(1) Untuk memperoleh nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pemohon menyampaikan hasil pengujian mutu dan efektivitas kepada Kepala Pusat menggunakan formulir seperti tercantum pada Lampiran VIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini disertai konsep label.
(2) Kepala Pusat paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima hasil pengujian mutu dan efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai melakukan penilaian dan memberi jawaban diterima atau ditolak.
(3) Apabila penilaian hasil pengujian mutu dan efektivitas diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah oleh Kepala Pusat diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk diberikan nomor pendaftaran.
(4) Apabila penilaian hasil pengujian mutu dan efektivitas ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah tidak diusulkan untuk diberikan nomor pendaftaran oleh Menteri Pertanian dan diberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasan secara tertulis.
(5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja Kepala Pusat belum memberikan jawaban diterima atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian hasil pengujian mutu dan efektivitas dianggap diterima, dan formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah oleh Kepala Pusat diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk diberikan nomor pendaftaran.
(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
(2) Perpanjangan jangka waktu berlakunya nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah masih memenuhi persyaratan mutu.
(3) Jangka waktu nomor pendaftaran setelah diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, pemegang nomor pendaftaran harus memperbarui.
(4) Pembaharuan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat beralih atau dialihkan, karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e. sebab lain yang dibenarkan undang-undang.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, d, atau e dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
(3) Nomor pendaftaran yang beralih atau dialihkan wajib dicatat pada Kantor Pusat Perizinan dan Investasi Pertanian.
BAB V
BIAYA PENDAFTARAN
Pasal 24Biaya pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus disetor ke Kas Negara yang besar dan tatacaranya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25(1) Biaya pengujian mutu dan atau uji efektivitas yang dilakukan lembaga pengujian swasta, ditetapkan oleh lembaga pengujian yang bersangkutan.
(2) Biaya pengujian mutu yang dilakukan lembaga pengujian pemerintah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus disetor ke Kas Negara yang besar dan tatacaranya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PEREDARAN
Pasal 26(1) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang diedarkan harus memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), serta diberi label.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia, paling kurang memuat nama dagang, jenis (pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah), komposisi, volume/berat bersih, nama dan alamat produsen (produksi dalam negeri) atau distributor (pemasukan), nomor pendaftaran dan masa kadaluarsa.
(3) Komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu komposisi yang terdaftar.
(4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam kemasan kedap air yang penempatannya mudah dilihat, dibaca dengan jelas dan tidak mudah rusak.
BAB VII
PENGGUNAAN
Pasal 27(1) Jenis dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dilakukan dengan memperhatikan produktivitas dan pelestarian fungsi lingkungan.
(2) Jenis dan tatacara penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembina Teknis KomoditasTanaman.
Pasal 28Penyelenggaraan penyuluhan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas serta kesehatan lingkungan.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 29Pengawasan dilakukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah dengan melindungi kelestarian fungsi lingkungan, keanekaragaman hayati tanah, kepentingan konsumen/pengguna, dan pelaku usaha.
Pasal 30(1) Pengawasan pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah dilakukan sebagai berikut:
a. pada tingkat rekayasa formula menjadi kewenangan Menteri Pertanian;
b. pada tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan menjadi kewenangan Bupati/Walikota setempat di bawah koordinasi Gubernur.
(2) Pengawasan atas pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
Pasal 31(1) Pengawasan tingkat rekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Petugas Pengawas Pupuk.
(2) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan terhadap penerapan standar mutu atau persyaratan teknis minimal pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah, pelaksanaan pengujian mutu dan efektivitas, dan penggunaan nomor pendaftaran.
(3) Petugas Pengawas Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pertanian yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertanian.
Pasal 32(1) Pengawasan tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh petugas pengawas pupuk yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
(2) Petugas Pengawas Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pegawai negeri sipil di lingkungan instansi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah.
Pasal 33Badan usaha yang melakukan pengadaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah, wajib mengizinkan Petugas Pengawas pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di tempat usahanya.
Pasal 34(1) Petugas Pengawas Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), berwenang:
a. melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah;
b. melakukan pemeriksaan terhadap sarana tempat penyimpanan dan cara pengemasan;
c. mengambil contoh pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah guna pengujian mutu;
d. memeriksa dokumen dan laporan;
e. melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan pengadaan dan atau peredaran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah.
(2) Dalam hal Petugas Pengawas Pupuk mempunyai dugaan kuat bahwa telah terjadi pemalsuan dan/atau kerusakan pada pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang beredar, Petugas Pengawas Pupuk dapat menghentikan sementara peredaran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah tersebut pada wilayah kerjanya paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengujian mutu.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan belum mendapat keputusan mengenai adanya pemalsuan dan atau kerusakan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah, maka tindakan penghentian sementara peredarannya oleh pengawas pupuk berakhir demi hukum.
(4) Apabila dari hasil pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui bahwa pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah tersebut tidak sesuai dengan label atau rusak, maka Petugas Pengawas Pupuk mengusulkan kepada Bupati/Walikota setempat untuk menarik pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah tersebut dari peredaran.
Pasal 35Petugas Pengawas Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KEWAJIBAN
Pasal 36(1) Lembaga pengujian mempunyai kewajiban menjamin kerahasiaan formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang telah diuji.
(2) Petugas yang melayani pendaftaran wajib menjaga kerahasiaan formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang dimohonkan pendaftaran.
(3) Kepala Pusat wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah.
Pasal 37Produsen dan atau importir bertanggung jawab atas mutu produksinya, dan wajib mencantumkan nomor pendaftaran pada label di tempat yang mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah terhapus.
Pasal 38Pemegang nomor pendaftaran wajib melaporkan setiap perubahan subyek pemegang nomor pendaftaran kepada Kepala Pusat untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran, dan dilakukan perubahan keputusan pemberian nomor pendaftaran.
Pasal 39Pemegang nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat mengenai pengadaan antara lain meliputi produksi, pemasukan dari luar negeri dan penyaluran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah setiap 6 (enam) bulan dengan menggunakan formulir seperti tercantum pada Lampiran IX sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Teknis Komoditas Tanaman.
BAB X
PEMBINAAN
Pasal 40(1) Produsen pupuk organik, pupuk hayati dan atau pembenah tanah yang produksinya tidak untuk diedarkan dan atau produknya belum dapat memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) akan diberikan pembinaan pembuatan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah.
(2) Ketentuan mengenai pembuatan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 41Lembaga pengujian mutu yang terbukti tidak bertanggung jawab atas hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau tidak menjamin kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dikenakan sanksi teguran tertulis dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang oleh Kepala Pusat untuk dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 42Petugas pelayanan nomor pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah sebelum ditetapkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dikenakan sanksi disiplin pegawai negeri sipil oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang kepegawaian.
Pasal 43Kepala Pusat terbukti tidak menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dikenakan sanksi disiplin pegawai negeri sipil oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang kepegawaian.
Pasal 44Produsen atau importir pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang terbukti tidak menjamin mutu produksinya, tidak mencantumkan nomor pendaftaran pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran oleh Menteri Pertanian, diusulkan pencabutan izin produksi atau impornya dan penarikan produksi dari peredaran kepada pejabat yang berwenang dengan disertai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 45Penarikan kembali pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh dan atas beban biaya produsen dan/atau importir pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang bersangkutan.
Pasal 46Produsen pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang telah mendapat nomor pendaftaran, apabila selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan produksi dan/atau impor serta tidak menyampaikan laporan pengadaan dan penyaluran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran oleh Menteri Pertanian.
Pasal 47Pelaksanaan pengawasan pengadaan peredaran dan penggunaan sebagaimana dimaksud Pasal 29 mutatis mutandis berlaku Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48(1) Produsen pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dapat melayani pesanan dengan formula khusus dalam bentuk fisik pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sesuai yang didaftarkan dan dipergunakan langsung oleh pemesan.
(2) Formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus didaftar sesuai dengan Peraturan ini.
Pasal 49Produsen pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dapat melayani pemesanan dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan melaporkannya kepada Menteri Pertanian.
Pasal 50Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51(1) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang telah terdaftar sebelum Peraturan ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya nomor pendaftaran.
(2) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebelum Peraturan ini ditetapkan sedang atau telah dilakukan pengujian, tetap diproses pendaftarannya sesuai ketentuan sebelum Peraturan ini.
(3) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebelum Peraturan ini ditetapkan sedang dalam proses pendaftaran, tetapi belum dilakukan pengujian diberlakukan sesuai ketentuan Peraturan ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52Untuk pemasukan media pertumbuhan tanaman yang berupa tanah dan kompos sepanjang bukan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah, masih tetap berlaku Keputusan Menteri Pertanian Nomor 797/Kpts/TP.830/10/1984.
Pasal 53Dengan ditetapkan peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.