
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.16/MEN/2011
TENTANG
ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa importasi ikan dan produk perikanan berpotensi menjadi media pembawa bagi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, dan kelangsungan usaha perikanan, sehingga perlu dilakukan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan;
b. bahwa untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4197);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina untuk Pemasukan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri dan Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2008 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan;
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2008 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup;
10.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2009 tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
11.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
12.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2011 tentang Instalasi Karantina Ikan;
13.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik Indonesia;
14.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.07/MEN/2004 tentang Pengadaan dan Peredaran Benih Ikan;
15.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.08/MEN/2004 tentang Tata Cara Pemasukan Ikan Jenis atau Varietas Baru ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, melindungi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, dan kelangsungan usaha perikanan dari risiko bahaya yang mungkin ditimbulkan dari importasi ikan dan produk perikanan.
Pasal 3Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan; dan
b. pelaksanaan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan.
BAB II
OBYEK ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN
DAN PRODUK PERIKANAN
Pasal 4(1) Obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan dibedakan berdasarkan negara asal yaitu:
a. negara bukan anggota OIE; dan
b. negara anggota OIE.
(2) Obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berasal dari negara bukan anggota OIE, meliputi
a. ikan; dan/atau
b. produk perikanan.
(3) Obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berasal dari negara anggota OIE, meliputi:
a. jenis atau strain/varietas ikan baru;
b. produk perikanan baru;
c. jenis ikan berbahaya;
d. ikan dan produk perikanan dari negara asal yang memiliki penyakit baru; dan/atau
e. ikan dan produk perikanan dari negara asal yang sedang terkena wabah;
(4) Pemasukan obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berasal dari negara anggota OIE ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk pertama kali dari negara asal wajib dilakukan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan.
BAB III
PELAKSANAAN ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN
DAN PRODUK PERIKANAN
(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan.
(2) Apabila permohonan lengkap, Direktur Jenderal meneruskan kepada Tim Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan untuk dilakukan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan.
(3) Apabila permohonan tidak lengkap, maka Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan penolakan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, disertai dengan alasan penolakan kepada pemohon.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7(1) Analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. identifikasi bahaya (hazard identification);
b. penilaian risiko (risk assesment);
c. pengelolaan risiko (risk management); dan
d. komunikasi risiko (risk communication).
(2) Identifikasi bahaya (hazard identification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, bahaya bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, serta kelangsungan usaha perikanan.
(3) Penilaian risiko (risk assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, risiko bahaya bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, dan kelangsungan usaha perikanan yang mungkin timbul baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, meliputi:
a. penilaian pengeluaran (release assessment);
b. penilaian pendedahan (exposure assessment);
c. penilaian konsekuensi (consequence assessment); dan
d. estimasi risiko (risk estimation).
(4) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk meminimalkan risiko terhadap potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya dan bahaya bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, serta kelangsungan usaha perikanan, meliputi:
a. evaluasi risiko (risk evaluation);
b. evaluasi pilihan (option evaluation);
c. implementasi (implementation); dan
d. pemantauan dan kaji ulang (monitoring and review).
(5) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk menjaring informasi dan pendapat secara transparan dari pihak-pihak yang berkepentingan selama proses analisis risiko, dengan mengomunikasikan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengelolaan risiko yang diusulkan kepada pemohon, pengambil keputusan, dan pihak-pihak yang berkepentingan di negara tujuan dan negara asal.
(6) Analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kajian ilmiah, dan apabila diperlukan dapat dilakukan peninjauan lapangan dan/atau pengujian laboratorium di negara asal.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 8(1) Tim Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan setiap 6 (enam) bulan menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan terhadap setiap obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan pemberitahuan kemajuan pelaksanaan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan kepada pemohon.
Masa berlaku Surat Hasil Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan yang menyatakan persetujuan pemasukan dengan persyaratan atau persetujuan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dan Pasal 9 ayat (4) huruf d untuk digunakan sebagai salah satu syarat mendapatkan Izin Pemasukan adalah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal dikeluarkan.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 11Biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BAB V
KETENTUAN LAIN
Peraturan Menteri ini berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengundangan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
FADEL MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR