(2) Setiap pemohon informasi harus mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan sesuai dengan Lampiran yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
(4) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dicatat dalam buku register sebagaimana termuat dalam Lampiran peraturan ini dan kepada pemohon informasi diberikan tanda bukti permohonan informasi.
(5) Permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diteruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk didistribusikan kepada unit kerja sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing untuk menyiapkan jawabannya.
(6) Jawaban informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh petugas informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis sebagaimana termuat dalam lampiran peraturan ini.
(7) Alur prosedur pelayanan informasi sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan ini.(1) Penolakan informasi dapat dilakukan dengan pertimbangan informasi tersebut termasuk yang dikecualikan atau bersifat rahasia.
(2) Penolakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Keputusan LPSK yang disertai alasan penolakan.
(3) Format Keputusan Ketua LPSK tentang Penolakan Permohonan Informasi tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. penolakan atas permohonan informasi kecuali atas informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi publik yang melebihi waktu sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 24(1) LPSK wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai nama, alamat, dan nomor kontak PPID.
(2) LPSK dapat menggunakan sarana komunikasi yang efektif dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.
Bagian Kedua
Registrasi Keberatan
Pasal 25(1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh LPSK.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.
(3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. nomor pendaftaran permohonan Informasi ;
c. tujuan penggunaan Informasi ;
d. identitas lengkap Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan ;
e. identitas kuasa Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan bila ada;
f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
g. kasus posisi permohonan Informasi ;
h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
i. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan; dan
j. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan.
(4) PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
(5) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(6) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula dalam hal LPSK menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.
Pasal 26(1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
d. nomor pendaftaran permohonan Informasi;
e. informasi yang diminta;
f. tujuan penggunaan informasi;
g. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik;
h. keputusan Atasan PPID;
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;
j. nama dan posisi atasan PPID; dan
k. tanggapan Pemohon Informasi.
(3) Format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Bagian Ketiga
Tanggapan Atas Keberatan
Pasal 27(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
(2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya memuat :
a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan;
c. tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan;
d. perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan
e. jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d.