
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN
TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, perlu melibatkan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk mendorong kesadaran masyarakat melaporkan kejadian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Rangka Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Membantu Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaan Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang Peubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5053);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
7. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
8. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Nomenklatur Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga diubah menjadi Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
(2) PKK merupakan sebutan resmi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
BAB III
TUJUAN
Pasal 3PKK dalam membantu meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan bertujuan untuk:
a. memberikan wawasan yang sama terhadap perlunya dokumen kependudukan; dan
b. kesamaan kegiatan untuk mendorong masyarakat perlunya dokumen kependudukan.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 4(1) PKK dalam membantu meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dilakukan melalui kegiatan:
a. penyuluhan dan sosialisasi;
b. komunikasi, informasi dan edukasi; dan
c. fasilitasi dan pendampingan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. provinsi;
b. kabupaten/kota;
c. kecamatan; dan
d. desa/kelurahan.
(1) PKK dalam melaksanakan kegiatan tertib administrasi kependudukan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat membentuk Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional.
(2) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan.
a. Pembina:Menteri Dalam Negeri
b. Penanggung jawab:Ketua Umum TP PKK
c. Ketua:Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
d. Sekretaris:Direktur Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan
e. Anggota:Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terkait dan Pengurus TP PKK.
(3) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan tugas:
a. menyusun program dan rencana kegiatan tertib administrasi kependudukan nasional;
b. melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Non Kementerian terkait; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan.
Pasal 8(1) PKK dalam melaksanakan kegiatan tertib administrasi kependudukan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat membentuk Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi.
(2) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan.
a. Pembina:Gubernur
b. Penanggung jawab:Ketua TP PKK Provinsi
c. Ketua:Sekretaris Daerah
d. Sekretaris:Kepala Biro/Kepala Dinas yang membidangi urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
e. Anggota:Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi terkait dan Pengurus TP PKK Provinsi.
(3) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1) PKK dalam melaksanakan kegiatan tertib administrasi kependudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat membentuk Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota.
(2) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan.
a. Pembina:Bupati/Walikota
b. Penanggung jawab:Ketua TP PKK Kabupaten/Kota
c. Ketua:Sekretaris Daerah
d. Sekretaris:Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
e. Anggota:Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait dan Pengurus TP PKK Kabupaten/Kota.
(3) Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 11Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melaksanakan tugas:
a. menyusun program dan rencana kegiatan tertib administrasi kependudukan Kabupaten/Kota;
b. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait di Kabupaten/Kota;
c. melakukan monitoring dan evaluasi di kecamatan dan kelurahan/desa; dan
d. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan.
Pasal 12(1) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Nasional, Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Provinsi, dan Tim Kelompok Kerja Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota berpedoman pada Buku Panduan Kader PKK Dalam Rangka Tertib Administrasi Kependudukan.
(2) Buku Panduan Kader PKK Dalam Rangka Tertib Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 13(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
(2) Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Bupati/Walikota.
(3) Pembinaan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat pembinaan umum.
Pasal 14
(1) Ketua Umum TP PKK melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Ketua TP PKK Provinsi dan Ketua TP PKK Kabupaten/Kota.
(2) Ketua TP PKK Provinsi melakukan pembinaan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kepada Ketua TP PKK Kabupaten/Kota.
(3) Pembinaan Ketua Umum TP PKK dan Ketua TP PKK Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat pembinaan operasional.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 15(1) Ketua TP PKK Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan kepada Bupati/Walikota dan Ketua TP PKK Provinsi dengan tembusan kepada Ketua Umum TP PKK.
(2) Ketua TP PKK Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan kepada Gubernur dan Ketua Umum TP PKK.
(3) Ketua Umum TP PKK melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tertib administrasi kependudukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 16(1) Pembiayaan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Dalam Negeri dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pembiayaan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pembiayaan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Rangka Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR