(1) PSAT yang diberikan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan monitoring untuk mengetahui kandungan cemaran kimia pada PSAT.
(2) Dalam pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) petugas karantina tumbuhan melakukan pengambilan sampel PSAT pada saat melakukan pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan uji cepat (rapid test) dan/atau uji di laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk.
(4) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) seperti tercantum pada Lampiran VII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(5) Tatacara monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
(1) Apabila berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ternyata PSAT mengandung cemaran kimia melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5:
(2) Biaya pengujian laboratorium dalam rangka pelaksanaan monitoring menjadi tanggung jawab Badan Karantina Pertanian.
Bagian Ketiga
Pembekuan dan Pengakuan Kembali Terhadap Sistem Pengawasan Keamanan PSAT
Negara Asal, Perjanjian Ekivalensi, atau Pengawasan Keamanan PSAT di Tempat
Produksi
(1) Pengakuan kembali terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi, atau pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diberikan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian setelah dilakukan pengkajian dan verifikasi kembali di negara asal.
(2) Kepala Badan Karantina Pertanian dalam melakukan pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 24Terhadap pemasukan PSAT yang berasal dari negara atau tempat produksi yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pengawasan keamanan PSAT diberlakukan sebagaimana pemasukan PSAT yang berasal dari negara yang sistem pengawasan keamanan PSAT belum diakui, belum memiliki perjanjian ekivalensi, atau tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT belum diakui.
Bagian Keempat
Pengawasan Pemasukan PSAT dari Negara Sistem Pengawasan Keamanan PSAT Belum
Diakui, Belum Memiliki Perjanjian Ekivalensi, atau Pengawasan Keamanan PSAT di
Tempat Produksi Belum Diakui
Pasal 25(1) Pemilik atau kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan paling lambat pada saat kedatangan PSAT.
(2) Apabila pemasukan PSAT belum disertai sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kepada pemilik atau kuasanya diberikan kesempatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja untuk melengkapi sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat/dokumen keamanan PSAT, dilakukan penolakan.
Pasal 26(1) Apabila pemasukan PSAT telah disertai sertifikat/dokumen keamanan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), petugas karantina tumbuhan melakukan pemeriksaan identitas dengan mencocokkan keterangan pada sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT dengan identitas PSAT pada kemasan dan/atau fisik PSAT.
(2) Apabila hasil pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan keterangan pada sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT, dilakukan penolakan.
(3) Apabila hasil pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan keterangan pada sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT, dilakukan pengujian laboratorium.
Pasal 27(1) Apabila hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan pelepasan.
(2) Apabila hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan penolakan.
(3) Biaya pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Pasal 28Terhadap hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Badan Karantina Pertanian menyampaikan notifikasi ketidaksesuaian (notification of non-compliance) kepada otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal PSAT.
Pasal 29(1) Penolakan pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 25, Pasal 26 atau Pasal 27 diberikan dalam bentuk surat penolakan yang diterbitkan oleh Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan.
(2) Terhadap penolakan pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Karantina Pertanian menyampaikan notifikasi ketidaksesuaian kepada otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal.
(3) Apabila setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSAT tidak dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia, dilakukan pemusnahan dengan menerbitkan berita acara pemusnahan.
(4) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan penolakan atau pemusnahan menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
BAB IV
PENGELUARAN PSAT
Pasal 30(1) Pengeluaran PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) wajib memenuhi ketentuan keamanan PSAT negara tujuan, apabila dipersyaratkan.
(2) Pengeluaran PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia harus:
a. dilengkapi sertifikat atau dokumen yang menerangkan kondisi keamanan PSAT yang sesuai dengan persyaratan negara tujuan dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau Otoritas Kompeten Keamanan PSAT;
b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan kepada petugas karantina tumbuhan.
(3) Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan oleh negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai, PSAT dapat dikirim ke negara tujuan.
(5) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, PSAT tidak diperbolehkan untuk dikirim ke negara tujuan yang mempersyaratkan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Pengawasan keamanan PSAT yang dimasukkan ke dan dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan secara terintegrasi dengan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan.
Pasal 32Peraturan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2009
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA