(2) Pembentukan atau penyesuaian, tugas, fungsi, dan tata kerja PDPPM sebagai perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan daerah.
(3) Pembentukan atau penyesuaian perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan ini mulai berlaku.
(1) Dalam pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal, gubernur memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi kepada Kepala PDPPM atau Kepala PPTSP provinsi.
(1) Gubernur dapat menunjuk penghubung dengan BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6).
(2) Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas di lingkungan BKPM sehari-hari atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, atau dapat ditempatkan di kantor perwakilan pemerintah provinsi yang telah ada di Jakarta.
(3) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan potensi dan realisasi investasi provinsi.
(4) Tugas dan fungsi penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain adalah:
a. membantu pengurusan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
b. membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan perizinan dan nonperizinan provinsi;
c. memberikan berbagai informasi daerah antara lain peluang usaha, jenis-jenis perizinan dan nonperizinan, ketersediaan infrastruktur dan tenaga kerja, dan mitra usaha lokal.
(5) Selain tugas dan fungsi penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghubung dapat melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh gubernur untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan penanaman modal di provinsi, antara lain mendapat pendelegasian dari gubernur untuk menandatangani perizinan dan nonperizinan tertentu yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
(6) Apabila gubernur menunjuk penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penunjukan penghubung dan penetapan tugas dan fungsi dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan ini berlaku.
Bagian Keempat
Pemerintah kabupaten/kota
Pasal 24(1) PDKPM selain melaksanakan fungsi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), juga melaksanakan fungsi lain sebagai berikut:
a. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal di kabupaten/kota;
b. mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal di kabupaten/kota;
c. memberikan insentif daerah dan/atau kemudahan penanaman modal di kabupaten/kota;
d. membuat Peta Penanaman Modal kabupaten/Kota;
e. mengembangkan peluang dan potensi penanaman modal asing di kabupaten/kota dengan memberdayakan badan usaha;
f. mempromosikan penanaman modal kabupaten/kota;
g. mengembangkan sektor usaha penanaman modal kabupaten/kota melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup pelaksanaan penanaman modal;
h. membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal asing di kabupaten/kota.
(2) Pembentukan atau penyesuaian, tugas, fungsi, dan tata kerja PDKPM sebagai perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
(3) Pembentukan atau penyesuaian perangkat daerah yang menangani penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan ini berlaku.
Pasal 25(1) Dalam pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal, bupati/walikota memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala PDKPM atau Kepala PPTSP kabupaten/kota.
(2) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. urusan pemerintah kabupaten/kota di bidang penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu kabupaten/kota dan urusan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
b. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang diberikan penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota oleh Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memperhatikan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b.
Pasal 26(1) Jenis-jenis perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(2) Penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota.
(3) Penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sesuai dengan petunjuk teknis untuk setiap jenis perizinan dan nonperizinan yang ditetapkan melalui peraturan bupati/walikota.
(4) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. persyaratan;
b. tahapan memperoleh perizinan dan nonperizinan;
c. jumlah hari penyelesaian;
d. biaya;
e. mekanisme pengawasan dan sanksi.
(5) Penyusunan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
(6) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengutamakan penyederhanaan tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, dan perlindungan Iingkungan dari kegiatan penanaman modal, mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi yang berwenang.
(7) Penerbitan perizinan dan nonperizinan lainnya bagi kegiatan penanaman modal di daerah, apabila dipungut biaya harus memperhatikan asas kepatutan, tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(8) Bupati/walikota sewaktu-waktu dapat memperbarui Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan mengacu pada pembaruan Peraturan Kepala BKPM Tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
Pasal 27
(1) Bupati/walikota dapat menunjuk penghubung dengan BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7).
(2) Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai contact person.
(3) Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bertugas di kantor perwakilan pemerintah provinsi atau perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang telah ada di Jakarta atau di PTSP PDPPM, sehari-hari, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
(4) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan potensi dan realisasi investasi kabupaten/kota.
(5) Tugas dan fungsi penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7), antara lain adalah:
a. membantu pengurusan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
b. membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan perizinan dan nonperizinan kabupaten/ kota;
c. memberikan berbagai informasi daerah antara lain peluang usaha, jenis-jenis perizinan dan nonperizinan, ketersediaan infrastruktur dan tenaga kerja, dan mitra usaha lokal.
(6) Selain tugas dan fungsi penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penghubung dapat melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh bupati/walikota untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan penanaman modal di kabupaten/kota, antara lain mendapat pendelegasian dari bupati/walikota untuk menandatangani perizinan dan nonperizinan tertentu yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
(7) Apabila bupati/walikota menunjuk penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penunjukan penghubung dan penetapan tugas dan fungsi dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan ini berlaku.
(8) Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menggunakan fasilitas kantor yang disediakan oleh PTSP PDPPM atau kantor perwakilan pemerintah provinsi di Jakarta, sesuai dengan peraturan gubernur.
Bagian Kelima
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Pasal 28(1) Badan Pengusahaan KPBPB melaksanakan fungsi PTSP dibidang penanaman modal di KPBPB.
(2) Pelaksanaan fungsi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KPBPB.
(3) Izin lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Pendaftaran, Izin Prinsip Penanaman Modal, dan perizinan teknis yang dipersyaratkan oleh instansi teknis.
(4) Untuk memfasilitasi pelaksanaan PTSP KPBPB di bidang penanaman modal, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat melibatkan penghubung yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala LPNK, atau gubernur, atau bupati/walikota yang berwenang mengeluarkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan di KPBPB.
(5) Selain pelaksanaan fungsi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Pengusahaan KPBPB:
a. melakukan pengawasan dan melakukan pengendalian operasionalisasi PTSP KPBPB; dan
b. menyampaikan laporan operasionalisasi PTSP KPBPB secara berkala dan insidental kepada Dewan KPBPB dan Kepala BKPM.
Pasal 29(1) Dalam melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal di KPBPB, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB mendapat pelimpahan wewenang dari Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB oleh Kepala BKPM;
b. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB oleh gubernur;
c. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB oleh bupati/walikota.
Pasal 30
(1) Jenis-jenis perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala BKPM, gubernur, bupati/walikota.
(2) Penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sesuai dengan petunjuk teknis untuk setiap jenis perizinan dan nonperizinan yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
(3) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. persyaratan;
b. tahapan memperoleh perizinan dan nonperizinan;
c. jumlah hari penyelesaian;
d. biaya;
e. mekanisme pengawasan dan sanksi.
(4) Penyusunan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
(5) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan penyederhanaan tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan dari kegiatan penanaman modal, mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi yang berwenang.
(6) Penerbitan perizinan dan nonperizinan lainnya bagi kegiatan penanaman modal di KPBPB, apabila dipungut biaya harus memperhatikan asas kepatutan, tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ditetapkan dengan peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
(7) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sewaktu-waktu dapat memperbarui Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mengacu pada pembaruan Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
Bagian Keenam
Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 31(1) Administrator KEK melaksanakan fungsi PTSP di bidang penanaman modal di KEK.
(2) Pelaksanaan fungsi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK.
(3) Izin lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Pendaftaran, Izin Prinsip Penanaman Modal, dan perizinan teknis yang dipersyaratkan oleh instansi teknis.
(4) Untuk memfasilitasi pelaksanaan PTSP KEK di bidang penanaman modal, Kepala Administrator KEK dapat melibatkan penghubung yang ditunjuk oleh menteri/kepala LPNK, atau gubernur, atau bupati/walikota yang berwenang mengeluarkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan di KEK.
(5) Selain pelaksanaan fungsi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Administrator KEK:
a. melakukan pengawasan dan melakukan pengendalian operasionalisasi PTSP KEK; dan
b. menyampaikan laporan operasionalisasi PTSP KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan dan Kepala BKPM.
Pasal 32(1) Dalam melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal di KEK, Kepala Administrator mendapat pendelegasian wewenang dari Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan PTSP KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang diberikan pendelegasian wewenang kepada Kepala Administrator KEK oleh Kepala BKPM;
b. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang diberikan pendelegasian wewenang kepada Kepala Administrator KEK oleh gubernur;
c. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang diberikan pendelegasian wewenang kepada Kepala Administrator KEK oleh bupati/walikota.
Pasal 33(1) Jenis-jenis perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala BKPM, gubernur, bupati/walikota.
(2) Penerbitan perizinan dan nonperizinan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal masing-masing jenis perizinan dan nonperizinan yang ditetapkan melalui peraturan Kepala Administrator KEK.
(3) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. persyaratan;
b. tahapan memperoleh perizinan dan nonperizinan;
c. jumlah hari penyelesaian;
d. biaya;
e. mekanisme pengawasan dan sanksi.
(4) Penyusunan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
(5) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan penyederhanaan tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, dan perlindungan Iingkungan dari kegiatan penanaman modal, mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi yang berwenang.
(6) Penerbitan perizinan dan nonperizinan lainnya bagi kegiatan penanaman modal di KEK, apabila dipungut biaya harus memperhatikan asas kepatutan, tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ditetapkan dengan peraturan Kepala Administrator KEK.
(7) Kepala Administrator KEK sewaktu-waktu dapat memperbarui Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mengacu pada pembaruan Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
Bagian Ketujuh
Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintah
di Bidang Penanaman Modal kepada Pemerintah Daerah
Pasal 34(1) Pelimpahan wewenang kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b atau Penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, didasarkan atas kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (10).
(2) Pelimpahan wewenang kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan asas dekonsentrasi dan penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan asas tugas pembantuan.
(3) Pelimpahan wewenang kepada gubernur atau penugasan kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKPM.
BAB V
PEMBINAAN DAN EVALUASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Bagian Pertama
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 35(1) BKPM melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal di PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, KPBPB dan KEK untuk:
a. meningkatkan kualifikasinya berdasarkan tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. membina penerapan kebijakan pelaksanaan layanan penanaman modal;
c. membantu mengupayakan penyelesaian permasalahan penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal.
(2) Pembinaan atas penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal di PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, KPBPB dan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia tentang penanaman modal;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi kepada pemerintah daerah tentang pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal;
c. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal.
(3) Jenis pembinaan yang berupa pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia tentang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan penanaman modal tingkat pertama, yaitu pelatihan di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal dalam negeri dan aplikasi SPIPISE;
b. pendidikan dan pelatihan penanaman modal tingkat lanjutan yaitu pelatihan di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal asing dan pendalaman SPIPISE;
c. pendidikan dan pelatihan penanaman modal tingkat sektoral, yaitu materi pelayanan perizinan dan nonperizinan teknis sektoral penanaman modal;
d. pendidikan dan pelatihan kompetensi pelayanan penanaman modal yang meliputi pemahaman materi ketiga jenis pendidikan dan pelatihan di atas.
(4) Dalam hal pembinaan atas penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal di PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, KPBPB dan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk Tim Pembinaan Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal, diketuai oleh Pejabat Eselon I BKPM yang membidangi Pelayanan Penanaman Modal, dan beranggotakan wakil dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, BKPM dan instansi terkait lainnya.
(5) Tim Pembinaan Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas:
a. memantau kinerja penyelenggaraan pelayanan penanaman modal di PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK;
b. membimbing pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan penanaman modal di PTSP di bidang penanaman modal sesuai ketentuan perundangan;
c. melakukan pemetaan tentang kondisi pelayanan penanaman modal di PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK;
d. membantu mengupayakan penyelesaian permasalahan penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal.
(6) Tim Pembinaan Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(7) Tim Pembinaan Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam pelaksanaannya:
a. menggunakan metode pembinaan mencakup supervisi, analisa laporan, pelatihan dan konsultasi teknis; dan
b. melaporkan kegiatan pembinaan penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal kepada Kepala BKPM secara berkala.
Bagian Kedua
Evaluasi PTSP di bidang penanaman modal
Pasal 36(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan kinerja pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada penanam modal, BKPM melaksanakan evaluasi secara berkala atas penyelenggaraan PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. laporan terbaru hasil penilaian secara mandiri oleh PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK yang bersangkutan;
b. adanya saran dan pertimbangan dari Tim Pertimbangan PTSP di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM, mengenai:
1. keberatan yang diajukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota terkait dengan penyelenggaraan sementara PTSP; atau
2. pengaduan penanaman modal mengenai pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal di PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, KPBPB dan KEK.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Teknis Penilai PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).
(4) Metode evaluasi atas penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal dilakukan dengan:
a. pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; dan
b. penilaian atas kesesuaian penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, dalam menerbitkan perizinan dan nonperizinan.
(5) Tim Teknis Penilai PTSP di bidang penanaman modal melaporkan hasil evaluasi PTSP di bidang penanaman modal kepada Tim Penilai PTSP di bidang penanaman modal.
(6) Tim Penilai PTSP di bidang penanaman modal selanjutnya menetapkan tindak lanjut dari hasil evaluasi PTSP di bidang penanaman modal serta melaporkannya kepada Kepala BKPM.
(7) Kegiatan evaluasi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Sementara Kewenangan Pelayanan Perizinan
di Bidang Penanaman Modal
Pasal 37(1) Berdasarkan hasil evaluasi pengukuran IKM dan penilaian atas penguasaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), Kepala BKPM dapat menyelenggarakan sementara kewenangan Pemerintah yang telah dilimpahkan kepada gubernur atau ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
(2) Proses penyelenggaraan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan berikut:
a. apabila laporan evaluasi menyimpulkan PTSP di bidang penanaman modal kurang baik atau tidak baik, diberikan teguran tertulis untuk memperbaiki kinerja pelayanan dan penguasaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal;
b. apabila setelah dilakukan 3 (tiga) kali teguran tertulis yang masing-masing berjangka waktu 30 (tiga puluh) hari, PTSP di bidang penanaman modal tidak menunjukkan perbaikan kinerja pelayanan, Tim Penilai melakukan penilaian ulang terhadap kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal;
c. bentuk surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagaimana tercantum dalam pada Lampiran VI;
d. apabila hasil penilaian ulang menyimpulkan bahwa peringkat kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal turun dari kualifikasi bintang 4 (empat) ke kualifikasi bintang yang lebih rendah atau menjadi belum terkualifikasi sebagai kategori PTSP di bidang penanaman modal,
1. pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal di PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, yang merupakan urusan Pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, Kepala BKPM, sesuai dengan kewenangannya atau atas persetujuan menteri teknis/kepala LPNK yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal, untuk sementara waktu menyelenggarakan perizinan dan nonperizinan tersebut;
2. pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal di PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, yang merupakan urusan Pemerintah yang ditugaskan kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, Kepala BKPM, sesuai dengan kewenangannya atau atas persetujuan menteri teknis/kepala LPNK yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal, untuk sementara waktu menyerahkan kewenangan tersebut kepada gubernur guna menyelenggarakan perizinan dan nonperizinan tersebut.
e. mekanisme lebih lanjut tentang penyelenggaraan sementara penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud huruf d angka 1, serta huruf d angka 2 yang juga tidak mampu dilaksanakan Gubenur, diatur pada Peraturan Presiden tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Sementara oleh Pemerintah.
Pasal 38(1) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d bersifat sementara sampai penyelenggara PTSP di bidang penanaman modal mampu melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai kualifikasi yang ditetapkan.
(2) Setelah BKPM melakukan pembinaan dan hasil penilaian Tim Penilai menyimpulkan bahwa PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota telah mampu melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai kualifikasi yang ditetapkan, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan oleh Kepala BKPM diberikan kembali kepada gubernur atau kepada bupati/walikota.
Pasal 39(1) Dalam hal pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan berkeberatan atas penyelenggaraan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan dapat menyampaikan keberatan kepada Tim Pertimbangan PTSP di bidang penanaman modal yang dibentuk oleh Menteri Koordinatori yangi membidangi perekonomian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan keberatan dan ditembuskan kepada Kepala BKPM.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya keputusan penyelenggaraan sementara dimaksud.
Pasal 40(1) Bagi PDPPM atau PPTSP provinsi yang belum siap melaksanakan kewenangan perizinan dan nonperizinan, penyelenggaraan sementara kewenangannya dilakukan oleh PTSP BKPM sesuai pernyataan gubernur yang bersangkutan.
(2) Bagi PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota yang belum siap melaksanakan kewenangan perizinan dan nonperizinan, penyelenggaraan sementara kewenangannya dilakukan oleh PDPPM atau PPTSP provinsi sesuai pernyataan bupati/walikota yang bersangkutan.
BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Bagian Pertama
Permohonan Perizinan dan Nonperizinan
Pasal 41(1) Permohonan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan kepada PTSP BKPM.
(2) Permohonan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diajukan kepada PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi.
(3) Permohonan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) diajukan kepada PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota.
(4) Permohonan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang berlokasi di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diajukan kepada PTSP KPBPB.
(5) Permohonan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang berlokasi di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diajukan kepada PTSP KEK.
Pasal 42(1) Penanam modal yang memerlukan fasilitas fiskal, insentif, dan kemudahan lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah permohonannya diajukan kepada PTSP di bidang penanaman modal di BKPM.
(2) Jenis dan tata cara permohonan fasilitas fiskal, insentif, dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BKPM.
Pasal 43(1) Penanam modal yang memerlukan insentif daerah dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah di luar KPBPB dan KEK, permohonannya diajukan kepada PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(2) Tata cara permohonan dan pemberian insentif daerah dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian insentif daerah dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah.
(3) Penanaman modal berlokasi di KPBPB dan KEK yang memerlukan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal di KPBPB dan KEK, permohonannya diajukan kepada PTSP KPBPB dan PTSP KEK.
(4) Tata cara permohonan dan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal di KPBPB dan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44(1) Pelayanan perizinan dan nonperizinan di PTSP di bidang penanaman modal menggunakan mekanisme front office (FO) dan back office (BO).
(2) Penanam modal dapat mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal secara manual atau melalui SPIPISE kepada PTSP BKPM, PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya.
(3) Permohonan penanaman modal secara manual dan melalui SPIPISE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BKPM.
Bagian Kedua
Jangka Waktu dan Biaya Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan
Pasal 45(1) Penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(2) Penerbitan perizinan dan nonperizinan terkait dengan tata ruang, lingkungan hidup, keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat atau yang diatur khusus dengan peraturan perundang-undangan, dapat dikecualikan dari batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 46(1) Penerbitan perizinan dan nonperizinan yang telah dilimpahkan oleh menteri/kepala LPNK kepada Kepala BKPM dan dilayani di PTSP BKPM tidak dipungut biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Penerbitan perizinan dan nonperizinan yang telah dilimpahkan oleh Kepala BKPM kepada gubernur dan dilayani di PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi serta yang telah ditugaskan Kepala BKPM kepada bupati/walikota dan dilayani di PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, tidak dipungut biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Penerbitan perizinan dan nonperizinan yang telah dilimpahkan atau didelegasikan oleh Kepala BKPM, gubernur, bupati/walikota kepada:
a. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dan dilayani di PTSP KPBPB;
b. Kepala Administrator KEK dan dilayani di PTSP KEK, tidak dipungut biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(4) Segala penerimaan negara yang timbul dari pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang merupakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah, tetap menjadi penerimaan Pemerintah dan diserahkan kepada kementerian/LPNK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
BAB VII
PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
Bagian Pertama
Pelayanan Informasi
Pasal 47(1) Penanam modal dapat memperoleh pelayanan informasi terkait penanaman modal di PTSP BKPM, PTSP PDPPM, PPTSP provinsi, PTSP PDKPM, PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK.
(2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. layanan bimbingan pengisian formulir perizinan dan nonperizinan yang terkait penanaman modal;
b. layanan konsultasi atas informasi, antara lain:
1. peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal;
2. potensi dan peluang penanaman modal;
3. daftar bidang usaha tertutup, dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
4. jenis, tata cara proses permohonan, biaya, dan waktu pelayanan perizinan dan nonperizinan;
5. tata cara pencabutan perizinan dan nonperizinan;
6. tata cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal;
7. tata cara layanan pengaduan pelayanan penanaman modal;
8. data referensi yang digunakan dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal;
9. data perkembangan penanaman modal, kawasan industri, harga utilitas, upah, dan tanah;
10.informasi perjanjian internasional di bidang penanaman modal.
Bagian Kedua
Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Pasal 48(1) Penanam modal yang tidak puas atas pelayanan di PTSP BKPM, PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK, dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala BKPM, Kepala PDPPM atau Kepala PPTSP provinsi, Kepala PDKPM atau Kepala PPTSP kabupaten/kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dan Kepala Administrator KEK yang bersangkutan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui layanan pengaduan (help desk) penanaman modal yang tersedia.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui petugas loket, telepon, faksimile, dan sarana elektronik lainnya, atau melalui kotak pengaduan yang tersedia.
(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh pejabat yang bersangkutan dengan batas waktu yang ditentukan.
Pasal 49(1) Dalam hal pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) tidak mendapat tanggapan atau penanam modal tidak puas atasi tanggapani yangi diberikan, penanami modal dapat menyampaikan pengaduannya kepada Tim Pertimbangan PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan keberatan dan ditembuskan kepada Kepala BKPM, gubernur, bupati/walikota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dan Kepala Administrator KEK.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 50(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal di BKPM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKPM.
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal di PDPPM atau PPTSP provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi yang bersangkutan.
(3) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal di PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal di KPBPB dibebankan pada Anggaran Badan Pengusahaan KPBPB yang bersangkutan.
(5) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal di KEK dibebankan pada Anggaran Administrator KEK yang bersangkutan.
(6) Biaya yang diperlukan penghubung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 27 ayat (5) dan ayat (6), dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi yang menugaskan.
BAB IX
PELAPORAN
Bagian Pertama
Laporan Penyelenggaraan PTSP
Pasal 51(1) Laporan penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal secara nasional disampaikan kepada Presiden setiap tahun paling lambat bulan April tahun berikutnya menggunakan format Laporan Perkembangan Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, dengan tembusan menteri teknis/kepala LPNK yang membina urusan pemerintahan di sektor atau bidang usaha penanaman modal.
(2) Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala PDPPM atau Kepala PPTSP provinsi menyampaikan laporan penyelenggaraan PTSP di provinsi masing-masing kepada Kepala BKPM menggunakan bentuk laporan sebagaimana dalam Lampiran VIII dengan tembusan gubernur, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum laporan Kepala BKPM kepada Presiden.
(3) Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala PDKPM atau Kepala PPTSP kabupaten/kota menyampaikan laporan penyelenggaraan PTSP di kabupaten/kota masing-masing kepada Kepala PDPPM atau Kepala PPTSP provinsi menggunakan bentuk laporan sebagaimana dalam Lampiran IX dengan tembusan bupati/walikota, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum laporan Kepala PDPPM atau Kepala PPTSP provinsi kepada Kepala BKPM.
(4) Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan laporan penyelenggaraan PTSP di KPBPB kepada Dewan KPBPB dan Kepala BKPM menggunakan bentuk laporan sebagaimana dalam Lampiran IX, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum laporan Kepala BKPM kepada Presiden.
(5) Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Administrator KEK menyampaikan laporan penyelenggaraan PTSP di KEK kepada Dewan Kawasan dan Kepala BKPM menggunakan bentuk laporan sebagaimana dalam Lampiran IX, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum laporan Kepala BKPM kepada Presiden.
(6) Penyusunan laporan penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pejabat Eselon I BKPM yang membidangi Pelayanan Penanaman Modal.
Bagian Kedua
Laporan Data Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal
Pasal 52(1) Dalam hal belum adanya SPIPISE, laporan secara berkala dilakukan dengan cara memfaksimili setiap Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Usaha yang diterbitkan oleh:
a. Kepala PDPPM atau Kepala PPTSP provinsi kepada Kepala BKPM;
b. Kepala PDKPM atau Kepala PPTSP kabupaten/kota kepada Kepala PDPPM dengan tembusan kepada Kepala BKPM;
c. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB kepada Kepala BKPM;
d. Kepala Administrator KEK kepada Kepala BKPM.
(2) Dalam rangka mempercepat pengumpulan data penanaman modal secara nasional, atas penerbitan setiap Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Usaha oleh Kepala PDPPM atau Kepala PPTSP provinsi, Kepala PDKPM atau Kepala PPTSP kabupaten/kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dan Kepala Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data penanaman modal dilaporkan secara berkala setiap bulan kepada Kepala BKPM.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan bentuk laporan sebagaimana dalam Lampiran X dan Lampiran XI.
(4) Dalam hal sudah terintegrasi dengan SPIPISE, laporan data penanaman modal dilakukan secara otomasi (on-line).
Pasal 53Ketentuan mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal oleh penanam modal diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BKPM.
BAB X
KOORDINASI PENYELENGGARAAN PTSP
DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Pasal 54Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan kebijakan dan pelayanan penanaman modal di PTSP di bidang penanaman modal, BKPM melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Teknis/LPNK, PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55(1) Perizinan dan nonperizinan yang telah diperoleh dari Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan dan nonperizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanam modal yang sebelumnya telah memperoleh perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang membutuhkan perizinan dan nonperizinan lebih lanjut, permohonannya diajukan kepada PTSP BKPM, PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya.
(3) Kualifikasi penyelenggara PTSP di bidang penanaman modal yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 11 Tahun 2009 disetarakan dengan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan ini adalah sebagai berikut:
a. Bintang 5 setara dengan Bintang 4;
b. Bintang 4 setara dengan Bintang 3;
c. Bintang 3 setara dengan Bintang 2;
d. Bintang 2 dan 1 setara dengan Bintang 1;
e. Non-Bintang setara dengan kategori belum terkualifikasi sebagai PTSP di bidang penanaman modal.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56 Dengan berlakunya Peraturan Kepala BKPM ini, maka Peraturan Kepala BKPM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2011
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR