c. Pencatatan kepemilikan atas Aset Saham dalam Daftar Pemegang Saham Perusahaan atau Biro Administrasi Efek atau berdasarkan dokumen kepemilikan lainnya.
(1) Dalam rangka pengelolaan Aset, Pengelola Aset melakukan pemantauan dan pengkajian atas kinerja perusahaan serta tindakan korporasi (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan yang dikelola.
(2) Tindakan korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:(1) Dalam melakukan penjualan Aset Saham perusahaan publik termasuk Warrant dan/atau Rights, Pengelola Aset dapat menawarkan Aset Saham melalui bursa maupun di luar bursa dengan tunduk pada peraturan di bidang pasar modal dan peraturan terkait lainnya.
(2) Dalam melakukan penjualan Aset Saham pada perseroan tertutup, Pengelola Aset dapat menawarkan Aset Saham melalui:
a. Penawaran Terbuka; atau
b. Penawaran Terbatas.
(3) Penjualan Aset Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan harga paling sedikit sama dengan Harga Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setelah dikurangi dengan penerimaan yang tercatat sebagai pengurang nilai Aset Saham.
(4) Dalam penjualan Warrant dan/atau Rights yang diperoleh dari hasil pengelolaan Aset Saham, Pengelola Aset mempertimbangkan harga pasar.
BAB V
PENGELOLAAN ASET REKSA DANA
Pasal 24(1) Pengelola Aset melakukan pemeliharaan Aset Reksa Dana yang meliputi:
a. Pemutakhiran data Aset Reksa Dana;
b. Penyimpanan dan penatausahaan dokumen Aset Reksa Dana; dan
c. Pencatatan kepemilikan atas Aset Reksa Dana pada Manajer Investasi.
(2) Pengelolaan Aset Reksa Dana dilakukan dengan cara melakukan pemantauan dan pencairan/penjualan kembali (redemption) atas Aset Reksa Dana.
BAB VI
IMBALAN PENGELOLAAN ASET DAN IMBALAN KINERJA
Pasal 25(1) Pengelola Aset diberikan Imbalan Pengelolaan Aset dan Imbalan Kinerja atas kegiatan Pengelolaan Aset yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Imbalan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset sebesar persentase tertentu per tahun dari Nilai Aset yang dikelola yang perhitungannya dilakukan secara bulanan sebesar persentase tertentu dibagi 12 (dua belas) dari rata-rata Nilai Aset awal bulan ditambah Nilai Aset akhir bulan.
(3) Imbalan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset yang diberikan berdasarkan satuan aset.
(4) Pemberian Imbalan Pengelolaan Aset dan Imbalan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila Imbalan Kinerja persatuan aset lebih besar dari Imbalan Pengelolaan Aset persatuan aset, maka Pengelola Aset hanya berhak atas Imbalan Kinerja per satuan aset; atau
b. Apabila Imbalan Pengelolaan Aset persatuan aset lebih besar darImbalan Pengelolaan Aset Imbalan Kinerja persatuan aset maka Pengelola Aset hanya berhak atas Imbalan Pengelolaan Aset.
Pasal 26(1) Pengelola Aset menyetorkan HPA ke rekening Kas Umum Negara setelah dikurangi dengan Biaya Aset, Imbalan Pengelolaan Aset, Imbalan Kinerja, dan/atau PPN yang merupakan penerimaan Negara.
(2) Penyetoran HPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing ke rekening Kas Umum Negara Negara pada Bank Indonesia.
(3) Nilai setoran dalam mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada hasil konversi dengan menggunakan kurs beli Bank Indonesia.
(4) HPA dalam mata uang asing yang belum disetorkan ke rekening Bendahara Umum Negara dicatat dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs beli Bank Indonesia pada tanggal laporan.
(5) Dalam hal terjadi selisih HPA akibat perbedaan kurs pada saat penyetoran dengan kurs laporan akhir tahun buku, maka:
a. selisih lebih diperlakukan sebagai faktor penambah setoran; atau
b. selisih kurang diperlakukan sebagai beban Pengelola Aset.
(6) Pengelola Aset menyetorkan HPA kepada Menteri Keuangan secara berkala setiap akhir bulan Maret, akhir bulan Juni, akhir bulan September, dan akhir bulan Desember.
(7) Menteri Keuangan berwenang memerintahkan Pengelola Aset untuk melakukan penyetoran HPA di luar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal terjadi kelebihan setoran, kelebihan tersebut diperhitungkan sebagai setoran HPA pada tahun anggaran berikutnya.
BAB VII
BIAYA ASET
Pasal 27(1) Biaya Aset merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan Aset yang dikelola oleh Pengelola Aset dan merupakan beban dari Menteri Keuangan.
(2) Pembayaran Biaya Aset sebagaimana pada ayat (1) dapat langsung dilakukan dengan mengurangi HPA.
(3) Biaya Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. biaya kustodian saham dan surat berharga;
b. biaya
service charge;
c. biaya pajak yang melekat pada Aset;
d. biaya penyempurnaan hak;
e. biaya listrik, telepon dan air;
f. biaya asuransi;
g. biaya pemeliharaan lainnya;
h. tunggakan biaya Aset sebelum diserahkelolakan; dan
i. biaya-biaya lain yang berkaitan secara langsung dengan Aset yang dikelola, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
Pasal 28(1) Pengelola Aset mengadakan penatausahaan atas Aset yang meliputi:
a. Pencatatan;
b. Inventarisasi; dan
c. Verifikasi.
(2) Pengelola Aset harus menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pengelolaan Aset.
(3) Pengelola Aset dapat menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan di luar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri Keuangan berwenang meminta Pengelola Aset untuk menyampaikan laporan di luar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VIII
PENANGANAN ASET YANG MENJADI BERPERKARA
Pasal 29Dalam hal Aset yang dikelola oleh Pengelola Aset terdapat gugatan atau perkara di lembaga peradilan maka Aset tersebut dikembalikan kepada Menteri Keuangan berikut segala dokumen terkait Aset dimaksud.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30(1) Dalam hal jangka waktu Pengelolaan Aset berakhir, Aset dikembalikan kepada Menteri Keuangan berikut segala hak dan kewajiban atas perikatan yang pernah dibuat dan ditandatangani, dan dokumen-dokumen terkait lainnya, serta basis data Aset kelolaan.
(2) Pengembalian Aset kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir (1) disertai laporan pertanggungjawaban Pengelola Aset.
Pasal 31Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Aset yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Mei 2009
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ANDI MATTALATTA