(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(2) Menteri menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan Sementara kepada Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(1) Surat Keputusan Pembebanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Sementara.
(3) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SK-PBW kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK PBW yang tertera pada tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(2) Atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara dapat menerima keputusan dari Badan Pemeriksa Keuangan berupa penerimaan atau penolakan keberatan tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara tersebut diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Badan Pemeriksa Keuangan tidak mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka keberatan dari Bendahara diterima.
Pasal 24(1) Surat Keputusan Pembebanan merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan kepada Bendahara melalui kepala Pimpinan Unit Eselon I/Kepala kantor wilayah/Kepala UPT dengan tembusan kepada Menteri apabila:
a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah terlampaui dan Bendahara tidak mengajukan keberatan;
b. bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau
c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya.
(2) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
Pasal 25(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan, Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Pasal 26Surat keputusan pembebanan memiliki hak mendahului.
Pasal 27(1) Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, Sekretaris Jenderal selaku Ketua TPKN mengajukan permintaan kepada pimpinan instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara.
(3) Selama proses pelelangan dilaksanakan, dilakukan pemotongan penghasilan yang diterima Bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) dari setiap bulan sampai lunas.
Pasal 28Pelaksanaan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), setelah berkoordinasi dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan.
Pasal 29(1) Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka menteri mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Apabila Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keterangan Pembayaran Pensiun dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai hutang kepada negara, dan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang menjadi hak Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
Pasal 30(1) Penyelesaian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 Peraturan ini, berlaku pula terhadap kasus kerugian negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio.
(2) Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara suka rela, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM.
(3) Nilai kerugian negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari Bendahara.
Pasal 31Terhadap Kerugian Negara atas tanggung jawab Bendahara dapat dilakukan penghapusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32Menteri menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang pelaksanaan surat keputusan pembebanan dilampiri dengan bukti setor.
BAB V
PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PEGAWAI NEGERI
BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN.
Pasal 33(1) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen wajib melaporkan setiap kerugian negara oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya Kerugian Negara diketahui, dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Keuangan.
(2) Bentuk dari isi pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan laporan kepada Menteri tentang Kerugian Negara di buat sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 34(1) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal untuk menindaklanjuti setiap kasus Tuntutan Ganti Rugi oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Keuangan untuk menindak- lanjuti penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh ) hari sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35(1) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/ Kepala UPT Departemen dapat membentuk tim ad hoc untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi yang terjadi pada unit kerja masing-masing.
(2) Tim Ad hoc terdiri dari pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap barang inventeris milik negara dibantu oleh pejabat struktural keuangan dan pejabat terkait lainnya.
(3) Kepala UPT melaporkan pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(4) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal untuk di proses lebih lanjut.
Pasal 36Tim ad hoc bertugas :
a. mengumpulkan data/informasi terdiri atas :
1) kronologis terjadinya kerugian negara;
2) kapan terjadinya Kerugian Negara;
3) identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang mengakibatkan kerugian negara;
4) jenis, type, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan barang inventaris milik negara dan hal-hal yang diperlukan lainnya;
5) menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; dan
6) data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara;
b. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT Departemen; dan
c. tindakan lain yang dianggap perlu.
Pasal 37(1) Tim ad hoc melaporkan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi kepada Pimpinan Unit Eselon I /Kepala Kantor Wilayah/kepala UPT .
(2) Pimpinan unit eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
(3) Kepala Biro Keuangan dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal untuk melakukan penelitian di tempat kejadian.
Pasal 38(1) Kepala Biro Keuangan segera mempelajari dan memverifikasi besarnya kerugian negara.
(2) Apabila SKTJM telah ditandatangani oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain dan kerugian negara akan dibayar tunai, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan meminta kepada Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/Kepala UPT Departemen agar yang bersangkutan membayar tunai melalui Kantor Kas Negara setempat paling lambat 40 (empat puluh) hari setelah ditandatanganinya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a angka 5.
(3) Apabila SKTJM ditandatangani dan kerugian negara akan dikembalikan secara angsuran oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan meminta kepada Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/Kepala UPT Departemen untuk segera melakukan pemotongan gaji sebagai angsuran paling lama 2 (dua) tahun.
(4) Kepala Biro Keuangan melaporkan pelaksanaan SKTJM pada ayat 2 dan ayat 3 kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan bukti setor.
Pasal 39(1) Dalam hal SKTJM tidak ditandatangani atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri menerbitkan SKP2KS kepada yang bersangkutan sesuai Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(2) Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain yang menyebabkan kerugian negara dapat mengajukan keberatan/pembelaan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS dengan disertai bukti-bukti.
(3) Keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Menteri;
(4) Penggantian Kerugian Negara secara tunai dan seketika atas penerbitan SKP2KS dilaksanakan paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 40(1) Dalam hal keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) diterima seluruhnya, Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan (SKPT) kepada Pegawai Negara Bukan Bendahara/Pejabat Lain yang bersangkutan.
(2) Dalam hal keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) diterima sebagian, Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyarat (SKPTB) kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain yang bersangkutan sesuai dengan Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(3) Penerbitan SKPT dan SKPTB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat keberatan/pembelaan yang diajukan diterima.
Pasal 41(1) Menteri menerbitkan SKP2K apabila :
a. setelah 40 (empat puluh) hari kalender sejak SKTJM ditanda tangani, penggantian Kerugian Negara secara tunai dan seketika tidak dilaksanakan;
b. setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditanda tangani, penggantian Kerugian Negara secara angsuran tidak dilaksanakan;
c. pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain tidak mengajukan keberatan/pembelaan;
d. pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain mengajukan keberatan/pembelaan ditolak;
e. terbitnya SKPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat ( 2)
(2) SKP2K diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak batas waktu yang ditentukan dalam huruf a dan huruf b berakhir.
(3) Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/ Kepala UPT Departemen yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Pasal 42(1) Penagihan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain dilakukan atas dasar SKTJM dan/atau SKP2KS.
(2) Surat Penagihan diterbitkan oleh Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/Kepala UPT Departemen yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani SKTJM atau diterbitkannya SKP2KS.
(3) Dalam hal penyelesaian kerugian negara diselesaikan melalui pengadilan, Menteri melakukan upaya agar putusan pengadilan terhadap aset yang disita diserahkan kepada negara dan hasil penjualannya disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 43Dalam hal penagihan Kerugian Negara tidak dilakukan pembayaran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut setelah diterbitkan SKP2K, penagihan selanjutnya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Pasal 44(1) Pimpinan Unit Eselon I/ Kepala Kantor Wilayah Departemen setiap bulan wajib membuat laporan penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Keuangan.
(2) Menteri melaporkan penyelesaian kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah diketahui terjadinya Kerugian Negara.
Pasal 45(1) Penetapan nilai Kerugian Negara berupa barang inventaris ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. nilai pasar yang wajar; dan
b. kondisi barang yang bersangkutan.
(2) Kerugian negara berupa kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.yang diterbitkan oleh Pemerintahan Daerah setempat.
BAB VI
PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI
TERHADAP PIHAK KETIGA
Pasal 46(1) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen wajib melaporkan setiap Kerugian Negara oleh Pihak Ketiga kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya kerugian negara diketahui, dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Keuangan.
(2) Bentuk dari isi pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan laporan kepada Menteri tentang kerugian negara dibuat sesuai dengan lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 47(1) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal untuk menindak lanjuti setiap kasus Tuntutan Ganti Rugi oleh Pihak Ketiga paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).
(2) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Keuangan untuk menindak lanjuti penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh ) hari sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 48(1) Kepala Biro Keuangan menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) melalui akta pengakuan hutang.
(2) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Pihak Ketiga bersangkutan tidak menandatangani akta pengakuan hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian kerugian negara dilakukan melalui proses peradilan.
BAB VII
KADALUWARSA
Pasal 49(1) Kewajiban Bendahara/Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain/Pihak Ketiga untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluwarsa, dalam hal:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara; atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi.
(2) Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari Bendahara/Pegawai Negeri Bukan Bendahara/ Pejabat Lain menjadi hapus dalam hal:
a. 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada Bendahara/Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain; atau
b. Sejak Bendahara/Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang Kerugian Negara.
BAB VIII
S A N K S I
Pasal 50(1) Bendahara/ Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain/ Pihak Ketiga yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .
(2) Apabila putusan hakim menjatuhkan sanksi pidana dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap Bendahara/Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain /Pihak Ketiga maka putusan tersebut tidak membebaskan Bendahara/Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain /Pihak Ketiga dari tuntutan penyelesaian kerugian negara.
(3) Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT Departemen yang tidak melaksanakan Penyelesaian kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.04.KU.04-10 Tahun 1991 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA