BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pancasila adalah dasar negara, ideologi bangsa, pandangan hidup dan falsafah Negara Republik Indonesia yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Nilai-Nilai Pancasila adalah suatu sistem nilai yang bulat dan utuh yang terkandung dalam kelima sila dari Pancasila meliputi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan keadilan.
3. Revitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah proses menghidupkan atau memahami dan menghayati kembali nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila adalah proses penerapan atau pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Instansi vertikal adalah perangkat dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah non Kementerian yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah bersangkutan.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaran pemerintahan daerah.
8. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
9. Lembaga Nirlaba Lainnya adalah lembaga non pemerintah meliputi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga penelitian/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, dan pondok pesantren, termasuk lembaga swadaya masyarakat.
BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN PRINSIP
Pasal 2Pedoman pemerintah daerah dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila bertujuan untuk:
a. menjadikan sumber daya manusia Indonesia yang berwawasan Pancasila, memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme
b. memberikan arah kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan dan fasilitasi dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila
c. menanamkan nilai nilai pancasila kepada para penyelenggara negara dan pemerintahan di tingkat daerah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya, dan lembaga pendidikan
Pasal 3Sasaran revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila:
a. Para penyelenggara negara dan pemerintahan di tingkat daerah;
b. Masyarakat;
c. Anggota organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya; dan
d. Pesera didik dalam lingkungan pendidikan formal, informal dan non formal
Pasal 4Revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila diselenggarakan dengan prinsip-prinsip :
a. menyeluruh;
b. merata (menjangkau seluruh lapisan masyarakat);
c. transparan; dan
d. konsisten.
BAB III
RUANG LINGKUP
(1) Kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dilakukan oleh:
a. penyelenggara negara dan pemerintahan ditingkat daerah;
b. organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya;
c. lembaga pendidikan; dan
d. secara bersama-sama antara pemerintah daerah dengan masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya.
(2) Pemerintah daerah menyelenggarakan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila secara rutin kepada unsur unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,huruf c dan huruf d.
(3) Kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah dalam bentuk:
a. pendidikan formal mulai taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi, pendidikan informal dan non formal ;
b. diskusi, dialog interaktif, sarasehan, halaqoh/orientasi, workshop, seminar, lokakarya;
c. pelatihan;
d. simulasi;
e. penataran;
f. olahraga, seni dan budaya;
g. Lomba, kompetisi dan festival;
h. penulisan buku, artikel, atau cerita; dan
i. pembuatan atau penayangan film.
BAB V
PENDEKATAN KEGIATAN
Pasal 7(1) Kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan pendekatan:
a.edukatif;
b.praktis/tindak nyata; dan
c.ketauladanan.
(2) Pendekatan edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menggugah kesadaran warga masyarakat melalui proses belajar mengajar, sehingga dapat memahami ,menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
(3) Pendekatan praktis/tindak nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menggugah kesadaran warga masyarakat melalui kegiatan nyata dilapangan, sehingga dapat memahami,menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
(4) Pendekatan ketauladanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menggugah kesadaran warga masyarakat melalui suri tauladan, sehingga dapat memahami,menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SKPD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya dan lembaga pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya dan lembaga pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
(1) Pelaksanaan kegiatan dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila di Provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(2) Pelaksanaan kegiatan dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila di Kabupaten/Kota dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan, pada bulan Januari dan Juli, dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Dalam keadaan mendesak, mekanisme pelaporan dapat disampaikan secara lisan.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 11Biaya pelaksanaan kegiatan dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dapat bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsip;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota; dan
d. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR