[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Aset dapat dikelola secara langsung oleh Menteri Keuangan atau diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada Perusahaan Pengelola Aset.
(2) Aset yang diserahkelolakan kepada Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara Menteri Keuangan dengan Pengelola Aset.

Pasal 3
Aset yang dapat diserahkelolakan kepada Pengelola Aset terdiri dari:
a. Aset Kredit;
b. Aset Properti;
c. Aset Saham; dan/atau
d. Aset Reksa Dana.

Pasal 4
Pengelolaan Aset oleh Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara:
a. penjualan;
b. pemanfaatan;
c. penyewaan;
d. restrukturisasi; dan/atau
e. revitalisasi.

(1) Menteri Keuangan menetapkan Nilai Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang digunakan sebagai dasar bagi Pengelola Aset dalam melakukan pengelolaan.
(2) Nilai Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai.
(3) Dalam hal terjadi perubahan atas kondisi Aset, Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian terhadap Nilai Aset yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7
(1) Menteri Keuangan menetapkan harga dasar yang digunakan sebagai acuan bagi pengelolaan Aset lebih lanjut.
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai.
(3) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sama dengan nilai Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Harga dasar yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan signifikan atas kondisi Aset yang dapat mempengaruhi berubahnya harga dasar.

Pasal 8
Penunjukan Penilai dalam rangka penetapan nilai Aset dan harga dasar penjualan dilakukan oleh Pengelola Aset.

BAB II
PENGELOLAAN ASET KREDIT

(1) Pengelola Aset dapat melakukan restrukturisasi Aset Kredit dalam rangka meningkatkan kemampuan pembayaran kembali utang oleh debitor.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa penjadwalan kembali, revitalisasi usaha debitor dan/atau konversi tagihan menjadi modal.

Pasal 11
(1) Pengelola Aset dapat melakukan penjualan atas Aset Kredit, atas persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal Pengelola Aset melakukan penjualan Aset Kredit, harga penjualan Aset Kredit paling sedikit sama dengan harga dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setelah dikurangi dengan penerimaan yang tercatat sebagai pengurangan nilai Aset Kredit.

Dalam rangka pengelolaan Aset Properti, Pengelola Aset harus melakukan:
a. Pemeliharaan fisik dan dokumen;
b. Pengamanan fisik dan dokumen;
c. Penatausahaan; dan
d. Pelaporan.

Pasal 14
Pemeliharaan fisik dan dokumen Aset Properti paling sedikit meliputi:
a. Pembersihan dan penggantian/perbaikan atas bagian yang tidak berfungsi/rusak;
b. Pemenuhan kewajiban termasuk biaya daya dan jasa serta bea yang melekat pada Aset Properti; dan
c. Pemutakhiran data Aset Properti.

(1) Dalam rangka melakukan kerja sama pemanfaatan dan pengembangan untuk meningkatkan nilai Aset Properti, Pengelola Aset dapat menunjuk pihak lain sebagai mitra kerja.
(2) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(3) Kerja sama pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam suatu perjanjian yang antara lain memuat ketentuan mengenai:
a. Pola kerja sama dan penyelesaian (exit strategy);
b. Hasil kerja sama pengembangan; dan
c. Tata cara penjualan Aset Properti hasil kerja sama pengembangan.
(4) Dalam pelaksanaan kerja sama pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengelola Aset dapat diberikan kewenangan untuk melakukan peralihan hak secara langsung atas Aset Properti.
(5) Segala perizinan yang diperlukan sehubungan dengan kerja sama pengembang diatasnamakan kepada pemegang ijin yang telah ada, Pengelola Aset, dan atau mitra kerja.
(6) Perizinan kepada Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 17
(1) Pengelola Aset dapat melakukan penyewaan Aset Properti atas persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan tarif sewa dilakukan oleh Pengelola Aset yang didasarkan pada hasil penilaian Aset yang dilakukan oleh Penilai;
b. Jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; dan
c. Dalam hal penyewaan tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak lain, penunjukkan pihak lain tersebut dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pasal 18
(1) Pengelola Aset melakukan penjualan Aset Properti dengan harga penjualan paling sedikit sama dengan Harga Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara lelang.
(3) Dalam rangka persiapan penjualan Aset Properti, Pengelola Aset dapat melakukan penggabungan dan/atau pemecahan Aset Properti guna mengoptimumkan penerimaan Negara.
(4) Penggabungan dan/atau pemecahan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapatkan penetapan nilai Aset Properti dari Menteri Keuangan.
(5) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kondisi apa adanya (as is).

BAB IV
PENGELOLAAN ASET SAHAM

Pengelola Aset melakukan pemeliharaan Aset Saham yang meliputi:
a. Pemutakhiran data Aset Saham;
b. Penyimpanan dan penatausahaan dokumen Aset Saham; dan
c. Pencatatan kepemilikan atas Aset Saham dalam Daftar Pemegang Saham Perusahaan atau Biro Administrasi Efek atau berdasarkan dokumen kepemilikan lainnya.

Pasal 21
(1) Dalam rangka pengelolaan Aset, Pengelola Aset melakukan pemantauan dan pengkajian atas kinerja perusahaan serta tindakan korporasi (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan yang dikelola.
(2) Tindakan korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kuasi reorganisasi (quasi-reorganization);
b. penggabungan atau pemecahan saham (reverse stock split atau stock split);
c. penambahan modal dengan penerbitan saham baru (right issue);
d. penawaran saham perdana (Initial Public Offering);
e. penerbitan obligasi subordinasi (sub debt); dan
f. langkah–langkah tindakan korporasi lainnya yang diperlukan.

(1) Dalam melakukan penjualan Aset Saham perusahaan publik termasuk Warrant dan/atau Rights, Pengelola Aset dapat menawarkan Aset Saham melalui bursa maupun di luar bursa dengan tunduk pada peraturan di bidang pasar modal dan peraturan terkait lainnya.
(2) Dalam melakukan penjualan Aset Saham pada perseroan tertutup, Pengelola Aset dapat menawarkan Aset Saham melalui:
a. Penawaran Terbuka; atau
b. Penawaran Terbatas.
(3) Penjualan Aset Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan harga paling sedikit sama dengan Harga Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setelah dikurangi dengan penerimaan yang tercatat sebagai pengurang nilai Aset Saham.
(4) Dalam penjualan Warrant dan/atau Rights yang diperoleh dari hasil pengelolaan Aset Saham, Pengelola Aset mempertimbangkan harga pasar.

BAB V
PENGELOLAAN ASET REKSA DANA

Pasal 24
(1) Pengelola Aset melakukan pemeliharaan Aset Reksa Dana yang meliputi:
a. Pemutakhiran data Aset Reksa Dana;
b. Penyimpanan dan penatausahaan dokumen Aset Reksa Dana; dan
c. Pencatatan kepemilikan atas Aset Reksa Dana pada Manajer Investasi.
(2) Pengelolaan Aset Reksa Dana dilakukan dengan cara melakukan pemantauan dan pencairan/penjualan kembali (redemption) atas Aset Reksa Dana.

BAB VI
IMBALAN PENGELOLAAN ASET DAN IMBALAN KINERJA

Pasal 25
(1) Pengelola Aset diberikan Imbalan Pengelolaan Aset dan Imbalan Kinerja atas kegiatan Pengelolaan Aset yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Imbalan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset sebesar persentase tertentu per tahun dari Nilai Aset yang dikelola yang perhitungannya dilakukan secara bulanan sebesar persentase tertentu dibagi 12 (dua belas) dari rata-rata Nilai Aset awal bulan ditambah Nilai Aset akhir bulan.
(3) Imbalan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset yang diberikan berdasarkan satuan aset.
(4) Pemberian Imbalan Pengelolaan Aset dan Imbalan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila Imbalan Kinerja persatuan aset lebih besar dari Imbalan Pengelolaan Aset persatuan aset, maka Pengelola Aset hanya berhak atas Imbalan Kinerja per satuan aset; atau
b. Apabila Imbalan Pengelolaan Aset persatuan aset lebih besar darImbalan Pengelolaan Aset Imbalan Kinerja persatuan aset maka Pengelola Aset hanya berhak atas Imbalan Pengelolaan Aset.

Pasal 26
(1) Pengelola Aset menyetorkan HPA ke rekening Kas Umum Negara setelah dikurangi dengan Biaya Aset, Imbalan Pengelolaan Aset, Imbalan Kinerja, dan/atau PPN yang merupakan penerimaan Negara.
(2) Penyetoran HPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing ke rekening Kas Umum Negara Negara pada Bank Indonesia.
(3) Nilai setoran dalam mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada hasil konversi dengan menggunakan kurs beli Bank Indonesia.
(4) HPA dalam mata uang asing yang belum disetorkan ke rekening Bendahara Umum Negara dicatat dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs beli Bank Indonesia pada tanggal laporan.
(5) Dalam hal terjadi selisih HPA akibat perbedaan kurs pada saat penyetoran dengan kurs laporan akhir tahun buku, maka:
a. selisih lebih diperlakukan sebagai faktor penambah setoran; atau
b. selisih kurang diperlakukan sebagai beban Pengelola Aset.
(6) Pengelola Aset menyetorkan HPA kepada Menteri Keuangan secara berkala setiap akhir bulan Maret, akhir bulan Juni, akhir bulan September, dan akhir bulan Desember.
(7) Menteri Keuangan berwenang memerintahkan Pengelola Aset untuk melakukan penyetoran HPA di luar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal terjadi kelebihan setoran, kelebihan tersebut diperhitungkan sebagai setoran HPA pada tahun anggaran berikutnya.

BAB VII
BIAYA ASET

Pasal 27
(1) Biaya Aset merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan Aset yang dikelola oleh Pengelola Aset dan merupakan beban dari Menteri Keuangan.
(2) Pembayaran Biaya Aset sebagaimana pada ayat (1) dapat langsung dilakukan dengan mengurangi HPA.
(3) Biaya Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. biaya kustodian saham dan surat berharga;
b. biaya service charge;
c. biaya pajak yang melekat pada Aset;
d. biaya penyempurnaan hak;
e. biaya listrik, telepon dan air;
f. biaya asuransi;
g. biaya pemeliharaan lainnya;
h. tunggakan biaya Aset sebelum diserahkelolakan; dan
i. biaya-biaya lain yang berkaitan secara langsung dengan Aset yang dikelola, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

BAB VIII
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN

Pasal 28
(1) Pengelola Aset mengadakan penatausahaan atas Aset yang meliputi:
a. Pencatatan;
b. Inventarisasi; dan
c. Verifikasi.
(2) Pengelola Aset harus menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pengelolaan Aset.
(3) Pengelola Aset dapat menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan di luar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri Keuangan berwenang meminta Pengelola Aset untuk menyampaikan laporan di luar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB VIII
PENANGANAN ASET YANG MENJADI BERPERKARA

Pasal 29
Dalam hal Aset yang dikelola oleh Pengelola Aset terdapat gugatan atau perkara di lembaga peradilan maka Aset tersebut dikembalikan kepada Menteri Keuangan berikut segala dokumen terkait Aset dimaksud.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
(1) Dalam hal jangka waktu Pengelolaan Aset berakhir, Aset dikembalikan kepada Menteri Keuangan berikut segala hak dan kewajiban atas perikatan yang pernah dibuat dan ditandatangani, dan dokumen-dokumen terkait lainnya, serta basis data Aset kelolaan.
(2) Pengembalian Aset kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir (1) disertai laporan pertanggungjawaban Pengelola Aset.

Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Aset yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Mei 2009
MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ANDI MATTALATTA