didik dan peserta pelatihan pada awal pendidikandan latihan atau sebelum pelajaran dimulai.
(5) Evaluasi Hanjar dilakukan oleh Ka SPN beserta para Gadik dikoordinasikan dengan pembina fungsipaling singkat 1 (satu) tahun dengan pengesahan Lemdiklat Polri.

(1) Penghentian peserta dari proses Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), ditetapkandengan surat keputusan Kapolda atas usulan Ka SPN melalui sidang Wantun.
(2) Dalam hal pendidikan pembentukan brigadir polisi, penghentian peserta didik dari proses pembelajaran ditetapkan dengan surat perintah Ka SPN berdasarkan hasil sidang dewan sekolah.

Pasal 17
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, antara lain:
a. ruang kelas;
b. ruang tidur siswa;
c. ruang belajar siswa;
d. ruang/tempat olah raga;
e. ruang makan;
f. ruang rapat (briefing);
g. lapangan upacara;
h. aula;
i. ruang kerja;
j. perpustakaan;
k. alat transportasi;
l. lapangan tembak;
m. rumah/ruang praktek TKP;
n. gudang logistik dan amunisi;
o. poliklinik;
p. sarana ibadah;
q. kantin;
r. ruang bimbingan konseling;
s. alat komunikasi;
t. kamera Closing Circuit Television (CCTV);
u. air dan listrik; dan
v. laboratorium.

Pasal 18
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disiapkan sesuai dengan tujuan, sasaran, program, danmateri Diklat.
(2) Jenis dan jumlah fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ka SPN.
(3) Fasilitas yang dimiliki oleh pembina fungsi dapat didayagunakan setelah berkoordinasi dengan Ka SPN.

Alin dan alongins sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, yaitu peralatan yangdigunakan dalam Diklat untuk:
a. memperoleh keterampilan tertentu;
b. menggambarkan atau mendemonstrasikan suatu proses atau konsep sehingga para peserta Diklat mendapatkan pengetahuan yang dikehendaki; dan
c. menciptakan suatu keadaan atau lingkungan yang dapat digunakan para peserta Diklat untuk melatihketerampilan dan meningkatkan pengetahuan.

Pasal 21
(1) Pemanfaatan alin dan alongins sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, untuk menjamin tercapainya tujuanpendidikan dan mampu menunjang metode pengajaran secara optimal.
(2) Alin dan alongins yang tersedia disesuaikan dengan kebutuhan kurikulum.
(3) Alin dan alongins untuk mendukung metode pembelajaran dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi audio visual, teknologi informasi dan komunikasi.

Gadikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berkewajiban:
a. mendukung terciptanya suasana Diklat yang bermakna, menggairahkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mendukung keberhasilan penyelenggaraan Diklat; dan
c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik SPN.

Pasal 24
Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran Gadikan disesuaikan dengan kebutuhan SPN.

Pasal 25
Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan cara yang digunakan untukmenyampaikan pengetahuan dan/atau keterampilan dari Gadik kepada peserta Diklat.

Pasal 26
(1) Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus mampu:
a. membangkitkan/membangun motivasi belajar peserta Diklat;
b. menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta Diklat secara efektif;
c. menjadikan peserta Diklat mengetahui, memahami, dan mengaplikasikan pembelajaran yang disampaikan; dan
d. menggugah partisipasi peserta Diklat.
(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan:
a. tujuan pembelajaran;
b. kondisi dan suasana kelas; dan
c. jumlah peserta Diklat.
(3) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. ceramah;
b. tanya jawab;
c. diskusi;
d. penugasan;
e. demonstrasi;
f. pemecahan masalah;
g. latihan (drill); dan
h. studi kasus.

Pasal 27
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i diselenggarakan untuk menjamin terwujudnya Diklatyang berkualitas.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada peserta Diklat, SPN, dan programpendidikan di SPN.
(3) Evaluasi hasil belajar peserta Diklat dilakukan oleh Gadik untuk memantau proses, kemajuan, danperbaikan hasil belajar peserta Diklat.
(4) Evaluasi hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk monitoring danpengendalian.
(5) Evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Latihan Daerah dengan KaSPN.

Pasal 28
(1) Untuk menjamin terwujudnya Diklat yang berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)dilakukan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan supervisi.
(2) Kegiatan pengawasan, pengendalian, dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh:
a. Irwasda, melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan supervisi terhadap pembinaan SPN dan operasional Diklat;
b. Biro Pers dan Pembina fungsi di Polda, melakukan pengawasan dan supervisi terhadap pembinaandan operasional Diklat di SPN sesuai dengan bidang dan fungsinya masing-masing; dan
c. Ka SPN, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh penyelenggaraan Diklat di SPN dantempat lain yang telah ditetapkan oleh Kapolda.

Pasal 29
(1) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j terdiri atas tiga komponen:
a. biaya pemeliharaan yang besarnya disesuaikan dengan aset masing-masing SPN;
b. biaya operasional Diklat yang besarnya disesuaikan dengan jumlah kelas standar dan lamanya Diklat,berdasarkan indeks yang ditetapkan;
c.biaya pengoperasian alin dan alongins disesuaikan kebutuhan suatu pendidikan dan latihan.
(2) Penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan dan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusundan dituangkan dalam DIPA Polri.

Pasal 30
Ketentuan mengenai standardisasi komponen pendidikan untuk pendidikan pembentukan dan pengembangan di lingkungan Kepolisiandiatur dalam Peraturan Kapolri.

BAB IV
PROSES PEMBELAJARANDAN PENGASUHAN

Bagian Kesatu
Proses Pembelajaran

Pasal 31
Proses pembelajaran merupakan proses transformasi ilmu pengetahuan dan keterampilan dari Gadik kepada pesertaDiklat.

Pasal 32
Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. penilaian hasil belajar; dan
d. pengawasan.

Pasal 33
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a meliputi:
a. tujuan pembelajaran;
b. materi ajar;
c. metode pembelajaran;
d. sumber belajar; dan
e. penilaian hasil belajar.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kebutuhan kompetensi lulusan yang telahditetapkan melalui standar kompetensi.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Program Diklat (Prodiklat) yang telahdisahkan oleh Kapolri.

Pasal 34
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b meliputi:
a. jumlah siswa setiap kelas;
b. beban mengajar maksimum;
c. rasio buku dengan peserta diklat; dan
d. rasio gadik/pelatih dengan peserta diklat.

Pasal 35
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c meliputi:
a. test tertulis;
b. test praktek;
c. pengamatan/observasi;dan
d. penugasan perorangan dan atau kelompok.

Pasal 36
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d meliputi:
a. pemantauan;
b. supervisi;
c. evaluasi;
d. pelaporan; dan
e. pengambilan langkah tindak lanjut.

Bagian Kedua
Proses Pengasuhan

Pasal 37
(1) Proses pengasuhan merupakan proses transformasi nilai-nilai kejuangan, kebhayangkaraan, dan etika profesi, dari pengasuh kepada peserta Diklat.
(2) Pengasuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Gadikan terpilih yang mampu mentransformasikan nilai-nilai dan menjadi teladan bagi peserta Diklat.
(3) Ketentuan mengenai pedoman pengasuhan diatur dengan surat keputusan tersendiri.

Pasal 38
Proses pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) bertujuan untuk:
a. membentuk sikap mental dan perilaku sebagai insan Bhayangkara Polri yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. membentuk siswa dengan karakter dan jati diri untuk menjadi anggota Polri yang memilikisikap mental dan perilaku yang dilandasi Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya;
c. membentuk watak dan kepribadian individu maupun kelompok guna menyelesaikan persoalan dalam kehidupan danpelaksanaan tugas sehari-hari;
d. menjaga, merawat, membina, dan membimbing peserta didik/peserta pelatihan untuk memiliki kepribadian dan disiplin dalam proses Diklat.

Pasal 39
Metode proses pengasuhan diberikan dalam bentuk antara lain:
a. pembiasaan sikap dan perilaku tertentu sesuai dengan karakter sebagai anggota Polri;
b. studi kasus, yaitu penerapan metode yang diwujudkan dalam bentuk penugasan kepada peserta Diklatuntuk melakukan pembahasan terhadap suatu kasus atau masalah tertentu serta mencarikan alternatif penyelesaiannya;
c. observasi, yaitu penerapan yang diwujudkan dalam bentuk penugasan kepada peserta Diklat untuk melakukanpengamatan serta pendataan terhadap gejala sosial tertentu dan selanjutnya dibahas dan didiskusikan; dan
d. proyek, yaitu penerapan metode yang diwujudkan dalam bentuk penugasan kepada peserta Diklat secaraperorangan maupun kelompok untuk merencanakan suatu kegiatan/proyek tertentu serta melaksanakan dan atau mengimplementasikannya.

BAB V
KERJASAMA

Pasal 40
Kerja sama dalam proses Diklat di SPN, terdiri dari:
a. kerja sama internal; dan
b. kerja sama eksternal.

Pasal 41
(1) Kerja sama internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan untuk:
a. menyusun program pelatihan tingkat Polda bersama-sama dengan pembina fungsi; dan
b. menyusun materi/bahan ajar Diklat bersama-sama dengan pembina fungsi teknis.
(2) Kerja sama internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelatih fungsi teknis kepolisiandan narasumber lainnya.
(3) Kerja sama internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pelaksanaan magang para gadik/instruktur pada tiap-tiap fungsi teknis pada saat SPN tidak adakegiatan Diklat; dan
b. menyelenggarakan Diklat potensi masyarakat/pamswakarsa bersama Biro Binamitra, Biro Bimmas, dan Biro Personel Polri.

Pasal 42
Kerja sama eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, dilakukan dalam bentuk:
a. menyelenggarakan Diklat fungsi kepolisian bekerja sama dengan instansi pemerintah dan pihak swasta pengemban fungsi keamanan;
b. bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam meningkatkan pengetahuan anggota Polri dalam disiplin ilmutertentu;
c. bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam meningkatkan keterampilan para gadik/pengasuh dalam pengembangan kompetensi;dan
d. menyelenggarakan seminar, sarasehan, dan workshop yang bekerja sama dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, LSM, dan mitra kerja yang berkaitan dengan masalah kamtibmas, HAM, dan penegakan hukum.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai Diklat Polri dinyatakan masihtetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

Pasal 44
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita NegaraRepublik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2009
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


BAMBANG HENDARSO DANURI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR