(1) Hasil inventarisasi beserta rekomendasi Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan areal pemanfaatan HTHR yang dapat dijual tegakannya.
(3) Menteri menetapkan areal pemanfaatan HTHR dan disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Bupati/Walikota mengumumkan kepada masyarakat yang berminat untuk mengajukan permohonan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi harga penawaran dalam satu kesatuan luas petak. Bagian Kedua
Tata Cara Permohonan Izin
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan, yang pelaksanaanya dilakukan oleh Tim yang dibentuk Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
(2) Tata cara pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kriteria penetapan calon pemegang IUPHHK-HTHR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
(3) Dalam hal permohonan telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan memerintahkan Dinas Kabupaten/Kota menaksir dan menetapkan harga total penjualan.
(4) Harga total penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu harga total Limit Penjualan Tegakan HTHR yang dihitung berdasarkan harga pasar rata-rata kayu bulat di Kabupaten/Kota setempat untuk jenis kayu yang sama dikalikan dengan total tegakan hasil inventarisasi, dikurangi dengan :
a. Biaya penebangan, pembagian batang (bucking), pengumpulan, dan pengangkutan yang dihitung oleh pemohon sekurang-kurangnya diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, UPT Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan dan UPT Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial; dan
b. PSDH dan DR.
dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
(5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan mengajukan kepada Menteri untuk menerbitkan IUPHHK-HTHR dalam rangka penjualan tegakan HTHR.
(6) Berdasarkan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan menetapkan calon pemegang IUPHHK-HTHR.
(7) Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan mengajukan calon pemegang IUPHHK-HTR kepada Menteri Kehutanan untuk diterbitkannya IUPHHK-HTHR.
(8) Menteri menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTHR untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sampai kegiatan penebangan selesai, dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
b. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial;
c. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; dan
d. Bupati/Walikota setempat.
Pasal 11 (1) Calon Pemegang IUPHHK-HTHR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7), dapat melaksanakan kegiatan penebangan tegakan setelah memenuhi kewajiban :
a. menyusun RKT tebangan berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan disampaikan untuk disahkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
b. membayar harga tegakan sebagaimana hasil taksiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Hasil pembayaran harga tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disetorkan ke rekening Menteri sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setelah kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi, pemegang izin dapat melaksanakan pemanenan, pengamanan, dan pemasaran.
(4) Terhadap hasil tebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan PSDH dan DR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Setelah PSDH dan DR dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Provinsi melayani memberikan dokumen angkutan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal kegiatan penebangan dan pengangkutan tidak selesai dilaksanakan oleh pemegang izin dan jangka waktu izin telah berakhir, pemegang izin dapat mengajukan perpanjangan.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir.
(3) Direktur Jenderal membentuk Tim untuk mengevaluasi kegiatan pemegang izin dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan serta dilaporkan kepada Direktur Jenderal disertai rekomendasi layak diperpanjang atau tidak.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan lapangan IUPHHK-HTHR tidak layak untuk diperpanjang, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan menerbitkan surat penolakan perpanjangan dan memerintahkan pemegang izin untuk meninggalkan areal IUPHHK-HTHR, dalam waktu paling lama 30 hari kalender serta memerintahkan pemegang izin untuk melunasi kewajiban yang belum dipenuhi.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan lapangan IUPHHK-HTHR layak untuk diperpanjang Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan melaporkan kepada Menteri disertai konsep Keputusan Pemberian Perpanjangan IUPHHK-HTHR.
Pasal 14
Dalam hal kegiatan pemanenan dan pengangkutan tidak selesai dilaksanakan oleh pemegang izin dan jangka waktu izin telah berakhir, dan pemegang izin tidak mengajukan perpanjangan izin 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir kepada Menteri, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan memerintahkan pemegang izin untuk :
a. meninggalkan areal IUPHHK-HTHR dalam waktu paling lama 30 hari kalender
b. melunasi kewajiban yang belum dipenuhi.
Pemegang IUPHHK pada HTHR, wajib:
a. menyusun RKT untuk diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah izin diterbitkan atau sebelum RKT tahun berjalan berakhir untuk disahkan oleh KKPH atau kepala dinas kabupaten/kota oleh Menteri.
b. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberikan izin;
c. melaksanakan penataan areal kerja;
d. melaksanakaan perlindungan hutan di areal kerja;
e. menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
f. membayar PSDH, DR dan Penggantian Nilai Tegakan sesuai peraturan perundang-undangan;
g. pembagian laba hasil penjualan tegakan HTHR kepada koperasi atau kelompok tani yang memiliki investasi pada saat rehabilitasi diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17Pengendalian dan pengawasan dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya pemeliharaan dan pemanfaatan pada HTHR.
Pasal 18 (1) Pengendalian dan pengawasan terhadap IUPHHK-HTHR dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dengan mendayagunakan Dinas Provinsi setempat.
(2) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
(3) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTHR.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR