Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 460, 2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 119/PMK.08/2011
TENTANG
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA
SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING
DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a.  bahwa penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional dapat dilakukan dengan cara bookbuilding dan penempatan langsung (private placement) melalui Panel atau Agen Penjual yang ditunjuk berdasarkan proses seleksi;
b.  bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2009, belum mengakomodasi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan merujuk pada ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, perlu mengatur kembali penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional;

Mengingat: 1.  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
2.  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3.  Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Setiap Pihak dapat membeli SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
(2)  Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Agen Penjual.

BAB II
KETENTUAN PENERBITAN DAN PENJUALAN
Pasal 3
(1)  Penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dapat dilaksanakan:
a.  secara langsung oleh Pemerintah; atau
b.  melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2)  Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.
(3)  Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dilaksanakan oleh Perusahaan Penerbit SBSN dengan dibantu oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.

Pasal 4
Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan dengan cara:
a. Book building; atau
b. Private Placement.

(1)  Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat dilakukan:
a. secara langsung oleh Pemerintah;
b. melalui anggota Panel atau Agen Penjual.
(2)  Penjualan SBSN oleh anggota Panel atau Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh anggota Panel atau Agen Penjual dengan mengajukan penawaran pembelian apabila Pemerintah memiliki program penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private Placement.

Pasal 7
Tata cara penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Penempatan Langsung (Private Placement).

Pasal 8
Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan dengan skema penjaminan.

BAB III
KETENTUAN DAN PERSYARATAN PANEL, AGEN PENJUAL
DAN KONSULTAN HUKUM
(1)  Anggota Panel atau Agen Penjual ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan.
(2)  Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (Request for Proposal) kepada Investment Bank;
b. penerimaan dan evaluasi dokumen pengadaan;
c. pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi dokumen pengadaan (short listed candidates) untuk mengikuti klarifikasi teknis (beauty contest);
d. klarifikasi teknis (beauty contest);
e. pemeringkatan hasil klarifikasi teknis (beauty contest);
f. negosiasi fee;
g. pengumuman pemenang;
h. masa sanggah; dan
i. penetapan pemenang seleksi.
(3)  Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel atau calon Agen Penjual yang menduduki peringkat teratas berdasarkan urutan hasil pelaksanaan klarifikasi teknis (beauty contest) dan dimulai dari urutan pertama.
(4)  Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam negosiasi fee dengan calon anggota Panel atau calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dilakukan negosiasi fee kepada calon anggota Panel atau Agen Penjual peringkat berikutnya sampai terjadi kesepakatan, dan demikian seterusnya sampai memenuhi jumlah anggota Panel atau Agen Penjual yang diperlukan.

Pasal 11
(1)  Untuk penerbitan pertama dalam hal menggunakan Penerbitan Dengan Cara Program yang dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, Agen Penjual ditunjuk dari anggota Panel berdasarkan peringkat terbaik dari hasil seleksi anggota Panel setelah negosiasi fee.
(2)  Agen Penjual untuk penerbitan kedua atau selanjutnya yang masih dilakukan dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk melalui proses seleksi anggota Panel dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (Request for proposal) kepada Investment Bank;
b. penerimaan dokumen pengadaan;
c. evaluasi dokumen pengadaan;
d. pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi dokumen pengadaan; dan
e. penetapan pemenang seleksi.

Keanggotaan Investment Bank dari Panel dapat dicabut apabila anggota Panel antara lain:
a.  melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SBSN;
b.  menyatakan dirinya pailit;
c.  dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang.

Pasal 14
Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, dapat dilakukan penunjukan Konsultan Hukum.
(1)  Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan.
(2)  Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada calon Konsultan Hukum;
b. penerimaan dan evaluasi dokumen pengadaan;
c. pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi dokumen pengadaan (short listed candidates) untuk mengikuti klarifikasi teknis;
d. klarifikasi teknis (beauty contest);
e. pemeringkatan hasil klarifikasi teknis (beauty contest);
f. negosiasi fee;
g. pengumuman pemenang;
h. masa sanggah; dan
i. penetapan pemenang seleksi.
(3)  Calon Konsultan Hukum yang mendapatkan peringkat pertama dari hasil klarifikasi teknis (beauty contest), akan mendapatkan kesempatan pertama untuk melakukan negosiasi fee.
(4)  Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam negosiasi fee dengan calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dilakukan negosiasi fee kepada calon Konsultan Hukum peringkat berikutnya sampai terjadi kesepakatan.

Pasal 17
(1)  Penunjukan Konsultan Hukum didasarkan pada penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf i.
(2)  Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja.
(3)  Penunjukan Konsultan Hukum dan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

BAB IV
PELAKSANAAN PENJUALAN
Pasal 18
(1)  Dalam rangka penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, dapat disusun Offering Memorandum.
(2)  Offering Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat tata cara Pemesanan Pembelian, Penjatahan, dan setelmen SBSN dalam valuta asing.


(1)  Menteri menetapkan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing, yang meliputi:
a. nilai nominal SBSN yang diterima;
b. imbal hasil (yield) dan/atau harga; dan
c. tingkat imbalan.
(2)  Menteri dapat menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian yang masuk.
(3)  Penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

Pasal 21
(1)  Hasil penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional diumumkan kepada publik.
(2)  Pengumuman hasil penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. jenis SBSN;
b. nilai nominal;
c. tanggal penerbitan;
d. imbalan; dan
e. tanggal jatuh tempo.

Bab V
Dokumen Penerbitan
Pasal 22
Dokumen penerbitan SBSN dalam valuta asing antara lain:
a. Offering Memorandum;
b. dokumen transaksi Aset SBSN;
c. perjanjian perwaliamanatan; dan
d. ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN.

Pasal 23
(1)  Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, antara lain meliputi:
a. perjanjian jual beli atau sewa menyewa Barang Milik Negara untuk digunakan sebagai Aset SBSN;
b. perjanjian sewa menyewa Aset SBSN;
c. perjanjian jual beli Aset SBSN, termasuk yang berupa obyek pembiayaan SBSN;
d. perjanjian penyertaan (partnership).
(2)  Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Akad SBSN yang diterbitkan.
(3)  Akad SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain Akad Ijarah, Akad Istishna’, Akad Musyarakah, Akad Mudarabah, atau Akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pasal 24
(1)  Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, ditandatangani oleh Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk.
(2)  Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditandatangani oleh Menteri dan dewan direktur Perusahan Penerbit SBSN.
(3)  Dalam hal Menteri berhalangan,penandatanganan dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

Pasal 25
(1)  Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c ditandatangani oleh Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk.
(2)  Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c ditandatangani oleh Menteri, dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN, dan pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi Wali Amanat.
(3)  Dalam hal Menteri berhalangan, penandatanganan perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

Pasal 26
(1)  Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk.
(2)  Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri dan dewan direktur Perusahan Penerbit SBSN.

Pasal 27
Penunjukan Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1), serta pihak lain untuk melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

BAB VI
SETELMEN HASIL PENJUALAN SBSN
Pasal 28
Setelmen SBSN dilakukan paling lama 5 (lima) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 (T+5).

Pasal 29
Seluruh hasil penjualan SBSN dalam valuta asing, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN merupakan penerimaan negara dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

BAB VII
BIAYA PENERBITAN SBSN
Pasal 30
Segala biaya yang timbul dalam kegiatan penerbitan SBSN dalam valuta asing, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR