(1) Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan.
(2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada calon Konsultan Hukum;
b. penerimaan dan evaluasi dokumen pengadaan;
c. pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi dokumen pengadaan (short listed candidates) untuk mengikuti klarifikasi teknis;
d. klarifikasi teknis (beauty contest);
e. pemeringkatan hasil klarifikasi teknis (beauty contest);
f. negosiasi fee;
g. pengumuman pemenang;
h. masa sanggah; dan
i. penetapan pemenang seleksi.
(3) Calon Konsultan Hukum yang mendapatkan peringkat pertama dari hasil klarifikasi teknis (beauty contest), akan mendapatkan kesempatan pertama untuk melakukan negosiasi fee.
(1) Penunjukan Konsultan Hukum didasarkan pada penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf i.
(2) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja.
(3) Penunjukan Konsultan Hukum dan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
(1) Dalam rangka penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, dapat disusun Offering Memorandum.
(1) Menteri menetapkan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing, yang meliputi:
a. nilai nominal SBSN yang diterima;
b. imbal hasil (yield) dan/atau harga; dan
c. tingkat imbalan.
(2) Menteri dapat menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian yang masuk.
(3) Penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
Pasal 21(1) Hasil penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional diumumkan kepada publik.
(2) Pengumuman hasil penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. jenis SBSN;
b. nilai nominal;
c. tanggal penerbitan;
d. imbalan; dan
e. tanggal jatuh tempo.
Bab V
Dokumen Penerbitan
Pasal 22Dokumen penerbitan SBSN dalam valuta asing antara lain:
a. Offering Memorandum;
b. dokumen transaksi Aset SBSN;
c. perjanjian perwaliamanatan; dan
d. ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN.
Pasal 23(1) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, antara lain meliputi:
a. perjanjian jual beli atau sewa menyewa Barang Milik Negara untuk digunakan sebagai Aset SBSN;
b. perjanjian sewa menyewa Aset SBSN;
c. perjanjian jual beli Aset SBSN, termasuk yang berupa obyek pembiayaan SBSN;
d. perjanjian penyertaan (partnership).
(2) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Akad SBSN yang diterbitkan.
(3) Akad SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain Akad Ijarah, Akad Istishna, Akad Musyarakah, Akad Mudarabah, atau Akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 24(1) Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, ditandatangani oleh Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditandatangani oleh Menteri dan dewan direktur Perusahan Penerbit SBSN.
(3) Dalam hal Menteri berhalangan,penandatanganan dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
Pasal 25(1) Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c ditandatangani oleh Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c ditandatangani oleh Menteri, dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN, dan pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi Wali Amanat.
(3) Dalam hal Menteri berhalangan, penandatanganan perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
Pasal 26(1) Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri dan dewan direktur Perusahan Penerbit SBSN.
Pasal 27Penunjukan Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1), serta pihak lain untuk melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
BAB VI
SETELMEN HASIL PENJUALAN SBSN
Pasal 28Setelmen SBSN dilakukan paling lama 5 (lima) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 (T+5).
Pasal 29Seluruh hasil penjualan SBSN dalam valuta asing, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN merupakan penerimaan negara dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
BAB VII
BIAYA PENERBITAN SBSN
Pasal 30Segala biaya yang timbul dalam kegiatan penerbitan SBSN dalam valuta asing, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR