[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Anggota Dewan Direktur LPEI berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang, yang terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskal, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perdagangan, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perindustrian, dan 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi pertanian; dan
b.  paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam LPEI.
(2) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diangkat oleh Menteri atas usul pimpinan instansi atau lembaga yang bersangkutan.
(3) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diangkat oleh Menteri.

Pasal 3
(1) Untuk mengangkat anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Menteri terlebih dahulu meminta usulan tertulis dari pimpinan instansi atau lembaga dimaksud.
(2) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas hari) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaaan tertulis Menteri tentang usulan dimaksud.

Pasal 4
Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, berasal dari:
a. anggota Dewan Direktur yang masih memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direktur;
b. pegawai LPEI; dan/atau
c. pihak yang dianggap oleh Menteri memiliki kualifikasi untuk menjabat sebagai anggota Dewan Direktur.

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direktur, paling sedikit harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi;
e. tidak termasuk dalam daftar tidak lulus, baik yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;
f.  tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
g. memiliki keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan LPEI, yang meliputi antara lain keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, perdagangan internasional, dan/atau hukum;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; dan
i.   tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

BAB III
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN

Bagian Pertama
Faktor Yang Dinilai

Pasal 7
(1) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan terhadap kompetensi dan integritas calon anggota Dewan Direktur.
(3) Dalam rangka pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, calon anggota Dewan Direktur wajib menyampaikan:
a. fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
b. daftar riwayat hidup;
c. surat pernyataan tidak termasuk dalam daftar tidak lulus, baik yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;
d. surat pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
e. surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; dan
f.  surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Pasal 8
Faktor kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) meliputi keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan LPEI, yang meliputi antara lain keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, perdagangan internasional, dan/atau hukum.

(1)  Untuk melakukan penilaian calon anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri membentuk Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang beranggotakan:
a. ex-fficio Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sebagai Ketua
b. ex-officio Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Sebagai Anggota
c. ex-officio Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sebagai Anggota
d. unsur Independen Sebagai Anggota
(2)  Pengangkatan unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)  Penilaian Kemampuan dan Kepatutan antara lain bertugas:
a.  untuk memperoleh paling sedikit 2 (dua) orang calon untuk setiap posisi anggota Dewan Direktur;
b. melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur; dan
c. melaporkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur kepada Menteri.
(4)  Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penilaian administratif; dan
b. wawancara.

Pasal 11
(1)  Berdasarkan hasil akhir penilaian yang dilakukan Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan menyampaikan usulan 2 (dua) orang calon yang memenuhi syarat dan mempunyai nilai tertinggi kepada Menteri, disertai dengan rekomendasi calon anggota Dewan Direktur untuk diangkat.
(2)  Berdasarkan usulan dan/atau rekomendasi Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan paling banyak 3 (tiga) orang dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam LPEI untuk menjadi anggota Dewan Direktur.

Pembagian tugas dan tatacara pelaksanaan tugas anggota Dewan Direktur ditetapkan oleh Dewan Direktur setelah pengangkatan oleh Menteri.

Pasal 14
(1)  Setelah pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, anggota Dewan Direktur harus menandatangani kontrak kerja dengan Menteri.
(2)  Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan menjadi kriteria kinerja anggota Dewan Direktur.

BAB IV
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DEWAN DIREKTUR

Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf a diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, atau tidak lagi menjadi pejabat di instansi atau lembaga tempat anggota Dewan Direktur tersebut berasal.

Pasal 17
(1)  Pemberhentian anggota Dewan Direktur dan pengangkatan anggota yang baru harus dilakukan sehingga jumlah anggota Dewan Direktur paling sedikit 4 (empat) orang.
(2)  Dalam hal anggota Dewan Direktur diberhentikan, anggota Dewan Direktur penggantinya ditetapkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberhentian.
(3)  Masa jabatan anggota Dewan Direktur yang diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan bukan karena berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf b adalah sisa masa jabatan anggota Dewan Direktur yang digantikannya.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
(1)  Untuk pertama kalinya, jangka waktu masa tugas anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut:
a.  anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi yang membidangi fiskal diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun;
b. anggota Dewan Direktur yang bukan berasal dari instansi yang membidangi fiskal diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
(2)  Untuk pertama kalinya, jangka waktu masa tugas anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
a.  anggota Dewan Direktur yang merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
b.  anggota Dewan Direktur yang berasal dari luar LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
c.  anggota Dewan Direktur yang berasal dari dalam LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2009
MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ANDI MATTALATA