Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 442, 2011

PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI
PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA
STRATEGIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
TAHUN 2010 - 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,

Menimbang: a.  bahwa dalam rangka mendukung program prioritas nasional di bidang penanaman modal, maka diperlukan penyempurnaan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2010 - 2014;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2010 - 2014;

Mengingat:  1.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4724);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4664);
4.  Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011;
5.  Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
6.  Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 - 2014;
7.  Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2011;
8.  Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2010 - 2014;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:     PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TAHUN 2010 - 2014.

Pasal I
Lampiran Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2010 - 2014 diubah sebagaimana Lampiran yang tercantum dalam Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal II
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2011
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

GITA IRAWAN WIRJAWAN


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PATRIALIS AKBAR