[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pengadaan, pendaftaran, peredaran, penggunaan, dan pengawasan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah.
(2) Tujuan pengaturan ini untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan, keanekaragaman hayati tanah, konsumen/pengguna, dan memberikan kepastian usaha bagi produsen/pelaku usaha pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah.

Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan ini meliputi pengadaan, persyaratan pendaftaran, tatacara pendaftaran, biaya pendaftaran, peredaran, penggunaan, pengawasan, kewajiban, pembinaan, dan sanksi.

BAB II
PENGADAAN

Pasal 4
(1) Pengadaan pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.
(2) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis minimal serta terjamin efektivitasnya.
(3) Pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah yang berasal dari pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lulus uji risiko lingkungan.
(4) Pupuk hayati yang mengandung mikroba transgenik selain memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti Peraturan Perundang-undangan di bidang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika.
(5) Pengadaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha.

(1) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang diproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus berasal dari formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah hasil rekayasa.
(2) Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu serta terjamin efektivitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 7
(1) Pemasukan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan badan usaha setelah mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemasukan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina pertanian.

BAB III
PERSYARATAN PENDAFTARAN

Pasal 8
(1) Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang akan dipergunakan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta wajib didaftarkan kepada Menteri Pertanian.
(2) Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang akan didaftarkan harus didasarkan atas hasil pengujian mutu dan pengujian efektivitas dari lembaga penguji yang telah diakreditasi atau ditunjuk.

Permohonan pendaftaran formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah dapat dilakukan oleh badan usaha dengan melengkapi persyaratan:
a.  Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b.  Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perusahaan/ Rekomendasi untuk PMA/PMDN;
c.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.  Kartu Tanda Penduduk penanggungjawab;
e.  Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
f.  Pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya;
g.  Agen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeri; dan
h.  Sertifikat merek atau surat pendaftaran merek dari instansi yang berwenang.
BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN

Bagian Kesatu
Permohonan Pendaftaran

Pasal 11
(1) Permohonan pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah diajukan secara tertulis kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat dengan dibubuhi materai secukupnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menggunakan formulir seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(1) Untuk menjamin Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) dilakukan uji mutu dan uji efektivitas.
(2) Uji mutu dan uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang berasal dari pemasukan hanya dilakukan terhadap pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang pertama kali dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Uji mutu dan uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga pengujian yang terakreditasi atau ditunjuk seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 14
Untuk pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang berasal dari luar negeri selain dilakukan pengujian mutu dan efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus lulus uji risiko lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sesuai ketentuan perlindungan keamanan keanekaragaman hayati.

(1) Pengambilan contoh pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah bentuk padat mengacu pada SNI Nomor 19 - 0428 - 1989 dan bentuk cair mengacu pada SNI 19 - 0429 - 1989.
(2) Lembaga Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dalam melakukan pengujian menggunakan metode pengujian mutu dan efektivitas pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah seperti tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Penilaian terhadap hasil uji mutu dan uji efektivitas didasarkan pada standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

Pasal 17
Pengambilan contoh dengan metode pengujian mutu dan pengujian efektivitas pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 18
(1) Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang memenuhi standar mutu dan efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dinyatakan lulus uji oleh Lembaga Penguji sesuai dengan ketentuan lulus uji efektivitas pada Lampiran VI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini dan diberikan sertifikat formula.
(2) Lembaga pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas hasi uji yang dilakukan sesuai dengan tatacara pelaporan uji efektivitas seperti tercantum pada Lampiran VII sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Bagian Ketiga
Pemberian Nomor Pendaftaran

(1) Untuk memperoleh nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pemohon menyampaikan hasil pengujian mutu dan efektivitas kepada Kepala Pusat menggunakan formulir seperti tercantum pada Lampiran VIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini disertai konsep label.
(2) Kepala Pusat paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima hasil pengujian mutu dan efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai melakukan penilaian dan memberi jawaban diterima atau ditolak.
(3) Apabila penilaian hasil pengujian mutu dan efektivitas diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah oleh Kepala Pusat diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk diberikan nomor pendaftaran.
(4) Apabila penilaian hasil pengujian mutu dan efektivitas ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah tidak diusulkan untuk diberikan nomor pendaftaran oleh Menteri Pertanian dan diberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasan secara tertulis.
(5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja Kepala Pusat belum memberikan jawaban diterima atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian hasil pengujian mutu dan efektivitas dianggap diterima, dan formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah oleh Kepala Pusat diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk diberikan nomor pendaftaran.

Pasal 21
(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
(2) Perpanjangan jangka waktu berlakunya nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah masih memenuhi persyaratan mutu.
(3) Jangka waktu nomor pendaftaran setelah diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, pemegang nomor pendaftaran harus memperbarui.
(4) Pembaharuan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat beralih atau dialihkan, karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e. sebab lain yang dibenarkan undang-undang.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, d, atau e dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
(3) Nomor pendaftaran yang beralih atau dialihkan wajib dicatat pada Kantor Pusat Perizinan dan Investasi Pertanian.

BAB V
BIAYA PENDAFTARAN

Pasal 24
Biaya pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus disetor ke Kas Negara yang besar dan tatacaranya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
(1) Biaya pengujian mutu dan atau uji efektivitas yang dilakukan lembaga pengujian swasta, ditetapkan oleh lembaga pengujian yang bersangkutan.
(2) Biaya pengujian mutu yang dilakukan lembaga pengujian pemerintah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus disetor ke Kas Negara yang besar dan tatacaranya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PEREDARAN

Pasal 26
(1) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang diedarkan harus memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), serta diberi label.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia, paling kurang memuat nama dagang, jenis (pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah), komposisi, volume/berat bersih, nama dan alamat produsen (produksi dalam negeri) atau distributor (pemasukan), nomor pendaftaran dan masa kadaluarsa.
(3) Komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu komposisi yang terdaftar.
(4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam kemasan kedap air yang penempatannya mudah dilihat, dibaca dengan jelas dan tidak mudah rusak.

BAB VII
PENGGUNAAN

Pasal 27
(1) Jenis dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dilakukan dengan memperhatikan produktivitas dan pelestarian fungsi lingkungan.
(2) Jenis dan tatacara penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembina Teknis KomoditasTanaman.

Pasal 28
Penyelenggaraan penyuluhan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas serta kesehatan lingkungan.
BAB VIII
PENGAWASAN

Pasal 29
Pengawasan dilakukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah dengan melindungi kelestarian fungsi lingkungan, keanekaragaman hayati tanah, kepentingan konsumen/pengguna, dan pelaku usaha.

Pasal 30
(1) Pengawasan pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah dilakukan sebagai berikut:
a. pada tingkat rekayasa formula menjadi kewenangan Menteri Pertanian;
b. pada tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan menjadi kewenangan Bupati/Walikota setempat di bawah koordinasi Gubernur.
(2) Pengawasan atas pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.

Pasal 31
(1) Pengawasan tingkat rekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Petugas Pengawas Pupuk.
(2) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan terhadap penerapan standar mutu atau persyaratan teknis minimal pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah, pelaksanaan pengujian mutu dan efektivitas, dan penggunaan nomor pendaftaran.
(3) Petugas Pengawas Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pertanian yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertanian.

Pasal 32
(1) Pengawasan tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh petugas pengawas pupuk yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
(2) Petugas Pengawas Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pegawai negeri sipil di lingkungan instansi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah.

Pasal 33
Badan usaha yang melakukan pengadaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah, wajib mengizinkan Petugas Pengawas pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di tempat usahanya.

Pasal 34
(1) Petugas Pengawas Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), berwenang:
a. melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah;
b. melakukan pemeriksaan terhadap sarana tempat penyimpanan dan cara pengemasan;
c. mengambil contoh pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah guna pengujian mutu;
d. memeriksa dokumen dan laporan;
e. melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan pengadaan dan atau peredaran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah.
(2) Dalam hal Petugas Pengawas Pupuk mempunyai dugaan kuat bahwa telah terjadi pemalsuan dan/atau kerusakan pada pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang beredar, Petugas Pengawas Pupuk dapat menghentikan sementara peredaran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah tersebut pada wilayah kerjanya paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengujian mutu.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan belum mendapat keputusan mengenai adanya pemalsuan dan atau kerusakan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah, maka tindakan penghentian sementara peredarannya oleh pengawas pupuk berakhir demi hukum.
(4) Apabila dari hasil pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui bahwa pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah tersebut tidak sesuai dengan label atau rusak, maka Petugas Pengawas Pupuk mengusulkan kepada Bupati/Walikota setempat untuk menarik pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah tersebut dari peredaran.

Pasal 35
Petugas Pengawas Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
KEWAJIBAN

Pasal 36
(1) Lembaga pengujian mempunyai kewajiban menjamin kerahasiaan formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang telah diuji.
(2) Petugas yang melayani pendaftaran wajib menjaga kerahasiaan formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang dimohonkan pendaftaran.
(3) Kepala Pusat wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah.
Pasal 37
Produsen dan atau importir bertanggung jawab atas mutu produksinya, dan wajib mencantumkan nomor pendaftaran pada label di tempat yang mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah terhapus.

Pasal 38
Pemegang nomor pendaftaran wajib melaporkan setiap perubahan subyek pemegang nomor pendaftaran kepada Kepala Pusat untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran, dan dilakukan perubahan keputusan pemberian nomor pendaftaran.

Pasal 39
Pemegang nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat mengenai pengadaan antara lain meliputi produksi, pemasukan dari luar negeri dan penyaluran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah setiap 6 (enam) bulan dengan menggunakan formulir seperti tercantum pada Lampiran IX sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Teknis Komoditas Tanaman.

BAB X
PEMBINAAN

Pasal 40
(1) Produsen pupuk organik, pupuk hayati dan atau pembenah tanah yang produksinya tidak untuk diedarkan dan atau produknya belum dapat memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) akan diberikan pembinaan pembuatan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah.
(2) Ketentuan mengenai pembuatan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.

BAB XI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 41
Lembaga pengujian mutu yang terbukti tidak bertanggung jawab atas hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau tidak menjamin kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dikenakan sanksi teguran tertulis dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang oleh Kepala Pusat untuk dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 42
Petugas pelayanan nomor pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah sebelum ditetapkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dikenakan sanksi disiplin pegawai negeri sipil oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang kepegawaian.

Pasal 43
Kepala Pusat terbukti tidak menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dikenakan sanksi disiplin pegawai negeri sipil oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang kepegawaian.

Pasal 44
Produsen atau importir pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang terbukti tidak menjamin mutu produksinya, tidak mencantumkan nomor pendaftaran pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran oleh Menteri Pertanian, diusulkan pencabutan izin produksi atau impornya dan penarikan produksi dari peredaran kepada pejabat yang berwenang dengan disertai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 45
Penarikan kembali pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh dan atas beban biaya produsen dan/atau importir pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang bersangkutan.

Pasal 46
Produsen pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang telah mendapat nomor pendaftaran, apabila selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan produksi dan/atau impor serta tidak menyampaikan laporan pengadaan dan penyaluran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran oleh Menteri Pertanian.

Pasal 47
Pelaksanaan pengawasan pengadaan peredaran dan penggunaan sebagaimana dimaksud Pasal 29 mutatis mutandis berlaku Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003.

BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 48
(1) Produsen pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dapat melayani pesanan dengan formula khusus dalam bentuk fisik pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sesuai yang didaftarkan dan dipergunakan langsung oleh pemesan.
(2) Formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus didaftar sesuai dengan Peraturan ini.

Pasal 49
Produsen pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dapat melayani pemesanan dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan melaporkannya kepada Menteri Pertanian.

Pasal 50
Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 51
(1) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang telah terdaftar sebelum Peraturan ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya nomor pendaftaran.
(2) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebelum Peraturan ini ditetapkan sedang atau telah dilakukan pengujian, tetap diproses pendaftarannya sesuai ketentuan sebelum Peraturan ini.
(3) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebelum Peraturan ini ditetapkan sedang dalam proses pendaftaran, tetapi belum dilakukan pengujian diberlakukan sesuai ketentuan Peraturan ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52
Untuk pemasukan media pertumbuhan tanaman yang berupa tanah dan kompos sepanjang bukan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah, masih tetap berlaku Keputusan Menteri Pertanian Nomor 797/Kpts/TP.830/10/1984.

Pasal 53
Dengan ditetapkan peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2009
MENTERI PERTANIAN,

ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA